About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Serba-Serbi Pengurusan Akta Pendirian CV

Office now – Tahukah Anda jika Commanditaire Vennootschap atau yang biasa disingkat menjadi CV ternyata merupakan badan usaha yang diwariskan oleh Kolonial Belanda? Berikut beberapa serba-serbi terkait pengurusan akta pendirian CV tersebut.

Pengertian Akta Pendirian CV dan CV 

Akta Pendirian CV

Akta pendirian CV merupakan dokumen yang menjadi bukti pendirian CV yang berdasar kesepakatan dua orang atau lebih di hadapan notaris.

CV  sendiri adalah badan usaha persekutuan yang pendirinya antara dua orang atau lebih. Salah satu dari anggotanya akan bertindak sebagai Persero Aktif yang nantinya bergelar Direktur, sedangkan yang lain bertindak selaku Persero Komanditer. Keduanya memiliki tanggung jawab yang berbeda pula, terbatas dan tidak terbatas. 

Mengurus akta pendirian CV online lebih mudah daripada PT. Tidak heran lebih banyak pengusaha memilih CV sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

Pemerintah menerapkan metode baru tentang cara mendirikan CV dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018. Permenkumham 17/2018 ini mengatur tentang Pembentukan Persekutuan Terbatas, Persekutuan Perdata dan juga Persekutuan Firma

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan ini membahas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik untuk memfasilitasi pendirian usaha oleh pengusaha.

Persyaratan Mendirikan CV

  • Pendirinya minimal terdiri dari 2 orang yang lantas berperan sebagai Peserta Aktif dan Pasif. 
  • Memiliki Akta Notaris dalam bahasa Indonesia. 
  • Pendiri CV harus warga negara Indonesia. 

Kepemilikan harus 100% oleh pemilik bisnis lokal, tidak boleh ada partisipasi asing. 

Selain persyaratan umum di atas, beberapa dokumen lain yang perlu Anda persiapkan saat mempersiapkan CV, yaitu: 

  • Data diri berupa e-KTP, NPWP, termasuk Kartu Keluarga sekutu baik aktif maupun pasif. 
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis. 
  • Harus ada surat keterangan tempat tinggal dari pemilik jika status tempatnya adalah sewaan.
  • Fotokopi tanda terima pajak. 
  • IMB, jika bangunan itu milik sendiri. 
  • Foto lokasi perusahaan, tampak luar dan dalam.

Cara Mendirikan CV Tahun 2021 

Akta Pendirian CV

Pada perkembangannya, sekarang CV tak lagi didirikan hanya oleh dua orang. 

Banyak usaha industri rumahan atau industri kecil yang tidak memiliki banyak modal mencoba untuk mendirikannya. Penyebabnya karena persyaratan untuk mendirikan CV cukup sederhana. Peratuan mengenai cara mendirikan CV tercantum dalam Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). 

Prosedur pembuatan akta pendirian CV terbaru memang jauh lebih mudah dan simpel dari pada PT. 

Syarat utama untuk membuat CV yaitu memiliki minimal dua orang pendiri. Ini adalah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh pelaku ekonomi lainnya. Salah satu dari kedua orang ini nantinya yang menyandang gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas. Sementara itu yang lainnya mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor.

Sebelum membuat CV, perlu juga menyepakati pembagian properti di antara para pendiri. Hal ini sesuai dengan salah satu ciri CV yang tidak menetapkan pemisahan aset antara aset CV dan aset pendirinya. Tak hanya itu, harus juga memutuskan personel yang akan pemegang jabatan persero terbatas dan aktif dari CV.

Pembuatan Data Pendirian CV

Pembuatan akta pendirian CV disahkan dan diatur dalam pasal 19 KUHD. Sebelum ke notaris, pemilik CV harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut: 

  • Setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV , baik sebagai orang yang aktif atau pasif harus melampirkan identitas diri berupa  e-KTP .
  • Nama CV yang telah mendapat persetujuan
  • Tempat kedudukan CV. 
  • Tujuan dan sasaran CV dengan menentukan resume.
  • Nama dari pihak sekutu yang berkuasa sebagai penandatangan kontrak atas nama guild.
  • Klausul dari pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri. 
  • Pendaftaran tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri. Pelaksanaan hal ini biasanya merupakan tanggung jawab notaris
  • Buat uang tunai dari resume yang khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab dari sekutu sepenuhnya. 
  • Jika ada salah satu atau lebih mitra dari kewenangan bertindak atas nama Persekutuan maka ini adalah pengecualian.

Setelah lengkap, bawa semua dokumen ke notaris terdekat untuk pembuatan Akta Pendirian CV. Estimasi biaya pembuatan akta pendirian CV kurang lebih sekitar 7 sampai 8 juta. 

Langkah-langkah Pembuatan Akta Pendirian CV

Penandatanganan akta

Pemilik CV dan pengelola akan menandatangani akta pendirian CV asli tersebut di depan notaris. Wewenang diberikan jika ada salah satu atau semua pendiri tidak dapat hadir dalam penandatanganan. Notaris mengetahui isi akta tersebut, dan akan menjelaskan pasal apa saja dalam akta CV tersebut.

Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang merupakan alamat  tempat CV berada

SKDP sangat penting karena diperlukan sebagai salah satu syarat penyampaian dokumen penting lainnya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

SKDP merupakan kewenangan dari Kelurahan dan tunduk pada peraturan pemerintah daerah masing-masing. Pemilik CV harus mendaftar ke Kelurahan di tempat yang sama dengan lokasi CV yang disebutkan dalam pembuatan CV.

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

Pemilik CV harus mengajukan permohonan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan. Tidak lupa membawa serta akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi e-KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan.

Nanti selain mendapat NPWP, pemilik juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.

Mendaftarkan Akta ke Pengadilan Negeri

Setelah akta pendirian CV dari notaris selesai, proses selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang. Sesuai pasal 23 KUHD, hal itu berarti Pengadilan Negeri di daerah tempat CV tersebut berada.

Dokumen kelengkapan yang harus dibawa adalah Surat Keterangan Tinggal (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV. Setelah pendaftaran berhasil, maka pemilik CV harus menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri. Prosesnya bisa berlangsung hingga 2 bulan.

Mengurus Penerbitan Izin Usaha

Langkah ini dilakukan setelah akta pendirian terdaftar di Pengadilan Negeri. Izin usaha CV haruslah sesuai dengan industri dalam kepemimpinan CV. Pengurusan Izin usaha dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau perwakilan pelayanan terkait.

Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP dapat diperoleh dengan cara mendaftar ke Sales Office di kota atau kabupaten tempat perusahaan berada. Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk penyusunan TDP tidak jauh berbeda dengan saat pembuatan SIUP.

Setelah persetujuan dari Pengadilan Negeri keluar, pendiri wajib mempublikasikan rangkuman resmi dari konstitusi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Setelah melakukan  semua langkah-langkah  di atas maka langkah berikutnya adalah menyerahkan data ke OSS. Pada tahap ini harus ada 3 kategori klasifikasi usaha yang wajib dipilih dan 7 di antaranya merupakan pilihan tambahan. 

Hal yang Harus Dilakukan Jika Akta Perusahaan Hilang

Akta Pendirian CV

Hal yang mungkin bisa saja terjadi adalah hilangnya akta pendirian perusahaan. Entah murni karena kelalaian atau pun sesuatu yang di luar dugaan. Apalagi, Anda tidak memiliki salinan akta pendirian CV pdf atau akta pendirian CV doc. Hal ini berarti tidak ada back up yang bisa membuktikan keberadaan akta itu sebelumnya.

Bertambah runyam, saat notaris pembuat akta perusahaan sudah tidak ada, pensiun atau tak jelas lagi rimbanya. Ini bisa menjadi perkara yang akan memusingkan Anda, bukan? Namun, Anda tidak perlu langsung panik. 

Beberapa hal yang harus Anda lakukan untuk mengatasi hal ini adalah:

  1. Perhatikan nomor akta, tanggal dan nama notaris pendirian akta.
  2. Bertanyalah pada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang bersangkutan, siapa yang bisa mengambil alih dokumen dan arsip dari notaris terdahulu
  3. Setelah mengetahui notaris pengganti, lakukan permintaan tertulis kepada notaris tersebut untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian CV 2019.

Begitulah beberapa tahapan untuk mendirikan CV. Hal lain yang tidak kalah pentingnya dengan akta pendirian CV 2020 adalah mencari rekan yang benar-benar sepemahaman guna menghindari kesalahpahaman. Semoga bermanfaat.

Penulis: Lyla Iswara