About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Surat Izin Untuk Usaha – Kenali Jenis, Peruntukkan dan Manfaatnya

surat izin untuk berusaha

Officenow – Berkembangnya sebuah usaha dengan pesat, bagi sebagian orang merupakan sebuah impian dan cita-cita terbesar. Namun demikian, untuk bisa mengembangkan usaha dengan maksimal. Tentunya harus didukung dengan kelengkapan surat izin untuk usaha yang berlaku.

Pasalnya sebuah perusahaan yang menjadi besar, pastinya telah legal dan terdaftar. Untuk itu, Anda harus mengurus pendaftarannya ke berbagai pihak yang terkait. Nah, surat izin berusaha ini ada banyak jenis dan berguna untuk berbagai keperluan. Mari kenali dan pahami keseluruhannya.

Jenis-Jenis Surat Izin Untuk Usaha dan Peruntukannya

Jenis-Jenis Surat Izin Untuk Usaha dan Peruntukannya

Saat akan mengurus surat izin untuk usaha, yang harus Anda ketahui lebih dahulu adalah seberapa besar kapasitas usaha yang berjalan. Karena semakin besar kapasitas usaha Anda. Maka tentu saja akan semakin kompleks surat izin usaha yang harus Anda urus.

Sebuah usaha, khususnya usaha perdagangan, terbagi menjadi 4 jenis, yakni usaha perdagangan mikro, kecil, menengah dan besar. Dari sini saja, sudah nampak perbedaan persyaratan untuk mengurus surat izinnya.

Berikut adalah berbagai persyaratan untuk mengurus surat izin usaha perdagangan jika ditilik dari kapasitas besarnya sebuah usaha, yakni :

Surat Izin Usaha Mikro

Surat izin usaha berdagang dengan skala mikro. Persyaratannya tidak serumit dan selengkap usaha lainnya. Mungkin termasuknya yang paling sederhana. Sebab hanya memerlukan :

  • Fotokopi identitas penanggung jawab usaha
  • Fotokopi NPWP dari penanggung jawab usaha
  • Salinan dari berkas SITU yang sebelumnya telah ada dari kelurahan terkait
  • Foto diri penanggung jawab usaha
  • Materai
  • Neraca awal pendirian usaha

Umumnya yang termasuk sebagai usaha mikro adalah usaha perseorangan yang modal dan kekayaan bersihnya kurang dari 50 juta rupiah.

Tetapi ketika total kekayaan dari usaha perseorangan telah melebihi limit ketentuan tersebut. Secara otomatis surat izin yang telah dimiliki ini menjadi tidak berlaku. Penanggung jawab wajib memperbaruinya dengan mengikuti ketentuan penggolongan usaha yang berlaku.

SIUP Kecil

Ketika usaha yang Anda kembangkan telah mencapai taraf kualifikasi usaha kecil. Maka Anda harus memperbarui surat izin yang sebelumnya telah dimiliki. Karena persyaratan administrasinya telah terpenuhi.

Berikut adalah persyaratan utama untuk mendapatkan surat izin usaha kecil.

Modal dan kekayaan bersih usaha yang telah beroperasi mencapai angka diatas 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah. Dengan catatan tidak termasuk nilai untuk tanah dan bangunan.

Persyaratan tersebut, nantinya harus lengkap dalam satu bundel dengan lampiran persyaratan data diri dan perusahaan pada umumnya. Sehingga kelengkapan lainnya akan mengikuti bentuk usahanya. Apakah berbentuk sebuah koperasi, atau perusahaan perseroan, atau bahkan masih dalam bentuk sebuah perusahaan perseorangan.

Surat Izin Untuk Skala Menengah

Sebuah usaha yang telah memiliki total modal dan kekayaan bersih mencapai 500 juta sampai 10 miliar rupiah wajib meng-upgrade SIUP-nya. Hal ini sesuai dengan persyaratan umum klasifikasi surat izin untuk usaha menengah.

Selain telah memenuhi persyaratan utama, tentunya perusahaan harus melampirkan berkas data administrasi perusahaan. Data perusahaan ini tentunya mengikuti bentuk usahanya. Apakah berupa perusahaan terbatas, ataupun koperasi.

Berikut ini adalah berkas kelengkapan pengurusan SIUP menengah untuk bentuk usaha :

Koperasi

Walau modal awal pendiriannya cenderung rendah, yakni hanya sekitar 15 jutaan saja. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa koperasi juga bisa berkembang, sampai memiliki modal bersih yang mencapai jutaan.

Hal ini biasanya terjadi jika koperasi dikelola dengan baik. Nah, berikut adalah berkas data perusahaan dalam bentuk koperasi yang harus Anda lampirkan saat akan mengurus SIUP menengah.

  1. Fotokopi identitas dewan koperasi. Baik dari dewan pengurus maupun dewan pengawas.
  2. Fotocopy NPWP dari tiap orang yang masuk dalam struktur dewan koperasi.
  3. Berkas salinan daftar structural dewan pengelola koperasi secara lengkap
  4. Salinan berkas akta pendirian koperasi
  5. Salinan berkas SITU
  6. Neraca keuangan koperasi
  7. Foto diri dari direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar, dengan ukuran 4×6

Itulah persyaratan yang harus koperasi lampirkan untuk bisa meng-upgrade SIUP yang dimilikinya. Catat dan jangan sampai terlewat!

Perusahaan Terbatas

Untuk mengurus surat izin usaha yang berstatus sebagai perusahaan terbatas. Dibutuhkan persyaratan berikut ini :

  1. Fotokopi identitas dari direktur utama, penanggung jawab perusahaan dan atau pemegang saham,
  2. Foto diri dari direktur utama, pemilik usaha atau penanggung jawabnya, sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6
  3. Fotokopi KK, apabila penanggung jawab dari perusahaan yang berdiri adalah seorang perempuan
  4. Salinan berkas SITU
  5. Fotokopi NPWP
  6. Salinan berkas akta pendirian perusahaan dan surat pengesahannya dari kemenkumham
  7. Salinan berkas surat izin gangguan, juga berbagai izin teknis lainnya dari pihak terkait yang masih berlaku
  8. materai

SIUP Besar

Terakhir adalah surat izin untuk usaha besar. Sebuah perusahaan bisa masuk ke dalam kategori besar apabila memiliki modal dan kekayaan bersih mencapai angka lebih dari 10 miliar rupiah.

Sebuah angka yang sangat fantastis bukan? Nah untuk itu, biasanya usaha yang telah sampai pada klasifikasi ini berbentuk perseroan terbuka. Berikut ini adalah uraian untuk persyaratan meng-upgrade SIUP-nya.

  1. Siapkan salinan berkas SIUP sebelum perusahaan ini berbentuk perseroan terbuka
  2. Fotokopi identitas diri dari direktur utama, pemilik usaha, dan atau penanggung jawabnya
  3. Salinan berkas akta pendirian dan perubahan usaha yang disertai surat persetujuan dari kemenkumham terkait bentuk usaha dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka.
  4. Surat keterangan dari BPPM yang menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum.
  5. Berkas salinan STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan) untuk tahun pembukuan terakhir
  6. Pas foto direktur utama, pemilik usaha atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6.

Demikianlah jenis dan peruntukan SIUP. Pahami dan kenali dengan baik, jangan sampai tertukar. Pasalnya, untuk mengurus surat izin usaha, Anda selaku owner usaha bisa mengurusnya sendiri melalui website OSS.

Tentu saja dengan begini, Anda bisa menghemat biaya pengurusan bukan? Mengingat bila menggunakan pihak ketiga tentunya Anda wajib menyiapkan sejumlah dana untuk itu.

Manfaat Memiliki Surat Izin Usaha

SIUP

Ada banyak manfaat yang bisa perusahaan dapatkan saat telah lengkap surat perizinannya. Walaupun perusahaan tersebut masih dalam tahap baru berjalan. Nah, berikut adalah penjabaran dari beragam manfaat yang bisa Anda nikmati.

  1. Perusahaan memiliki akses perlindungan hukum yang kuat.
  2. Perusahaan memiliki akses luas terhadap dunia perbankan, termasuknya mendapatkan pinjaman lunak sebagai tambahan modal
  3. Terjaminnya akses mendapatkan proyek tender
  4. Mempermudah perusahaan untuk memasuki perdagangan internasional
  5. Sebagai salah satu bentuk bukti taat hukum dan pajak

Demikianlah pembahasan mengenai surat izin berusaha. Sekali lagi, pahami dan kenali berbagai jenis klasifikasi usaha berdasarkan besar kecil kapasitas suatu perusahaan.

Pasalnya, begitu perusahaan telah berkembang dan nilai total kekayaannya meningkat. Maka perusahaan wajib upgrade surat izin untuk usaha yang telah dimiliki sebelumnya. Sekian.

Penulis: Lyla Iswara