About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Surat Perizinan Usaha Yang Harus Dimiliki Oleh Pengusaha

surat perizinan usaha

Officenow – Menjadi seorang pengusaha merupakan sebuah pilihan yang penuh resiko. Pasalnya, menjadi pengusaha tidak sama dengan menjadi seorang pekerja. Ada banyak hal yang harus pemilik usaha urus dan pikirkan. Salah satunya adalah tentang surat perizinan usaha. 

Pasalnya, surat izin ini ada banyak jenisnya. Kemudian untuk mengurusnya memerlukan berbagai persyaratan, yang pemilik usaha harus lampirkan dalam berkas pengajuannya. 

Bayangkan, selain mengurus berbagai hal demi berjalannya usaha. Seorang wirausaha tetap harus menyediakan waktu dan tenaganya juga mengalokasikan sejumlah biaya untuk pengurusan legalitas usahanya.

Aneka Jenis Surat Perizinan Usaha

Aneka Jenis Surat Perizinan Usaha

Saat memutuskan untuk membangun usaha, satu hal yang harus Anda sadari lebih dahulu. Usaha yang Anda pilih, akan bergerak dalam sektor apa? Perdagangankah? Produksikah? Manufakturkah? Kuliner? Atau yang lainnya?

Pasalnya tiap bidang usaha, tentunya membutuhkan surat perizinan. Nah, beberapa diantaranya, membutuhkan surat izin usaha khusus. Seperti dalam bidang usaha perdagangan, membutuhkan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Nah, untuk mengetahui beragam jenis surat perizinan secara mendalam. Mari simak uraiannya berikut :

Surat Perizinan Usaha Umum

Jenis surat izin usaha yang pertama adalah surat perizinan umum. Kenapa sebutannya umum? Karena jenis izin usaha ini tergolong harus dimiliki oleh seluruh pengusaha pada umumnya. Entah pengusaha bidang manufaktur, perdagangan, atau apapun itu.

Apa saja jenis izin usaha umum ini, berikut uraiannya :

NIB (Nomor Izin Berusaha)

Merupakan hal pertama yang harus pemilik usaha harus urus. Pengurusannya pun mudah, bahkan Anda bisa mengurusnya sendiri secara langsung. Bila tidak memiliki alokasi budget untuk menggunakan penyedia jasa pengurusan perizinan usaha.

Pasalnya, Anda bisa mengurusnya melalui staf kelurahan yang mengurusi bidang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), atau mengurusnya melalui website OSS.

Proses kerjanya pun tidak terlalu lama. Hanya kisaran beberapa hari saja. Apalagi bila menggunakan website. Anda bisa memantaunya secara realtime. Dari mana saja, dan kapan saja. Seluruh notifikasinya masuk ke akun OSS yang telah Anda buat.

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

Dokumen perizinan yang kedua adalah surat keterangan domisili. Berkas ini bisa Anda dapatkan dengan mengurusnya secara bertahap melalui pemberkasan surat pengantar dari RT dan RW.

Hanya saja, untuk saat ini, khususnya yang berada dalam area wilayah DKI Jakarta, SKDP tidak lagi harus dimiliki. Fungsi SKDP telah terganti oleh berkas dokumen NIB. Namun untuk wilayah lainnya, SKDP masih diperlukan.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Berkas ketiga yang masuk dalam kategori surat izin usaha umum adalah NPWP. Pasalnya NPWP adalah surat perizinan usaha yang harus para pengusaha miliki. Apapun bidang usaha yang dijalankannya.

Sebagai seorang pengusaha, Anda bisa mendapatkan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak, yang berada dalam satu wilayah tempat usaha Anda. 

Sebagai contoh, apabila kantor usaha Anda berada dalam wilayah kecamatan Pasar Rebo. Maka Anda harus mendatangi KPP area Kecamatan Pasar Rebo. Tidak bisa ke area lainnya.

Surat Perizinan Usaha Khusus

Jenis kedua dari surat izin usaha adalah izin usaha khusus. Biasanya yang masuk dalam jenis ini adalah berkas dokumen perizinan usaha yang memang mengikuti sektor usahanya.

Nah, berikut adalah pembahasan dari 4 jenis contoh berkas dokumen perizinan usaha khusus tersebut.

SIUP 

Untuk wirausahawan yang bergerak dalam bidang perdagangan. Selain harus mengurus perizinan usaha dasar, juga harus mengurus perizinan usaha khususnya, yakni berkas SIUP.

SIUP merupakan singkatan dari surat izin usaha perdagangan. SIUP sendiri terbagi menjadi empat kategori, yang masing-masingnya diperuntukkan untuk leveling usaha. Sehingga empat kategori ini ada SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. 

Tiap level SIUP, memiliki klasifikasi persyaratan permodalan. Sehingga harapannya, para pengusaha bisa memaparkan kondisi perusahaannya dengan jujur dan transparan.

SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Ada surat izin khusus sektor perdagangan, ada juga surat izin khusus sektor usaha industri. Dengan nama singkatan yang terkenal sebagai SIUI. 

SIUI merupakan sebuah surat yang khusus pemerintah berikan kepada pengusaha yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Proses pengurusannya pun mudah, setidaknya ada dua cara pengajuan, yakni cara online dan cara langsung. Online dengan mengakses website pelayanan terpadu satu pintu. Sementara pengajuan langsung, pemohon hanya perlu membawa berkas yang menjadi persyaratan dan membawanya ke pihak instansi yang terkait

SIP (Surat Izin Prinsip)

Berikutnya adalah surat izin prinsip, yang lebih sering disingkat sebagai SIP. Merupakan sebuah surat izin dari lembaga BKPM yang harus pengusaha miliki saat akan membuka usaha yang bergerak pada sektor investasi keuangan.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 

Apapun bentuk usahanya, ketika perusahaan ingin mendirikan bangunan untuk kantor. Maka wajib hukumnya untuk mengurus kepemilikan surat IMB. Sehingga bila kedapatan mendirikan bangunan tanpa mengurus surat ini, resikonya bangunan bisa dihentikan paksa proses pembangunannya.

Surat Izin Keahlian Khusus

Nah berikutnya ada yang namanya surat izin keahlian khusus. Berkas dokumen ini wajib pengusaha konstruksi urus. Pasalnya, para pengusaha wajib memperhatikan skill para staf khususnya.

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Namanya SIUJK, memiliki kepanjangan surat izin usaha jasa konstruksi.  Berkas dokumen ini ada, bukan tanpa sebab. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya surat perizinan usaha bidang konstruksi ini. tidak lagi ada yang namanya kesalahan dalam penyusunan Anggaran Dasar Perusahaan.

Pasalnya, perusahaan yang harus memiliki SIUJK ini bukan hanya perusahaan yang benar berkecimpung dalam dunia bangun membangun. Namun juga pada perusahaan yang membuka jasa konsultan, jasa perencanaan, dan para pengawas konstruksi.

Demikianlah tiga jenis surat perizinan usaha yang seluruhnya wajib para pengusaha miliki di berbagai sektor. Pasalnya, selain menjadi pengusaha patuh hukum. Ada banyak manfaat dan keuntungan bagi perusahaan.

Keuntungan Memiliki Surat Perizinan Usaha

Keuntungan Memiliki Surat Perizinan Usaha

Setidaknya ada empat keuntungan bagi perusahaan bila melengkapi diri dengan berbagai jenis surat legalitas usaha, yakni :

Sah dan Terlindungi Oleh Hukum

Perusahaan yang lengkap berkas surat legalitas usahanya, sudah pasti akan lebih terlindungi. Keberadaannya diakui secara sah oleh negara dan tentunya ini memudahkan perusahaan untuk bisa mendapatkan akses perlindungan atas hukum pidana maupun perdata.

Memiliki Akses Jangkauan Pendanaan Dari Perbankan

Perusahaan yang telah memiliki legalitas usaha yang sah dan lengkap. Umumnya memiliki akses jangkauan pendanaan yang sangat luas dari pihak bank. Ini terjadi karena bank melihat bahwa perusahaan Anda adalah sebuah perusahaan yang benar dan jelas, serta keberadaannya diakui oleh negara.

Berkesempatan Untuk Bebas Mengembangkan Pasar

Selain mendapatkan akses pendanaan yang mudah. Berbagai surat izin usaha yang telah perusahaan miliki. Memberikan kesempatan bagi manajemen untuk bisa mampu mengembangkan pasar secara lebih maksimal.

Memiliki Peluang Untuk Ikut Tender Proyek

Berbagai berkas dokumen legalitas usaha yang telah perusahaan miliki berguna untuk meningkatkan peluang bagi perusahaan untuk bisa ikut tender proyek. Ini terjadi karena perusahaan telah sah dan diakui keberadaannya oleh negara. Sehingga perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan akses ini.

Demikianlah berbagai jenis surat perizinan usaha yang harus perusahaan miliki. Bila semua berkas dokumen telah lengkap. Maka ada banyak keuntungan yang bisa pengusaha peroleh untuk kemajuan usahanya.

Penulis: Lyla Iswara