About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Bikin SIUP Untuk Berbagai Kebutuhan. Siapkan Berkas Utamanya!

SIUP

Officenow – Secara umum syarat untuk membuat SIUP, hampir seluruhnya sama untuk berbagai kebutuhan. Namun demikian ada kategori berkas utama yang menjadi syarat bikin SIUP. Selain itu, pahami alurnya supaya prosesnya tidak memakan waktu lama.

Definisi SIUP 

Definisi SIUP

SIUP merupakan salah satu surat izin usaha yang menjadi kewajiban bagi pemilik usaha sektor perdagangan miliki. Entah bentuk usahanya berupa CV, Perseroan Terbatas, Koperasi, maupun usaha perseorangan.

Kebutuhan ini menjadi tidak bisa terelakkan karena SIUP adalah berkas wajib. Sehingga bila Anda sebagai pemilik usaha yang tidak mengurus kepemilikan SIUP-nya. Maka usaha Anda masuk dalam kategori perusahan ilegal.

Sebab melanggar tata aturan yang telah kementerian perdagangan tetapkan..

SIUP sendiri merupakan sebuah singkatan. Arti dari SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. Sehingga seluruh kegiatan usaha jual-beli, baik barang atau jasa, wajib hukumnya untuk melengkapi diri dengan berkas ini.

Nah, berikut ini akan dikupas tuntas mengenai seluk beluk persyaratan bikin SIUP. Berikut dengan contoh proses pengurusannya, masa berlakunya, sampai indikator pelaku usaha yang berhak memiliki SIUP

Mau Pemberkasan? Intip Syarat Bikin SIUP

Mau Pemberkasan? Intip Syarat BIkin SIUP

Seperti yang telah disinggung, apapun bentuk perusahaannya. Selama bergerak pada sektor jual beli, alias perdagangan. Maka wajib untuk memiliki SIUP. Untuk itu, simak uraian berikut sebelum mulai melakukan pemberkasan.  

Syarat Bikin SIUP Yang Pertama : Identifikasi Bentuk Usaha

Hal pertama yang harus pemilik usaha lakukan. Pada saat akan mengajukan pemberkasan syarat bikin SIUP adalah melakukan identifikasi bentuk usaha. Pasalnya, tiap bentuk usaha tentu akan berbeda jenis SIUP-nya.

Ini terjadi karena SIUP terbagi menjadi empat kelompok, yakni SIUP mikro, kecil, menengah dan besar. Nah tiap kelompok memiliki peruntukannya masing-masing. Berikut uraian singkatnya. 

SIUP Mikro

Untuk jenis mikro, diperuntukkan kepada usaha yang memiliki total kekayaan dan modal bersih maksimalnya 50 juta rupiah. 

SIUP Kecil

Sementara untuk SIUP kelompok kecil, untuk usaha yang memiliki total kekayaan dan modal bersih yang berada dalam kisaran 50 sampai 500 juta rupiah. 

SIUP Menengah

Untuk kelompok usaha yang memiliki total modal beserta kekayaannya terkecuali tanah dan bangunan sebesar 500 juta sampai 10 miliar

SIUP Besar. 

Kelompok usaha terakhir adalah usaha yang telah mengumpulkan total modal dan kekayaan bersih mencapai angka lebih dari 10 miliar rupiah.

Itulah empat kelompok pembagian SIUP. Pada tahap ini, seorang pemilik usaha tidak bisa melakukan pemalsuan data. Pasalnya, apapun bentuk usahanya, kepemilikan SIUP didasarkan pada nilai total bersih modal dan kekayaan usaha.

Keseluruhannya akan pemilik usaha hitung secara transparan. Tanpa mengikutsertakan opsi kekayaan dalam bentuk tanah, dan bangunan. Aturan ini berlaku karena pemerintah masih mengasumsikan bahwa tanah dan bangunan menggunakan asas sewa menyewa.

Syarat Bikin SIUP Yang Kedua : Siapkan Berkas-Berkasnya

Kemudian setelah melewati proses identifikasi bentuk badan usaha. Maka selanjutnya adalah menyiapkan pemberkasan bikin SIUP. Persyaratan ini tentu saja harus pemilik usaha sesuaikan dengan bentuk usahanya.

Seperti contoh, perusahaan GTY berdiri dalam bentuk CV dengan jumlah modal yang tersetor sebesar 89 juta. Sehingga ini membuat perusahaan langsung masuk dalam klasifikasi SIUP kecil. 

Setelah waktu berjalan hingga lima tahun, masa berlaku SIUP habis, dan perusahaan masuk dalam masa identifikasi ulang. Nah dari proses identifikasi ini, diketahui bahwa modal dan kekayaan bersihnya meningkat sampai angka 510 juta.

Maka, tentu saja perusahaan CV ini harus mengurus SIUP baru dengan klasifikasi SIUP terbatas dan telah mengantongi SIUP menengah.

Dari kasus tersebut. maka pemilik usaha harus menyediakan berkas-berkas berikut :

  1. Siapkan salinan berkas SIUP sebelumnya
  2. Fotokopi identitas diri dari direktur utama, pemilik usaha, dan atau penanggung jawabnya
  3. Siapkan salinan berkas akta pendirian dan pengesahaan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM. Untuk mempersingkat pengurusannya, Anda bisa memperolehnya melalui website AHU Online.
  4. Pas foto direktur utama, pemilik usaha atau penanggung jawab sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6.

Dimana dan Kemana Mengurus SIUP?

Untuk mengurus SIUP ada dua jenis pembuatan, yakni ingin mengurus sendiri, atau menggunakan jasa pihak ketiga. Walaupun kata orang mengurus SIUP itu mudah, terlebih sekarang sudah ada berbagai kemudahan.

Tetapi bagi sebagian orang yang tidak memiliki waktu luang yang cukup, umumnya akan menggunakan pihak penyedia jasa pengurusan syarat bikin SIUP. Pilihan ini harus pemilik usaha ambil tentunya setelah melewati berbagai pertimbangan.

Bagi sebagian pemilik usaha yang memiliki waktu luang dan bersedia mengurus sendiri. Maka ada dua opsi pertimbangan yang bisa dipilih, yakni :

1. Mengurusnya sendiri dengan memenuhi syarat bikin SIUP di kelurahan, yaitu datang langsung ke kantor lurah.

2. Mengurusnya sendiri dengan memenuhi syarat bikin SIUP Online melalui website OSS. Cara terbilang lebih mudah bagi pemilik usaha yang telah melek pemanfaatan teknologi.

Ketahui Klasifikasi Pelaku Usaha Perdagangan Yang Berhak Memiliki SIUP

Bagi sebagian orang yang baru akan terjun ke dalam dunia usaha perdagangan. Maka penting kiranya untuk mengetahui klasifikasi pelaku usaha yang wajib dan tidak wajib memiliki SIUP. 

Pasalnya, SIUP merupakan hal yang harus pelaku usaha perdagangan miliki. Tetapi siapa sangka, ada beberapa indikator penentu yang menjadi penentunya. Yuk ketahui klasifikasi pelaku usaha perdagangan . 

Indikator Pelaku Usaha Yang Berhak Membikin SIUP

Dalam usaha perdagangan telah menjadi rahasia publik bahwa setiap pelaku usaha wajib membikin SIUP dengan melengkapi semua syarat bikin SIUP. Namun demikian, ternyata ada indikator penilaiannya.

Beberapa pelaku usaha berikut ini, tidak wajib untuk membikin dan mengantongi SIUP. Nah berikut ini adalah indikatornya,

  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum, dan masih dalam lingkup pengelolaan keluarga
  • Pedagang yang berjualan secara keliling, mangkal di pinggir jalan, dll
  • Perusahaan perdagangan mikro yang total kekayaan bersih dan modalnya masih berada di bawah angka 50 juta rupiah
  • Perusahaan perdagangan yang ternyata dalam area tersebut hanya terdapat kantor perwakilannya saja. Dalam artian tiap kantor perwakilan, atau kantor cabang, tidak perlu membikin SIUP baru. Cukup menggunakan SIUP perusahaan induk saja.

Tutorial Tata Cara Membikin SIUP

Untuk membikin SIUP, ada dua cara pengurusannya, yakni menggunakan pihak penyedia jasa membuat SIUP dan mengurusnya secara mandiri. Pasalnya kini pengurusannya telah dipermudah dengan berbagai akses yang tersedia.

Bila memang memilih untuk mengurus sendiri. Anda bisa mengurus langsung ke kantor kelurahan lewat akses pelayanan terpadu satu pintu, atau mengurusnya secara mandiri lewat website OSS. Keduanya sah dan boleh-boleh saja.

Terlebih bila yang akan diurus adalah tentang mengurus SIUP perorangan, yang mana syarat membuat SIUP perorangan sangat mudah. Tidak memerlukan akta pengesahan, dan lainnya.

Demikianlah syarat bikin SIUP untuk berbagai kebutuhan dan keperluan. Pahami syarat dasarnya, dan lengkapi syarat khususnya. Maka pastinya SIUP bisa dengan mudah Anda dapatkan. Terlebih bila mau mengurusnya secara mandiri, tentu prosesnya bisa lebih cepat dan minim biaya.

Penulis: Lyla Iswara