About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Buat CV dan 11 Cara Mendirikannya yang Wajib Anda Tahu

Syarat Buat CV

Office Now-Saat ini, semakin mudah untuk siapa saja mendirikan berbagai jenis bisnis. Untuk melegalkan usaha tersebut ada baiknya menyiapkan syarat buat CV. Berbagai keuntungan akan memudahkan pengusaha ketika usahanya sudah legal berbentuk badan hukum.

Mengenal CV

Syarat Buat CV

Persekutuan komanditer merupakan kerjasama oleh seseorang yang menitipkan uang atau barang kepada orang lain untuk berjalannya sebuah bisnis. Orang yang akan menjalankan perusahaan tersebut merupakan pemimpin.

Dalam persekutuan komanditer terdapat dua aliansi, yaitu

Sekutu Aktif

Orang yang memiliki tanggung jawab menjalankan bisnis merupakan sekutu aktif. Sekutu aktif mempunyai hak untuk melakukan semua hal yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan perusahaan. 

Salah satu contohnya yaitu mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif memiliki peranan untuk menjalankan atau mengelola perusahaan.

Sekutu Pasif

Pihak yang menginvestasikan modal dalam sebuah perusahaan merupakan sekutu aktif. Apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif akan bertanggung jawab atas sejumlah modal yang dikandungnya.

Sedangkan jika perusahaan memperoleh laba, sekutu pasif akan menerima modal sejumlah yang ditransfer. Selain itu, sekutu pasif tidak memiliki hak untuk mengganggu management perusahaan.

Mengapa Memilih Syarat Buat CV?

Mengapa Memilih Syarat Buat CV

Banyak pengusaha memilih syarat buat CV sebagai bentuk usaha, berikut beberapa alasannya:

  • Memiliki pajak yang tidak terlalu tinggi dibandingkan PT.
  • Proses pengajuan persekutuan komanditer lebih mudah daripada PT.
  • Persekutuan komanditer sangat cocok untuk pemilik bisnis dengan pangsa pasar lokal dan tidak memiliki niat untuk go internasional.

Dasar hukum mendirikan persekutuan komanditer pengaturannya ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dalam ART 16-35 KUHD menyebutkan bahwa pendirian persekutuan komanditer memerlukan akta notaris dan mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri.

Namun, pada Agustus 2018 terdapat peraturan baru. Syarat buat CV bisa mengikuti aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 17 tahun 2018. Aturan tersebut juga mengatur pembentukan PT, Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma.

Menurut aturan baru, Anda dapat mengurus pendirian persekutuan komanditer melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara online. Hal ini untuk memfasilitasi kemudahan bagi pengusaha.

Syarat Buat CV

Syarat Buat CV

Persekutuan komanditer tidak memiliki harta atau aset sendiri. Memiliki keunikan dengan dua orang pendiri yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Baik sekutu aktif dan sekutu pasif harus membuat kesepakatan untuk masalah aset.

Syarat Buat CV Umum

Untuk memperjelas apa saja syarat buat CV, simak beberapa berikut ini:

  • Untuk mendirikan persekutuan komanditer memerlukan 2 orang.
  • Membuat akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
  • Mendirikan persekutuan komanditer harus warga negara Indonesia.
  • Pemilik bisnis tidak memperbolehkan kepemilikan atau partisipasi dari pihak asing dalam 100 persen.

Syarat Khusus

Anda harus mempersiapkan beberapa syarat khusus berupa dokumen pendukung untuk mendirikan persekutuan komanditer, antara lain:

  • Dokumen data diri seperti e-KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Menyiapkan fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha. Jika tidak ada bisa membuktikannya dengan bukti persewaan atau dokumen sejenisnya.
  • Melampirkan surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko sebagai tempat usaha. 
  • Pemilik usaha sebaiknya memilih ruko sesuai zonasi usaha yang telah ada dalam peraturan. 
  • Menyiapkan fotokopi tanda terima pajak.
  • Menyertakan fotokopi IMB dari bangunan yang digunakan.
  • Foto lokasi perusahaan tampak depan dan belakang.

Cara Mendirikan Untuk Syarat Buat CV

Berikut cara mendirikan persekutuan komanditer yang wajib Anda pahami, yaitu:

Menentukan 2 Pendiri CV

Setelah melengkapi syarat buat CV, langkah selanjutnya adalah menentukan 2 pendiri. Direktur memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Sedangkan satu orang lagi bertanggung jawab terbatas yaitu sebagai investor.

Lakukan kesepakatan pembagian properti atau aset antara para pendiri persekutuan komanditer. Sebab persekutuan komanditer tidak memiliki pemisahan harta antara persekutuan komanditer dan pemiliknya.

Menyiapkan Data Para Pendiri Syarat Buat CV

Langkah selanjutnya, Anda harus mempersiapkan akta pendirian persekutuan komanditer. Berikut beberapa syarat yang harus ada saat harus membuat akta pendirian di kantor notaris, yaitu:

  • Bukti identitas berupa e-KTP. Setiap orang yang terlihat dalam pendirian persekutuan komanditer harus melampirkan ini. Nama dan nama keluarga serta profesi juga harus ada.
  • Persiapkan nama yang akan digunakan pada persekutuan komanditer.
  • Menyiapkan lokasi persekutuan komanditer melangsungkan kegiatannya.
  • Anda harus melengkapinya dengan tujuan dan sasaran dengan membuat resume. 
  • Sebutkan nama sekutu yang berkuasa sebagai orang yang akan melakukan tanda tangan kontrak atas nama guild.
  • Harus ada klausul pihak ketiga yang menentang pendirian persekutuan komanditer.
  • Notaris akan melakukan pendaftaran tanggal akta ke Pengadilan Negeri juga merupakan syarat buat CV.
  • Harus ada pernyataan yang menyebutkan uang tunai dari resume yang khusus untuk pihak ketiga. Jika pernyataan tersebut kosong akan menjadi tanggung jawab sekutu sepenuhnya.
  • Untuk salah satu mitra menjadi pengecualian dari kewenangan untuk bertindak dan atas nama persekutuan.

Membuat Akta Pendirian Notaris Untuk Syarat Buat CV

Notaris akan membuat akta pendirian persekutuan komanditer. Selama telah memperoleh keputusan pengangkatan dan telah melakukan sumpah, akta pendirian ini dapat digunakan notaris.

Penandatanganan

Pendiri persekutuan komanditer akan menandatangani akta pendirian di depan notaris. Jika salah satu pihak tidak dapat hadir dapat menunjuk kuasa. Notaris akan mengetahui isi dari akta pendirian tersebut serta menjelaskan pasal apa saja yang ada di dalamnya.

Mengurus SKDP

Surat Keterangan Domisili perusahaan merupakan alamat di mana perusahaan tersebut berada. Surat ini penting untuk syarat buat CV. Anda dapat memperoleh SKDP di kelurahan setempat.

NPWP

Untuk mendapatkan NPWP, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai kedudukan perusahaan. Penuhi semua syaratnya sebelum mengajukan permohonan.

Mendaftar ke Pengadilan Negeri

Prosedur pembuatan selanjutnya adalah mendaftarkan akta pendirian perusahaan komanditer ke Pengadilan Negeri. Anda harus membawa kelengkapan surat, seperti: SKDP, NPWP dan nama CV. 

Setelah pendaftaran berhasil, Anda hanya perlu menunjukkan persetujuan dari PN. Kurang lebih memerlukan waktu 2 bulan hingga selesai.

Izin Usaha

Untuk selanjutnya Anda harus memiliki izin usaha. Izin ini harus sesuai dengan industri yang dijalankan oleh perusahaan persekutuan komanditer. Untuk memperoleh izin usaha, Anda bisa memperolehnya di kantor pelayanan terpadu satu pintu. 

Mengurus TDP

Tanda daftar perusahaan merupakan cara selanjutnya yang harus Anda tempuh. Untuk mengurus TDP, Anda bisa mendaftarkannya ke sales office kota atau kabupaten tempat perusahaan tersebut beroperasi. 

Untuk syarat mengajukan TDP tidak berbeda dengan mengajukan syarat saat pembuatan SIUP.

Pengumuman Ikhtisar

Prosedur selanjutnya adalah melakukan publikasi ringkasan resmi. Pendiri perusahaan komanditer mempublikasikan sebagai pelengkap dari Lembaran Negara Republik Indonesia.

NIB OSS Untuk Syarat Buat CV

Setelah semua proses tersebut telah selesai, Anda bisa melakukan submit data untuk NIB. Ada 3 kategori klasifikasi usaha yang bisa Anda pilih dengan 7 diantaranya sebagai pilihan tambahan.

Untuk mempercepat proses pendirian persekutuan komanditer, Anda wajib memenuhi syarat buat CV. Usaha yang telah berbadan hukum akan meningkatkan kredibilitas dari perusahaan yang Anda dirikan. 

Penulis: Lyla Iswara