About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Membuat CV dan PT di Tahun 2022, Lengkap Dengan Prosedurnya!

syarat membuat cv dan pt

Officenow – Seiring dengan semakin banyaknya bermunculan para pebisnis baru di Indonesia, maka semakin banyak juga bermunculan perusahaan baru dengan bentuk PT, CV dan lain sebagainya. Itu sebabnya kini banyak orang yang mencari tahu mengenai syarat membuat CV dan PT ini, terlebih bagi para pebisnis pemula.

Anda jangan heran kenapa banyak dari pebisnis ini memilih untuk mendirikan sebuah PT ataupun CV ini untuk perusahaannya. Sebab keduanya ini, dinilai lebih memiliki sejumlah keuntungan bagi para pelaku bisnis, dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Nah kalaupun Anda dalam waktu dekat ini sudah memiliki wacana untuk cara membuat CV dan PT ini, maka bisa menyimak artikel berikut. Yang dimana pada kali ini kami akan membahas mengenai syarat mendirikan CV dan PT, serta hal-hal penting lainnya yang harus Anda ketahui.

Kalaupun Anda juga sudah memiliki sejumlah biaya pembuatan PT dan CV ini, maka tepat sekali untuk membaca artikel ini sampai habis.

Pengertian syarat membuat CV dan PT Terbaru

Perseroan terbatas atau sering dikenal dengan istilah PT ini adalah salah satu badan usaha yang didirikan atas dasar perjanjian diantara para pendiri perusahaan. Bisa berdirinya sebuah PT ini dikarenakan adanya sejumlah modal yang terbagi atas beberapa lembar saham, yang turut serta dilindungi oleh hukum.

Namun untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan dengan status sebagai PT ini, diharuskan memiliki pendiri perusahaan minimal sebanyak dua orang. Karena kalau hanya terdiri dari satu pendiri saja, maka ada badan usaha yang lebih sesuai, yakni perusahaan perseorangan.

Dan agar bisa dilindungi oleh hukum, bentuk perjanjian diantara pendiri perusahan berbentuk PT ini harus dilakukan dihadapan notaris secara langsung. Setelahnya baru bisa disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam).

Sementara itu CV atau kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap ini merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh kedua belah pihak, yang saling memiliki peranannya masing-masing. Yang mana satu pihak berperan sebagai pihak sekutu aktif, dan satunya lagi berperan sebagai sekutu pasif.

Sekutu aktif disini memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha CV, sementara sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi sejumlah modal kepada CV.

Dan besaran pembagian hasil usaha dari CV ini, biasanya akan disesuaikan atas dasar kesepakatan bersama diantara kedua belah pihak.   

Syarat Membuat CV dan PT di tahun 2022

syarat membuat cv dan pt

Berbagai syarat pendirian CV dan PT ini sendiri tidak terlalu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun terdapat perbedaan syarat pendirian CV dan PT ini yang perlu Anda ketahui. Dan untuk syarat pembuatan PT di tahun 2022 ini, berikut diantaranya:  

  1. Fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pengurus perusahaan dan pemegang saham.
  2. KITAS atau Pasport dari pemegang saham dan pengurus perusahaan, bila perusahaannya berstatus sebagai PMA.
  3. Fotokopi NPWP atas nama pribadi pengurus perusahaan PT.
  4. Surat kuasa bermaterai jika ada yang dikuasakan.
  5. Pernyataan KBLI yang dibubuhi oleh materai
  6. Melampirkan surat pernyataan domisili.
  7. Surat pernyataan setor modal yang dibubuhi dengan materai.
  8. Akta pendirian perusahaan yang diurus melalui Notaris
  9. Menyertakan struktur pengurus perusahaan, dan setidaknya harus terdiri dari satu komisaris dan juga satu direktur perusahaan.
  10. Para pendiri atau pemilik perusahaan wajib untuk melakukan setoran modal awal minimal sebesar 25% dari modal dasar perusahaan.
  11. Untuk perusahaan asing, wajib melakukan penyetoran modal awal minimal sebesar sepuluh miliar rupiah rupiah. Sementara untuk perusahaan lokal, besaran modal awalnya bisa berdasarkan atas kesepakatan bersama para pendiri perusahaan.
  12. Perusahaan setidaknya harus didirikan minimal sebanyak dua orang pendiri.

Sementara syarat buat CV nya, bisa Anda simak sebagai berikut :

  1. Fotokopi identitas atau E-KTP para pendiri perusahaan, dari pihak sekutu aktif dan juga dari pihak sekutu pasif.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak sekutu aktif dan juga pihak pasif.
  3. Fotokopi bukti kepemilikan bangunan/tanah bila tempat usahanya milik sendiri.
  4. Melampirkan fotokopi perjanjian sewa, jika tempat usahanya adalah dengan cara disewa.  
  5. Surat keterangan domisili tempat usaha
  6. Melampirkan surat keterangan dari RT dan RW, jika tempat usaha didirikan pada area pemukiman masyarakat padat.
  7. Akta pendirian CV yang dilakukan oleh Notaris

Prosedur persyaratan buat PT

syarat membuat cv dan pt

Setelah syarat buat CV dan PT ini sudah ditangan, maka Anda bisa melakukan prosedur pembuatan PT nya sebagai berikut:  

Pengecekan nama PT

Nama PT yang akan dipakai sejatinya tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah duluan berdiri.

Membuat draft akta pendirian PT

Draft akta pendirian PT ini bisa diurus melalui kantor Notaris.

Pendaftaran ke Kemenhukam

Agar resmi berbadan hukum dan legalitas usahanya sudah sah, maka perlu melakukan pendaftaran ke Kemenhukam.

Pengajuan NPWP

Sebagai badan usaha yang taat akan hukum, maka diperlukannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai bentuk taat pajak. Untuk mengurusnya juga cukup mudah, cukup kunjungi Kantor Pelayanan Pajak seusai dengan domisili PT

Pengurusan NIB sebagai syarat membuat CV dan PT

Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa difungsikan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan lainnya. Untuk mengurusnya bisa dengan cara online melalui OSS.

Mengajukan permohonan izin usaha

Permohonan izin usaha ini mesti dimiliki oleh PT agar aktivitas usahanya nanti berjalan dengan baik dan tanpa ada hambatan apapun dari pihak lain.

Sementara untuk prosedur pembuatan CV nya bisa Anda simak sebagai berikut apabila syarat bikin CV dan PT nya sudah ada ditangan.

Permohonan pengajuan nama CV

Permohonan pengajuan nama CV ini bisa Anda lakukan secara daring melalui sistem administrasi badan usaha dari Kemenhukam. Kalaupun Anda kesulitan untuk menggunakan nama CV yang akan dipakai, maka bisa dikonsultasikan kepada Notaris.

Mengurus pembuatan draft akta pendirian

Untuk melakukan kepengurusan draft akta pendirian CV ini, bisa dilakukan melalui Notaris. Isi dari draft ini sendiri bisa menjadi aturan dasar dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar

Surat keterangan terdaftar (SKT) ini bisa menjadi sebuah pertanda bahwa CV sudah resmi terdaftar dalam Sistem Badan Usaha. Menariknya sekarang untuk mengurus SKT ini bisa dilakukan secara online melalui layanan dari Sistem Administrasi badan usaha.

Mengurus NPWP CV

Untuk mendirikan sebuah badan usaha berbentuk CV ini juga memerlukan yang namanya NPWP perusahaan, layaknya pengurusan PT. Untuk mengurus NPWP CV ini bisa Anda lakukan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili CV.

Pendaftaran NIB sebagai syarat membuat CV dan PT

Untuk memperoleh NIB untuk CV bisa dilakukan melalui layanan online dari Online Single Submission. Setelahnya Anda juga bisa mengajukan untuk pengajuan izin usaha dan juga izin komersial.

Kesimpulan syarat membuat CV dan PT

Bila dirasa rumit untuk syarat membuat CV/PT atau cara membuat ud CV dan PT ini, maka bisa percayakan saja semuanya ke Officenow.