About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Membuat CV Perusahaan, Ini 2 Syarat dan Tahapannya?

Syarat Membuat CV Perusahaan

Office Now-Memiliki usaha sekarang bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, pemilik usaha sebaiknya mempersiapkan syarat membuat CV perusahaan. Agar usaha yang sedang berjalan memiliki perlindungan hukum. 

Syarat Membuat CV Perusahaan: Apa Itu CV?

Apa Itu CV

Terlepas melihat dari kegiatan usahanya, Jika bisnis Anda menjadi badan usaha akan sangat menguntungkan. Di Indonesia sendiri pelaku usaha ada dua jenis, yaitu Perseroan Terbatas dan Persekutuan Komanditer. 

Persekutuan Komanditer memiliki arti sebuah kerjasama oleh seseorang yang menitipkan uangnya kepada orang lain untuk menjalankan bisnis. Oleh karena itu, orang yang menjalankan bisnis tersebut biasa disebut seorang pemimpin.

Dalam syarat membuat CV 2021 terdapat dua sekutu. Orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis sebagai sekutu aktif. Sedangkan untuk orang yang berinvestasi kepada perusahaan bertindak sebagai sekutu pasif. 

Sekutu aktif memiliki hak berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Sebagai sekutu aktif juga bisa melakukan perjanjian dengan pihak lain yang berhubungan dengan perusahaan. 

Sedangkan mitra pasif memiliki tanggung jawab atas modal yang ditanamkannya. Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis dari perusahaan.

Syarat Membuat CV Perusahaan

Syarat Membuat CV Perusahaan

Untuk mendirikan Persekutuan Komanditer, memerlukan beberapa syarat. Juga memiliki keunikan karena harus ada 2 orang sebagai pendirinya. Adanya ketidakpastian tentang pemisahan harta, mengharuskan para pendirinya membuat sebuah kesepakatan.

Syarat Membuat CV Perusahaan Secara Umum

Berikut beberapa syarat membuat CV perusahaan yang harus Anda siapkan, antara lain:

  • Terdiri dari minimal 2 orang pendiri yaitu bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. 
  • Memiliki akta notaris yang tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Pendiri Persekutuan Komanditer harus berkewarganegaraan Indonesia.
  • Pemilik bisnis lokal memiliki partisipasi penuh dalam kepemilikan. 

Syarat Administratif

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus mempersiapkan syarat administrasi sebagai berikut:

  • Syarat pendirian CV 2020 yang pertama adalah KTP elektronik, Nomor Pokok Wajib Pajak serta KK untuk sekutu aktif dan pasif. 
  • Anda bisa menyertakan dokumen perjanjian sewa menyewa atau fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha yang akan berjalan.
  • Sertakan juga surat keterangan tempat tinggal dari pemilik lokasi yang dipakai sebagai tempat usaha. 
  • Fotokopi dari Tanda Terima Pajak. 
  • Jika bangunan itu milik pribadi atau milik para pendiri Persekutuan Komanditer dapat menyertakan IMB.
  • Menyertakan foto perusahaan tampak depan dan belakang.

Syarat Membuat CV Perusahaan: Ini Tahapannya

Syarat Membuat CV Perusahaan: Ini Tahapannya

Cara mendirikan Persekutuan Komanditer sederhana dan ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata pasal 16-35. Prosedur pengurusannya sangat mudah daripada mengurus Perseroan Terbatas, antara lain:

Menentukan 2 Pendiri

Syarat membuat CV perusahaan salah satunya adalah minimal memiliki 2 pendiri. Hal ini menjadi keistimewaan daripada usaha yang lain. Direktur memiliki kewajiban yang tidak terbatas serta harus bertanggung jawab atas investor.

Selain itu, perlu adanya kesepakatan untuk pembagian properti dari para pendiri Persekutuan Komanditer. Ini berdasarkan salah satu ciri yang melekat pada badan hukum jenis ini. Biaya mendirikan CV akan berbeda di setiap daerah tergantung pada aturan dan biaya notaris. 

Data Pendiri 

Untuk mendirikan Persekutuan Komanditer, Anda harus membuat Akta Pendirian. Hal ini ada dalam pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Notaris berwenang membuat akta pendirian sebagai syarat membuat CV perusahaan. 

  • Menyertakan bukti identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk masing-masing pendiri. 
  • Menyediakan nama yang akan dipergunakan oleh Persekutuan Komanditer.
  • Menyiapkan lokasi sebagai tempat berlangsungnya usaha.
  • Melengkapi tujuan dan sasaran pembuatan Persekutuan Komanditer pada resume.
  • Menuliskan nama sekutu yang berkuasa untuk tanda tangan atas nama guild.
  • Menyertakan klausul pihak ketiga sebagai syarat membuat CV perusahaan. 
  • Mendaftarkan tanggal akta pendiri. Khusus tahapan ini akan dilakukan notaris.
  • Pengecualian dari kewenangan yang bertindak atas nama persekutuan. 

Membuat Akta Pendirian

Anda bisa menghubungi notaris untuk membuat akta pendirian. Akta tersebut dapat digunakan oleh setiap notaris. Namun, harus menjadi catatan jika sudah memperoleh keputusan pengangkatan dan telah didaftarkan pada KEMENKUMHAM. 

Penandatanganan Oleh Para Pendiri

Contoh akta pendirian CV 2020, semua pihak akan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris. Jika para pendiri tidak bisa hadir, maka bisa memberikan wewenangnya.

Notaris akan mengetahui isi dari akta pendirian Persekutuan Komanditer. Selain itu, notaris juga akan menjelaskan isi dari akta pendirian tersebut.

Mengurus SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan berisi alamat perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer. Biaya pembuatan CV 2020 menyatakan SKDP ini penting untuk mengurus NPWP dan TDP serta SIUP. 

Anda bisa mengurusnya ke kantor kelurahan setempat. Peraturan mengenai SKDP tunduk pada aturan pemerintah daerah masing-masing. 

NPWP

Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sesuaikan dengan tempat kedudukan tempat berusaha. Siapkan syarat lain untuk mengurus NPWP, seperti:

  • Mengurus akta pendirian.
  • Sesuai aturan menteri yang menetapkan 7 syarat mendirikan CV salah satunya ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Menyertakan fotokopi KTP.
  • Kartu Keluarga dari direksi perusahaan,

Selain mengurus NPWP pada kantor pajak, Anda juga bisa mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan. 

Mendaftar ke Pengadilan Negeri

Syarat membuat CV perusahaan, tahapan selanjutnya adalah mendaftarkan akta pendirian ke Sekretaris Pengadilan Negeri. Sesuai dengan KUHD pasal 23 yang berwenang adalah Pengadilan Negeri setempat. 

Untuk mendaftarkan ke PN, Anda harus membawa daftar lengkap beberapa dokumen antara lain SKDP dan NPWP atas nama Persekutuan Komanditer. Setelah lengkap, Anda hanya perlu menunggu surat persetujuan. Rata-rata membutuhkan waktu hingga 2 bulan.

Mengurus Izin Usaha

Izin usaha dari harus sesuai dengan industri yang akan dijalankan oleh Persekutuan Komanditer. Resiko mendirikan CV tanpa izin agar lebih tenang menjalankan usaha. 

Anda bisa mengajukan Surat Izin Usaha dari Kantor PTSP atau kantor terkait yang mengurusi izin tersebut. 

Mengurus TDP

Prosedur selanjutnya adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan. Apa yang harus Anda siapkan tidak berbeda dengan syarat yang ada pada SIUP.

Pengumuman Ikhtisar Resmi

Setelah Pengadilan Negeri mengeluarkan persetujuan sebagai salah satu dari syarat membuat CV perusahaan. Langkah selanjutnya, Anda bisa beralih ke prosedur mempublikasikan ringkasan resmi. Setiap pendiri Persekutuan Komanditer wajib untuk melakukan publikasi secara resmi. 

NIB Sebagai Syarat Membuat CV Perusahaan

Anda bisa memasukkan semua data ke OSS. Ada 3 klasifikasi yang bisa Anda pilih dan juga tambahan lain. Isi secara teliti sehingga proses tidak terlalu berlarut-larut. 

Banyak sekali manfaat yang akan Anda rasakan sebagai pelaku usaha ketika mendirikan usahanya berbentuk badan hukum. Untuk Persekutuan Komanditer tidak memerlukan modal yang besar untuk syarat pengajuannya.

Selain itu prosedur pengajuannya tidak terlalu rumit. Lebih sederhana daripada Anda mengurus PT. Namun mendirikan sebuah badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer juga memiliki kekurangan. 

Ada resiko nama yang digunakan sama dengan Persekutuan Komanditer lainnya. Pendaftarannya hanya di Pengadilan Negeri. Serta resiko yang akan terjadi adalah melibatkan harta pribadi.

Syarat membuat CV perusahaan harus Anda lengkapi sebelum mengajukannya. Mempertimbangkan kekurangan dan kelebihan yang ada, memiliki payung hukum bisa menjalankan usaha lebih terlindungi.

Penulis: Lyla Iswara