About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat mendirikan CV: Berikut Beserta Prosedur Terbarunya!

syarat mendirikan cv

Officenow – Hingga saat ini masih banyak pebisnis yang tertarik untuk mengajukan syarat mendirikan CV untuk perkembangan usahanya. Tentu ada banyak sekali alasan untuk pebisnis mendirikan CV ini, salah satunya adalah tidak memerlukan modal minimum untuk memulainya.

Mendirikan CV ini terbuka bagi semua bidang usaha, dengan demikian bagi Anda yang bergerak pada jasa konstruksi bisa mengurus syarat mendirikan CV konstruksi nya. Begitu pula Anda bisa mengurus sekaligus syarat mendirikan CV kontraktor, bagi yang sering berkecimpung dalam dunia konstruksi ini.

Kalaupun Anda tertarik juga untuk mendirikan CV ini, berikut akan kami coba rangkum untuk Anda mengenai syarat mendirikan cv perusahaan.

Mengenal apa itu CV?

CV merupakan akronim dari kata serapan bahasa belanda yakni Commanditaire Vennotschap. Yang artinya kalau di translate ke dalam bahasa Indonesia adalah sebuah Perseroan Komanditer.

Untuk definisinya sendiri, CV ini merupakan salah satu bentuk usaha pada umumnya, tapi tidak termasuk badan hukum seperti halnya PT. Hal ini disebabkan untuk mengurus CV ini, belum ada aturan Perundang-undangan khusus menengai regulasi pembuatan CV di Indonesia.

Dengan demikian, syarat mendirikan CV dan PT ini dapat dikenali dari ketiadaan status sebagai badan hukumnya. Akan tetapi dibalik perbedaan syarat mendirikan CV atau PT ini, tentunya mendirikan CV memiliki berbagai kelebihan yang ditawarkan.

Yang dimana dari kelebihan inilah yang membuat banyak pebisnis yang tertarik untuk mendirikan perusahaan berbentuk CV ini.

Didalam CV ini terbagi kedalam kedua belah pihak dengan bentuk kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda. Yang pertama ada sekutu aktif yang bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan secara penuh. Dan yang kedua ada pihak sekutu pasif yang hanya berperan sebagai pemberi modal saja bagi perusahaan.

Untuk jenisnya sendiri, CV ini terbagi lagi menjadi tiga bentuk CV yang ada di Indonesia. Diantaranya ada persekutuan komanditer (CV) Murni, persekutuan komanditer (CV) Saham, dan terakhir ada persekutuan komanditer (CV) Campuran.

Kelebihan syarat mendirikan CV

Setiap badan usaha pastinya akan menawarkan kelebihannya masing-masing. Dan khusus untuk mendirikan CV, berikut ada berbagai kelebihan yang ditawarkannya.

Tidak diharuskan untuk memiliki modal yang besar

Bukan menjadi suatu rahasia lagi bahwa kebanyakan para pebisnis enggan untuk memiliki badan usaha karena faktor keterbatasan modal. Untuk itu, dengan syarat mendirikan CV travel, syarat mendirikan CV alkes, dan bentuk usaha lainnya ini bisa menjadi solusi termudah bagi Anda.

Sebab untuk mendirikan perusahaan dengan bentuk CV ini, sejatinya tidak diharuskan untuk melakukan sejumlah setoran modal yang jumlahnya cukup lumayan, seperti halnya membuat PT.

Pengembangan usaha sangat menjanjikan

Tujuan dari membuat usaha tentunya adalah bisa semakin berkembang agar bisa mencapai profit yang sebesar-besarnya. Namun untuk bisa merealisasikan hal tersebut, sejatinya diperlukan berbagai macam metode termasuk salah satunya adalah, selalu tersedianya modal usaha.

Karena kalau tidak ada modal usaha, tentu jalannya bisnis dalam perusahaan akan sedikit terhambat dan pergerakannya akan terkesan lambat. Dengan demikian, cara termudah untuk mendapatkan modal untuk pengembangan usaha adalah dengan cara pinjam ke Bank atau Lembaga keuangan lainnya.

Namun seperti yang kita ketahui juga bahwa pihak Bank tidak akan sembarangan dalam memberikan fasilitas pemberian kredit kepada nasabahnya. Menariknya bagi Anda yang sudah memiliki badan usaha yang berbentuk CV, akan mudah dinilai baik oleh bank dan diberikan pinjaman modal meski dalam jumlah yang cukup fantastis.  

Jalannya perusahaan lebih baik dan terarah

Didalam perusahaan berbentuk CV ini terdapat pihak sekutu aktif yang sudah jelas sangat kompeten dan mahir didalam bidang yang sedang digelutinya. Alhasil tanggung jawab dan manajemen perusahaan tentunya akan berjalan lebih baik bila dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.

Menariknya dari pihak sekutu pasif tinggal memonitoring saja atas jalannya perusahaan, tanpa perlu ikut campur dalam mengurus jalannya perusahaan secara penuh.

Berbagai syarat mendirikan CV

Kalau Anda sudah mantap untuk mendirikan badan usaha yang berbentuk CV ini, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Dan untuk syarat mendirikan CV 2022 ini, tidak jauh berbeda dengan syarat mendirikan CV 2021, yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan nama CV
  2. Sudah memiliki tempat untuk mendirikan usaha
  3. Melampirkan susunan pengurus CV
  4. Menyertakan maksud dan tujuan didirikannya CV
  5. Sudah matang bergerak pada sektor bisnis yang seperti apa
  6. Fotokopi KTP pengurus CV
  7. Nomor identitas kepabeanan (NIK)
  8. Fotokopi kartu keluarga pengurus CV
  9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  10. Fotokopi NPWP pengurus CV
  11. Angka Pengenal Importir (API)
  12. Fotokopi penggunaan tempat usaha
  13. Bukti pelunasan PBB terakhir
  14. Izin usaha dan izin operasional untuk menggantikan peran dari SIUP
  15. Fotokopi perjanjian sewa tempat (jika tempat usahanya disewa oleh perusahaan)
  16. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  17. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  18. Melampirkan foto bangunan yang dijadikan tempat usaha. (bagian depan dan dalam bangunan)

Prosedur pembuatan CV terbaru

Setelah berbagai syarat mendirikan CV diatas sudah lengkap, maka berikut prosedur pembuatan CV yang harus Anda lakukan.

Pengajuan nama syarat mendirikan CV

Pemberian nama terhadap CV ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, sebab tidak boleh sama dengan nama CV lainnya yang sudah dulu Anda. Untuk itu, solusi pemberian atau pengajuan nama untuk CV ini harus melalui Kemenhukam terlebih dahulu.

Membuat akta pendirian

Akta pendirian perusahaan ini bisa Anda lakukan di hadapan Notaris secara langsung. Namun sebelum pergi ke kantor Notaris tersebut, pastikan Anda membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan. Seperti diantaranya susunan pengurus CV, maksud dan tujuan didirikannya CV, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Mengurus SKT

Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT), ini bisa Anda lakukan melalui halaman SABU yang bisa memakan waktu hingga 60 hari lamanya.

Mengurus NPWP

Mengurus NPWP perusahaan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak setempat yang sesuai dengan domisili tempat usaha Anda berdiri. NPWP ini bisa dijadikan sebagai salah satu identitas wajib pajak bagi kita sebagai warga negara yang taat akan aturan yang berlaku di Indonesia.

Mengurus NIB

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), kini bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan dari Online Single Submission (OSS).

Pengurusan izin usaha syarat mendirikan cv

Untuk bisa memulai aktivitas bisnis maka memerlukan yang namanya izin usaha dan juga izin operasional. Perihal ini Anda bisa mengurusnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Kesimpulan syarat mendirikan CV

Untuk mendirikan CV yang sudah Anda simak syarat dan prosedurnya diatas, tentunya akan sedikit menguras waktu dan cukup tenaga. Dengan demikian bila Anda tidak punya banyak waktu untuk melakukan kepengurusan CV ini, maka bisa mengandalkan jasa pembuatan CV dari Officenow.