About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Mengurus Izin Usaha Terkini : SITU dan SIUP

Office Now – Bagi Anda yang saat ini sedang merintis sebuah bisnis, tentunya sedang semangat-semangatnya dalam menjalankan serta mengembangkannya. Namun disamping itu, perlunya Anda mengetahui akan syarat mengurus izin usaha nya, agar bisnis yang dijalankan resmi legal dimata hukum Indonesia.  

Syarat mengurus izin usaha dagang ini tentunya sangat penting sekali untuk diketahui dan dimiliki kepemilikan surat izin usahanya. Sebab negara Indonesia ini adalah negara hukum, Jadi bilamana sebuah perusahaan tidak dilengkapi dengan izin usahanya, jelas sudah melanggar hukum dan bisa mendapatkan kesulitan.

Dampak tidak memiliki surat izin usaha

Pengertian Surat Perizinan Usaha Perdagangan, Kegunaan dan Contohnya

Adapun beberapa dampak dari sebuah perusahaan apabila tidak memiliki surat izin usahanya, bisa disimak dibawah ini.

Kredibilitas perusahaan akan dipertanyakan

Akan sangat tidak mengenakan bukan jika Anda dipandang sebelah mata oleh orang-orang sekitar? Demikian pula dengan perusahaan yang tidak sempat mengurus syarat mengurus surat izin usaha perdagangannya, maka bisa saja dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak.

Apalagi jika berbagai pihak tersebut merupakan bagian penting dalam sebuah bisnis seperti halnya customer, stakeholder, investor dan lain sebagainya, maka Anda harus segera membenahinya perihal surat izin usaha ini.

Karena sebuah perusahaan yang sudah memiliki surat izin, kredibilitas perusahannya sudah tentu tidak akan dipertanyakan lagi oleh berbagai pihak.

Perkembangan bisnis akan terhambat

Sebuah bidang bisnis tentunya bisa meraup profit yang lebih tinggi bilamana produknya sudah bisa di eskpor keluar negeri. Dan bilamana bisnis Anda juga memerlukan kegiatan ekspor dan impor ini, maka pastikan syarat untuk mengurus izin usahanya sudah lengkap dan sudah dimiliki.

Pasalnya hanya perusahaan yang sudah memiliki surat izin lah yang bisa melakukan kegiatan ekspor dan impor dari luar negeri ini. Dengan demikian agar ekspansi bisnis perusahaan bisa berjalan lancar, segera urus-urus perihal surat izinnya agar tidak terhambat di tengah jalan.

Tidak bisa mengajukan pinjaman modal ke Bank

Adakalanya dalam sebuah bisnis memerlukan cashflow keuangan yang baik, agar bisa berjalan normal dan seperti yang diharapkan. Namun untuk merealisasikan hal tersebut tentunya memerlukan modal yang besar, bilamana jalannya perusahaan mengalami hambatan di tengah perjalanan.

Dan tentunya pinjaman modal dari Bank tentunya menjadi salah satu solusi bagi sebuah perusahaan untuk mendapatkan suntikan dana tambahan. Namun sayangnya, tidak semua perusahaan bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dari Bank ini.

Melainkan harus perusahaan yang sudah legal dan sudah mengurus syarat untuk mengurus izin usahanya dengan baik. Karena dimata Bank sendiri, perusahaan yang tidak dilengkapi dengan surat izin ini sangat beresiko untuk diberikan bantuan pinjaman modal.

Jalannya bisnis bisa saja dibekukan oleh pemerintah

Sebuah perusahaan yang tidak dilengkapi dengan surat izin, maka sudah dipastikan akan lemah dimata hukum, karena tidak mendapatkan bantuan perlindungan hukumnya. Dengan demikian, besar kemungkinan pada saat bisnis tengah berkembang bisa saja dibekukan oleh pemerintah atau instansi yang terkait.

Mungkin pada awalnya perusahaan yang dirintis tidak akan mendapatkan berbagai kesulitan berarti. Namun itu hanyalah masalah waktu, karena bisnis yang dijalankan bisa saja diberhentikan secara sepihak saja, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Untuk itu, alangkah lebih baiknya jika Anda mencegah kemungkinan buruk tersebut dengan mengantongi surat izin usahanya bagi perusahaan yang tengah dirintis. Dengan mengantongi surat izin, tentu perusahaan atau bisnis yang dijalankan resmi tercatat dan legal di mata hukum Indonesia.

Cukup merugikan bukan apabila sebuah perusahaan ini tidak bisa memiliki dan mengurus surat izin usaha mikro ataupun jenis usaha lainnya ini? Untuk itu, bagi Anda yang ingin mengurus surat izin bagi bisnis ini, maka bisa dimulai dari mengurus Surat Izin Tempat Usahanya (SITU) terlebih dahulu.

APA ITU SITU?

SITU yang merupakan kepanjangan dari Surat Izin Tempat Usaha ini merupakan sebuah dokumen resmi, yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa sebuah tempat usaha sudah mengantongi izin untuk didirikan serta bisa langsung beroperasi.

Adapun sebuah tempat usaha yang bisa memuhi dari kriteria SITU ini sendiri adalah, yang sudah bisa diterima oleh masyarakat sekitar, memenuhi kelestarian lingkungan, serta memenuhi syarat ruangnya.

SITU ini wajib diurus terlebih dahulu sebelum mendirikan sebuah tempat usaha di wilayah tertentu. Karena bila tidak demikian, bisa berakibat fatal nantinya dan bisa dikenakan sanksi oleh instansi yang bersangkutan.

Syarat mengurus izin usaha SITU

Ribuan Sertifikat Digital Telah Diterbitkan Melalui Sertiva | Sertiva Blog

Berbagai kelengkapan atau syarat-syarat administratif dalam mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah bisa disimak sebagai berikut:

  • Surat permohonan permbuatan SITU yang dilengkapi dengan cap perushaan dan materai senilai Rp 10.000
  • Mengisi dengan lengkap formulir pembuatan SITU
  • Fotokopi KTP pemohon yakni pemilik usahanya, atau bisa direktur dan penanggung jawab perusahaan
  • Bukti tertulis perihal persetujuan dari lingkungan sekitar dengan jarak 200 meter dari tempat usaha yang didirikan
  • Surat keterangan atau rekomendasi dari camata atau kepala desa di wilayah Anda.
  • Fotokopi dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku
  • Surat keterangan fiskal daerah yang bisa diterbitkan oleh Dispenda
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan, tempat usaha, atau kantor
  • Denah lokasi tempat usaha yang didirikan, atau bisa juga surat keterangan domisili usaha
  • Terakhir, foto kopi sertifikat tanah perihal kepemilikan lahan atau bisa juga surat sewa bangunan jika Anda hanya mengontrak.

Cara Mengurus syarat izin usaha SITU

Apabila syarat mengurus surat izin tempat usaha Anda sudah lengkap, maka langkah berikutnya bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal atau PTSP di wilayah tempat usaha Anda. Serahkan berbagai dokumen persyaratan, lalu segera isi formulir pembuatan SITU nya.

Setelah itu, formulir SITU harus segera diberikan serta disahkan oleh kelurahan dan kecamatan setempat. Lalu tinggal melakukan pembayaran izin usaha dan langsung mendaftar ulang, yang kemudian formulir yang sudah diisi sudah bisa diterbitkan sebagai SITU.

Dan setelah Anda selesai memiliki SITU, baru kemudian bisa langsung mengurus surat izin usaha perdagangan atau SIUP yang caranya bisa Anda simak sebagai berikut.

Cara Mengurus syarat izin usaha SIUP

Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang Terlengkap - Ajaib

SIUP merupakan kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdangangan, yang dapat menjadi sebuah bukti legalnya berdiri suatu badan usaha. Adapun cara mengurus SIUP ini cukup mudah, yakni tinggal datang ke Dinas perdagangan di wilayah tempat usaha Anda. Lalu tinggal lakukan hal berikut:

  1. Membawa berbagai persyaratan yang diperlukan yang bisa ditanyakan kepada petugas setempat.
  2. Mengambil serta mengisi formulir pendaftaran SIUP dengan benar, lalu fotokopi sebanyak 2 lembar.
  3. Melakukan pembayaran biaya penerbitan surat izin usaha, yang untuk nominalnya sendiri berbeda-beda tergantung kebijakan wilayah setempat.
  4. Menunggu setidaknya maksimal sampai 2 minggu untuk bisa diambil SIUP yang akan dikabarkan kepada Anda, oleh petugas dinas perdagangan.

Cukup mudah bukan? Akan tetapi bila menginginkan yang praktis, maka kini Anda bisa mengurus SIUP ini dengan cara online, yakni dengan mengandalkan fasilitas dari Online Single Submission (OSS). Atau bilamana Anda ingin terima jadi, maka bisa mengandalkan jasa dari Officenow.