About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat PIRT Apa Saja? Pemilik UMKM Wajib Tahu!

Syarat PIRT

Office Now – Pengurusan perizinan PIRT marak setelah banyak UMKM yang menjual produk makanan beku. Pelaku UMKM wajib memenuhi syarat PIRT agar bisa menjalankan usahanya.

Ada ancaman jendela jika pelaku UMKM tidak memiliki izin edar serta PIRT. Simak bagaimana persyaratan dan proses pengajuan PIRT berikut ini.

Syarat PIRT: Izin PIRT Online Adalah

Izin PIRT Online

Mengutip Instagram resmi @kemenkopukm, izin pirt online merupakan jaminan tertulis yang diberikan terhadap hasil produksi industri rumah tangga.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bisa mengajukan permohonan kepada walikota atau bupati sesuai domisili.

Untuk mendapatkan PIRT, pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu dalam menjalankan proses produksi dan peredaran produk pangannya.

IRT bisa jadi jaminan bahwa produk UMKM tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi. Pelaku UMKM bisa tenang dalam menjalankan produksi dan menjual produknya secara luas.

SPP-IRT ini memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya. Jika masa berlaku sudah habis, pelaku UMKM bisa melakukan perpanjangan melalui permohonan SPP-IRT.

Seberapa penting mengurus izin PIRT?

Pangan merupakan satu kebutuhan primer. Produk makanan dan minuman menjadi titik vital yang perlu dipantau oleh pemerintah.

Terlebih lagi industri rumahan yang notabene semua instrumen menyangkut fasilitas produksi cukup sulit untuk dilakukan pemantauan. 

Sertifikat PIRT diberikan kepada para pelaku usaha dan bisnis UMKM untuk pengolahan industri pangan rumah tangga dari BPOM.

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah jaminan bagi para konsumen berkaitan dengan produk yang ditawarkan para pelaku UMKM.

Sebelum mempersiapkan syarat PIRT akan melewati proses pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu melalui Dinas Kesehatan setempat.

Penyuluhan yang dilakukan oleh Dinkes biasanya diadakan tiga bulan sekali Minimum peserta penyuluhan yaitu 20 orang.

Tujuannya agar pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya kualitas layanan serta keamanan produk yang dijualnya.

Siapa yang menerbitkan syarat PIRT?

Siapa yang menerbitkan PRT? Aturan penerbitan PIRT ada pada peraturan BPOM nomor 22 tahun 2018.

Aturan tersebut bisa digunakan sebagai pedoman pemberian sertifikat produksi PIRT. Untuk perizinan pirt diberikan oleh bupati atau walikota sebagai jaminan tertulis.

Apa Saja Syarat PIRT?

Apa Saja Syarat PIRT?

Jika Anda ingin daftar PIRT, maka persiapkan persyaratannya berikut ini:

  • Lampirkan fotokopi KTP pemilik usaha rumahan.
  • Siapkan pas foto 3 x 4 dari pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar.
  • Jangan lupa untuk melampirkan surat keterangan domisili usaha yang bisa Anda minta dari kantor kecamatan.
  • Lampirkan juga denah lokasi dan denah bangunan untuk proses produksi.
  • Selanjutnya, lampirkan surat keterangan Puskesmas atau dokter yang digunakan untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  • Untuk syarat print PIRT dan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan setempat.
  • Setelah itu, lampirkan juga sampel hasil produk makanan atau minuman yang Anda produksi.
  • Anda juga wajib melampirkan label yang dipakai pada produk makanan atau minuman.
  • Sertakan hasil uji laboratorium sesuai yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
  • Selain itu Anda harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk bisa mendapatkan SPP PIRT.

Syarat PIRT: Cara Mengurus Izin PIRT

Cara Mengurus Izin PIRT

Setelah mempersiapkan syarat PIRT, maka tahapan selanjutnya adalah mengurus atau mengajukan permohonan.

Jika Anda membayangkan bahwa mengurus perizinan PIRT sangat sulit, hal tersebut tidak benar. Pengurusan PIRT cukup mudah melalui tata cara berikut ini:

Datang ke dinas kesehatan

Untuk mendapatkan PIRT, Anda cukup datang ke dinas kesehatan di wilayah masing-masing dengan tahapan berikut ini:

  • Cara mengurus PIRT yaitu mengisi formulir pendaftaran. Isilah nama perusahaan, alamat, nama pemilik, nama produk, jenis produk, dan desain kemasan.
  • Kemudian, siapkan persyaratan umum yang tadi telah disebutkan.

Mengikuti penyuluhan keamanan pangan

Untuk tahapan selanjutnya, yaitu mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes setempat bersifat kolektif. Anda akan mendapatkan materi penyuluhan antara lain:

  • Bagaimana cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan.
  • Anda akan mendapatkan pedoman cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga.
  • Penyakit-penyakit akibat pangan.
  • Higienis untuk pengolahan pangan dan karyawan.
  • Undang-undang dan pengawasan pangan pengendalian proses dalam pengolahan pangan.
  • Bagaimana cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan PIRT.
  • Anda juga mendapatkan kontaminasi silang.
  • Cara mengatasi mikroba dan kerusakan mikrobiologis.

Survei lapangan oleh petugas Puskesmas

Jika pelaku UMKM telah mengikuti penyuluhan, maka petugas Puskesmas akan melakukan survei lapangan. Tujuannya untuk mengeluarkan surat keterangan usaha.

Selain itu, survei dan pengecekan lokasi juga untuk melihat bagaimana proses produksi serta bahan-bahan yang akan dipergunakan. 

Jika memang dibutuhkan, maka Anda bisa memberikan sampel makanan yang telah diteliti dengan uji laboratorium. 

Beberapa aspek survei yang dilakukan antara lain:

  • Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan.
  • Bangunan serta fasilitas meliputi ukuran, ventilasi, tempat cuci tangan dan sebagainya.
  • Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapan.
  • Suplai air.
  • Fasilitas higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang baik hingga toilet.
  • Kesehatan higiene karyawan.
  • Pengawasan oleh penanggung jawab.
  • Pencatatan dokumentasi dan administrasi.

Mengambil sertifikat produksi PIRT

Jika semua tahapan sudah sesuai dengan prosedur, maka contoh PIRT akan keluar kurang lebih 2 minggu. 

Peserta yang mengajukan permohonan PIRT akan mendapatkan 2 sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. 

Sehingga, secara otomatis produk Anda sudah terdaftar di Dinkes. 

Memperpanjang izin PIRT

Jika Anda ingin melakukan perubahan atas kepemilikan PIRT dan BPOM, maka produsen wajib melakukan beberapa ketentuan berikut ini:

  • Pengajuan perpanjangan PIRT paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
  • Perubahan pemilik atau penanggung jawab PIRT harus dilaporkan kepada walikota atau bupati melalui PTSP.
  • Sedangkan untuk proses perpanjangan dan perubahan pemilik prosesnya sama seperti proses pengajuan permohonan PIRT.
  • Pemilik atau penanggung jawab PIRT yang memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan tidak diwajibkan ikut kembali dalam penyuluhan yang sama.

Syarat PIRT: Jenis Produk yang Mendapatkan Izin PIRT

Selain memenuhi syarat PIRT, Anda juga harus memperhatikan hal lain untuk mendapatkan sertifikat. Sebab, tidak semua jenis pangna bisa mendapatkan PIRT.

Beberapa produk pangan ada yang wajib mengurus perizinan langsung ke BPOM. Berikut ini ini beberapa produk yang bisa mendapatkan SPP PIRT, antara lain:

Tidak boleh memiliki beberapa unsur

Untuk mendapatkan SPP-PIRT, tidak diperbolehkan memiliki unsur, berikut ini:

  • Pangan menggunakan proses sterilisasi komersial
  • Melalui proses pembekuan dan penyimpanan di lemari pembeku.
  • Pangan olahan asal hewan yang telah disimpan dingin atau beku.
  • Olahan pangan asal hewan beku.
  • Pangan diet khusus dan untuk kebutuhan medis.

Jenis makanan yang diperbolehkan

Adapun jenis pangan yang memperoleh SPP IRT merupakan proses produksi IRTP wilayah Indonesia dan bukan produk pangan impor.

Jenis pangan kemasan

Untuk jenis makanan yang mengalami proses pengemasan kembali terhadap makanan yang berizin PIRT diperbolehkan.

Sedangkan jenis pangan yang tidak boleh menggunakan PIRT, antara lain:

  • Susu dan hasil olahannya.
  • Makanan kaleng.
  • Jenis makanan bayi.
  • Minuman beralkohol
  • AMDK.
  • Makanan dan minuman yang memenuhi syarat SNI.

Pemenuhan syarat PIRT saja tidak cukup untuk mendapatkan sertifikat, Anda juga harus memperhatikan jenis pangannya.