About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat-Syarat PT, Perintis Usaha Wajib Tahu Apa yang Diperlukan

Syarat-Syarat PT

OfficeNow – Dunia bisnis mulai berkembang sejak pandemi berangsur-angsur  dapat dikontrol oleh pemerintah. Karena itu banyak yang yang kemudian beralih ke sektor informal yaitu membuka bisnisnya sendiri.  Untuk itu perintis usaha harus  mengetahui syarat-syarat PT yang merupakan izin prinsip legalitas suatu usaha.

Legalitas badan usaha merupakan suatu hal yang sangat penting karena hal tersebut dapat menunjukkan bahwa seluruh kegiatan usaha yang Anda lakukan sesuai dengan ketentuan.  Dengan demikian juga menjadi perlindungan bagi konsumen bahwa produk atau jasa yang Anda tawarkan tidak merugikan.

Mengenal Syarat-Syarat PT sebagai Ketentuan Legalitas Usaha

Mengenal Syarat-Syarat PT sebagai Ketentuan Legalitas Usaha

Pembentukan PT atau perusahaan terbatas merupakan salah satu pilihan dari sekian banyak badan usaha yang ada di Indonesia. Untuk mendorong pertumbuhan sektor bisnis, pemerintah memberikan kemudahan untuk membentuk PT.

Dengar arti kata lain bahwa syarat-syarat PT jadi lebih mudah dibandingkan waktu-waktu yang lalu. Antara lain dengan kemudahan kewajiban permodalan serta pengesahan perizinan badan usaha.

Kebutuhan Dokumen sebagai Syarat-Syarat PT

Kebutuhan Dokumen sebagai Syarat-Syarat PT

Langkah pertama untuk melakukan pengajuan adalah  mengumpulkan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan pendirian PT.  Ketentuan yang mengumpulkan dokumen adalah seluruh pendiri PT kecuali direktur, direksi dan komisaris.

Khusus untuk Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP perorangan yang terlibat harus melunasi tunggakan pajak pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa setiap pendiri tidak memiliki beban pajak apapun. Jika masih ada, selesaikan terlebih dahulu disertai dengan bukti pembayarannya.

Pasalnya, jika terdapat beban pajak perorangan,  maka proses pengajuan perusahaan ini akan terhambat. Karena setelah akta pendirian pendirian selesai maka PT akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak nya sendiri untuk melaksanakan kewajiban pajak setelah beroperasi penuh.

Adapun dokumen yang harus setiap pendiri lampirkan sebagai syarat-syarat PT pada saat pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi tanda pengenal setiap pendiri dalam bentuk KTP elektronik
  2. Salinan kartu keluarga atau KK setiap pendiri
  3. Fotokopi NPWP setiap pendiri atau pemegang saham
  4. Foto 4 * 6, 2 lembar Direktur PT
  5. Salinan pembayaran PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan berdiri
  6. Surat keterangan kepemilikan kantor atau gedung tertentu. Jika masih menyewa sertakan bukti surat kontrak atau surat eterangan perjanjian sewa menyewa
  7. Jika perusahaan tersebut berkantor di suatu gedung perkantoran maka lampirkan surat keterangan melakukan pembaharuan pada NPWP perorangan agar sesuai dengan identitas KTP yang dilampirkan pada saat pengajuan domisili dari pengelola gedung tersebut
  8. Surat keterangan yang menyatakan bahwa domisili perusahaan berada di wilayah perkantoran atau ruko dan tidak berada ada daerah permukiman
  9. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan zonasi perkantoran yang menjadi domisili perusahaan Anda
  10. Stempel perusahaan

Kelengkapan Syarat Tambahan

Oleh karena perkembangan sistem administrasi negara maka terdapat beberapa hal yang harus mengalami  penyesuaian untuk memenuhi ketentuan dokumen tersebut.  Perubahan tersebut adalah berikut:

Lakukan pembaharuan pada identitas NPWP agar sama dengan yang ada pada KTP serta KK.  Setiap pengurus yang terlibat harus melakukan pembaharuan data ini.

Untuk suami istri yang akan mendirikan PT, maka terdapat ketentuan yang berbeda. Kini pada NPWP suami harus tertera nama istri.

Untuk suami istri yang tidak memiliki perjanjian harta terpisah sebelum menikah maka harus mengajak satu pendiri lagi sebagai pengurus pada PT yang akan mereka ajukan.

Tahapan Pembentukan PT

Sebagai salah satu syarat syarat pembentukan PT maka ada beberapa tahapan yang harus terpenuhi sebelum melakukan pengajuan untuk mendapatkan SK Kemenkumham.  Tahapannya adalah seperti di bawah ini

Menyiapkan Nama PT Sebagai Syarat-Syarat PT

Siapkanlah 3 calon nama PT yang terdiri dari 3 suku kata berbahasa Indonesia pasalnya notaris akan melakukan pengecekan Apakah nama tersebut sudah terpakai oleh perusahaan lain atau belum jika sudah maka harus melakukan pengajuan ulang sampai mendapatkan nama yang belum terpakai.

Membuat Akta Pendirian di Notaris

Setelah nama PT ada maka langkah selanjutnya adalah menandatangani akta pendirian pada notaris.. Seluruh pengurus harus hadir pada saat proses tersebut. Jika tidak dapat hadir maka harus memberikan surat kuasa kepada seseorang untuk membubuhkan tanda tangan pada akta pendirian tersebut.

Pengesahan Pengajuan di Kementerian Hukum dan HAM

Setelah selesai notaris akan mengajukan pengesahan di Kemenkumham melalui OSS cara online. Setelah proses selesai pelaku usaha akan mendapatkan SK pengesahan dari Kemenkumham tersebut dan memperoleh satu salinan akta pendirian dari notaris.

Pengajuan  Pajak Perusahaan atau NPWP

Pengajuan  Pajak Perusahaan atau NPWP

Langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan agar dapat melaksanakan kewajibannya setelah beroperasi pada tahun berikutnya.

Anda dapat mengajukan NPWP perusahaan ini melalui online sehingga tidak perlu mendatangi Kantor Wilayah pajak terdekat.  Syarat yang harus Anda penuhi adalah melakukan pendaftaran akun pada website Pajak kemudian  mengisi formulir pendaftaran.

Lanjutkan dengan melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan dan kirimlah formulirnya . Setelah itu Anda dapat melakukan pencetakan formulir pendaftaran serta menandatanganinya dan Berilah stempel basah perusahaan pada tanda tangan tersebut

Selanjutnya adalah mengirimkan formulir registrasi wajib pajak perusahaan tersebut ke Kantor Pajak Pratama terdekat yang sesuai dengan alamat domisili perusahaan Anda. Tinggal menunggu satu sampai dua minggu hingga Nomor Pokok Wajib Pajak terkirim oleh dinas pajak

Pengajuan SKDP atau NIB Sebagai Syarat-Syarat PT

Kemudian perusahaan akan membuat skdp atau surat keterangan domisili perusahaan  Ia memiliki waktu berbeda-beda untuk setiap jenis kantor. Jika kantor yang Anda gunakan merupakan bangunan fisik maka SKDP  ini akan berlaku selama 5 tahun.  namun jika berupa virtual office maka setiap tahun Anda harus memperbaharuinya..

Pada saat ini SKDP di Jakarta sudah terhapuskan dan dan yang menjadi penggantinya adalah NIB atau Nomor Induk Berusaha. Surat ini merupakan keterangan yang berisikan informasi resmi tentang usaha serta identitas perusahaan yang sah.

Pengajuan SIUP

Selanjutnya perusahaan wajib mengurus surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Surat ini merupakan keterangan perizinan yang melegalkan bahwa usaha Anda dapat melakukan kegiatan perdagangan sesuai dengan yang tertera pada akta pendirian.

Dengan memiliki SIUP maka Anda dapat melakukan tiga bidang usaha utama yang sesuai dengan klasifikasi kbli sesuai dengan tujuan kegiatan usaha tersebut. Namun, Anda perlu memperhatikan jika ternyata bidang usaha tersebut tidak tercantum pada SIUP. Pastikan bahwa bidang usaha tersebut tercatat pada akta pendirian perusahaan

Pengajuan TDP

Tahapan ini merupakan yang terakhir yaitu perusahaan wajib melakukan TDP atau tanda daftar perusahaan. Memiliki Dokumen ini membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan kewajibannya yaitu mendaftarkan usaha pada Dinas tertentu. Dengan demikian maka seluruh kegiatan usaha merupakan hal yang legal.

Jika sudah melakukan pengajuan TDP dan dan mendapatkan sertifikatnya maka proses syarat-syarat PT sudah selesai. Sekarang badan usaha yang Anda dirikan sudah mendapatkan perlindungan hukum karena telah mengalami pengesahan pada Kemenhumkam.