About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Untuk Mendirikan CV, Lihat Dulu Sebelum Melakukan Pengajuan

Mempersiapkan Dokumen Syarat Untuk Mendirikan CV

Office Now – Setelah perekonomian sempat terhenti karena pandemi. kini mulai lagi ekonomi bergiat. Salah satunya adalah dengan adanya indikasi permintaan legalitas usaha. Ada yang mencoba menjalankan usaha dengan mendirikan PT atau CV. Oleh karenanya, banyak yang mencari syarat untuk mendirikan CV.

Suatu kegiatan usaha akan memenuhi legalitas jika telah mendokumentasikan syarat untuk mendirikan CV. Lalu, notaris akan melanjutkan permohonan tersebut pada kemenhumkam agar dapat disahkan. Dengan demikian, negara akan mengakui keberadaan CV yang baru saja berdiri tersebut.

Mengenal Perbedaan Pendiri Sebagai Syarat Untuk mendirikan CV

Syarat Untuk Mendirikan CV

Syarat untuk mendirikan CV tidak jauh berbeda dengan pendirian PT. Hanya memerlukan beberapa persyaratan saja tentang pendiri serta besaran modal. Sehingga berdampak pada persyaratan yang harus terdokumentasikan.

Pada umumnya CV adalah suatu badan usaha yang pendirinya terdiri dari dua orang atau lebih yang memiliki fungsi berbeda. Terdapat pihak yang berfungsi sebagai sekutu aktif, ada pula sebagai sekutu pasif. Keduanya tentu saka memiliki peranan yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Kendati demikian, syarat untuk mendirikan perusahaan CV tentu harus terpenuhi. Baik oleh sekutu pasif, maupun aktif. Tidak ada seorang pun yang dapat terbebas dari kewajiban untuk memenuhi semua ketentuan pengumpulan dokumentasi sesuai dengan persyaratan undang-undang.

Terdapat dua macam pendiri dalam CV yaitu sekutu pasif dan aktif. Sekutu pasif merupakan personal yang menyetorkan modalnya untuk mendirikan perusahaan tersebut, namun tidak bertanggung jawab terhadap jalannya operasional CV. Dengan demikian, tidak dapat bertanggung jawab untuk memikul kerugian.

Sementara sekutu aktif merupakan pendiri yang bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan. Sehingga dapat melakukan tindakan yang berkenaan dengan hukum. Antara lain adalah membuat kontrak kerja, menandatangani perjanjian kerjasama, serta hutang piutang. 

Dengan adanya pembagian tugas seperti itu, maka sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ada. Maka, ia harus menanggungnya juga dengan harta yang dimilikinya. Sebab, tidak ada pembatasan yang jelas atas kepemilikan harta pribadi dengan modal CV.

Oleh karena pembagian tersebut, maka sekutu pasif hanya akan mendapatkan laba sebesar modal yang telah digunakan untuk mendirikan CV. Itu adalah haknya jika CV memperoleh keuntungan dalam satu tahun anggaran. Sekutu aktif juga tidak dapat mengganggu operasional perusahaan.

Mengenal Syarat Untuk  Mendirikan CV

Mengenal Syarat Untuk  Mendirikan CV

Jika pelaku usaha ingin mendirikan CV, tentu harus melengkapi berbagai dokumen yang ada sebagai pemenuhan syarat mendirikan CV pdf. Artinya semua dapat disimpan dalam bentuk elektroniknya, sehingga mudah untuk mengaksesnya. 

  1. Pendiri CV paling sedikit terdiri dari 2 orang yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif
  2. Pendiri wajib memiliki kewarganegaraan RI
  3. Memiliki dokumen Akta Pendirian yang tertulis dalam Bahasa Indonesia
  4. Kepemilikan modal wajib harus oleh warganegara Indonesia. Tidak boleh adanya partisipasi permodalan dari perusahaan asing atau warga negara bangsa lain

Tahapan yang Harus Dilakukan Sebagai Syarat Mendirikan CV

Mendirikan CV sebagai badan hukum usahanya adalah pilihan yang bijaksana bagi industri UKM atau rumahan. Sebab, prosedurnya lebih sederhana jika dibandingkan dengan PT. Begitupun dengan kebutuhan permodalannya.

Kendati demikian, pemerintah telah memudahkan syarat mendirikan CV dan PT agar geliat ekonomi mulai berputar. Dengan kemudahan yang ada, maka akan ada kenaikan pendapatan serta pengurangan jumlah pengangguran. Sehingga, alternatif mendirikan CV adalah salah satu usaha untuk memperbaiki tingkat ekonomi.

Menentukan Pendiri

Sebelum pelaku usaha memutuskan untuk mendirikan CV, maka syarat mendirikan CV 2020 adalah menentukan sekutu pasif dan aktifnya. Perbedaannya adalah sekutu aktif mempunyai tanggung jawab tak terbatas, sementara sekutu pasif hanya sebatas sebagai investor saja.

Mempersiapkan Dokumen Syarat Untuk Mendirikan CV

Mempersiapkan Dokumen Syarat Untuk Mendirikan CV

Untuk melengkapi syarat mendirikan CV 2021, maka harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan. Baik sekutu pasif maupun aktif harus mendokumentasikannya dengan baik. Kelengkapan tersebut antara lain adalah:

  • Bukti identitas berupa tanda pengenal semua orang yang terlibat dalam pembuatan CV tersebut
  • Pengajuan nama CV 
  • Surat Keterangan kedudukan CV
  • Profile CV sebagai kegiatan usaha
  • Identitas lengkap sekutu aktif yang akan menjalankan kegiatan operasionalnya
  • Pendaftaran Akta Pendirian CV

Pengajuan Nama CV Sebagai Identitas

Langkah selanjutnya adalah mengajukan nama yang akan digunakan sebagai identitas CV. Nama ini harus diajukan terlebih dahulu, sebab tidak boleh menggunakan identitas yang telah ada. Syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan bahasa Indonesia atau huruf latin
  2. Identitas tersebut belum pernah dipakai oleh perusahaan lain
  3. Tidak memiliki kemiripan nama dengan lembaga lain kecuali telah mendapatkan izin secara resmi
  4. Tidak boleh mengandung angka, huruf atau rangkaiannya yang membentuk kata atau karakter khusus

Pembuatan Akta Notaris

Setelah semuanya lengkap, maka langkah berikutnya adalah membuat akta notaris dan menandatanganinya di hadapan pejabat yang berwenang. Jika pendiri tidak dapat hadir, maka dapat dibuat surat kuasa kepada orang lain.

Mengajukan Permohonan SKDP

Selanjutnya adalah membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan pada kantor kelurahan setempat. Pelaku usaha dapat mengurusnya sesuai dengan alamat fisik kegiatan usaha.

Mengajukan Permohonan Pembuatan NPWP

Setelah menjadi sebuah badan hukum,  maka CV tersebut telah sah juga menjadi suatu objek pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Oleh karenanya wajib untuk mengurus NPWP perusahaan sebagai bagian dari proses tersebut. Sekutu aktif dapat mengajukan pada kantor pajak terdekat.

Mendaftarkan CV Ke Pengadilan Negeri

Selanjutnya adalah pelaku usaha mendaftarkan akta notaris pada wilayah hukum sesuai dengan domisili CV tersebut. Pengajuan dapat melalui sekretaris Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan pendaftaran dokumen yang berlaku berupa SKDP dan NPWP.

Mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB

Ketentuan berikut tidak hanya sebagai syarat mendirikan CV konsultan perencana, tetapi juga untuk jenis usaha yang lainnya. Setelah akta pendirian tersebut berhasil didaftarkan pada lembaga pengadilan setempat maka langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui OSS.

Terutama untuk memenuhi syarat mendirikan CV kontraktor maka wajib memiliki dokumen lain yang berhubungan dengan konstruksi. Antara lain adalah sertifikat keahlian serta permodalan yang lainnya.

Juga untuk CV yang bergerak pada bidang kesehatan. Untuk memenuhi semua syarat mendirikan CV alkes wajib untuk mendaftarkan diri pada dinas kesehatan setempat. Karena terdapat dokumen tambahan yang perlu dilengkapi. 

Kelengkapan persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Dokumen Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
  • Jika CV bergerak pada bidang kegiatan impor maka wajib untuk memiliki angka pengenal impor atau API
  • Seandainya CV tersebut bergerak dalam bidang kegiatan ekspor dan atau impor maka perlu dilengkapi dengan dokumen akses kepabeanan 

NPWP Badan

Dokumen SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Jikalau usaha anda termasuk baru dan hanya memiliki virtual office maka ini pun dapat diijinkan.

Melakukan Pengumuman  Resmi 

Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi Mat kamu pendiri CV memiliki kewajiban lainnya yaitu mampu mempublikasikan perusahaan tersebut. Proses ini dilakukan setelah adanya penyetujuan pengadilan negeri dan dilakukan pada pelengkap lembaran Negara Republik Indonesia.

Sebagai pelaku industri UMKM baru, maka adalah suatu kewajiban untuk memenuhi semua syarat untuk mendirikan CV. Selain untuk memberikan legalitas pada usaha  juga memberikan perlindungan hukum pada konsumen