About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Urus SIUP, SITU dan TDP di 2022: Apakah Masih Perlu Anda Lakukan?

Urus SIUP

Office Now – Urus SIUP, SITU dan TDP dahulu merupakan kewajiban yang tak boleh dilalaikan oleh para pelaku usaha. Pasalnya, keberadaan surat-surat perizinan ini sangatlah penting bagi kelangsungan dan kelancaran aktivitas perusahaan.  

Namun, pemerintah belum lama ini telah menetapkan suatu kebijakan baru terkait kebutuhan izin usaha. Hal ini berdampak pada perubahan kewajiban seorang pengusaha untuk urus SIUP, TDP, dan juga SITU.

Apa Itu SIUP?

SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Dari kepanjangannya ini, Anda tentu sudah bisa menebak kalau fungsi SIUP adalah menjamin legalitas perusahaan dagang yang melangsungkan aktivitas jual beli.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 46 tahun 2009, perusahaan yang nilai kekayaan bersihnya lebih dari Rp50juta wajib memiliki SIUP. Jika kekayaan bersih perusahaan belum mencapai angka tersebut, maka kepemilikan SIUP bersifat opsional.

Masa berlaku SIUP dahulu terbatas selama lima tahun. Namun, ketentuan ini kemudian diperbarui sehingga SIUP dapat berlaku untuk seterusnya. Anda cukup urus SIUP Surabaya atau di daerah lainnya satu kali dan tidak perlu melakukan perpanjangan secara berkala.

Pembagian Kategori SIUP  

Setiap perusahaan wajib memiliki SIUP sesuai dengan kategorinya masing-masing-masing. Penilaian kategori SIUP ini dilakukan berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan modal perusahaan di luar harga tanah dan bangunan tempat usaha.

Kategori SIUP ini terbagi menjadi empat dengan kriteria sebagai berikut:

  • Jenis SIUP Kecil untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah Rp50juta – Rp500juta
  • SIUP Menengah bagi perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih Rp500juta – Rp1milyar
  • Jenis SIUP Besar untuk perusahaan yang jumlah kekayaan bersih serta modalnya melebihi angka Rp1milyar
  • Khusus untuk perusahaan yang tetap memiliki SIUP meski jumlah modal dan kekayaan bersihnya <Rp50juta, dapat membuat jenis SIUP Mikro.

Selain itu, Anda mungkin pernah pula mendengar tentang jenis SIUP MB yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang menjual minuman beralkohol (MB). Ketentuan untuk urus SIUP MB ini tercantum dalamPeraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2014.

Bagaimana Cara Urus SIUP?

Urus SIUP di kelurahan dahulu merupakan hal yang umumnya harus Anda lakukan untuk memperoleh izin usaha ini. Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi KTP, NPWP, foto, serta sejumlah dokumen berisi data perusahaan.

Namun, kemajuan teknologi sekarang sudah dapat memfasilitasi Anda untuk urus SIUP online. Proses ini bisa Anda lakukan melalui sebuah situs resmi bernama OSS atau Online Single Submission.

Peraturan mengenai OSS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2018. Secara spesifik, PP tersebut membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi Secara Elektronik.

Cara urus SIUP di OSS  juga relatif cukup sederhana. Anda hanya perlu membuat akun serta mengisi form pendaftaran izin elektronik dengan sejumlah data yang diperlukan (NIK, NPWP, dll). Setelah itu, Anda cukup men-submit form dan izin usaha akan segera terbit.

Apa Itu SITU?

Jika SIUP berfungsi menjamin legalitas suatu aktivitas usaha (khususnya yang berbentuk perdagangan), kegunaan SITU berkaitan dengan status tempat usaha. Hal ini selaras dengan kepanjangan SITU tersebut, yakni Surat Izin Tempat Usaha.

Keberadaan SITU menjadi jaminan bahwa status bangunan yang hendak Anda gunakan untuk menjalankan usaha itu legal. Selain itu, bangunan tersebut juga sudah memenuhi peraturan tata kota serta tidak menjadi bahan sengketa dengan masyarakat sekitar.

Mengingat status tempat usaha sangat penting bagi kelancaran aktivitas bisnis, tidak heran jika semua perusahaan wajib memiliki perizinan ini.

Bagaimanakah Cara Untuk Urus SITU?

Pembuatan SITU bisa Anda lakukan melalui kantor DPTSP atau Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Untuk itu, Anda perlu membawa fotokopi KTP, SKDP (Surat Keterangan Domisili), akta pendirian usaha, sertifikat tanah dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Setelah menerima pengajuan Anda, biasanya petugas akan datang untuk meninjau langsung ke lokasi perusahaan. Jika tempat itu sudah sesuai syarat, maka SITU dapat segera terbit. Pihak yang berwenang untuk menerbitkan SITU adalah pemerintah daerah setempat.  

SITU dapat berlaku selama tiga tahun, jika tidak terjadi perubahan yang cukup berarti terkait kondisi maupun pemilik tempat usaha tersebut

Apa Itu TDP?

Selain urus SIUP SITU, Anda juga perlu memperhatikan kewajiban untuk memiliki TDP. Istilah TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Fungsi TDP adalah sebagai bukti bahwa suatu perusahaan sudah resmi terdaftar dalam sistem administrasi hukum negara.

Selain perusahaan perorangan yang dikelola secara pribadi atau bersama anggota keluarga, semua jenis perusahaan wajib untuk mempunyai TDP. Jenis izin usaha ini memiliki masa berlaku lima tahun.

Bagaimana Cara Untuk Urus TDP?

Sama seperti yang lainnya, pembuatan TDP dahulu dilakukan secara offline melalui kantor DPTSP atau dinas penanaman modal. Berkas yang perlu Anda bawa antara lain fotokopi KTP, SITU, HO (Izin gangguan), neraca, dan akta pendirian perusahaan.

Proses penerbitan TDP biasanya memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja. Hal ini terhitung sejak petugas yang menginspeksi menyatakan bahwa perusahaan Anda sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.  

Namun, Anda tentunya belum lupa dengan keberadaan situs OSS yang memiliki sistem terintegrasi sehingga memungkinkan untuk pembuatan berbagai perizinan sekaligus. Situs ini tentunya juga dapat memfasilitasi Anda untuk urus SIUP dan TDP online.

Ketentuan Terbaru Mengenai Kepemilikan SIUP, SITU, dan TDP

Sejak pemerintah menetapkan Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 lalu, ada berbagai perubahan terkait kebutuhan izin usaha. Salah satunya adalah terbit PP No. 5 tahun 2021 yang bisa dibilang memutakhirkan PP 24 tahun 2018 sebelumnya.

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 ini, penyelenggaraan izin usaha diatur dengan berbasis pada skala resiko. PP ini juga membagi perusahaan menjadi empat kategori berdasarkan tingkat resikonya, yaitu rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, serta tinggi.  

Sejak terbitnya PP ini, nama situs OSS pun berubah menjadi OSS-RBA (Risk-Based Approach). PP ini menetapkan jenis perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha sebagai berikut:

NIB atau Nomor Induk Berusaha

Fungsi NIB adalah sebagai nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Kepemilikannya bersifat wajib untuk semua perusahaan dalam seluruh kategori resiko. Dengan keberadaannya,  Anda tak perlu lagi urus SIUP TDP online karena fungsi keduanya sudah terwakilkan oleh NIB.

Sertifikat Standar

Selain perusahaan yang termasuk dalam kategori resiko rendah, wajib memiliki Sertifikat Standar untuk melengkapi kepemilikan NIB-nya. Setiap Sertifikat Standar memiliki level pengawasan yang berbeda tergantung skala resiko perusahaan yang mempunyainya.

Izin

Khusus untuk kategori perusahaan beresiko tinggi, wajib memiliki izin usaha tambahan berupa Izin Operasional atau Izin Komersial. Semua izin usaha ini dapat Anda urus pembuatannya secara online melalui situs OSS-RBA.

Kewaiban pengusaha untuk urus SIUP saat ini memang sudah terganti oleh jenis perizinan lain. Jika Anda kebetulan hendak mendirikan perusahaan baru dengan jasa konsultan, usahakan memilih vendor yang dapat sekaligus membantu membuatkan izin usaha,