About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Urus Surat Izin Usaha Lebih Mudah Melalui Sistem OSS

Urus Surat Izin Usaha

Office Now – Memiliki perizinan usaha akan membantu para pemilik usaha memajukan bisnisnya. Urus surat izin usaha kini sangat mudah mengurusnya. Semua persyaratan bisa Anda persiapkan dan mengikuti tahapan perizinan secara online melalui OSS.

Mengenal Surat Izin Usaha dan Jenisnya

Mengenal Surat Izin Usaha dan Jenisnya

Pentingnya urus surat izin usaha karena mempertimbangkan kewajiban untuk memilikinya. Selain sebagai syarat untuk menyelenggarakan sebuah usaha, Anda juga membuktikan telah menjadi warga negara yang taat hukum. 

Pengertian SIUP

SIUP sendiri merupakan surat izin untuk operasional sebuah usaha. Sehingga usaha yang berjalan sudah sah dan legal secara menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga setiap pemilik usaha memiliki kewajiban untuk urus surat izin usaha dimana kegiatan usaha berlangsung.

Baik itu PT, PT perorangan, CV, Badan Usaha Milik Negara juga harus memiliki izin usaha. Anda bisa mengajukan permohonan izin secara online melalui sistem OSS.

Jenis-Jenis SIUP

Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan nomor 46 Tahun 2009, SIUP terbagi menjadi 3 sesuai dengan jumlah kekayaan, antara lain:

SIUP Kecil

Pemilik usaha dengan kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 sampai Rp500.000.000 termasuk dalam SIUP kecil. Sedangkan untuk tanah dan bangunan tidak termasuk dalam jumlah tersebut.

SIUP Menengah

Kriteria untuk SIUP menengah, pemilik usaha memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 sampai Rp10.000.000.000. Sedangkan untuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional tidak termasuk dalam jumlah tersebut. 

SIUP Besar

Pemilik usaha dengan kekayaan lebih dari Rp10.000.000.000 wajib urus surat izin usaha online dengan kategori SIUP besar.

Selain SIUP tersebut di atas, masih ada SIUP Mikro yang akan diberikan kepada pemilik usaha perdagangan mikro. Namun, pemilik usaha harus tetap mengajukan urus surat izin usaha.

Syarat Urus Surat Izin Usaha

Syarat Urus Surat Izin Usaha

Sebelum mengurus surat izin usaha, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan. Setiap jenis SIUP memiliki persyaratan dokumen yang berbeda tergantung dari jumlah kekayaan serta jenis usaha yang dijalankan. Misalnya saja, pemilik usaha waralaba dan swalayan tentu memiliki syarat yang berbeda.

Perhatikan beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengurus perizinan usaha, antara lain:

Syarat Urus Surat Izin Usaha Kecil

Pemilik usaha perdagangan kecil harus mempersiapkan beberapa syarat, meliputi:

  • Surat pernyataan yang menjelaskan letak atau kedudukan dari badan usaha.
  • Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP dari penerima kuasa, jika proses permohonan dikuasakan ke orang lain.
  • Lengkapi juga dengan fotokopi NWPW pemohon.
  • Isilah formulir permohonan dengan materai lengkap dengan Surat Kuasa Pengurusan, jika diwakilkan kepada orang lain.
  • Pas foto dari para penanggung jawab perusahaan berukuran 3 X 4.

Syarat SIUP Menengah

Selanjutnya, pemilik SIUP menengah harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk mengurus surat izin usaha online antara lain:

  • Sertakan fotokopi KTP para penanggung jawab perusahan atau bisa juga dari Direktur Utama perusahaan. 
  • Selain itu, sertakan juga akta notaris pendirian perusahaan. Jika ada perubahan, Anda juga bisa menghadirkan akta perubahan.
  • Sertakan fotokopi dari Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari pendirian perusahaan.
  • Surat pernyataan yang isinya menyatakan kedudukan badan usaha.
  • Anda juga harus mengisi formulir permohonan dengan materai.

Syarat SIUP untuk Perdagangan Besar

Tentunya mengurus SIUP besar berbeda dengan mengurus surat izin usaha kecil. Simak beberapa syarat untuk mengajukan perizinan untuk SIUP besar, antara lain:

  • Anda harus mengisi formulir pengajuan izin dan melengkapinya dengan materi.
  • Lampirkan identitas dari penanggung jawab perusahaan dan NPWP dari penanggung jawab perusahaan. Jika pengurusan permohonan dilakukan oleh orang lain, maka harus ada surat kuasa dengan menyertakan data diri pemberi kuasa.
  • Jika perusahaan sudah memiliki badan hukum, maka wajib melampirkan NPWP dari badan hukum. 
  • Tidak hanya itu, melainkan Anda harus melampirkan SK pengesahan dari akta pendirian untuk PT atau yayasan. Namun, jika bentuknya koperasi dan CV harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan negeri.
  • Sertakan juga permohonan izin prinsip dari Penanaman Modal dalam Negeri.
  • Lampirkan surat pernyataan kedudukan usaha.
  • Pas foto dari para penanggung jawab.

Anda bisa urus surat izin usaha dengan melampirkan dokumen dalam bentuk file. Sehingga saat mengurusnya secara online lebih mudah. 

Tahapan Urus Surat Izin Usaha Online

Tahapan Urus Surat Izin Usaha Online

Anda tidak perlu mengantri ke kantor pelayanan perizinan atau ke dinas perdagangan setempat. Sebab, saat ini Anda bisa mengurus surat izin usaha UMKM dan perizinan lainnya melalui Online Single Submission atau OSS. SImak langkah-langkahnya berikut ini:

Permohonan melalui OSS

Anda bisa mengajukan permohonan melalui OSS dengan mengupload data, seperti NIK, NPWP dan KK. Sesuaikan berkas yang menjadi persyaratan untuk mengurus izin.

Pemeriksaan Administrasi

Sistem akan membaca kelengkapan administrasi Anda. Jadi pastikan memberikan data dengan benar. Sehingga akan memudahkan Anda melewati tahapan ini.

Penilaian Teknis

Proses selanjutnya adalah penilaian teknis. Setelah mengisi lengkap data pemilik perusahaan dan data perusahaan, Anda akan melakukan pencetakan retribusi. Sekaligus akan dilakukan pengecekan bukti bayar retribusi mengurus surat izin usaha perorangan.

Otorisasi

Tahapan yang tidak bisa dilewati adalah penilaian hasil. Penilaian ini harus terlebih dahulu melakukan peninjauan lokasi, berkas, hasil dan retribusi. Ketika permohonan mengalami penolakan, maka Anda wajib memperbaiki persyaratan izin. Jika sudah mendapatkan persetujuan, maka bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Pencetakan

Tahapan urus surat izin usaha terakhir adalah pencetakan dari perizinan.

Kapan Urus Surat Izin Usaha Terbit?

SIUP akan terbit dengan jangka waktu yang berbeda, sebab tergantung dari jenis usaha yang Anda jalankan.  Mengurus surat izin usaha mikro memiliki jangka waktu terbit berbeda dengan usaha waralaba. Jika penyelesaian SIUP selama 5 hari sedangkan untuk usaha swalayan bisa sampai 8 hari.

Jangka waktu berlakunya SIUP selama tidak ada perubahan jenis usaha yang dijalankan, maka berlaku selama 5 tahun. Lalu bagaimana jika masa berlaku SIUP telah habis?  Anda bisa memperpanjang mengurus surat izin usaha dimana tidak perlu lagi melalui proses panjang.

Sama halnya dengan mengajukan izin usaha baru, Anda bisa melakukan perpanjangan melalui OSS. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa syarat, antara lain:

  • Siapkan nama serta nomor pengesahan akta pendirian.
  • Bidang usaha yang akan Anda diperpanjang izinnya.
  • Jenis penanaman modal pada tempat usaha.
  • Apabila bisnis mendapatkan dana dari investor asing, maka Anda perlu melampirkan negara asal investor.
  • Lokasi penanaman modal harus Anda sertakan.
  • Rancangan dari struktur tenaga kerja yang terlibat dalam operasional usaha.
  • Nomor kontak dari badan usaha yang bisa dihubungi.
  • Sertakan juga rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan fasilitas lainnya.
  • NPWP
  • NIK penanggung jawab perusahaan.

Syarat-syarat tersebut harus Anda sertakan agar pelaku usaha tetap memiliki NIB. Urus surat izin usaha dan perpanjangannya sekarang lebih mudah melalui OSS. Sehingga mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri karena pengurusan izin yang mudah.