About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Usaha Jasa Konstruksi dan Kewajiban Legalitas SIUJK

Usaha Jasa Konstruksi

Office Now – Untuk pemerataan ekonomi, pemerintah menggalakkan pembangunan dalam segala bidang, salah satunya pada bidang konstruksi. Oleh karenanya, merintis usaha jasa konstruksi adalah salah satu pilihan untuk mengurangi angka pengangguran yang sedang meroket karena pandemi ini.

Kebutuhan pembangunan tidak hanya hanya berkutat pada perumahan saja, namun juga melibatkan sarana dan prasarana pendukungnya. Jalan raya, gedung pemerintahan, jembatan, dan fisik lainnya merupakan bagian dari bagian dari usaha jasa konstruksi..

Pengertian Apa Itu Usaha Jasa Konstruksi

Pengertian Apa Itu Usaha Jasa Konstruksi

Usaha jasa konstruksi adalah aktivitas yang memberikan layanan jasa terhadap kegiatan untuk merencanakan, mengawasi proyek, dan melakukan manajemen proyek. Namun, tidak hanya sampai situ saja, melainkan sampai melaksanakan pekerjaan konstruksi untuk bangunan dan strukturnya. Termasuk seluruh utilitas gedung, fasilitas dan bentuk lainnya yang sesuai dengan kebutuhan.

Kegiatan konstruksi sendiri mencakup beberapa teknologi, yaitu konstruksi jalanan, jalan layang, bangunan perkantoran, jembatan, dan perumahan. Juga termasuk gedung bertingkat, serta konstruksi teknik sipil misalnya pembangunan bandar udara, pembangkit listrik, serta bendungan.

Legalitas Usaha Jasa Konstruksi 

Legalitas Usaha Jasa Konstruksi

Sebagaimana bidang  bisnis yang lainnya, layanan ini perlu memiliki surat izin. Pasalnya bidang ini meliputi jasa pelaksana konstruksi, jasa perencana konstruksi, dan layanan jasa pengawasan konstruksi. Sehingga, semua kegiatan bisnis yang ingin terjun dalam arsitektur wajib memiliki SIUJK atau Surat Izin Usaha Usaha Jasa Konstruksi.

Usaha jasa konstruksi memerlukan surat izin usaha jasa konstruksi (IUJK) diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lembaga ini merupakan perwakilan pemerintah yang memiliki wewenang untuk melakukan berbagai kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.

Tentang SIUJK

Izin usaha jasa konstruksi wajib memiliki SIUJK .yang menandakan bahwa perusahaan tersebut layak dan mampu melaksanakan proyek sesuai dengan pengajuan kualifikasinya. Pembagian kategori ini akan meminimalisir kesalahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Oleh karenanya, LPJK membagi kualifikasinya dalam beberapa bagian, yaitu : 

  1. Kualifikasi K1, K2, K2
  2. Kualifikasi M1. M2
  3. Kualifikasi B1, B2

Aturan tambahan untuk jenis badan usaha K1, dan K2, perusahaan wajib berbentuk CV. Sementara untuk K3, M1, M2, Bi, dan B2 bentuk badan usaha adalah perseroan terbatas atau PT. Sedangkan untuk usaha yang termasuk ke dalam penanaman modal asing atau PMA langsung berada pada kategori kualifikasi B2.

Penetapan Kualifikasi Jasa konstruksi

Penetapan Kualifikasi Jasa konstruksi

Sebelum mengajukan SIUJK, maka pelaku bisnis wajib untuk menetapkan kualifikasi usaha jasa konstruksi 2020. Penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Kecil 1 (K1)

Besarnya modal disetor adalah dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan tidak mempersyaratkan pengalaman kerja. Kebutuhan tenaga ahli adalah sebanyak 1 orang dengan SKT tingkat 3. Pada kategori ini PJT dapat merangkap menjadi PJK atau PJU. Batasan paling tinggi dari satu pekerjaan adalah Rp300 juta.

Kecil 2 (K2)

Jumlah penyetoran modal oleh perusahaan adalah Rp200 juta sampai Rp500 juta. Usaha pada klasifikasi ini mewajibkan pengalaman kerja dengan minimal 1 milyar dalam kumulatif 10 tahun terakhir. Banyaknya tenaga terampil adalah 1 dengan ketentuan SKT tingkat 2. Seorang PJT dapat merangkap menjadi PJK atau PJU. Batasan nilai pekerjaan adalah maksimal Rp1 miliar. 

Kecil 3 (K3) 

Besarnya modal yang harus disetorkan mulai dari Rp350 juta sampai dengan Rp 500 juta. Dengan nilai pekerjaan kumulatif dalam waktu 10 tahun terakhir paling sedikit adalah Rp1.750 miliar. Persyaratan kebutuhan tenaga ahli adalah SKT tingkat. PJT dapat menjabat rangkap PJK dan PJU. Nilai maksimal batasan pengerjaan adalah Rp2,5 miliar rupiah.

Menengah (M1)

Jumlah modal disetor adalah lebih besar dari Rp500 juta dengan nilai kumulatif pengalaman paling kecil Rp2,5 miliar dalam 10 tahun terakhir. Atau pernah melakukan pekerjaan setingginya memiliki nilai Rp833 juta dalam kurun waktu terakhir. Wajib memiliki 2 orang SKA ahli muda. Maksimum nilai pengerjaan adalah Rp10 miliar.

Menengah (M2)

Banyaknya nilai modal disetor adalah lebih besar dari Rp2,5 miliar dengan nilai kumulatif pengalaman paling kecil Rp10 miliar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Atau pernah melakukan pekerjaan subkualifikasi M1 setingginya memiliki nilai Rp3.330 juta dalam kurun waktu terakhir. Wajib memiliki 2 orang SKA ahli madya. Maksimum nilai pengerjaan adalah Rp50 miliar.

Besar (B1)

Jumlah modal disetor adalah lebih besar dari Rp10 miliar dengan nilai kumulatif pengalaman sedikitnya Rp50 miliar dalam jangka waktu 10 tahun terakhir. Atau pernah melakukan pekerjaan subkualifikasi M2 dan mempunyai nilai Rp16.660 miliar pada 10 tahun terakhir.

Wajib memiliki 1 orang SKA ahli madya sesuai bidang sebagai PJT, 1 orang SKA ahli madya sesuai bidang sebagai PJK, dan 1 orang sebagai PJBU. Maksimum nilai pengerjaan adalah Rp520 miliar.

Besar 2 (B2)

Besarnya Jumlah modal disetor adalah lebih besar dari Rp50 miliar dengan nilai kumulatif pengalaman sedikitnya Rp250 miliar dalam 10 tahun terakhir. Atau pernah melakukan pekerjaan subkualifikasi B1 dan mempunyai nilai paling tinggi Rp83.33 milyar pada 10 tahun terakhir.

Berkewajiban mempunyai 1 orang SKA ahli madya sesuai bidangnya sebagai PJT, 1 orang SKA ahli madya sesuai bidang sebagai PJK, dan 1 orang sebagai PJBU. Maksimum nilai pengerjaan adalah tak terbatas.

Oleh karena banyaknya klasifikasi bidang pekerjaan, usaha jasa konstruksi memerlukan surat izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh BKPM. Terdapat ketentuan lagi bahwa bagi  badan usaha yang baru berdiri kurang dari 2 tahun serta baru saja mengajukan IUJK. Bahwa terdapat pembatasan pengajuan yaitu paling banyak 4 sub klasifikasi.

Berdasarkan pada PP No 5/2021 membagi lagi bidang layanan kualifikasi usaha jasa konstruksi 2021 menjadi 3 bagian yaitu:

  1. Jasa konsultan Konstruksi
  2. Usaha Pekerjaan Konstruksi
  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Tarif Pajak

Sebagaimana suatu badan usaha yang memiliki penghasilan, maka layanan ini pun dikenakan usaha jasa konstruksi pph pasal 4 ayat 2. Beberapa jenis usaha yang menjadi objek pajak adalah:

  1. Penyelenggara Jasa Perencana Konstruksi
  2. Jasa Pelaksana Konstruksi
  3. Jasa Pengawasan Konstruksi

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Berdasarkan ketentuan, usaha jasa konstruksi asing  merupakan badan yang berdomisili di negara asing dan terikat pada hukum negara tersebut. Namun, mempunyai kantor perwakilan di Indonesia. Legalitasnya adalah badan hukum PT yang bergerak pada bidang jasa. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri PU NO 10/PRT/M/2104. Hal ini karena Indonesia memulai investasi bagi pelaksanaan pembangunan pada periode 2019-2014.

Walaupun demikian, BUJKA ini tetap harus memenuhi beberapa ketentuan. Antara lain kualifikasinya adalah B2 atau besar. Banyaknya subklasifikasi tidak terbatas dan menyesuaikan dengan pengalaman pekerjaan pada negara asal. Memiliki kewajiban pula untuk memiliki tenaga ahli yang sesuai dengan jumlah pengajuan klasifikasinya. Selanjutnya adalah memiliki kantor cabang di Indonesia yang terdaftar di OSS.

Untuk merintis usaha jasa konstruksi maka pelaku wajib memenuhi persyaratan perijinan yang sesuai dengan ketetapan. Dengan demikian dapat langsung terjun untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan nilai sub klasifikasinya..