About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Usaha PT Merger, Ada 5 Langkah yang Wajib Anda Pahami

Usaha PT

Office Now-Perkembangan sebuah bisnis ada kalanya tidak berjalan sesuai dengan rencana. Usaha PT terkadang harus melakukan merger sebagai solusi untuk mempertahankan sebuah perusahaan. Ada banyak akibat hukum yang harus Anda pahami.

Pengertian Usaha PT Merger

Pengertian Usaha PT Merger

Merger merupakan perbuatan hukum oleh 1 Perseroan Terbatas atau lebih. Untuk melakukan merger dengan Perseroan Terbatas yang telah ada sebelumnya. Sehingga Perseroan Terbatas yang menggabungkan diri menjadi bubar. 

5 Langkah Usaha PT Merger

Untuk melakukan merger, ada 5 tahapan yang harus Perseroan Terbatas lalui, yaitu:

Usaha PT Memenuhi Persyaratan

5 Langkah Usaha PT Merger

Proses penggabungan pada dasarnya hanya dapat terlaksana berdasarkan beberapa hal, antara lain:

  • Kepentingan usaha PT.  
  • Pemegang saham minoritas.
  • Kepentingan karyawan.
  • Masyarakat.
  • Memperhatikan kepentingan persaingan sehat dalam melakukan sebuah bisnis.

Untuk tujuan penggabungan harus bisa mewujudkan mencegah kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni. Sehingga tidak akan merugikan masyarakat. 

Oleh karena itu, terdapat syarat kumulatif yang tidak mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat terlaksana. Jika satu saja di antaranya terdapat pelanggaran hukum.

Misalnya saja jika Usaha PT Indragiri untuk melakukan merger harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait. Tentunya untuk sebuah perseroan tertentu memiliki bidang usaha khusus. 

Perseroan tertentu seperti lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Sedangkan untuk instansi terkait dalam hal ini adalah Bank Indonesia bilamana terjadi penggabungan perseroan perbankan.

Menyusun Rencana Penggabungan

Direksi dari Perseroan Terbatas yang akan menggabungkan diri atau yang mengajukan penggabungan harus memiliki rencana. Rencana penggabungan ini harus memuat beberapa hal, antara lain:

  • Nama dan tempat kedudukan setiap usaha PT. Dalam hal ini yang akan melakukan penggabungan.
  • Memiliki alasan dan penjelasan dari direksi Perseroan Terbatas serta persyaratan yang dibutuhkan dalam penggabungan.
  • Untuk tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan Terbatas yang menggabungkan diri. Serta bagaimana tata cara terhadap saham Perseroan Terbatas yang akan menerima penggabungan.
  • Melakukan rancangan perubahan anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang akan menerima penggabungan. 
  • Menyusun laporan keuangan untuk 3 tahun terakhir dari setiap Perseroan Terbatas yang akan melakukan merger.
  • Membuat rancangan kelanjutan maupun pengakhiran. Misalnya saja usaha PT Sinar bergerak di bidang percetakan. 
  • Menyusun neraca proforma Perseroan Terbatas yang akan menerima penggabungan. Harus menyesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
  • Cara menyelesaikan mulai dari status, hak serta kewajiban anggota direksi. Tidak hanya itu, melainkan dari jajaran dewan komisaris dan karyawan Perseroan Terbatas.
  • Cara untuk menyelesaikan hal dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger.
  • Melampirkan nama anggota direksi dan dewan komisaris beserta gaji, honorarium dan tunjangan. Baik untuk anggota direksi maupun dewan komisaris dari Perseroan Terbatas yang menerima penggabungan.
  • Melakukan perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan.
  • Menyiapkan laporan usaha PT dalam hal keadaan, perkembangan, serta hasil pencapaian yang terlibat dalam merger.
  • Kegiatan utama dari setiap Perseroan Terbatas yang akan melakukan merger selama satu tahun.
  • Melakukan rincian masalah yang kemungkinan akan timbul selama tahun buku yang sedang berjalan. Masalah tersebut memiliki kemungkinan memiliki pengaruh terhadap kegiatan Perseroan Terbatas yang akan merger.

Persetujuan Rancangan Penggabungan

Jika penyusunan rancangan penggabungan telah selesai dibuat, selanjutnya adalah memerlukan persetujuan. Setiap Perseroan Terbatas yang akan melakukan merger bisa mengajukannya kepada RIPS. 

Peraturan mengenai Undang-Undang nomor 40 tahun 2011 menjadi dasar hukum dari Rapat Umum Pemegang Saham. Usaha PT mensyaratkan keputusan RUPS berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 

Hasil kesepakatan harus mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham yang hadir di RUPS. Persetujuan merger Perseroan Terbatas dapat berlangsung jika minimal ¾ dari jumlah keseluruhan hadir.

Jika nilai kehadiran tidak tercapai, maka usaha PT Best bisa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham kedua. Syarat minimal yang harus datang dan memberikan suara sebanyak ⅔ bagian. Jumlah tersebut dari seluruh saham yang memiliki hak suara maupun diwakilkan. 

Bagaimana jika tidak berhasil di RUPS kedua? Anda bisa mengadakan RUPS ketiga. Dalam hal pengajuan RUPS ketiga ini, Anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Membuat Akta Penggabungan

Langkah selanjutnya dalam merger usaha PT harus membuat akta penggabungan. Anda bisa meminta bantuan seorang notaris untuk menyusun akta penggabungan. 

Jika penggabungan ini tidak merubah anggaran dasar, salinan akta harus disampaikan kepada Menteri. Hal ini nantinya akan dilakukan pencatatan dalam daftar Perseroan Terbatas.

Pengumuman Hasil Penggabungan

Direksi dari Perseroan Terbatas yang menerima penggabungan berkewajiban mengumumkan hasil merger. Paling tidak pengumuman dilakukan pada 1 surat kabar. Hal tersebut maksimal 30 hari setelah terhitung dari:

  • Adanya persetujuan Menteri atas perubahan dari anggaran dasar setelah merger. Misalnya saja penggabungan PT Usaha Gunabhakti Mandiri.
  • Setelah penerimaan pemberitahuan merger dari Menteri baik terjadi perubahan anggaran dasar maupun tidak adanya perubahan anggaran dasar.

Manfaat Usaha PT Merger

Manfaat Usaha PT Merger

Perusahaan hasil merger memiliki aset yang lebih besar lagi karena adanya penggabungan aset. Hal positif dari merger ini adalah perusahaan memiliki pasar yang lebih luas.

Namun, ada beberapa hal lain keuntungan yang bisa perusahaan rasakan setelah melakukan merger, antara lain:

  • Mengurangi produk bersama.
  • Meningkatkan pendapatan perusahaan.
  • Usaha PT merger bisa meningkatkan laba.

Jenis-Jenis Usaha PT Merger

Ada beberapa jenis merger yang paling umum ada, antara lain:

Konglomerat

Disebut sebagai konglomerat adalah penggabungan antara dua atau lebih perusahaan terlibat dalam kegiatan bisnis. Penggabungan perusahaan ini bisa beroperasi di industri yang berbeda. Bahkan bisa dari wilayah geografis yang berbeda.

Misalnya saja PT Usaha Sejahtera Abadi yang melakukan merger dengan perusahaan yang berada di luar pulau Jawa.

Kongenerik

Merger jenis ini melakukan penggabungan ekstensi produk. Penggabungan lebih dari dua atau lebih perusahaan yang memiliki sektor yang sama. Merger untuk perluasan produk ini jika bisa melakukan penambahan ke lini produk perusahaan lain. 

Dari hasil merger ini, perusahaan bisa memperoleh akses ke kelompok konsumen yang lebih besar lagi. Sehingga, dengan demikian pangsa pasar akan menjadi lebih luas lagi.

Perluasan Pasar

Usaha PT yang melakukan merger perluasan pasar bisa menjual produk yang sama, namun tetap bisa bersaing. Hal ini bisa terjadi karena mereka memiliki pasar yang berbeda. 

Merger ini sebagai cara untuk mendapatkan akses ke pasar yang lebih besar lagi. Sehingga nantinya basis konsumen akan lebih besar lagi.

Merger Horizontal 

Penggabungan secara horizontal ini terjadi kepada perusahaan yang beroperasi pada industri yang sama. Hal ini menjadi konsolidasi antara dua pesaing, namun memiliki produk maupun layanan yang sama. Dari skala ekonomi, persaingan yang tinggi akan terjadi di antara perusahaan yang lebih sedikit.  

Usaha PT merger harus memenuhi beberapa syarat. Ada akibat hukum tersendiri setelah melakukan merger. Namun, Anda juga akan mendapat beberapa keuntungan melakukan penggabungan perusahaan.

Penulis: Lyla Iswara