About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Badan Usaha CV dan 4 Serba-serbi Menarik Mengenainya

Office Now – Menilik dari bahasanya, bisa dibilang badan usaha CV merupakan bentuk perusahaan yang telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Istilah CV sendiri merupakan singkatan dari nama Commanditaire Venootschap yang berarti persekutuan komanditer.

Bentuk badan usaha CV ini relatif cukup populer di kalangan pengusaha serta pelaku bisnis UMKM di tanah air. Banyak di antara mereka memilih bentuk usaha ini untuk mengembangkan bisnisnya karena dinilai menjanjikan cukup banyak keuntungan.

Lebih jauh, ketentuan badan usaha CV dijabarkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018.

Badan Usaha CV dan Pengertiannya

(Sumber gambar: Pixabay)

Badan usaha CV apa itu pengertiannya?

Terkait definisi badan usaha CV Wikipedia menuliskannya sebagai suatu perusahaan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV tersebut sebagian anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas sedangkan yang lainnya terbatas.

Sebutan untuk anggota yang memiliki tanggung jawab tak terbatas dalam pengelolaan CV ialah sekutu aktif. Sedangkan anggota yang hanya bertanggung jawab sebagai penyandang dana CV mendapat sebutan sebagai sekutu pasif.  

Badan usaha CV dalam Bahasa Inggris dikenal dengan sebutan limited corporation. Pendirian CV biasanya melalui akta notaris. Berbeda dengan PT, CV tidak berbadan hukum sehingga tidak mempunyai kekayaan tersendiri, yang terpisah dari kekayaan pendirinya.

Badan Usaha CV dan Contohnya

Contoh badan usaha CV umumnya dapat Anda temukan di berbagai sektor, antara lain:

Kontraktor

Pengusaha kontraktor umumnya sering menerapkan bentuk badan usaha ini karena dapat meningkatkan kredibilitasnya sehingga lebih mudah mendapatkan proyek pembangunan.

Jasa

Usaha jasa merupakan sektor yang berfokus memberi layanan berupa tenaga, ilmu, serta keahlian tertentu. Beberapa jenis usaha di bidang jasa yang dapat mendaftarkan diri menjadi CV antara lain pendidikan, transportasi, keuangan, catering, cleaning service, dsb.

Industri

Sektor industri umumnya berfokus pada kegiatan penyediaan dan pengolahan bahan mentah, barang setengah jadi serta barang jadi. Berbagai jenis industri yang sudah berskala cukup besar umumnya telah menerapkan badan usaha berbentuk CV.

Perdagangan

Sektor usaha yang fokusnya adalah kegiatan jual beli barang ini tentunya sudah sangat tidak asing bagi Anda. Sejumlah distributor dari berbagai jenis barang telah menaikan level badan usahanya menjadi CV untuk meningkatkan kredibilitasnya.

Percetakan

Sektor usaha percetakan yang berkaitan dengan proses penerbitan buku atau pencetakan soal ujian dapat pula mendaftarkan diri menjadi CV.  

Badan Usaha CV Kelebihan dan Kekurangan

Badan usaha CV apa memang betul-betul sangat menguntungkan? Memang benar bahwa CV memiliki beberapa kelebihan yang menguntungkan. Akan tetapi, sama seperti semua hal yang lain, CV pun tetap memiliki sejumlah kekurangan di samping kelebihannya tersebut.

Kelebihan CV

Tidak membutuhkan modal yang terlalu besar

Keterbatasan modal kerap kali menjadi kendala yang menghambat seorang pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Apalagi jika pelaku usaha itu hendak mengubah bentuk badan usahanya menjadi PT.

Untuk mendirikan PT, Anda harus memiliki setoran modal awal sebesar lima puluh juta rupiah. Berbeda dengan PT, CV tidak mensyaratkan hal semacam itu. Anda bebas mengatur besarnya dana untuk modal pendirian badan usaha tersebut.  

Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha dengan modal terbatas untuk memajukan bisnis mereka.  

Pendiri relatif lebih bebas memilih nama untuk CV-nya  

Nama perusahaan tentunya amat penting karena merupakan cerminan jati diri dan filosofi badan usaha tersebut. Namun, bisa jadi ada pula pelaku usaha lain yang tertarik menggunakan nama yang sama dengan Anda untuk badan usahanya.

Jika Anda hendak mendirikan PT, Anda perlu memastikan nama yang akan Anda pakai belum pernah digunakan oleh PT lain. Untuk CV, Anda tidak perlu terlalu mengkhawatirkan hal itu. Anda bebas mendaftarkan CV dengan nama yang sama dengan nama CV lain. 

Sistem pengambilan keputusan relatif lebih cepat

Proses pengambilan keputusan dalam CV tidak harus melalui rapat dewan direksi seperti pada PT. Selaras dengan tanggung jawabnya yang tak terbatas, sekutu aktif memiliki kewenangan untuk langsung mengambil tindakan terkait pengelolaan CV.  

Hal ini juga menguntungkan karena CV bisa beroperasi dengan lebih dinamis dan sigap dalam menanggapi peluang maupun masalah.

Sistem perhitungan pajak badan usaha CV lebih sederhana

CV tidak memiliki badan hukum. Oleh karena itu, labanya hanya akan pajak sekali saja pada akhir tahun. Bagian laba milik pendiri CV tidak akan terkena pajak lagi karena bukan merupakan obyek pajak penghasilan (PPh).

Kekurangan CV

Sekutu aktif memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang tidak terbatas

Selaras dengan definisinya, sebagian anggota CV yang mendapat sebutan sekutu aktif memiliki tanggung jawab dan kekuasaan tak terbatas terhadap perusahaan. Hal ini beresiko menimbulkan terjadinya penyalahgunaan. 

Rawan terjadi perselisihan antar sekutu dalam kepengurusan CV

Konflik tersebut umumnya timbul karena adanya ketidakpuasan akibat perbedaan kewenangan yang mencolok antara pihak sekutu aktif dan pasif. Hal tersebut juga bisa terjadi sehubungan dengan pembagian keuntungan dan kerugian perusahaan.  

Kelangsungan  CV relatif lebih tidak menentu

Jika konflik yang terjadi antar sekutu terlalu pelik dan tidak bisa terpecahkan, CV bisa saja bubar seketika. Karena statusnya tidak berbadan hukum, maka tidak ada regulasi yang dapat menganulir atau mengatur mengenai pembubaran CV tersebut.

Pendiri umumnya sulit menarik kembali modalnya

Status CV yang tidak berbadan hukum juga berpengaruh terhadap perlindungan modal pendiri yang telah disetorkannya. Apabila CV mengalami hal-hal yang tak diinginkan, umumnya pendiri akan sulit untuk menarik modal itu kembali.

Prosedur Mendirikan CV

Menentukan pihak-pihak yang akan berperan sebagai pendiri CV

Sesuai dengan definisinya, pendirian CV didasarkan oleh persekutuan dua orang yang nantinya akan berperan sebagai sekutu aktif dan pasif Oleh karena itu, menetapkan pihak-pihak pendiri CV merupakan langkah pertama yang perlu Anda lakukan.

Selanjutnya, para pendiri perlu mempersiapkan kartu identitas berupa KTP dan KK sebagai syarat kelengkapan untuk mendirikan CV tersebut.

Membuat akta pendirian

Beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat akta pendirian CV ke notaris, antara lain: 

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga milik para pendiri
  • Nama CV yang telah mendapat persetujuan dari pihak Kemenkumham
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaann) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat

Melakukan pendaftaran ke kantor Pengadilan Negeri

Sertakan pula SKDP dan NPWP CV saat melakukan pendaftaran. NPWP CV tersebut dapat Anda peroleh melalui pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat Anda terbitkan melalui OSS (Online Single Submission). NIB ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV.

Membuat pengumuman resmi mengenai berdirinya CV

Langkah terakhir dalam prosedur pendirian CV adalah mempublikasikan secara resmi mengenai berdirinya CV tersebut melalui media. Publikasi tersebut berfungsi untuk melengkapi Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dengan menerapkan badan usaha CV, niscaya kredibilitas perusahaan Anda akan meningkat. Anda umumnya akan lebih mudah mendapat kepercayaan dari bank maupun pihak-pihak lain yang dapat mendukung kelancaran pengembangan usaha Anda.

Penulis: Lyla Iswara