About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Biaya Urus SIUP Mahal? Siapa Bilang? Mari Simak Rinciannya

Biaya Urus SIUP

Office Now – Setiap usaha, baik kecil maupun besar membutuhkan SIUP sebagai salah satu legalitasnya. Namun biaya urus SIUP masih membingungkan bagi sebagian pengusaha. Terutama mereka yang baru berkecimpung di dunia enterpreneur.

Sebenarnya, biaya mengurus SIUP tidak terlalu mahal. Kuncinya adalah mengerti alur dan persyaratan pembuatan SIUP. Jangan lupa untuk memilih konsultan yang tepat dan terpercaya.

Mengenal SIUP 

Mengenal SIUP

Sebelum membahas mengenai berapa biaya urus SIUP, mari memahami pengertian dan fungsinya. SIUP adalah kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Sesuai namanya, dokumen ini hanya disyaratkan bagi usaha perdagangan saja.

Usaha perdagangan mencakup penjual barang dan jasa, baik berskala lokal maupun internasional. SIUP berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang. Selain itu, SIUP juga harus diubah ketika:

  • Perusahaan ganti alamat
  • Jika perusahaan mengalami pergantian pimpinan 
  • Perusahaan mengalami kenaikan modal, sehingiaya ga kategorinya juga berubah.

Setiap kategori usaha memiliki jenis SIUP yang berbeda. Perbedaan ini didasarkan pada nominal modal yang ditanam, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain SIUP, usaha dagang juga memerlukan beberapa dokumen lain. Salah satunya TDP (Tanda Daftar Perusahaan), wajib bagi perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Baik itu PT, CV, Firma, serta perusahaan perorangan. Masa berlaku TDP lebih singkat, yaitu 3 tahun saja. 

Berapa Biaya Urus SIUP dan TDP?

Berapa Biaya Urus SIUP dan TDP?

Besar biaya urus SIUP dan TDP berbeda-beda. Sesuai besar kecilnya perusahaan, lokasi usaha, serta apakah Anda menggunakan jasa konsultan atau mengurus sendiri. 

Jika menggunakan konsultan, maka rata-rata biaya pengurusan sekitar Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000. Biaya akan lebih kecil jika pengusaha mengurus langsung.

Estimasi waktu pengurusan juga berbeda. Namun umumnya tidak lebih dari 2 minggu atau 14 hari kerja. Jika pemilik usaha menginginkan pengurusan SIUP lebih cepat, tentu biaya yang dibebankan juga lebih mahal.

Biaya Urus SIUP: Cara Pengurusan SIUP 

SIUP dan TDP dapat diurus secara mandiri oleh pengusaha. Bisa juga melalui konsultan dan penyedia jasa pengurusan legalitas usaha. Jika Anda ingin mengurus SIUP sendiri, berikut adalah caranya.

Dokumen yang diperlukan

Sebelum mengurus SIUP, pengusaha harus mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB dapat diurus secara online melalui OSS. Hanya memerlukan data berupa KTP, nomor telepon dan email usaha. Setelah mendapatkan NIB, SIUP dapat diurus secara online juga, atau langsung ke kantor dinas terkait.

Jika ingin mengurus langsung, maka lengkapi dokumen-dokumen berikut:

Perusahaan Kecil dan Menengah

Siapkan semua persyaratan untuk mengurus SIUP, antara lain:

  1. Foto copy KTP direktur perusahaan
  2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan SK dari Kemenkumham
  3. Surat Izin Domisili Perusahaan (asli)
  4. Foto Copy NPWP pimpinan perusahaan
  5. Pas Foto direktur perusahaan ukuran 3 x 4, 3 buah. latar warna sesuai aturan di daerah masing-masing.
  6. Surat bukti kepemilikan tempat usaha atau atau bukti pembayaran PBB atau surat bukti penyewaan selama minimal 3 tahun

Perusahaan Besar

Sedangkan untuk perusahaan besar, syarat-syarat yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Fotocopy Akte perusahaan dan SK dari Kemenkumham
  2. Fotocopy Akta perubahan perusahaan dan SK dari Kemenkumham, bila ada
  3. Foto copy bukti pembayaran PBB atau surat perjanjian sewa kantor, minimal 3 tahun
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  5. Fotocopy KTP direktur utama perusahaan
  6. Pas Foto direktur utama ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, latar warna sesuai peraturan daerah masing-masing
  7. Untuk perpanjangan atau perubahan, lampirkan SIUP asli sebelumnya
  8. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, khusus untuk perpanjangan atau perubahan SIUP
  9. Bila direktur utama atau penanggung jawab perusahaan adalah wanita, lampirkan fotocopy KK

Langkah Mengurus SIUP dan TDP

Setelah semua dokumen dipersiapkan, maka pengusaha tinggal mendatangi Dinas Perdagangan di daerah lokasi usaha. Isi formulirnya, bayar biaya urus SIUP, dan serahkan kembali formulir beserta berkas dan kelengkapannya.

Selain mengurus secara offline, SIUP juga dapat diurus secara online. Berikut adalah langkah membuat SIUP secara online melalui OSS.

  • Akses situs resmi OSS
  • Klik Daftar di pojok kanan atas
  • Isi formulir yang tersedia
  • Klik daftar
  • Buka email perusahaan dan temukan email dari situs OSS, lantas klik tombol aktivasi
  • Jika aktivasi berhasil, akan masuk email berisi  username dan password
  • Login kembali di oss.go.id dan pilih Perizinan Berusaha 
  • isi data-data perusahaan secara lengkap. Termasuk data dewan direksi, pemegang saham, data modal, serta visi dan misi perusahaan
  • Klik menu Permohonan Berusaha
  • Klik Pilih Akta
  • Akan muncul laman Informasi Validasi KSWP dan NPWP, klik Proses
  • Akan muncul laman Form Permohonan, selesaikan lima langkah dalam form tersebut.
  • Jika semua telah selesai, klik Lanjutkan
  • Kini perusahaan telah memiliki SIUP. Tinggal mencetaknya ketika SIUP telah selesai.

Biaya Urus SIUPPAK

Biaya Urus SIUPPAK

Selain SIUP, ada juga dokumen legalitas yang bernama SIUPPAK. SIUPPAK adalah akronim dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Berbeda dengan SIUP, SIUPPAK berlaku untuk usaha perekrutan dan penempatan awak kapal. Misalnya usaha kapal pesiar. Surat ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam SIUPPAK akan tercantum akte perusahaan, domisili usaha, sistem manajemen mutu yang digunakan, serta proses rekrutmen ABK.

Biaya urus SIUPPAK jauh lebih mahal daripada mengurus legalitas usaha yang sudah umum, yaitu sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta. Dengan lama pengurusan maksimal dua minggu atau 14 hari kerja.

Dokumen Pengurusan SIUPPAK

Adapun dokumen yang menjadi syarat pengurusan SIUPPAK adalah:

  • Surat Permohonan Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Ditujukan kepada Kepala BKPM
  • Surat kuasa dari direktur perusahaan
  • Izin prinsip dari BKPM
  • Akte pendirian hingga akta perubahan terakhir termasuk surat keputusan pengesahan dari Kemenkumham
  • NPWP perusahaan
  • Surat keterangan domisili usaha
  • FC KTP direktur perusahaan
  • Data ABK yang telah ditempatkan di atas kapal
  • Izin keagenan dengan pemilik kapal atau operator kapal. Terdiri dari:
  • Letter of appointment
  • Surat keterangan terdaftar pada kementerian di negara masing-masing dan diketahui oleh perwakilan Indonesia
  • Collective Bargaining Agreement dengan serikat pekerja
  • Surat kuasa untuk bertindak atas nama operator kapal
  • FC draft PKL dari operator kapal
  • Data tenaga ahli dan sertifikat kompetensinya

Selain dokumen-dokumen di atas, diperlukan pula persyaratan teknis sebagai berikut:

  • Memiliki kantor usaha. Baik milik sendiri (dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan) maupun sewa minimal 3 tahun.
  • Memiliki peralatan, sarana dan prasarana yang mendukung operasional usaha. Termasuk jaringan internet.
  • Memiliki sistem manajemen mutu resmi.
  • Memiliki tenaga ahli bersertifikat. Paling rendah setingkat dengan:
  • Ahli Nautika Tingkat III 
  • Ahli Teknika Tingkat III
  • Diploma 4 Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan
  • Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I
  • Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I

Walaupun mengurus SIUP dan SIUPPAK dapat dilakukan sendiri, ada kalanya perusahaan tidak memiliki waktu. Atau jika perusahaan mengalami kesulitan saat mengurusnya. 

Pilihan berikutnya adalah menggunakan jasa konsultan atau lembaga pengurusan izin usaha. Jangan lupa untuk mempelajari track record konsultan agar mendapat lembaga yang terpercaya. 

Salah satunya adalah Office Now, yang telah berpengalaman dan digawangi para konsultan ahli. Anda tidak akan kesulitan mendapatkan SIUP dan legalitas usaha lainnya.

Biaya urus SIUP di konsultan ini juga tidak mencekik leher. Sehingga tidak memberatkan pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah.