About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Buat Perusahaan CV, Tahapan yang Harus Pelaku Usaha Lakukan

Buat Perusahaan CV

OfficeNow – Jika Anda merupakan pelaku bisnis baru, alangkah baiknya untuk segera buat perusahaan CV sebagai salah satu bentuk badan hukum yang sah. Memang tampaknya ini merepotkan, tetapi akan membawa keuntungan yang besar bagi usaha yang Anda jalankan.

Buat CV perusahaan online gratis alias sekarang tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Penyebabnya adalah pemerintah ingin mendorong sektor ekonomi kembali menggeliat setelah sekian lama runtuh didera pandemi yang berkepanjangan. Oleh karena itu salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan izin untuk berusaha.

Syarat Cara Buat Perusahaan CV

Cara Buat Perusahaan CV yang Mudah dan Cepat

Syarat buat perusahaan CV terbagi menjadi dua bagian besar yaitu persyaratan administratif dan legalitasnya. Anda selaku pelaku usaha harus memenuhi kedua ketentuan tersebut.

Adapun beberapa ketentuan prinsip buat perusahaan CV yang harus segera terpenuhi pada awal pendiriannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk mendirikan sebuah CV Anda memerlukan paling sedikit dua orang pendiri yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif.
  • Pembuatan akta notaris harus dalam bahasa Indonesia.
  • Seluruh pendiri CV adalah warga negara Indonesia
  • Untuk permodalan pendirian CV tidak memperbolehkan adanya permodalan asing. Artinya kepemilikan modal harus 100 persen kepunyaan warga negara Indonesia.

Tahapan Membuat CV

Banyak yang menyarankan bahwa UMKM atau industri kecil lainnya untuk mendirikan CV sebagai salah satu alternatif badan usaha karena memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah yang berhubungan dengan akses permodalan.

JIka Anda sudah berniat untuk membuatnya, simak cara buat CV perusahaan 2021 pada bahasan ini:

Tentukan Siapa Saja yang Menjadi Pendiri

Setelah menentukan badan usaha apa yang akan diajukan, maka langkah selanjutnya adalah menentukan siapa saja yang akan menjadi pendiri CV yang minimal terdiri dari dua orang. Satu personal berfungsi sebagai sekutu aktif dan lainnya adalah sekutu pasif.

Sekutu pasif  dan sekutu aktif memiliki peranan yang berbeda terhadap pendirian dan proses berjalannya CV. Sekutu pasif hanya memiliki kewenangan menyetorkan modal sebesar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak mempunyai kuasa untuk membuat keputusan yang berhubungan dengan operasional CV.

Namun, sebaliknya dengan  sekutu aktif yang merupakan pihak yang bertanggung jawab melaksanakan semua proses prosedur operasional CV. Dengan demikian, personal tersebut memiliki kewenangan membuat perjanjian dengan pihak lain, serta menandatangani apapun yang berhubungan dengan dokumen penting perusahaan lainnya.

Perbedaan yang lainnya adalah jika terjadi kerugian, maka sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Sementara, sekutu aktif harus  bertanggung jawab total termasuk juga jika harus melibatkan semua harta kekayaannya.

Siapkan Administrasi Pendirian

Setelah menentukan pendiri, maka kini saatnya mempersiapkan kelengkapan administrasi yang sesuai dengan peraturan. Semuanya dibutuhkan ketika pelaku usaha akan membuat akta pendirian di Notaris. Adapun  ketentuan berkas-berkasnya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi tanda pengenal pendiri berupa E-KTP masing-masing pendiri baik aktif maupun pasif
  • Nama CV yang akan digunakan sebagai identitas perusahaan
  • Identitas lengkap sekutu yang akan berkuasa atau yang akan menjalankan peranan sebagai eksekutor sehari-hari.
  • Berkas pendaftaran tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri
  • Tempat dan kedudukan CV tersebut
  • Terangkan tujuan dan sasaran pendirian CV

Pengajuan Legalitas CV ke Kemenkumham

Pengajuan Legalitas CV ke Kemenkumham

Langkah selanjutnya setelah semua dokumentasi siap adalah mengajukan pemesanan nama CV melalui SABU atau Sistem Administrasi Badan Usaha ke Kemenkumham. Dengan cara ini anda dapat mengajukan buat perusahaan CV online. Adapun syarat dan ketentuan ketika akan mengajukan usulan nama CV adalah:

  • Harus menggunakan huruf latin yang dapat terbaca oleh semua orang tanpa terkecuali
  • Nama tersebut menggunakan bahasa Indonesia serta tidak boleh menggunakan kata serapan dari bahasa asing
  • Perusahaan lain belum menggunakan Identitas tersebut
  • Nama CV harus terdiri dari 3 kata
  • Tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum
  • Jangan menyerupai dengan nama lembaga negara resmi, pemerintahan nasional maupun internasional, kecuali mendapatkan izin resmi dari lembaga yang bersangkutan
  • Tidak boleh terdapat angka atau sebuah rangkaian angka

Selanjutnya Anda tinggal mengajukannya secara online dan kemudian sistem akan memberikan pemberitahuan apakah pengajuan tersebut sesuai ketentuan atau tidak. Jika nama yang Anda ajukan tertolak, berarti pendiri harus mencari nama yang baru lagi. Jika yang terjadi sebaliknya, maka dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.

Pembuatan Akta Pendirian CV 

Kemudian dengan kelengkapan data yang telah ada, seluruh pendiri CV baik sekutu aktif maupun pasif harus menghadap notaris untuk membentuk akta pendiriannya Anda dapat menggunakan notaris yang berada pada wilayah kerja manapun dengan syarat sudah bersertifikat dan terdaftar pada Kemenkumham.

Biaya buat cv perusahaan murah yang harus Anda bayarkan sesuai dengan pendirian CV tersebut. Setiap daerah mungkin saja mempunyai standar yang berbeda. Namun, Anda dapat menanyakannya kepada bagian administrasi notaris tersebut. Kendati demikian, biasanya dana yang perlu Anda siapkan tidaklah sebesar pembuatan akta badan usaha PT.

Pengurusan Kelengkapan yang Administrasi Lainnya

Pengurusan Kelengkapan yang Administrasi Lainnya

Setelah akta notaris selesai sebagai kelengkapan cara buat CV perusahaan sendiri adalah mengurus SKDP atau surat keterangan domisili dan NPWP pada instansi pajak setempat. Untuk pengurusan pajak, Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas online Ditjen Pajak yang memiliki kemudahan akses sewaktu-waktu.

SKDP dapat Anda peroleh dari Kelurahan sesuai dengan domisili perusahaan. Sementara untuk NPWP. pelaku usaha dapat mengurusnya sendiri pada kantor pajak setempat atau secara online.

Melakukan Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV Pengadilan Negeri Setempat dengan membawa kelengkapan administrasinya, yaitu akta notaris, SKDP, NPWP dan lainnya. Proses ini selesai setelah Pengadilan Negeri menyetujui pendirian CV Anda.

Agar lebih mudah mengurusnya, Anda dapat menggunakan jasa buat CV perusahaan yang akan membantu mengurus semua prosesnya dari awal sampai akhir. Keuntungannya adalah Anda tidak perlu repot untuk mempersiapkan semuanya dan prosesnya akan berlangsung lebih cepat.

Pengurusan Nomor Izin Berusaha 

Selanjutnya adalah mengurus Nomor Izin Berusaha atau NABI yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal impor jika Anda berlaku sebagai importir. Serta Akses kepabeanan, yang berlaku juga sebagai izin jika Anda bergerak dalam kegiatan ekspor impor atau salah satunya.

Pengumuman Pada Lembar Negara

Setelah semua proses Anda lakukan, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV tersebut ke dalam Lembaran Negara. Dengan demikian, proses legalitas badan hukum usaha Anda sudah selesai. 

Biaya buat perusahaan CV dapat berbeda-beda pada setiap daerahnya terutama jika Anda menggunakan jasa pembuatan CV. Namun, biasanya agen tersebut memiliki berbagai macam paket jasa yang dapat Anda sesuaikan dengan anggaran pembuatan CV.

Cara buat perusahaan CV dapat Anda lakukan sendiri dengan terlebih dahulu mempersiapkan semua dokumen yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, semua syaratnya dapat Anda penuhi.