About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Bikin PT Untuk Pengusaha UMKM: Simak 3 Syarat dan Tahapannya

Office Now – Cara bikin PT barangkali masih sering menjadi pertimbangan yang memicu keraguan bagi beberapa pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya menjadi persero. Mereka merasa tidak memiliki modal serta relasi yang mencukupi untuk melakukan hal itu.

Sebetulnya cara bikin PT ini tidaklah begitu sulit, apalagi sejak pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kini peluang bagi para pelaku UMKM untuk bisa mendirikan PT pun semakin terbuka lebar,

Definisi PT dan PT Perorangan

Cara Bikin PT

(Sumber gambar: Pixabay)

Secara umum, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang memiliki sistem permodalan berbentuk saham dan status berbadan hukum. Dahulu, PT juga dikenal sebagai suatu badan usaha persekutuan yang pendiriannya harus melibatkan paling sedikit dua orang.

Namun, saat ini pemerintah telah menetapkan suatu jenis PT baru yang bisa didirikan hanya oleh satu orang saja. Pendiri tunggal tersebut nantinya akan otomatis menjabat sebagai direktur serta pemegang saham utama. Jenis PT ini lantas disebut sebagai PT Perorangan.

Selain itu, pemerintah juga telah memperbarui ketentuan mengenai syarat modal awal sebesar Rp 50 juta yang wajib untuk pendirian PT. Sekarang pendiri bisa menyesuaikan jumlah setoran modal awal tersebut sesuai dengan kapasitasnya.

Dengan adanya berbagai perubahan ketentuan tersebut, cara bikin PT atau CV pun jadi relatif hampir mirip. Pelaku UMKM kini memiliki kesempatan lebih besar untuk bisa mengembangkan bisnisnya dengan mendirikan PT Perorangan.    

Manfaat Pendirian PT Perorangan Bagi Pelaku UMKM

Dengan cara bikin PT perusahaan UMKM akan bisa memperoleh sejumlah manfaat dan keuntungan, antara lain:

Status usaha mendapat jaminan perlindungan secara hukum

Meski pendiriannya hanya melibatkan satu orang, PT Perorangan tetap memiliki status badan hukum yang sama dengan jenis PT lainnya. Oleh karena itu, status serta kelangsungan PT Perorangan pun akan mendapat jaminan perlindungan hukum yang sama di mata negara.  

Meningkatkan kredibilitas perusahaan

Dengan memiliki status badan usaha PT, berarti perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi negara. Hal ini otomatis akan membuat kredibilitas usaha Anda meningkat dan memiliki image yang lebih baik di mata masyarakat.   

Lebih mudah memperoleh kredit usaha

Perusahaan dengan kredibilitas yang baik umumnya akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pihak bank. Hal ini berarti akan mempermudah Anda untuk memperoleh akses pembiayaan.

Meningkatkan peluang perusahaan untuk melakukan ekspansi

Status dan kredibilitas usaha yang terjamin tak hanya bisa menimbulkan kepercayaan dari pihak bank, melainkan juga pemerintah dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, peluang Anda untuk mendapatkan proyek dan rekanan baru akan semakin luas.

Memiliki peluang untuk mengikuti program pendampingan usaha dari pemerintah

Pemerintah kerap kali mengadakan sejumlah program pendampingan untuk usaha berupa workshop, seminar, maupun penyuluhan. Sebagai perusahaan UMKM berstatus PT, bukan tidak mungkin peluang Anda  untuk bisa mengikuti program-program tersebut lebih terbuka.

Syarat Untuk Bisa Mendirikan PT Perorangan

(Sumber gambar: Pixabay)

Meskipun terkesan mudah dan sederhana, cara bikin PT UMKM secara perorangan ini tentunya tetap tak bisa sembarangan saja Ada sejumlah kriteria yang wajib terpenuhi agar seorang pelaku usaha bisa mendirikan PT Perorangan tersebut, antara lain:

Perusahaan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan pemerintah

Ketentuan ini merupakan parameter untuk menilai kelayakan suatu perusahaan menyandang status PT Perorangan. Apabila perusahaan itu tidak termasuk dalam kategori usaha mikro atau kecil, maka Anda tidak bisa membuatnya menjadi PT perorangan.

Kriteria perusahaan mikro dan kecil tersebut menurut undang-undang adalah sebagai berikut:

Mikro

Memiliki modal usaha maksimal Rp 1 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omset tahunan maksimal Rp 2 milyar.

Kecil

Mempunyai modal usaha Rp 1 – 5 milyar (di luar tanah serta bangunan) atau omset Rp 2 – 15 milyar.

Perusahaan yang berada di luar kriteria itu hanya bisa mendirikan PT biasa, yang berarti harus memiliki minimal dua orang pendiri.

Pendiri harus berkewarganegaraan Indonesia dan sudah cukup umur

Tujuan pemerintah menetapkan jenis PT perorangan ini adalah untuk memberi kemudahan bagi rakyatnya dalam menjalankan kegiatan usaha. Maka tentunya wajar apabila pendirian PT ini hanya terbuka untuk warga negara Indonesia.

Selain itu, mengingat pendirian PT ini hanya melibatkan satu orang saja, pendiri tersebut minimal harus sudah berumur 17 tahun. Dengan begitu diharapkan pendiri telah memiliki kapasitas dan kemampuan yang cukup untuk mengemban tanggung jawab pengelolaan PT.

Melakukan penyetoran modal sesuai dengan peraturan yang berlaku

Saat ini pemerintah memang telah menghapus ketentuan mengenai jumlah modal minimal untuk pendirian PT Meski begitu, tidak berarti pendirian PT sama sekali tidak memerlukan modal, hanya jumlahnya saja bisa disesuaikan dengan kapasitas perusahaan.

Anda pun tetap perlu menyetorkan minimal 25% dari total modal dasar pendirian PT Perorangan, sama seperti persyaratan terdahulu. Syarat penyetoran modal ini juga berlaku untuk pendirian jenis PT lainnya.

Cara Bikin PT Secara Perorangan

(Sumber gambar: Pixabay)

Sama seperti jenis PT lainnya, Anda bisa mendirikan PT Perorangan ini dengan cara bikin PT online melalui situs resmi pemerintah. Hal ini tentunya merupakan sebuah inovasi yang sangat memudahkan karena jauh lebih praktis dan cepat.

Cara bikin PT Perorangan tersebut meliputi beberapa tahap, yaitu:

Mendaftarkan nama PT

Perlu Anda ketahui bahwa peraturan tidak memperbolehkan ada PT yang bernama sama. Oleh karena itu, Anda perlu mengajukan bakal nama PT itu terlebih dahulu untuk memastikannya kemungkinan penggunaan.

Pendaftaran ini bisa Anda lakukan melalui situs AHU (Administrasi Hukum Umum).

Membuat surat pernyataan pendirian

Berbeda dengan jenis PT lainnya, proses pendirian PT Perorangan bisa dilakukan tanpa harus memiliki akta notaris. Anda cukup membuat selembar surat pernyataan mengenai pendirian PT tersebut. Isi surat pernyataan pendirian itu antara lain:

  • Nama dan alamat PT
  • Identitas pendiri yang meliputi nama lengkap, alamat, tempat-tanggal lahir, nomor KTP, nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dsb.
  • Maksud, tujuan, jenis kegiatan usaha, serta jangka waktu berdirinya PT
  • Rincian jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan serta modal yang disetor
  • Jumlah dan nilai nominal saham

Melengkapi Persyaratan Izin Usaha PT

Peraturan terbaru mengenai masalah izin usaha saat ini tercantum dalam PP No 5 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko. PP tersebut menuliskan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai nomor identitas usaha.

NIB ini juga sekaligus berfungsi sebagai pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Pada perusahaan yang bergerak di sektor ekspor impor, NIB juga berperan sebagai API (Angka Pengenal Impor) serta akses ke kepabean.

Selain NIB, perusahaan juga wajib memiliki Sertifikat Standar serta Izin dengan level pengawasan yang berbeda, sesuai dengan tingkat resiko usahanya. Keberadaan NPWP perusahaan pun merupakan salah satu syarat yang tak boleh terlupakan.

Anda bisa mengurus semua masalah perizinan ini melalui situs OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

Jika Anda masih kerepotan untuk menerapkan cara bikin PT sendiri ini, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan jasa vendor pengurus perizinan.

Dengan kemudahan cara bikin PT ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi akan meningkat karena lebih banyak pengusaha meningkatkan level usahanya menjadi persero.