About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Mengurus Izin Usaha Lebih Mudah Dengan 3 Langkah Melalui Situs OSS

Office Now – Mengurus izin usaha merupakan suatu keharusan bagi para pelaku usaha jika ingin bisa menjalankan aktivitas bisnisnya dengan aman dan lancar. Keberadaan surat izin tersebut memberikan jaminan bagi legalitas perusahaan di mata hukum dan negara.

Dengan memiliki perizinan yang lengkap, para pelaku usaha pun akan lebih leluasa jika ingin melakukan pengembangan bisnis. Berkat kemajuan teknologi, prosedur dan tata cara mengurus izin usaha tersebut dewasa ini sudah jauh lebih praktis dan mudah.  

Cara Mengurus Izin Usaha

Saat ini Anda dapat membereskan masalah perizinan usaha dengan cara offline serta online. Prosedur untuk mengurus perizinan melalui masing-masing cara tersebut adalah:

Mengurus Pembuatan Izin Usaha Secara Offline

Untuk mengurus izin usaha perseorangan secara offline, Anda bisa datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia di sana, Anda pun perlu membawa sejumlah berkas sebagai kelengkapan persyaratannya.

Berkas yang perlu Anda persiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Surat pengantar dari RT/ RW/ Kelurahan (tergantung jenis izin yang akan Anda buat)
  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (opsional sesuai jenis surat izin yang hendak Anda buat)

Mengurus Izin Usaha Secara Online

Berkat pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini, Anda juga bisa mengurus izin usaha mikro atau makro secara online. Proses pendaftaran itu dapat Anda lakukan melalui situs OSS (Online Single Submission).

Pemanfaatan OSS ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 mengenai pelayanan izin usaha terintegrasi secara elektronik.

Keuntungan Mengurus Penerbitan Izin Usaha Secara Online

Belakangan ini pendaftaran izin usaha secara online relatif semakin banyak diminati oleh para pelaku usaha. Hal itu tentunya cukup beralasan mengingat cara ini memang mampu memberikan sejumlah keuntungan.

Beberapa keuntungan yang dapat Anda peroleh melalui sistem pendaftaran izin usaha via online ini antara lain:

Sistem pengurusan izin lebih terintegrasi dan terpusat

Berkat hadirnya OSS, sistem pengurusan izin usaha kini menjadi lebih terintegrasi dan terpusat. Situs ini memungkinkan Anda untuk dapat mengurus berbagai jenis izin usaha sekaligus, hanya dengan melalui satu situs saja.

Prosesnya relatif lebih praktis dan mudah

Anda pun tak perlu lagi repot-repot datang atau mengirim perwakilan ke berbagai kantor pemerintah guna mengurus perizinan. Anda bisa mengurus izin usaha di mana saja, selama lokasi itu memiliki fasilitas internet.

Syarat dan prosedur pendaftaran izin relatif lebih sederhana

Untuk melakukan pendaftaran izin usaha melalui OSS, Anda cukup meng-input sejumlah data ke dalam sistem. Data-data itu antara lain berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan),  identitas pribadi serta sejumlah informasi yang berkaitan dengan perusahaan milik Anda.

Anda tak perlu lagi menyiapkan berkas persyaratan tersebut dalam bentuk fotokopi seperti saat mengurus izin usaha rumahan secara offline.  

Jangka waktu penerbitan izin jauh lebih cepat

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa untuk mengurus izin usaha makanan atau lainnya secara manual perlu waktu sekitar 7 – 14 hari. Dengan OSS, Anda dapat langsung memperoleh nomor izin usaha segera setelah selesai melakukan pendaftaran.

Jenis-Jenis Izin Usaha yang Dapat Dibuat Melalui OSS

Ada berbagai jenis izin usaha yang bisa Anda dapatkan melalui situs OSS, antara lain:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas yang berlaku untuk suatu badan usaha. Jenis izin usaha ini mulai berlaku pada tahun 2018, bersamaan dengan masa peralihan cara mengurus perizinan melalui OSS.

Pembahasan mengenai NIB juga tercantum dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, sama seperti OSS. Peraturan itu menuliskan bahwa NIB bisa sekaligus berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabean.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sesuai dengan namanya, SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan berfungsi melegalkan aktivitas dagang (jual beli) yang berlangsung dalam sebuah perusahaan. Jika Anda hendak mengurus izin usaha café, SIUP kemungkinan adalah salah satu di antaranya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 tahun 2009 menyebutkan bahwa yang wajib mempunyai SIUP adalah pengusaha dengan kekayaan bersih >Rp 50.000.000. Meski begitu, tak ada larangan bagi pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kriteria itu untuk memilikinya.  

Lebih lanjut, ada empat kategori SIUP yang pemberiannya disesuaikan dengan jumlah kekayaan bersih pengusaha (di luar nilai lahan dan bangunan). Keempat kategori SIUP tersebut adalah SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebagai warga negara yang baik, Anda selaku pengusaha wajib menunaikan tanggung jawabnya  untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Anda perlu memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Jika Anda kedapatan belum memiliki NPWP saat mengajukan izin usaha melalui OSS, sistem akan langsung menghubungkan Anda untuk mengurusnya pula.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Menurut situs Portal Informasi Indonesia, pendaftaran NIB melalui OSS akan sekaligus mendaftarkan Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot lagi mengurusnya sendiri ke kantor pelayanan BPJS.

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Perusahaan berskala mikro dan kecil wajib mengurus izin usaha UMKM yang disebut IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil. Izin usaha ini mulai berlaku sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014.

Kriteria selengkapnya mengenai jenis perusahaan yang wajib memiliki IUMK ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008.

Cara Mengurus Izin Usaha Online Melalui OSS

Untuk mengurus izin usaha industri atau lainnya melalui OSS, ada beberapa prosedur yang perlu Anda lalui, yaitu:  

Membuat Akun Pribadi di OSS

Sebelum memulai proses pendaftaran izin usaha melalui OSS, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Pilih menu Daftar pada halaman beranda situs lalu isi formulir elektronik yang muncul di layar dengan data diri Anda.

Data diri tersebut antara lain NIK, TTL (tempat tanggal lahir), alamat email serta nomor ponsel. Setelah selesai, pilih Submit dan verifikasi pembuatan akun itu melalui email. Selanjutnya, Anda akan mendapat informasi mengenai username dan password akun Anda.  

Meng-Input Data Perusahaan ke Formulir Elektronik OSS

Setelah mendapatkan username dan password, Anda bisa langsung Login ke sistem OSS. Sistem selanjutnya akan menampilkan berkas formulir pendaftaran. Isilah formulir itu dengan data-data perusahaan secara lengkap dan benar, sesuai permintaan.

Men-submit dan Proses Formulir Elektronik Pembuatan Izin Usaha

Selesaikan semua langkah-langkah pendaftaran yang muncul pada layar sistem OSS. Setelah itu, klik submit dan tunggu sampai sistem selesai memprosesnya.Biasanya, Anda akan dapat langsung memperoleh nomor surat izin usaha yang Anda perlukan.

Prosedur dan persyaratan untuk mengurus izin usaha dewasa ini relatif sudah semakin ringkas dan sederhana. Oleh karena itu, diharapkan para pelaku usaha akan lebih patuh dalam melengkapi kegiatan usahanya dengan perizinan yang diwajibkan.  

Penulis: Lyla Iswara