About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pelaku Usaha Mikro Kecil Harus Tahu Cara Buat Izin Usaha Secara Online yang Fleksibel dan Gratis!

Office Now – Cara buat izin usaha kini sudah tidak lagi harus dilakukan dengan cara offline, atau mendatangi kantor-kantor yang berhubungan dengan cara pembuatan surat izin usaha. Selain membutuhkan waktu yang tidak sedikit, tentunya juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Bagi Anda pelaku usaha mikro kecil sangat disarankan untuk memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan sekarang untuk membuat SIUP sudah bisa dilakukan secara online loh! Cara buat izin usaha mikro kecil secara online jauh lebih fleksibel dan yang pasti tidak mengeluarkan banyak biaya.

Tentu Anda penasaran bukan dengan cara buat izin usaha online khususnya untuk IUMK? Di bawah ini kami akan mencoba untuk menjelaskan dan merangkum beberapa informasi penting mengenai cara untuk membuat SIUP secara online khusus untuk pelaku usaha mikro kecil. Yuk, simak ulasannya sampai selesai!

Cara Buat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online

Cara untuk membuat IUMK yang dilakukan secara online perlu dipahami dengan baik oleh pelaku usaha. Tujuannya pun tidak lain adalah agar dalam pengajuan izin usaha untuk UMKM di website OSS (Online Single Submission) bisa dilakukan dengan lancar.

Bila Anda salah satu dari pelaku usaha mikro, maka Anda juga bisa mengajukan Izin Usaha Mikro (IUMK) secara online, yakni melalui website resmi milik pemerintah OSS seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Tapi sebelum membahas bagaimana cara buat izin usaha di OSS, Anda harus pahami terlebih dahulu, kalau IUMK merupakan salah satu surat legalitas yang harus dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan bisnis. 

Dengan adanya IUMK, usaha yang Anda jalani tidak hanya diakui secara hukum tetapi juga bisa menjadi sarana untuk memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil.

Pengertian dari usaha mikro itu sendiri adalah untuk pelaku usaha yang memiliki jumlah kekayaan bersih (netto) paling banyak 50 juta rupiah, hal tersebut tidak termasuk dengan tanah dan bangunan yang dipakai untuk tempat usaha. Dan omzet tahunan yang didapat paling banyak bisa mencapai angka 300 juta rupiah.

Berbeda dengan mikro, pelaku usaha kecil juga memiliki pengertian yang penting untuk diketahui. Yakni pelaku usaha yang memiliki jumlah kekayaan mencapai 50 juta sampai dengan 500 juta rupiah, tidak termasuk dengan tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. Dan mendapatkan omset tahunan sekitar 300 juta sampai 2.5 miliar rupiah.

Agar pelaksanaan cara buat izin usaha UMKM online dapat terlaksana dengan baik, pemerintah juga turut andil didalamnya dengan melakukan pendampingan untuk pengembangan usaha yang berupa:

  • pendataan
  • fasilitas akses permodalan
  • penguatan kelembagaan
  • pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis
  • mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha
  • mendapatkan kepastian serta perlindungan untuk melakukan usaha di tempat yang sudah ditetapkan.

Tidak seperti pembuatan surat izin usaha perdagangan secara offline yang harus mengeluarkan banyak uang, untuk pembuatan surat IUMK ini Anda tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebt dikarenakan sudah dibebankan pada APBN dan APBD.

Bila Anda berminat untuk membuat IUMK maka Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan, yang di antaranya adalah:

  • Surat pengantar RT/RW terkait dengan tempat usaha dilakukan
  • Fotokopi KTP Anda selaku pemilik dan penanggung jawab
  • Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha
  • Pas foto warna 4×6 (2 lembar)
  • Formulir IUMK yang sudah diisi lenkap. Link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.
  • Alamat email. 
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Ketahui Syarat Bikin OSS untuk IUMK 

Tidak hanya pelaku usaha mikro kecil saja yang harus tahu cara buat izin usaha di OSS RBA, tetapi pelaku usaha rumahan, CV, dan industri juga harus tahu bagaimana cara buat izin usaha rumahan, cara buat izin usaha CV, cara buat izin usaha industri. Intinya Anda harus tahu cara buat izin usaha dagang sesuai dengan usaha yang sedang Anda kembangkan.

Sebelum Anda login ke OSS, Anda harus memasukkan data yang akan digunakan untuk pembuatan user-ID. Bila usaha Anda ada dalam bentuk badan usaha, maka Anda harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha. 

Kemudian Anda juga diharuskan untuk menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online. Sebelum mengakses OSS, yang mana dilakukan untuk badan usaha yang berbentuk:

  • PT
  • Badan usaha yang didirikan oleh yayasan
  • Koperasi
  • CV
  • Firma
  • Persekutuan Perdata

Sedangkan untuk pelaku usaha berbentuk seperti Perum, Perumda, badan hukum lain yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, atau lembaga penyiaran. Anda perlu menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha agar usaha terjamin legalitasnya.

Langkah-Langkah Menggunakan OSS IUMK 

cara buat izin usaha

Bila Anda sudah memenuhi syarat yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah Anda diharuskan untuk melakukan pendaftaran untuk usaha mikro di sistem OSS yakni memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda selaku penanggung jawab badan usaha atau direktur utama, berikut dengan beberapa informasi lainnya yang ada di Form Registrasi yang sudah disediakan.

Setelah Anda selesai melakukan pendaftaran, nantinya sistem OSS akan mengirimkan dua alamat email ke Badan Usaha yang akan dipakai untuk registrasi dan verifikasi akun OSS Anda. Harus Anda ketahui juga kalau email verifikasi tersebut berisi user-ID dan password sementara yang bisa Anda pakai untuk masuk ke sistem OSS.

Sedangkan untuk pelaku usaha perorangan, akses OSS dengan memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Berbeda dengan informasi di atas, sistem OSS akan mengirimkan 2 email ke pelaku usaha perseorangan untuk resgistrasi dan verifikasi ke akun OSS.

Dibawah ini ada beberapa langkah yang bisa Anda ikuti dan lakukan saat ingin masuk ke dalam OSS, yakni:

  1. Setelah user-ID dan password didapatkan, maka Anda harus login dengan  memakai akun yang dimiliki di OSSv1.1 (https://oss.go.id). 
  2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, klik “Perseorangan”, lalu Anda akan diberi pilihan, yaitu:
  • Skala Usaha Mikro, Anda klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
  • Skala Usaha Kecil, Anda klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
  1. Isi formulir dengan melengkapi data-data penting Anda, setelah terisi semua maka Anda klik “Simpan dan Lanjutkan”.
  2. Selanjutnya Anda klik “Tambah Usaha”, lalu lengkapi semua data-data yang diperlukan sesuai dengan formulir data usaha. Lalu klik “Simpan dan Lanjutkan”.

Catatan: Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, maka Anda lakukan hal seperti di atas sampai semua data usaha Anda terisi.

  1. Setelah selesai mengisi data usaha, nantinya Anda akan menerima formulir Komitmen Prasarana Usaha. Kemudian klik “Selanjutnya”.
  2. Langkah selanjutnya adalah Anda bisa melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Bila sudah selesai Anda beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”. 
  3. Terakhir pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, nantinya Anda bisa melihat beberapa hal meliputi Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Ditambah lagi Anda pun bisa mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail, caranya dengan meng-klik tombol Preview Izin Usaha QR. Dan IUMK milik Anda pun akhirnya jadi

Bagaimana, ternyata cara buat izin usaha yang dilakukan secara online jauh lebih mudah dan fleksibel bukan? Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki SIUP untuk usaha Anda, kalau ternyata prosedurnya tidak sesulit yang dibayangkan, ditambah lagi gratis administrasi. Yuk, buat IUMK untuk usaha Anda!