About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Membuat Izin Usaha Untuk UMKM, Terbaru di 2022

Office Now – Syarat membuat izin usaha tentunya merupakan suatu poin penting yang wajib mendapat perhatian dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM. Seperti Anda ketahui, memiliki perizinan yang lengkap merupakan keharusan bagi semua jenis kegiatan usaha.  

Belakangan ini, pemerintah telah berupaya untuk dapat lebih menyederhanakan jenis dan syarat membuat izin usaha yang dibutuhkan oleh para pengusaha. Bahkan, Anda kini dapat pula membuat izin ini dengan lebih mudah melalui sebuah situs online yang terintegrasi.

Pengertian dan Kriteria UMKM

(Sumber gambar: Pixabay)

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pembagian jenis kategori perusahaan ini dilakukan berdasarkan penilaian jumlah modal (di luar nilai tanah dan bangunan) serta hasil penjualan tahunannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, kriteria untuk masing-masing dari ketiga kategori perusahaan di atas adalah:  

Mikro

Memiliki modal paling banyak Rp1.000.000.000 atau satu milyar rupiah dan penjualan tahunan maksimal sebanyak dua milyar rupiah (Rp2.000.000.000).

Kecil

Modal yang dimiliki oleh kategori perusahaan ini berkisar antara Rp1.000.000.000 – Rp5.000.000.000 atau satu sampai lima milyar rupiah. Sementara itu, hasil penjualan tahunannya tercatat sebesar dua sampai lima belas milyar rupiah (Rp2.000.000.000 – Rp15.000.000.000).

Menengah

Untuk kategori perusahaan ini, modalnya adalah sebesar lima sampai sepuluh milyar rupiah (Rp5.000.000.000 – Rp 10.000.000.000). Untuk angka penjualan tahunan mencapai angka lima belas sampai lima puluh milyar rupai (Rp15.000.000.000 – Rp50.000.000.000).

Jenis dan Syarat Membuat Izin Usaha UMKM

Dahulu Anda mungkin mengenal jenis perizinan bernama SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Syarat membuat izin usaha dagang ini adalah menyiapkan fotokopi KTP, KK, NPWP, perjanjian sewa tempat serta pas foto berukuran 3×4.  

Namun, saat ini keharusan memiliki SIUP serta beberapa jenis perizinan lain telah mulai dihapuskan. Hal ini berlaku sejak pemerintah menetapkan PP Nomor 24 tahun 2018 mengenai Pelayanan Izin Usaha Terintegrasi Elektronik.  

PP tersebut lantas kembali mengalami pembaharuan melalui PP Nomor 5 tahun 2021 mengenai Perizinan Berbasis Resiko. PP ini mencatat jenis izin usaha terbaru yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis perusahaan, termasuk UMKM, yaitu:  

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Syarat membuat izin usaha industri kecil maupun besar saat ini adalah wajib memiliki NIB sebagai tanda registrasi perusahaan secara sah. Dengan adanya NIB, Anda kini tak perlu lagi memiliki SIUP atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan).  

Selain sebagai identitas perusahaan, NIB juga sekaligus befugsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) serta Akses Kepabean bagi perusahaan pelaku ekspor impor.

Sertifikat Standar

Keberadaan Sertifikat Standar ini merupakan bukti kesediaan perusahaan untuk mengelola resiko perusahaan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Kepemilikannya bersifat wajib bagi perusahaan dengan skala resiko menengah-rendah, menengah-tinggi, serta tinggi.

Izin

Merupakan bukti persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah bagi perusahaan untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya. Pemberian Izin ini khusus untuk perusahaan yang tergolong memiliki tingkat resiko tinggi.

Cara Membuat Izin Usaha

(Sumber gambar: Pixabay)

Saat ini, Anda bisa lebih mudah dan cepat membereskan masalah perizinan untuk kegiatan UMKM dengan cara membuat izin usaha online. Situs yang dapat Anda gunakan untuk pembuatan izin ini ialah situs OSS atau Online Single Submission.

Syarat membuat izin usaha kecil, mikro, menengah atau pun besar melalui situs ini juga relatif lebih sederhana. Anda cukup menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan nomor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Dengan pendaftaran secara online, Anda tak perlu lagi mempersiapkan sejumlah berkas dan dokumen seperti dalam pembuatan izin offline seperti dulu. Anda pun tidak perlu repot-repot datang ke salah satu kantor dinas terkait untuk menerbitkan izin usaha.

Ada pun cara membuat izin usaha mikro kecil online ini adalah sebagai berikut:

Mendaftarkan hak akses situs OSS

Syarat membuat izin usaha mikro atau kecil melalui situs ini pertama-tama adalah harus memiliki hak akses atau akun.  Untuk membuatnya, Anda cukup klik menu Daftar pada pojok atas kanan beranda OSS.

Selanjutnya, Anda cukup mengisikan data diri berupa nama, NIK, alamat email, dan beberapa poin lainnya sesuai permintaan sistem. Nantinya, Anda akan memperoleh username serta password sebagai hak akses ke dalam situs OSS setelah menerima email verifikasi akun.  

Masuk ke situs dan pilih jenis izin yang hendak Anda buat

Login ke dalam situs dengan username serta password yang sudah Anda peroleh sebelumnya. Pilih jenis izin usaha yang akan Anda buat lalu ikuti prosedur untuk membuatnya sesuai arahan sistem.

Umumnya, Anda akan diminta untuk mengisikan sejumlah data terkait perusahaan seperti nama, jenis perusahaan, sektor usaha, dll. Izin usaha tersebut akan bisa Anda peroleh segera setelah sistem selesai memproses form pendaftaran yang telah Anda isi sebelumnya.

Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, Anda dapat membaca panduan mengenai cara membuat izin usaha mikro kecil yang terdapat pada situs OSS.  

Khusus untuk perusahaan dengan skala resiko menengah-tinggi dan tinggi, pembuatan izin usaha melalui OSS ini biasa memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberian verifikasi ini  dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah terhadap Sertifikat Standar dan Izin perusahaan.

Manfaat Membuat Izin Usaha

(Sumber gambar: Pixabay)

Tak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban, membuat izin usaha sebetulnya merupakan sebuah langkah yang dapat bermaanfaat bagi usaha Anda kelak. Ada pun beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh berkat adanya izn usaha tersebut antara lain:

Menjadi jaminan legalitas kegiatan usaha Anda

Anda dapat menjamin keabsahan industri rumahan Anda dengan cara membuat izin usaha home industri tersebut. Keberadaan izin usaha merupakan bukti bahwa kegiatan bisnis Anda tersebut sudah resmi terdaftar sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini akan dapat membantu menghindarkan Anda dari pihak-pihak yang berusaha untuk mengusik ketenangan Anda dalam menjalankan aktivitas usaha.

Meningkatkan citra (image) perusahan di mata masyarakat

Perusahaan yang keabsahannya sudah terjamin akan memiliki citra (image) yang lebih bonafid atau terpercaya. Hal ini akan membuat pihak-pihak yang berkepentingan akan merasa lebih mantap saat bekerja sama atau bertransaksi dengan Anda.

Selain itu, umumnya Anda pun akan lebih mudah memperoleh kredit dari bank.

Mendatangkan lebih banyak kesempatan untuk memperbesar usaha

Perusahaan yang bonafid akan menarik minat lebih banyak pihak untuk bekerja sama dan membuatnya lebih mudah mendapat kepercayaan dari bank. Bukan tidak mungkin pula perusahaan Anda tersebut ikut berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah.

Berkat semakin banyak dan mudahnya peluang untuk mendapatkan proyek serta modal, kesempatan Anda untuk mengembangkan usaha pun akan bertambah besar.  

Dengan mengalokasikan sedikit waktu dan upaya untuk memenuhi syarat membuat izin usaha ini, aspek legalitas perusahaan Anda akan lebih terjamin. Dengan demikian, Anda pun akan lebih tenang dan leluasa dalam mengelola serta mengembangkan bisnis tersebut.