About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Daftar Izin Usaha Secara Online Dengan 5 Langkah Mudah

Cara Daftar Izin Usaha

Office Now – Cara daftar izin usaha dahulu kerap kali dianggap merepotkan oleh para pelaku usaha. Pasalnya, mereka harus menyempatkan diri untuk datang ke kantor dinas terkait sambil membawa sejumlah berkas guna mengurus izin usaha tersebut. 

Beruntung, kemajuan teknologi kini telah membuat cara daftar izin usaha ini menjadi lebih praktis dan mudah. Anda bisa mengurusnya secara online melalui sebuah situs resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah bernama OSS.

Mengenal OSS

OSS merupakan singkatan dari istilah Online Single Submission. Situs ini memiliki suatu sistem yang terintegrasi sehingga memungkinkan Anda untuk mengurus berbagai jenis perizinanan hanya melalui satu situs saja.

Peraturan yang membahas mengenai cara daftar izin usaha OSS ini mula-mula tercantum dalam PP No 24 tahun 2018. Peraturan Pemerintah tersebut secara spesifik mengatur mengenai Pelayanan Perizinan Usaha yang Terintegrasi Secara Elektronik.

Relatif tidak terlalu sejak terbitnya PP OSS ini, pemerintah kembali menetapkan kebijakan perizinan baru. Saat ini,  penyelenggaraan izin usaha tersebut diatur dengan berbasis pada skala resiko perusahaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP No 5 tahun 2021.

Nama OSS pun mengalami sedikit penyesuaian menjadi OSS-RBA (Risk Based Approach). Meski begitu, prosedur dan cara daftar izin usaha online UMKM maupun non-UMKM melalui situs ini relatif tidak mengalami perubahan.

Jenis Izin Usaha yang Pendaftarannya Bisa Melalui OSS

Telah disebutkan sebelumnya bahwa OSS memiliki sistem yang terintegrasi. Dengan begitu, hampir semua jenis perizinan yang perlu untuk menjamin legalitas usaha dapat Anda daftarkan melalui situs tersebut.

Berdasarkan PP No 5 tahun 2021, terdapat empat kategori perusahaan, yaitu perusahaan dengan skala resiko rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi. Ada pun jenis izin usaha yang wajib dimiliki oleh tiap kategori perusahaan itu antara lain:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jenis perizinan ini wajib dimiliki oleh semua perusahaan dari keempat kategori resiko tanpa terkecuali. Selain sebagai nomor identitas perusahaan, NIB juga dapat sekaligus berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor) dan akses kepabean.

Sejak adanya NIB, Anda sekarang juga tidak lagi wajib membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Hal ini karena fungsi kedua jenis perizinan tersebut sudah terwakilkan oleh adanya NIB.

Sertifikat Standar

Jika perusahaan Anda termasuk kategori menengah-rendah dan menengah tinggi, wajib untuk memiliki perizinan tambahan yang satu ini. Keberadaannya membuktikan bahwa Anda selaku pengusaha bersedia untuk memenuhi standar resiko sesuai ketentuan yang berlaku. 

Izin Operasional atau Komersial

Bagi perusahaan yang termasuk kategori resiko tinggi, wajib memiliki jenis perizinan khusus dengan level pengawasan tertinggi ini. Izin tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah  setelah sebelumnya meninjau kondisi perusahaan secara langsung.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Meski tidak tercantum secara spesifik dalam PP No 5 tahun 2021 sebagai peraturan perizinan terbaru, Anda tentu tak boleh melupakan kewajiban memiliki NPWP. Keberadaan NPWP ini penting agar seorang pengusaha dapat menunaikan kewajibannya  sebagai wajib pajak.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Keberadaan izin ini sangatlah penting bagi perusahaan agar dapat menjamin kesejahteraan karyawannya. Anda bisa mengurus pembuatan BPJS ini melalui OSS, sama seperti cara daftar izin usaha UMKM maupun non-UMKM lainnya.

Manfaat Mempunyai Izin Usaha Lengkap

Ada sejumlah manfaat yang bisa Anda raih dengan cara daftar izin usaha kecil, mikro, menengah maupun besar, sesuai skala perusahaan. Manfaat memiliki izin usaha yang lengkap bagi perusahaan itu antara lain:  

Memberikan jaminan terkait status legalitas perusahaan  

Dengan adanya perizinan yang lengkap, berarti Anda telah memenuhi segala peraturan perundangan yang ditetapkan pemerintah untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut. Hal itu juga berarti bahwa perusahaan telah resmi terdaftar secara administrasi negara.

Dengan begitu, Anda pun akan dapat mengelola jalannya operasional perusahaan tersebut dengan lebih lancar dan aman.  

Berdampak positif terhadap citra perusahaan

Perusahaan yang memiliki perizinan lengkap dan terjamin legalitasnya akan otomatis mendapat penilaian sebagai perusahaan yang bonafid dan terpercaya. Dengan begitu, akan makin banyak pihak yang tertarik untuk bekerja sama dengan Anda.

Selain itu, umumnya pihak bank pun akan lebih terbuka untuk menerima pengajuan kredit yang Anda lakukan .   

Membuka lebih banyak kesempatan bagi perusahaan untuk berekspansi

Dengan semakin banyaknya proyek dan modal tambahan, maka akan makin besar pulalah peluang perusahaan untuk terus berkembang. Hal ini tentunya akan berpotensi mendatangkan profit yang lebih menguntungkan pula.

Cara Daftar Izin Usaha Secara Online Melalui OSS

Langkah-langkah untuk memenuhi prosedur serta cara daftar izin usaha di OSS ini adalah sebagai berikut:

Membuat akun

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan untuk menjalankan cara daftar izin usaha secara online ini adalah membuat akun OSS. Bukalah halaman situs OSS tersebut, kemudian pilih menu Daftar yang terletak di sebelah kanan atas halaman beranda.

Sistem selanjutnya akan menampilkan lembar formulir pendaftaran elektronik yang perlu Anda isi dengan sejumlah data. Data-data tersebut antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, dsb.

Setelah proses pengisian selesai, submit-lah formulir pendaftaran elektronik tersebut dan lakukan verifikasi pembuatan akun melalui email.  Setelah memperoleh username dan password, Anda bisa melanjutkan ke tahapan cara daftar izin usaha online berikutnya.

Menginput data perusahaan sesuai permintaan

Gunakan username serta password yang sudah Anda peroleh untuk Login ke dalam situs OSS. Pada halaman beranda situs Anda akan mendapati dua macam menu tentang cara daftar izin usaha mikro kecil serta menengah besar.

Pilihlah salah satu dari kedua menu perizinan itu sesuai dengan skala usaha Anda. Selanjutnya, pilih jenis perizinan yang hendak Anda buat dan ikuti arahan sistem. Biasanya Anda akan kembali diminta mengisi sejumlah form pendaftaran elektronik.

Submitlah Form Elektronik Pendaftaran Izin Usaha

Setelah selesai mengisi form pendaftaran izin usaha elektronik sesuai ketentuan sistem, klik submit dan tunggu hingga proses registrasi Anda selesai. Biasanya proses ini tidak membutuhkan waktu lama dan Anda bisa segera memperoleh izin usaha yang dibutuhkan.

Keuntungan Cara Daftar Izin Usaha Melalui OSS

Cara daftar izin usaha online OSS ini dapat memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan bagi Anda selaku pengusaha, antara lain:

  • Prosedur pendaftaran izin usaha lebih praktis dan bisa Anda lakukan dari rumah dengan memanfaatkan fasilitas internet.
  • Anda juga tidak perlu lagi mempersiapkan sejumlah dokumen dan berkas persyaratan pendaftaran dalam bentuk kertas.  
  • Jangka waktu penerbitan izin usaha pun relatif jauh lebih cepat (umumnya hanya dalam hitungan menit saja)

Mengingat betapa pentingnya keberadaan izin usaha yang memadai untuk kelangsungan perusahaan, tentunya Anda tak boleh mengabaikan hal ini. Apalagi sekarang cara daftar izin usaha sudah semakin mudah berkat adanya situs OSS.  

Penulis: Lyla Iswara