About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Mengurus CV: Mendirikan dan Mengelolanya Dalam 4 Langkah

Office Now – Cara mengurus CV yang relatif cukup mudah membuat banyak pelaku usaha dewasa ini semakin tertarik mengaplikasikan bentuk badan usaha tersebut. Apalagi, perusahaan berbentuk CV juga dapat memberikan banyak manfaat bagi kelangsungan usaha.

Terkait aktivitas operasionalnya, cara mengurus CV merupakan salah satu poin yang membedakan jenis perusahaan ini dengan bentuk badan usaha lainnya. Meski begitu, cara mengurus pendirian CV relatif tidak jauh berbeda dengan jenis perusahaan persekutuan lain.

Definisi dan Tata Cara Mengurus CV

CV ialah suatu badan usaha persekutuan yang pendiriannya melibatkan minimal dua orang, yang masing-masing bertindak sebagai sekutu aktif dan pasif. Istilah CV sendiri berasal dari singkatan Commanditaire Venootschap atau persekutuan komanditer dalam bahasa Belanda.  

Masing-masing pihak sekutu aktif dan pasif yang terdapat dalam CV memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Sistem kepengurusan perusahaan yang terbagi atas dua jenis sekutu ini merupakan keistimewaan yang membedakan CV dengan jenis badan usaha lain.

Peranan Pihak Sekutu Aktif

Sekutu aktif merupakan pihak yang memegang peranan sebagai pengelola jalannya aktivitas operasional CV. Terkait perannya tersebut, pihak sekutu aktif memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan hal-hal berikut:

  • membuat berbagai peraturan dan ketetapan dalam CV untuk mendukungnya mencapai tujuan usaha
  • mengambil keputusan dan tindakan atas nama CV
  • mewakili CV dalam menjalin hubungan kerja sama dengan pihak ketiga

Peranan Pihak Sekutu Pasif

Sebaliknya, pihak sekutu pasif atau komanditer hanya bertindak selaku penyandang dana yang siap memberikan suntikan modal untuk modal usaha CV. Sekutu pasif tidak berhak untuk ikut terlibat atau mengambil keputusan secara langsung terkait pengelolaan CV.

Perlu Anda perhatikan bahwa pendirian CV di Indonesi mengharuskan semua pendirinya menyandang status sebagai WNI. Peraturan pemerintah tidak mengizinkan adanya keterlibatan investor asing dalam proses pendirian CV di tanah air.

Keunggulan Badan Usaha yang Berbentuk CV

Seperti telah disebutkan sebelumnya, bentuk badan usaha CV memiliki beberapa keunggulan yang membuat banyak pelaku usaha tertarik untuk menerapkannya. Beberapa keunggulan CV tersebut antara lain:

Persyaratan terkait modal pendiriannya relatif lebih sederhana

Pendirian CV tidak mengharuskan pendiri untuk memiliki dan menyetorkan modal dalam jumlah serta persentase tertentu seperti pada syarat pendirian PT. Hal ini berarti pendiri CV bisa lebih fleksibel menentukan jumlah modal usaha sesuai dengan kapasitasnya.

Selain itu, pendiri juga bisa bekerja sama dengan pemilik modal yang lebih besar sebagai pihak sekutu pasifnya. Tak heran jika banyak para pelaku UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang lantas tertarik mengembangkan usahanya menjadi CV.

Adanya pembagian tugas dan peranan

Sistem kepengurusan CV yang terbagi atas sekutu aktif dan pasif ini memungkinkan terjadi kolaborasi antar pengusaha yang bersifat saling melengkapi.

Pengusaha dengan modal terbatas dapat memperoleh tambahan dana, sedangkan pemilik modal besar tak perlu repot mengurus usahanya sendiri.  

Prosedur pengambilan keputusannya relatif cepat

Telah disebutkan sebelumnya bahwa sekutu aktif mempunyai kewenangan untuk langsung mengambil keputusan terkait kepentingan CV, tanpa harus melalui rapat umum. Hal ini memungkinkan CV untuk beroperasi dengan lebih dinamis dan sigap menyikapi situasi.

Sistem perhitungan pajaknya lebih simpel

Mengingat CV belum memiliki status badan hukum, perhitungan pajaknya hanya akan dikenakan atas laba perusahaan satu kali saja. Bagian laba kepunyaan pemilik tidak akan terhitung sebagai obyek pajak lagi.  

Kelemahan Badan Usaha yang Berbentuk CV

Meski mempunyai sejumlah keunggulan, CV juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain:

Belum berbadan hukum

Hal ini artinya tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur dan memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat mengenai keberadaan CV. CV bisa saja langsung bubar apabila terjadi perselisihan yang tak bisa teratasi antar sekutunya.

Status CV yang belum berbadan hukum ini juga berarti tidak ada perlindungan yang kuat terhadap modal perusahaan. Jika CV sampai bubar, biasanya pendiri pun akan kesulitan untuk menarik kembali modal yang sebelumnya sudah ditanamkannya.

Rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan

Seperti telah Anda baca pada poin sebelumnya, pihak sekutu aktif memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh dalam mengelola jalannya CV. Tentunya bukan tidak mungkin jika pihak sekutu aktif lantas tergoda untuk menyalahgunakan posisi dan kekuasaannya dalam CV.

Rentan terjadi konflik antar sekutu

Perbedaan pembagian wewenang yang cukup signifikan dalam CV memiliki kemungkinan memicu perselisihan antar pihak sekutu akibat ketidakpuasan. Konflik yang tak terselesaikan dapat berakibat pada bubarnya CV.

Cara Mengurus Pendirian CV

Berkat kemajuan teknologi, cara mengurus CV di Surabaya atau daerah lainnya di seluruh Indonesia saat ini menjadi jauh lebih mudah. Anda bisa menjalankan beberapa tahapan prosesnya secara online melalui sejumlah situs resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Prosedur dan tata cara mengurus CV online adalah sebagai berikut:

Mengajukan nama CV melalui situs AHU

Ada sejumlah kriteria yang perlu Anda cermati saat memilih nama untuk CV, salah satunya tidak boleh sama dengan CV lain. Maka dari itu, Anda perlu mengajukan nama itu lebih dulu untuk memastikannya sudah memenuhi kriteria dan belum pernah terpakai sebelumnya.  

Pengajuan ini dapat Anda lakukan melalui halaman SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) pada situs AHU (Administrasi Hukum Umum). Untuk lebih jelas, Anda dapat membaca panduan pendirian CV pada halaman Panduan situs AHU itu terlebih dahulu.

Mengurus akta pendirian

Akta notaris merupakan dokumen legal yang wajib Anda miliki sebagai dasar pendirian CV. Untuk mengurus penerbitan akta ini, biasanya Anda perlu mempersiapkan sejumlah berkas, yaitu:

  • Fotokopi KTP, KK dan NPWP milik sekutu aktif  maupun pasif
  • Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
  • Fotokopu bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Foto bangunan tempat usaha (eksterior maupun interior)

Mendaftar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Pendaftaran ini pun bisa Anda lakukan melalui halaman SABU pada situs AHU seperti saat proses pengajuan nama CV. Anda perlu segera melakukan pendaftaran SKT ini maksimal 60 hari sejak terbitnya akta notaris.

Membuat NIB, NPWP dan izin usaha CV lainnya

PP No 14 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mewajibkan setiap perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas perusahaan, menggantikan TDP.

Terkait perizinan, PP No 5 tahun 2021 menyebut bahwa setiap perusahaan wajib memiliki Sertifikat Standar serta Izin Berbasis Resiko. Perbedaan skala resiko perusahaan ini bisa jadi membuat cara mengurus CV kontraktor agak berbeda dengan CV farmasi atau lainnya.

Selain itu, CV juga perlu memiliki NPWP atas nama perusahaan. Baik NIB, NPWP, dan perizinan lainnya ini dapat Anda peroleh secara online melalui situs Online Single Submission atau OSS. 

Menimbang cara mengurus CV yang relatif praktis dan mudah, tentu tak ada salahnya Anda mencoba menerapkan bentuk badan usaha ini. Jika tak ingin repot mengurus pendiriannya sendiri, Anda bisa juga memanfaatkan layanan penyedia jasa profesional. Selamat mencoba.

Penulis: Lyla Iswara