About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pengurusan Izin Usaha Terbaru di 2021. Calon Pengusaha Wajib Tahu!

Office Now – Pengurusan izin usaha rasanya merupakan suatu topik pembahasan yang tak akan pernah berhenti menjadi perhatian para calon dan pelaku usaha. Pasalnya, masalah perizinan ini sangatlah penting untuk menjamin aspek legalitas usaha di mata hukum dan negara.

Peraturan mengenai pengurusan izin usaha ini juga relatif sering mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Itulah sebabnya para calon dan pelaku usaha perlu selalu mengikuti update terbaru agar bisa mengetahui perkembangan kebutuhan izin untuk usahanya.

Pentingnya Melakukan Pengurusan Izin Usaha

(Sumber gambar: Pixabay)

Pengurusan izin usaha adalah langkah awal yang perlu Anda lakukan sebelum mulai menjalankan usaha secara resmi. Selain merupakan kewajiban bagi Anda selaku warga negara dan calon pengusaha yang baik, memiliki izin juga memberikan sejumlah manfaat.

Beberapa manfaat yang dapat Anda peroleh melalui kepemilikan surat izin menjalankan usaha tersebut antara lain:

Memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap aktivitas usaha

Keberadaan surat izin usaha membuktikan bahwa kegiatan bisnis Anda sudah sah di mata hukum. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari resiko mengalami penertiban atau pembongkaran usaha.

Melancarkan aktivitas operasional usaha

Dengan memiliki jaminan perlindungan secara hukum, niscaya Anda akan bisa menjalankan aktivitas operasional usaha dengan lebih fokus dan tenang. Pihak-pihak terkait yang akan menjalin hubungan kerja sama bisnis dengan Anda pun akan merasa lebih mantap.

Memudahkan untuk memperoleh akses pembiayaan

Salah satu pihak terkait yang memiliki peranan cukup penting bagi perusahaan Anda adalah perbankan. Dengan memiliki surat izin usaha yang sah, Anda akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pihak bank sekiranya hendak mengajukan kredit.

Memperbesar peluang ekspansi

Kepercayaan dari bank serta pihak-pihak terkait lain sebagai rekanan usaha tentunya merupakan modal yang dapat berpotensi memperbesar usaha Anda. Dengan memiliki semua itu, peluang Anda untuk melakukan pengembangan usaha pun akan lebih terbuka lebar.  

Jika sudah demikian, Anda bisa segera bersiap-siap untuk melakukan pengurusan izin usaha CV atau PT, seiring dengan meningkatnya level usaha.

Mendapatkan pendampingan dari pemerintah dalam menjalankan usaha

Untuk membantu pelaku usaha mengembangkan bisnisnya, pemerintah memiliki sejumlah program pendampingan berupa seminar, workshop serta penyuluhan. Sebagai perusahaan yang memiliki izin usaha resmi, Anda berkesempatan untuk mengikuti program-program itu.

Jenis-jenis Izin Usaha Dasar yang Wajib Dimiliki Oleh Semua Pelaku Usaha

(Sumber gambar: Pixabay)

Dewasa ini pemerintah telah berupaya untuk makin menyederhanakan jenis dan tata cara untuk memperoleh surat izin usaha. Saat ini, Anda juga dapat melakukan pengurusan izin usaha online melalui situs Online Single Submission (OSS).

Pemanfaatan OSS sebagai penyedia layanan pembuatan izin usaha secara resmi dan terintegrasi tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018. Hampir semua jenis perizinan dapat Anda bereskan melalui OSS ini, termasuk pengurusan izin usaha dagang.

Beberapa jenis surat izin menjalankan usaha yang kepemilikannya bersifat wajib bagi semua pelaku bisnis antara lain:   

Nomor Induk Berusaha (NIB)

PP No 24 tahun 2018 mengenai OSS juga sekaligus mengatur mengenai penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai nomor identitas usaha. Semua jenis badan usaha, mulai dari perusahaan perorangan sampai Perseroan Terbatas (PT), wajib memiliki NIB ini.

Peraturan tersebut juga menuliskan bahwa NIB dapat sekaligus berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Itulah sebabnya, pembuatan kedua jenis surat izin usaha ini perlahan-lahan akan mulai dialihkan.

Selain itu, NIB juga sekaligus berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor) dan Akses Kepabean bagi pengusaha ekspor impor.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Anda tentunya sudah mengetahui bahwa setiap warga negara dewasa yang sudah memiliki usaha atau penghasilan sendiri wajib untuk membayar pajak. Itulah sebabnya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) menjadi syarat wajib yang harus Anda miliki sebagai calon pengusaha.

Jika Anda melakukan pengurusan izin usaha OSS, sistem umumnya akan langsung mengarahkan Anda yang belum mempunyai NPWP untuk mengurusnya sekaligus. Selain itu, Anda pun bisa mengurus NPWP secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sertifikat Standar

Pada awal 2021 lalu, pemerintah kembali menetapkan sebuah kebijakan baru mengenai izin usaha yang tertuang dalam PP No 5 Tahun 2021. PP (Peraturan Pemerintah) tersebut mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  

Di dalamnya tertulis mengenai empat kategori perusahaan berdasarkan tingkat resiko aktivitas usahanya, yakni perusahaan beresiko Rendah, Menengah-Rendah, Menengah-Tinggi, dan Tinggi. Penilaian tentang tingkat resiko juga bisa dipelajari lebih lanjut dalam PP.

Selain kategori perusahaan yang memiliki tingkat resiko rendah (R), semuanya wajib melengkapi kepemilikan NIB dengan sebuah Sertifikat Standar. Setiap kategori perusahaan memiliki Sertifikat Standar dengan tipe pengawasan bertingkat sesuai dengan resikonya.

Perusahaan yang termasuk kategori resiko Menengah-Rendah (MR) memperoleh Sertifikat Standar dengan tipe pengawasan nomor 2. Selanjutnya, perusahaan beresiko Menengah-Tinggi (MT) dan Tinggi (T) mendapat Sertifikat Standar  tipe pengawasan nomor 3 dan 4.

Izin (dengan Tipe Pengawasan nomor 4)

Masih mengacu pada Peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, perusahaan dengan kategori resiko Tinggi wajib memiliki Izin khusus selain Sertifikat Standar. Ketentuan selengkapnya mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 15 PP No 5 Tahun 2021 tersebut.

Cara Mengurus Penerbitan Izin Usaha Melalui OSS

(Sumber gambar: Pixabay)

Dengan adanya OSS, Anda kini dapat mengurus penerbitan izin usaha dengan relatif lebih cepat dan mudah. Anda tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Perdagangan untuk mendaftarkan izin usaha dan menunggu beberapa hari sampai izin selesai.

Cara menerbitkan NIB atau melakukan pengurusan izin usaha UMKM lainnya secara online melalui OSS juga relatif tidak terlalu sulit. Anda dapat melakukannya dengan beberapa langkah sebagai berikut:

  • Membuka situs OSS
  • Membuat akun dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan sejumlah data pribadi lainnya
  • Melakukan verifikasi akun melalui email
  • Login ke situs OSS dengan menggunakan username serta password yang telah diperoleh melalui email verifikasi
  • Mengisi formulir elektronik OSS dengan data-data perusahaan sesuai ketentuan
  • Submit formulir untuk menerbitkan izin usaha

Jenis Izin Usaha Khusus atau Tambahan (Tergantung Jenis dan Sektor Usaha)

Selain perizinan di atas, ada baiknya Anda juga mencermati kebutuhan akan adanya izin khusus, yang terkait dengan sektor usaha Anda. Sebagai contoh, pengurusan izin usaha pertambangan mungkin memuat beberapa ketentuan yang berbeda dari usaha perdagangan.

Pengurusan izin usaha depot air minum dahulu juga perlu memperhatikan memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM. Selain itu, harus juga mempunyai laporan hasil uji kualitas air minum dari laboratorium yang terakreditasi.

Meskipun pemerintah telah berupaya melakukan sejumlah penyederhanaan, bisa jadi masalah perizinan ini tetap terasa rumit bagi Anda. Jika memang demikian, tak ada salahnya memanfaatkan jasa profesional untuk membantu pengurusan izin usaha Anda.