About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Perusahaan yang Dibutuhkan oleh Sejumlah Sektor Usaha, Apa Saja?

Office Now – Izin perusahaan merupakan salah satu faktor esensial yang amat penting dan perlu Anda perhatikan kelengkapannya apabila hendak memulai suatu usaha. Kepemilikan izin usaha yang lengkap akan memberikan dampak yang positif bagi aktivitas bisnis Anda.

Sampai saat ini, regulasi terbaru yang mengatur mengenai masalah izin perusahaan adalah PP (Peraturan Pemerintah) nomor 5 tahun 2021. Secara spesifik, PP ini membahas mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Jenis Izin Perusahaan Dasar Berdasarkan Peraturan Terbaru

(Sumber gambar: Pixabay)

Dalam PP nomor 5 tahun 2021, Anda akan menemukan berbagai peraturan mengenai izin perusahaan perseorangan maupun persekutuan, UMKM maupun non-UMKM. Peraturan tersebut berlaku untuk semua jenis dan sektor perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, jenis surat izin menjalankan usaha dasar yang wajib Anda miliki adalah:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB ini terutama berfungsi sebagai nomor identitas untuk perusahaan Anda. Jika Anda kebetulan bergerak di bidang ekspor impor, NIB ini dapat sekaligus berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor) dan akses untuk kepabean.  

Selain itu, NIB juga dapat berfungsi sebagai izin perusahaan dagang menggantikan SIUP. Sejak munculnya NIB ini, Anda sekarang tidak perlu lagi mengurus kepemilikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).  

Sertifikat Standar

Bagi perusahaan yang memiliki skala resiko tingkat Menengah-Rendah dan Menengah-Tinggi, perlu menambahkan Sertifikat Standar  ini untuk melengkapi kepemilikan NIB-nya.  Level pengawasan Sertifikat Standar  ini bervariasi dari nomor 2 sampai 4.

Izin

Perusahaan dengan tingkat resiko aktivitas usaha yang Tinggi perlu melengkapi kepemilikan usahanya dengan Izin khusus ini. Level pengawasan pada izin ini adalah yang tertinggi atau bernomor 4.

Peraturan ini juga bisa menjadi acuan untuk kebutuhan izin perusahaan asing di Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan PMA ini bisa Anda pelajari selengkapnya dalam Perpres nomor 10 dan nomor 49  tahun 2021.

Jenis Perizinan Tambahan Sesuai Sektor Usaha

(Sumber gambar: Pixabay)

Selain ketiga jenis perizinan dasar di atas, ada kalanya beberapa sektor usaha tertentu mengharuskan Anda untuk memiliki sejumlah izin tambahan. Beberapa sektor usaha yang bisa jadi memerlukan tambahan perizinan khusus itu antara antara lain:

Pertambangan

Kegiatan utama perusahaan tambang adalah mengeksplorasi, menggali, mengolah dan menjual material dari dalam perut bumi. Hasil galian perusahaan ini berupa mineral, batu bara serta migas (minyak dan gas bumi).

Bagi Anda yang bergerak di bidang usaha ini, pertama-tama harus mendapatkan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui proses lelang. Selain itu, Anda juga harus melengkapi perizinan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Persyaratan mendapatkan izin perusahaan tambang ini adalah:

  • Membuat surat permohonan dan pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan terkait lingkungan hidup
  • Melampirkan NIB serta struktur organisasi perusahaan
  • Menyertakan surat rekomendasi dari ahli pertambangan yang sudah berpengalaman minimal tiga tahun
  • Melampirkan surat keterangan fiskal, bukti pembayaran lelang serta jaminan pelaksanaan eksplorasi

ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)

Sektor usaha ini hampir mirip seperti Pertambangan, hanya agak berbeda dalam hal komoditasnya. Salah satu jenis usaha yang termasuk dalam sektor ini adalah perusahaan pengeboran air tanah.

Mirip seperti sektor pertambangan, perusahaan ini juga membutuhkan izin tambahan, salah satunya SIPPAT atau Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah. Selain itu ada pula Izin Pengambilan Air Tanah.

 Pembuatan izin usaha untuk perusahaan pengeboran ini sedikit banyak berkaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).  

Keuangan

Kegiatan usaha lembaga keuangan adalah menghimpun dana dari pihak masyarakat lantas menyalurkannya untuk aktivitas pendanaan guna meraih keuntungan. Lembaga keuangan ini terbagi menjadi dua macam, yakni perbankan dan non-perbankan.

Contoh lembaga keuangan non-perbankan adalah perusahaan pengelola dana pensiun, asuransi, leasing, bursa efek, reksadana, pegadaian, dll. Aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang ini umumnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut sebuah sumber, izin perusahaan investasi yang dibutuhkan selain NIB adalah Izin Lokasi, Lingkungan, Usaha, dan Operasional atau Komersil. Selain itu, ada kalanya lembaga keuangan perlu meminta pengukuhan dari pihak OJK.

Outsourcing

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, outsourcing berarti menyerahkan sebagian pekerjaan yang ada di suatu perusahaan pada perusahaan lain. Peraturan terbaru tentang izin perusahaan outsourcing ini tercantum UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2021.  

Umumnya, jenis pekerjaan yang bisa diserahkan kepada perusahaan lain ini adalah yang tidak langsung berhubungan dengan inti bisnis suatu perusahaan. Mekanisme penyerahan pekerjaan tersebut dapat melalui perjanjian pengerjaan atau penyediaan tenaga kerja.

 Istilah outsourcing sendiri lantas diterjemahkan menjadi alih daya. Kebutuhan izin perusahaan alih daya ini sedikit banyak berhubungan dengan peraturan ketenagakerjaan.

Logistik

Kegiatan utama usaha ini adalah menyimpan, memelihara dan menyalurkan barang. Mengingat perusahaan ini juga melakukan pengiriman, Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) bisa dipertimbangkan sebagai tambahan izin perusahaan logistik.  

Selain itu, kemungkinan besar perusahaan ini juga akan memerlukan izin gudang sebagai lokasi penyimpanan barang atau komoditasnya.

Manfaat Memiliki Izin Perusahaan

(Sumber gambar: Pixabay)

Seperti sudah Anda baca sebelumnya, memiliki surat izin menjalankan usaha yang lengkap sesuai peraturan akan berdampak positif bagi usaha Anda. Beberapa manfaat yang dapat Anda raih tersebut antara lain:

Memenuhi kewajiban sebagai pengusaha yang taat hukum

Peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan jelas mencatat mengenai keharusan para pelaku usaha untuk memiliki surat-surat perizinan yang lengkap. Jadi, dengan melengkapi bisnis Anda dengan izin yang sesuai, Anda telah mentaati peraturan hukum yang berlaku itu.

Memberikan jaminan legalitas terkait kelangsungan usaha

Dengan mematuhi aturan mengenai kewajiban memiliki izin usaha ini, berarti perusahaan Anda pun sudah terdaftar secara resmi Dengan begitu, niscaya aktivitas usaha Anda pun akan lebih terjamin legalitasnya dan mendapat jaminan perlindungan secara hukum.  

Meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak terkait

Berkat status perusahaan yang lebih terjamin legalitasnya, kredibilitas usaha Anda pun akan makin meningkat. Hal ini akan membuat pembeli dan pemasok lebih mantap untuk bertransaksi dengan Anda. Urusan kredit dengan perbankan pun umumnya akan lebih lancar.

Memudahkan Anda untuk mendapat lebih banyak proyek

Dengan memperoleh kepercayaan yang tinggi dari pembeli dan pemasok, tentunya besar kemungkinan Anda berpeluang mendapat lebih banyak proyek. Bahkan, bukan tidak mungkin Anda berkesempatan untuk ikut bekerja sama dalam proyek milik pemerintah.

Memudahkan Anda untuk mengembangkan usaha

Semakin banyaknya jumlah proyek serta mudahnya akses permodalan, tentunya akan sangat memungkinkan bagi Anda untuk bisa mengembangkan bisnis. Keuntungan yang bakal Anda raih pun tentunya akan semakin bertambah besar.

Pemerintah saat ini tidak hanya telah berupaya untuk menyederhanakan soal kebutuhan izin usaha ini, tetapi juga sekaligus mempermudah proses pembuatannya. Kini Anda bisa mengurus izin perusahaan ini secara online melalui situs OSS (Online Single Submission).

Penulis: Lyla Iswara