About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Daftar SIUP di Tahun 2021: Masih Perlu atau Tidak?

Office Now – Daftar SIUP sebenarnya masih menjadi kewajiban yang harus para pelaku usaha lakukan atau tidak di tahun 2021? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering dilontarkan oleh para calon pelaku usaha belakangan ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah mengeluarkan sejumlah undang-undang serta peraturan mengenai masalah surat izin menjalankan usaha. Hal ini mengakibatkan keharusan calon pengusaha untuk daftar SIUP mengalami sedikit perubahan.

Definisi serta Kategori SIUP

(Sumber gambar: Pixabay)

SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Selaras dengan namanya, fungsi SIUP adalah memberikan jaminan legalitas hukum atas aktivitas jual beli (dagang) yang berlangsung dalam suatu perusahaan.

Kepemilikan SIUP hanya wajib untuk pengusaha dengan kekayaan bersih > Rp 50.000.000 (tidak termasuk tanah serta bangunan). Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46 Tahun 2009.

Lebih jauh, Permendag tersebut juga membagi SIUP ke dalam 4 kategori, yaitu:

SIUP Mikro

Khusus untuk pengusaha dengan jumlah modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp 50.000.000 yang masih tetap ingin mempunyai SIUP. Kepemilikan SIUP ini sifatnya opsional.

SIUP Kecil

Untuk pengusaha yang modal serta kekayaan bersihnya berjumlah Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000.

SIUP Menengah

Untuk pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih berjumlah Rp 500.000.000 sampai Rp 10.000.000.000 (10M).

SIUP Besar

Wajib untuk pengusaha dengan modal serta kekayaan bersih yang jumlahnya melebihi sepuluh milyar (Rp 10M).

Cara Daftar SIUP

(Sumber gambar: Pixabay)

Ada dua cara mengurus penerbitan SIUP yang barangkali sudah cukup banyak diketahui oleh para calon pengusaha, yaitu offline dan online.

Cara Mendaftarkan SIUP Secara Offline

Dahulu pendaftaran SIUP dapat Anda lakukan dengan cara mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disperindag) setempat. Selain itu, Anda juga perlu membawa sejumlah berkas persyaratan, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Dua lembar pas foto berukuran 4×6
  • Khusus untuk PT, wajib pula menyertakan fotokopi akta pendirian, surat pengesahan dari Kemenkumhan dan Surat Izin Gangguan (HO)

Cara Mendaftarkan SIUP Secara Online

Pada pertengahan 2018 lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan (PP) yang membahas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sejak saat itu, Anda bisa melakukan daftar SIUP online melalui situs Online Single Submission (OSS).

Penetapan PP Nomor 24 Tahun 2018 yang memungkinkan pengusaha untuk daftar SIUP mikro online ini tentunya merupakan inovasi yang menguntungkan. Dengan adanya aturan itu, Anda tak perlu lagi pergi ke kantor dinas terkait untuk mengurus masalah izin usaha.

Anda bisa langsung melakukan daftar SIUP online Surabaya atau daerah lainnya di mana saja, dengan memanfaatkan perangkat dan fasilitas internet. Persyaratan untuk mendaftar pun relatif lebih sederhana karena hanya cukup menginput NIK dan data perusahaan ke situs.

Prosedur dan tata cara untuk daftar SIUP online OSS adalah sebagai berikut:

  • Membuat akun di OSS
  • Login dan isi form elektronik dengan data perusahaan yang diminta
  • Submit form elektronik untuk mendapatkan izin usaha

Syarat dan prosedur ini berlaku menyeluruh, baik Anda melakukan daftar SIUP online Bojonegoro atau dari daerah lainnya di seluruh Indonesia.

SIUP dan NIB

PP Nomor 24 Tahun 2018 juga menyebutkan mengenai penetapan jenis perizinan usaha baru yang bernama NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB ini bisa Anda peroleh setelah men-submit form elektronik OSS yang telah Anda baca dalam poin pembahasan di atas.  

NIB ini berfungsi sebagai nomor identitas perusahaan. Lebih jauh, keberadaannya disebut-sebut juga bisa sekaligus berlaku sebagai ganti Tanda Daftar Perusahan (TDP) dan SIUP. Itu sebabnya Anda perlu berpikir lagi untuk daftar SIUP online Gresik atau sekitarnya.  

Peraturan Terbaru Mengenai SIUP dan Surat Izin Menjalankan Usaha Lainnya

(Sumber gambar: Pixabay)

Kemudahan daftar SIUP online 2021 ini kembali mengalami perubahan sejak pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam PP No. 5 Tahun 2021. PP ini menjabarkan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko.

Peraturan baru ini membuat Anda yang hendak melakukan daftar SIUP online Malang atau sekitarnya perlu mencermati kembali kewajiban perizinan Anda. Tentunya Anda tak ingin bersusah payah membuat surat izin yang ternyata sudah tidak efektif lagi digunakan, bukan?

Beberapa jenis surat izin menjalankan usaha yang perlu Anda miliki berdasarkan PP No 5 tahun 2021 ini adalah:

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Selain menggantikan fungsi TDP dan SIUP, NIB juga dapat berperan sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabean eksportir maupun importir. Dengan begitu, Anda perlu meninjau kembali rencana untuk melakukan daftar SIUP online Blitar atau sekitarnya.

Sama seperti sebelumnya, NIB ini masih tetap dapat Anda peroleh melalui situs OSS. Situs OSS sendiri kini mengalami pemutakhiran menjadi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang mendukung pembuatan izin berbasis penilaian resiko.

Perlu Anda ketahui pula bahwa NIB ini dapat digunakan untuk mendaftar BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.

Sertifikat Standar

Pemberian Sertifikat Standar ini mengacu pada level pengawasan yang perlu untuk suatu perusahaan berdasarkan skala resiko usahanya. Ketentuan kepemilikan sertifikat ini untuk masing-masing kategori perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Badan usaha dengan tingkat resiko Rendah (R) tidak wajib memiliki Sertifikat Standar
  • Perusahaan dengan skala resiko Menengah-Rendah (MR) wajib mempunyai Sertifikat Standar dengan tipe pengawasan nomor 2
  • Untuk Perusahaan dengen tingkat resiko Menengah-Tinggi (MT) wajib memiliki Sertifikat Standar dengan tipe pengawasan nomor 3
  • Perusahaan beresiko Tinggi (T) wajib mempunyai Sertifikat Standar dengan tipe pengawasan nomor 4

Pengurusan Sertifikat Standar ini dapat pula Anda lakukan melalui situs OSS-RBA.

Izin

Khusus untuk perusahaan dengan skala resiko Tinggi, wajib melengkapi kepemilikan NIB serta Sertifikat Standarnya dengan Izin ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian skala resiko suatu perusahaan ini tercantum dalam PP No 5 Tahun 2021 pasal 1.

Sama seperti NIB dan Sertifikat Standar, Anda juga bisa membereskan soal keharusan memiliki Izin ini melalui OSS-RBA.


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain ketiga jenis surat izin menjalankan usaha di atas, Anda tentunya juga tetap harus memperhatikan kewajiban untuk memiliki NPWP. Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini merupakan syarat untuk memenuhi tanggung jawab perpajakan pengusaha.

Saat melakukan pendaftaran NIB, umumnya OSS juga akan meminta data NPWP Anda. Jika Anda belum memiliki NPWP tersebut, sistem yang terintegrasi ini akan langsung mengarahkan Anda ke situs perpajakan untuk mengurus pembuatannya.

Hal ini tentunya sangat memudahkan karena Anda tak perlu lagi datang ke Kantor Penerimaan Pajak (KPP) khusus untuk membuat NPWP.

Berdasarkan peraturan undang-undang terbaru pemerintah saat ini, pengusaha tidak lagi wajib untuk daftar SIUP. Sebagai gantinya, Anda bisa mengurus penerbitan NIB, Sertifikat Standar serta Izin, sesuai dengan penilaian skala resiko perusahaan Anda, melalui OSS.