About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Usaha Perusahaan: Mengenal Jenis-Jenisnya yang Ada di Indonesia

izin usaha perusahaan
izin usaha perusahaan

Officenow – Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, sejatinya memerlukan sebuah izin usaha perusahaan agar aktivitas bisnisnya tidak mendapatkan hambatan apapun. Baik itu untuk izin usaha perusahaan pembiayaan, izin usaha perusahaan outsourcing, ataupun izin usaha perusahaan perseorangan, semuanya harus memiliki perizinan usaha ini.

Perizinan usaha ini sendiri merupakan sebuah persetujuan yang diperlukan oleh para pebisnis, agar bisa memulai dan menjalankan usaha di Indonesia. Dan untuk bisa mendapatkan perizinan berusaha ini, sejatinya harus mengikuti prosedur serta aturan yang berlaku.

Dengan demikian untuk mengurus izin usaha perusahaan asing ataupun izin usaha perusahaan holding pun tak luput dari perhatian. Kalau ada izin usahanya, maka aktivitas usahanya bisa dijalankan karena sudah dianggap legal dimata hukum.  

Alasan mengapa harus memiliki izin usaha perusahaan

izin usaha perusahaan

Lebih lengkapnya mengenai beberapa alasan mengapa harus memiliki izin usaha perusahaan ini, bisa Anda simak sebagai berikut:

Sebuah pembuktian bahwa Anda taat akan hukum

Perizinan dalam berusaha ini seyogyanya bukanlah sebuah keharusan semata yang harus dimiliki oleh semua pelaku bisnis. Karena sejatinya, sebuah perizinan berusaha ini bisa menjadi sebuah pembuktian bahwa Anda sudah taat akan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apalagi bila memiliki status badan usaha yang bisa berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian masyarakat, tentunya ini akan menjadi poin plus terhadap usaha Anda. Belum lagi dengan pemasukan pajak yang disetorkan oleh perusahaan Anda, itu akan jadi suatu nilai tambah juga.

Akan mendapatkan bantuan perlindungan hukum

Ketika sebuah izin usaha perusahaan sudah ada, maka Anda tidak perlu khawatir ketika ada pemeriksaan yang ada. Apalagi dengan ancaman dari pihak luar yang ingin mencoba merusak jalannya usaha Anda, maka dengan mengantongi izin ini, sejatinya akan mendapatkan bantuan perlindungan hukum.

Hal ini berlaku bagi izin usaha perusahaan asuransi, ataupun izin usaha perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh juga.

Pengembangan usaha menjadi jauh lebih mudah

Dengan memiliki sebuah perizinan dalam berusaha juga secara otomatis bisa mempermudah dalam mengembangkan usaha Anda. Karena dengan mengantongi perizinan tersebut, perusahaan yang Anda miliki tidak akan menemukan kendala kesulitan dalam mendapatkan investor potensial.

Karena tentunya para investor juga akan memilih perusahaan yang bentuk legalitasnya jelas, agar mereka tidak ragu untuk menyuntikan modalnya terhadap usaha Anda.

Perusahaan akan lebih mudah dipercaya

Memiliki perizinan serta badan usaha yang legal tentunya juga akan berdampak secara langsung terhadap citra baik dari para konsumen. Karena secara tidak langsung para konsumen akan menilai bahwa, produk yang ditawarkan akan lebih baik dari yang lainnya.

Ditambah lagi dengan status badan usaha yang legal dengan mengantongi perizinan ini, para konsumen akan mudah percaya terhadap perusahaan Anda. Dengan menimbang dan menilai bahwa perusahaan yang dibangun, memiliki keseriusan dalam menciptakan berbagai produknya.

Kemudahan dalam mendapatkan sebuah proyek

Alasan lain mengapa sebuah perizinan berusaha ini sangat penting untuk dimiliki adalah karena bisa memudahkan Anda dalam memenangkan sebuah proyek. Salah satunya yang paling menarik adalah, perusahaan Anda bisa lebih mudah untuk mendapatkan tender proyek yang dijalankan oleh pemerintah.

Karena dengan sebuah perizinan berusaha yang sudah ditangan, otomatis akan membuat pemerintah percaya terhadap perusahaan Anda, dalam menangani sebuah proyek.

Jenis-Jenis Izin Usaha Perusahaan yang Ada di Indonesia

izin usaha perusahaan

Berbagai jenis-jenis perizinan berusaha yang berlaku di Indonesia ini, bisa Anda simak sebagai berikut:

Nomor pokok wajib pajak

Nomor pokok wajib pajak (NPWP) merupakan sebuah nomor yang diberikan oleh pihak terkait kepada para wajib pajak, yakni para pelaku usaha. NPWP ini dapat dipergunakan sebagai tanda pengenal diri, atau sebagai identitas wajib pajak perihal melaksanakan hak serta kewajibannya dalam dunia perpajakan.

Nomor Induk Berusaha

Nomor Induk berusaha (NIB) merupakan sebuah nomor identitas bagi sebuah perusahaan, yang sepintas sama fungsinya dengan nomor KTP di Indonesia. NIB ini juga bisa berfungsi sebagai akses kepabeanan eskpor dan impor barang, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Angka Pengenal Impor (API).

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Dari namanya juga sudah jelas bahwa, surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) ini merupakan sebuah surat yang dapat menerangkan domisili sebuah perusahaan. Yang mana SKDP ini dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat, sesuai dengan tempat domisili dari sebuah perusahaan.

Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat izin usaha perdagangan atau biasa disingkat sebagai SIUP, merupakan sebuah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha. Yang mana fungsi dari SIUP ini, merupakan sebuah pertanda bahwa sebuah usaha sudah resmi dan sah untuk bisa dijalankan di dalam negeri ini.

Selain itu fungsi dari SIUP ini juga bisa menjadi sebagai kelengkapan dokumen untuk mengikuti sebuah tender atau lelang, yang dilakukan oleh pemerintah ataupun perusahaan lainnya.

Izin Usaha perusahaan UD

Berbeda dengan SIUP, surat izin UD atau surat izin dagang ini merupakan sebuah perizinan bagi perorangan untuk bisa melakukan aktivitas bisnisnya. Meskipun berbeda fungsinya dengan izin berusaha bagi PT, surat perizinan usaha ini wajib untuk dimiliki agar menjadi pertanda legalitasnya usaha yang Anda jalankan.

Surat Izin Prinsip

Surat perizinan usaha yang berbentuk izin prinsip ini diperuntukan bagi sebuah perusahaan yang akan mendirikan sebuah usaha di suatu daerah. Dan surat izin prinsip ini hanya bisa dikeluarkan oleh Pemerintahan Dareah (Pemda) setempat, sesuai dengan domisili tempat usaha Anda.

Surat Izin Gangguan

Surat Izin gangguan atau biasa disebut juga dengan sebutan Hinder Ordonantie (HO), merupakan sebuah perizinan yang penting dimiliki oleh perusahaan. Yang mana isi dari HO ini, menyatakan bahwa masyarakat sekitar tidak merasa terganggu ataupun keberatan dengan keberadaan tempat usaha Anda.

Dan untuk bisa mendapatkan HO ini, Anda bisa mengurusnya di Dinas Perizinan Domisili di Pemerintah Daerah Kota ataupun Kabupaten.

Kesimpulan mengurus izin usaha perusahaan di Indonesia

Ada banyak sekali bukan berbagai surat perizinan berusaha di Indonesia ini? Bila melihat dari fungsinya, memang mengurus perizinan untuk berusaha ini sangat wajib untuk dilakukan meski sebagian orang menilai bahwa hal ini cukup rumit.

Akan tetapi pihak pemerintah saat ini juga mempermudah para pelaku usaha untuk mengurus izin usahanya secara online, yakni dengan melalui layanan Online Single Submission (OSS). Dengan demikian untuk mengurus perizinan berusaha penyedia jasa pekerja/buruh oss, kini bisa mudah dilakukan secara daring.

Kalaupun ingin yang lebih praktis lagi dan terima beres mengenai kepengurusan surat perizinan berusaha di Indonesia ini, maka Anda bisa mengandalkan jasa dari Officenow. Cukup duduk manis saja dirumah, maka izin usaha perusahaan Anda akan beres dalam hitungan beberapa hari saja.

Semoga bermanfaat!