About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Mengurus Surat Izin Usaha Makin Mudah Dengan Cara Online. Yuk, Coba!

Office Now – Mengurus surat izin usaha bisa jadi masih merupakan suatu kewajiban yang membuat sejumlah pelaku usaha agak enggan untuk melakukannya. Hal ini karena mereka masih beranggapan bahwa mengurus masalah perizinan ini rumit dan sukar untuk dilakukan.  

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya untuk meringkas serta menyerderhanakan masalah perizinan usaha ini. Bahkan, berkat kemajuan teknologi, Anda kini bisa mengurus surat izin usaha tersebut dengan lebih mudah melalui fasilitas online.

Pentingnya Memiliki Izin Usaha

(Sumber gambar: Pixabay)

Mempunyai izin usaha yang lengkap sebenarnya bukanlah semata hanya merupakan suatu bentuk kepatuhan Anda terhadap peraturan pemerintah saja. Hal itu juga dapat memberikan sejumlah manfaat bagi kegiatan usaha Anda, antara lain:

Menjamin legalitas aktivitas usaha Anda

Dengan memenuhi syarat perizinan usaha secara lengkap, artinya perusahaan milik Anda telah terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi pemerintah. Hal ini berarti aktivitas usaha Anda itu telah dinyatakan legal dan Anda bisa berbisnis dengan lebih tenang.

Meningkatkan kredibitlitas perusahaan Anda

Legalitas perusahaan yang terjamin akan membuat pembeli dan pemasok lebih mantap untuk bertransaksi meski skala usaha Anda belum terlalu besar. Hal ini secara tidak langsung akan membuat keuntungan perusahaan Anda meningkat.

Meningkatkan peluang Anda untuk melakukan pengembangan usaha

Selain pemasok dan pembeli, pihak perbankan pun umumnya akan lebih terbuka untuk bekerja sama dengan perusahaan yang telah terjamin legalitasnya. Tentunya sudah jelas bahwa hal-hal ini akan lebih mempermudah Anda untuk mengembangkan usaha.  

Itulah sebabnya penting bagi para pelaku usaha kecil, mikro dan menengah untuk tidak lupa mengurus surat izin usaha UMKM ini.  

Jenis Perizinan Usaha yang Umum Diperlukan

Peraturan terbaru mengenai kebutuhan perizinan usaha di tanah air saat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021. Untuk lebih lengkapnya, PP ini membahas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Berdasarkan PP tersebut, ada beberapa jenis izin usaha dasar yang wajib Anda miliki, yaitu:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Berdasarkan PP Perizinan Usaha Berbasis Resiko tersebut, semua jenis perusahaan wajib memiliki NIB sebagai nomor identitas usahanya. Bisa dibilang NIB ini berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Anda pun kini tak perlu lagi mengurus surat izin usaha perdagangan atau SIUP karena fungsinya sudah bisa terwakili dengan adanya NIB. Selain itu, NIB juga bisa berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Impor) dan akses ke kepabean bagi perusahaan ekspor impor.

Sertifikat Standar

Pemberian Sertifikat Standar ini dilakukan berdasarkan penilaian skala resiko terhadap akitivitas operaional dari perusahaan. Kepemilikannya terutama wajib bagi perusahaan dengan tingkat resiko aktivitas berlevel Menengah-Rendah, Menengah-Tinggi dan Tinggi.

Untuk perusahaan dengan tingkat resiko Menengah-Rendah mendapat Sertifikat Standar dengan level pengawasan bernomor 2. Selanjutnya, perusahaan dengan resiko Menengah-Tinggi memperoleh Sertifikat Standar dengan level pengawasan nomor 3.

Izin

Untuk perusahaan dengan level resiko aktivitas yang Tinggi perlu melengkapi kepemilikan NIB dan Sertifikat Standarnya dengan Izin khusus. Level pengawasan untuk izin ini adalah yang tertinggi yakni bernomor 4.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan salah satu syarat wajib yang tak boleh terlupakan saat Anda mengurus surat izin usaha perorangan atau pun persekutuan. Keberadaan NPWP ini sangatlah penting untuk menunaikan tanggung jawab Anda selaku pengusaha untuk membayar pajak.

Langkah-langkah Mengurus Surat Izin Usaha Secara Online

(Sumber gambar: Pixabay)

Berkat kemajuan teknologi, saat ini Anda tak perlu lagi bingung harus mengurus surat izin usaha dimana. Anda bisa membereskan masalah perizinan ini melalui situs perizinan resmi yang terintegrasi secara elektronik bernama OSS (Online Single Submission).

Pemanfaatan OSS untuk mengurus perizinan ini semula diatur dalam PP No 21 tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun, saat ini telah diperbarui dalam PP No 5 tahun 2021 menjadi OSS RBA (Risk-Based Approach).

Ada pun, cara mengurus surat izin usaha melalui situs OSS tersebut adalah sebagai berikut:

Buatlah akun pribadi di situs

Untuk membuat akun, Anda perlu mengakses halaman utama situs OSS tersebut lebih dahulu. Setelah itu, pilihlah menu Daftar yang terdapat pada bagian kanan atas layar dan situs akan menampilkan form pendaftaran elektronik.

Isilah form tersebut dengan identitas Anda, seperti NIK, tempat tanggal lahir, alamat email, nomor ponsel serta data lain sesuai permintaan. Setelah pengisian selesai, submit form tersebut dan responi email verifikasi yang akan Anda terima sesudahnya.

Anda akan menerima username serta password segera sesudah meresponi email verifikasi pembuatan akun tersebut.

Inputlah Data Perusahaan ke Situs

Pilih menu Masuk atau Login yang terletak di samping menu Daftar, ketikkan username serta password yang sudah Anda peroleh sebelumnya. Kini Anda bisa mulai mengurus surat izin usaha mikro dan kecil atau menengah dan besar, sesuai kebutuhan.

Pilihlah jenis perizinan yang hendak Anda buat. Selanjutnya, sistem akan memandu Anda untuk mengisi form pendaftarannya. Isilah form pendaftaran elektronik itu dengan data perusahaan sesuai kebutuhan.   

Submitlah Form Elektronik Pendaftaran Izin Usaha

Setelah Anda selesai mengisi form elektronik tersebut, Anda bisa men-submit-nya. Sistem selanjutnya akan segera memproses pendaftaran izin usaha itu.  Biasanya, Anda tidak perlu menunggu terlalu lama sampai proses itu selesai.

Cara mengurus surat izin usaha mikro¸ kecil dan menengah ini relatif tidak jauh berbeda dengan jenis perusahaan yang berskala lebih besar.

Keuntungan Mengurus Surat Izin Usaha Dengan Cara Online    

(Sumebr gambar: Pixabay)

Mengurus surat izin usaha online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

Prosedur serta syarat pendaftaran relatif lebih mudah dan praktis

Berkat adanya OSS, kini Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor dinas terkait untuk mengurus pendaftaran izin usaha. Anda bisa melakukannya dari rumah atau tempat lainnya dengan memanfaatkan fasilitas serta perangkat internet.

Selain itu, Anda pun tak perlu lagi menyiapkan sejumlah berkas persyaratan pendaftaran. Anda cukup menginput data-data yang diperlukan pada form elektronik yang sudah tersedia dalam sistem. Hal ini meminimalkan penggunaan kertas sehingga lebih ramah lingkungan.  

Sistem OSS yang terintegrasi dan terpusat juga akan memungkinkan Anda untuk bisa mengurus berbagai jenis perizinan sekaligus melalui satu situs. Anda bisa mengurus NIB, NPWP, bahkan BPJS sekaligus karena sistem OSS terintegrasi dengan dinas-dinas tersebut.

Waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan izin relatif lebih cepat

Konon, dulunya Anda membutuhkan waktu sekitar satu sampai dua minggu untuk mengurus surat izin usaha kecil sampai selesai. Berkat OSS, Anda kini bisa langsung memperoleh izin usaha itu, hampir segera setelah pendaftaran selesai dilakukan.

Mengingat prosedur mengurus surat izin usaha ini sekarang sudah makin mudah dan praktis, tentunya sayang jika Anda masih belum memilikinya. Jika Anda terlalu repot untuk mengurusnya sendiri, tak ada salahnya pula jika Anda memanfaatkan jasa vendor khusus.  

Penulis: Lyla Iswara