About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Usaha OSS dan Cara Mendaftarkan UMKM di OSS

Office now – Meresmikan badan usaha sangat penting untuk laju bisnis ke depannya, ada dua yang bisa Anda pilih yaitu CV atau PT. Keduanya memerlukan izin usaha OSS.

Lembaga OSS ini hadir menggantikan proses manual yang lama, jadi prosesnya tidak terlalu ribet.

Jika dulu Anda harus mengurus perizinan secara manual, sekarang tidak lagi. Melalui OSS, Anda bisa mengurus perizinan secara online, lalu apa sebenarnya OSS itu?

Izin Usaha OSS (Online Single Submission)

Izin usaha OSS

Izin usaha OSS adalah izin yang diberikan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). OSS itu sendiri adalah lembaga resmi yang menjadi tempat Anda mengajukan permohonan izin usaha.

Dengan adanya OSS, Anda tidak perlu lagi mengurus perizinan secara langsung. Prosesnya juga bisa lebih fleksibel karena berlangsung secara online.

Anda yang memiliki badan usaha skala kecil, sedang, bahkan besar, bisa mengurus perizinan tanpa bepergian. Izin Usaha OSS untuk ketiga skala badan usaha ini tentunya berbeda.

Selain itu, menilik dari faktor resikonya, izin OSS pada badan usaha berisiko tinggi juga akan berbeda dengan UMKM.

Izin Usaha Berdasarkan Risiko OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Risiko badan usaha membuat Kementerian Investasi menghadirkan izin usaha OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Pemberian izin ini berdasar pada tingkatan risiko suatu badan usaha.

Pemberian izin usaha yang berdasar aspek risiko akan berbeda pada tiap tingkatannya.

Badan Usaha dengan Risiko Rendah

Pengusaha ini harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas dan legalitas usaha.

Badan Usaha dengan Risiko Menengah Rendah

Pengusaha ini harus memiliki NIB berikut Sertifikat Standard. Sertifikat ini merupakan legalitas usaha yamenjadi syarat pada pengusaha sesuai standar yang berlaku dari lembaga izin usaha OSS.

Badan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Pengusaha pada tingkat ini harus memiliki NIB dan Sertifikat Standard. NIB dan sertifikasi ini adalah Perizinan Berusaha pada pengusaha untuk melaksanakan aktivitas operasional dan atau komersial.

Badan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi

Pada pengusaha pada tingkat ini harus memiliki NIB beserta Izin. Izin ini terbit usai pengusaha memenuhi persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.

Izin Usaha OSS Belum Efektif

Bagaimana jika izin usaha OSS belum efektif? Ada beberapa hal yang harus Anda periksa, jika izin usaha belum efektif.

Tipe Proses Bisnis

Jika izin usaha belum efektif, pastikan Anda memenuhi komitmen agar izin usaha berlaku efektif. Ada 4 tipe proses bisnis yang memiliki syarat dan prosedur berbeda. Kenali dulu badan usaha dan tipe proses bisnis yang sesuai.

  • Izin usaha tanpa pemenuhan komitmen.
  • Izin yang memuat persyaratan teknik.
  • Perizinan yang mengandung persyaratan biaya.
  • Izin yang mengharuskan adanya persyaratan teknis berikut biaya.

Perizinan Prasarana

Surat izin usaha belum efektif bisa terjadi karena perizinan prasarana belum terpenuhi. Ada beberapa perizinan yang harus Anda lengkapi sebagai persyaratan seperti:

  • Izin lokasi.
  • Izin lingkungan.
  • IMB juga Perairan.

Saat mengisi OSS, tempat yang Anda gunakan seperti sewa atau tidak, sangat berkaitan dengan izin tempat badan usaha.

Domisili Perusahaan sesuai dengan peraturan

Pengisian data alamat sebelum pengajuan izin usaha OSS harus rinci dan jelas. Tujuannya agar titik koordinat pada OSS bisa tepat di alamat perusahaan. Jika alamat perusahaan tidak sesuai dengan titik koordinat, izin tidak akan efektif.

Review Izin Usaha oleh PTSP (Khusus Jakarta)

Di daerah Jakarta terdapat prosedur khusus yaitu review izin usaha yang dilakukan oleh PTSP. Saat mendapat lembar izin berisi status perizinan belum berlaku efektif, Anda harus mengurusnya melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Cara Mendaftarkan UMKM di OSS

Cara mendaftarkan UMKM di OSS

Jika Anda memiliki UMKM dan ingin daftar OSS, caranya cukup mudah. Pendaftaran tidak mengenakan pungutan biaya apapun, malah Anda bisa mendapat bantuan dana dari pemerintah. Cara daftar OSS bisa Anda simak di bawah ini.

Login

  • Sebelum melakukan login, tentunya Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Kunjungi halaman resmi OSS di https://oss.go.id.
  • Klik Perizinan Berusaha.
  • Klik Perseorangan.
  • Setelah itu pilih pendaftaran yang sesuai untuk usaha Anda, ada beberapa pilihan di antaranya:

Jika badan usaha Anda berskala mikro, pilih Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro.

Untuk badan usaha kecil, klik Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Untuk lebih memahami soal ukuran badan usaha mikro dan kecil, silakan cek di situs berikut. https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.

NIB dan Izin Usaha

Proses izin usaha OSS selanjutnya adalah mengurus perihal NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha.

  • Data Profil. Di bagian formulir data profil Anda harus mengisi data yang diperlukan. Jika sudah selesai, klik simpan dan lanjutkan.
  • Tambah Usaha. Selanjutnya pilih “Tambah Usaha”. Isi data-data usaha yang diminta pada formulir tersebut.

Jika usaha Anda ada beberapa yang ingin ditambahkan, Anda bisa klik lagi “Tambah Usaha”. Setelah pengisian selesai dilakukan, klik Selanjutnya.

  • UMKM dengan jenis kecil bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan pada bagian “Komitmen Prasarana Usaha”. Jika sudah, klik Selanjutnya.
  • Di tampilan, akan muncul rekap data NIB serta Izin Usaha yang sudah Anda isi. Bukan hanya itu, Anda pun dapat melihat rekap data yang Anda masukkan di Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.
  • Beri centang atau tanda pada Disclaimer. Jika sudah, klik Proses NIB
  • Anda bisa melihat dan mencetak file NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha pada Output NIB. Izin Usaha dapat Anda cetak dalam bentuk QR dengan klik Preview Izin Usaha QR.

Dengan demikian, Anda sudah memiliki NIB. NIB sering dikatakan sebagai izin usaha OSS pengganti SIUP. Keduanya memiliki kesamaan dan perbedaan.

Persamaannya NIB dan SIUP adalah dua-duanya termasuk dokumen izin usaha. NIB sendiri diterbitkan dan merupakan izin usaha OSS. Perbedaannya adalah SIUP diterbitkan dengan adanya besaran modal badan usaha.

Izin Komersial atau Operasional

Untuk mengurus izin Komersial atau Operasional, Anda bisa ikuti beberapa langkah ini:

  • Klik Permohonan.
  • Klik IUMK.
  • Setelah itu, klik Izin Komersial atau Operasional.
  • Klik nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha. Setelah itu klik Pilih NIB.
  • Jika sudah, klik Pilih Kegiatan Usaha.
  • Klik Izin Komersial atau Operasional dan isi data yang diperlukan di sana. Jika sudah terisi dengan lengkap, klik Lanjutkan dan Simpan.
  • Selanjutnya, Anda dapat melihat rekapan data dengan klik Preview Izin. Di sana akan muncul Draft Izin Komersial atau Operasional. Setelah itu, klik Lanjutkan dan Simpan.
  • Tahap terakhir adalah Output Izin Komersial atau Operasional. Klik Preview Izin Komersial atau Operasional dari OSS.

Itulah beberapa hal yang bisa kami sampaikan tentang izin usaha OSS dan cara daftar UMKM di OSS, semoga bermanfaat.

Penulis: Lyla Iswara