About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

OSS Perusahaan: Situs Resmi yang Memudahkan Pembuatan Izin Usaha

Office Now – OSS Perusahaan merupakan salah satu inovasi terbaru pemerintah dalam rangka memudahkan prosedur pembuatan izin untuk menjalankan aktivitas usaha. Dengan keberadaannya, Anda kini bisa mengurus masalah perizinan usaha secara online. 

Penggunaan OSS Perusahaan ini bermula sejak pemerintah menerapkan PP No 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik. Meski PP itu lantas dimutakhirkan dengan PP No 5 Tahun 2021, penggunaan OSS tetap masih berlaku.

Apa Itu OSS Perusahaan?

(Sumber gambar: Pixabay)

OSS perusahaan adalah suatu situs resmi yang terintegrasi, yang memungkinkan Anda untuk mengurus berbagai jenis izin usaha sekaligus secara online. Istilah OSS sendiri merupakan singkatan dari nama situs ini, yakni Online Single Submission.

Sejak pemerintah menetapkan PP No 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, OSS pun ikut mengalami beberapa penyesuaian. Nama OSS juga lantas berubah menjadi OSS Berbasis Resiko atau OSS-RBA (Risk-Based Approach).

Sekedar untuk tambahan informasi, bisa jadi Anda akan mendapatkan temuan informasi lain ketika mengetikkan kata kunci OSS pada mesin pencari. Salah satu temuan yang mungkin akan muncul adalah informasi mengenai perusahaan OSS Kendari.

Untuk Anda ketahui, kata OSS dalam hal ini merupakan singkatan dari nama PT. Obsidian Stainless Steel. Domisili perusahaan OSS yang bergerak di bidang pertambangan ini tepatnya adalah di daerah Konawe dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Tentunya tidak akan sulit bagi Anda untuk membedakan kedua jenis informasi mengenai OSS ini, bukan?

Apa Manfaat dan Keunggulan OSS?

Penggunaan situs OSS untuk mengurus masalah pembuatan izin menjalankan usaha ini memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:

Membuat prosedur dan tata cara pembuatan izin usaha menjadi lebih praktis

Dengan adanya OSS, Anda tak perlu lagi mendatangi sejumlah kantor dinas terkait sambil membawa berkas persyaratan untuk membuat izin usaha. Anda bisa mengurus pembuatan izin usaha ini dari rumah atau tempat lainnya hanya dengan memanfaatkan koneksi internet.

Proses pembuatannya lebih cepat

Dahulu biasanya Anda perlu menunggu selama beberapa hari kerja jika hendak menerbitkan izin usaha melalui suatu kantor dinas tertentu. Jika Anda menggunakan OSS, umumnya izin tersebut akan bisa langsung Anda peroleh hampir segera setelah proses pendaftaran selesai.

Sistemnya terintegrasi

Poin pembahasan sebelumnya telah menyebutkan bahwa OSS memiliki sistem yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan Anda untuk bisa mengurus berbagai macam izin usaha sekaligus, hanya dengan melalui satu situs saja.

Apa Saja Jenis Izin Usaha yang Bisa Anda Buat Melalui Situs OSS?

(Sumber gambar: Pixabay)

Mengingat sistemnya yang terintegrasi dengan berbagai situs resmi pemerintah, hampir semua izin usaha bisa Anda buat melalui situs OSS ini. Beberapa jenis perizinan yang bisa Anda urus penerbitannya melalui situs situs ini antara lain:   

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Selain menyederhanakan tata cara pengurusan izin usaha, pemerintah juga telah berupaya meringkas berbagai jenis perizinan yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Untuk itu, pemerintah lantas menerbitkan izin usaha baru bernama NIB yang bisa dibilang multi fungsi.

Dengan adanya NIB sebagai nomor identitas usaha, Anda kini tak perlu lagi mengurus pembuatan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. NIB ini bahkan juga bisa berfungsi sebagai pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan API (Angka Pengenal Impor).

Pembuatan NIB perusahaan OSS memungkinkan Anda untuk bisa langsung mendapatkan izin usaha ini, hampir segera setelah Anda menyelesaikan proses pendaftarannya.

Sertifikat Standar

PP perizinan berbasis resiko membagi perusahaan menjadi empat kategori berdasarkan skala resiko aktivitas usahanya. Ada pun keempat kategori tersebut adalah perusahaan dengan skala resiko Rendah, Menengah-Rendah, Menengah-Tinggi, dan Tinggi.

Khusus untuk perusahaan yang termasuk pada kategori resiko Menengah-Rendah sampai Tinggi, wajib melengkapi kepemilikan NIB-nya dengan Sertifikat Standar. Masing-masing kategori perusahaan ini memiliki level pengawasan Sertifikat Standar yang berbeda.

Untuk perusahaan dengan tingkat resiko Menengah-Rendah, Sertifikat Standarnya memiliki level pengawasan nomor dua. Perusahaan yang tergolong beresiko Menengah-Tinggi level pengawasannya bernomor tiga, sedangkan untuk yang beresiko Tinggi bernomor empat.

Kriteria mengenai penilaian skala resiko aktivitas perusahaan ini juga diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 tersebut.

Izin

Khusus bagi perusahaan yang memiliki skala resiko Tinggi, wajib melengkapi kegiatan usahanya dengan izin khusus yang level pengawasannya bernomor empat.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Keberadaan NPWP ini sangatlah penting karena sebagai seorang pengusaha Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajaks. Konon, saat Anda membuat NIB, sistem OSS juga akan menanyakan mengenai status kepemilikan NPWP Anda.

Jika Anda ternyata belum memiliki NPWP, sistem yang terintegrasi dengan database Dinas Pajak ini akan langsung mengarahkan Anda untuk membuat NPWP. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP.

BPJS

Selain perpajakan, sistem OSS juga terintegrasi langsung dengan database Dinas Kesehatan. Hal ini memungkinkan Anda untuk bisa langsung memproses pembuatan BPJS untuk perusahaan secara langsung melalui situs tersebut.  

Siapa Saja yang Dapat Memanfaatkan OSS?

(Sumber gambar: Pixabay)

Karena situs ini dapat memfasilitasi pembuatan berbagai macam izin usaha, hampir semua pelaku usaha dari berbagai macam sektor bisa memanfaatkannya. Apalagi saat ini kebutuhan perizinan dasar OSS perusahaan perseorangan hingga PT relatif hampir sama, yakni NIB.

Bagaimana Cara Daftar OSS Perusahaan?

Cara mendaftar OSS perusahaan relatif tidak terlalu sulit untuk bisa Anda lakukan sendiri. Ada pun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:

Buatlah akun pribadi di OSS

Agar dapat mengoperasikan OSS perusahaan baru, pertama-tama Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Untuk itu, masuklah ke situs OSS dan klik menu Daftar yang berada di pojok kanan atas halaman utama,

Sistem selanjutnya akan menampilkan halaman form pendaftaran elektronik. Isilah form tersebut dengan data diri Anda, seperti nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, alamat email, dll. Setelah selesai, klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan menerima email yang berisi verifikasi mengenai pembuatan akun OSS tersebut. Setelah Anda memverifikasinya, Anda akan mendapatkan username serta password untuk akun OSS Anda tersebut.

Masuklah ke sistem dan mulailah membuat izin usaha

Setelah mendapatkan username dan password, Anda bisa Masuk (Login) ke dalam sistem OSS dan mulai mengurus perizinan untuk usaha Anda. Pilihlah jenis izin yang hendak Anda buat lalu ikuti langkah-langkah pembuatannya.

Umumnya, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan sejumlah data terkait perusahaan yang hendak Anda buatkan izinnya tersebut. Data-data itu antara lain berupa nama, alamat, sektor usaha, dll.

Inputlah data-data tersebut pada form elektronik yang ditampilkan oleh sistem, seperti saat Anda mengisi form pendaftaran akun sebelumnya. Setelah selesai, klik Submit. Anda bisa langsung memperoleh nomor izin usaha itu setelah sistem selesai memproses pengajuannya.

Dengan kemudahan yang ditawarkan OSS perusahaan ini, tentunya sayang jika Anda tidak memanfaatkannya untuk melengkapi perusahaan dengan izin yang memadai. Anda bebas untuk memilih mengurus perizinan ini sendiri atau memanfaatkan jasa vendor khusus.