About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pembuatan SIUJK, Simak Syarat dan 4 Tahapannya

Pembuatan SIUJK

Office Now – Untuk mendukung sektor konstruksi yang cukup menjanjikan, pemilik usaha wajib melengkapinya dengan perizinan. Pembuatan SIUJK bisa dilakukan secara online dengan memenuhi beberapa persyaratan. Ketika sudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa menjalankan perusahaan dengan tenang.

SIUJK Adalah

SIUJK Adalah

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi menjadi perizinan yang sifatnya wajib bagi pemilik usaha di sektor konstruksi. Pembuatan SIUJK menandakan bahwa sebuah perusahaan memiliki kelayakan untuk mengerjakan sebuah proyek. 

Kualifikasi perlu dibuat bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam penganggaran perusahaan. 

Tidak hanya mengatur perizinan pada seluruh aktivitas usaha konstruksi, melainkan juga mengatur beberapa hal, yaitu:

  • Perencanaan
  • Konstruksi
  • Desain
  • Pekerjaan persiapan
  • Kegiatan yang memiliki kaitan dengan rekayasa konstruksi
  • Juga meliputi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan

Anda juga memerlukan pembuatan SIUJK online ketika melakukan kegiatan pengembangan, instalasi, serta pembinaan pendirian bangunan baru. Selain itu, termasuk juga pada kegiatan pengawasan pembangunan.

Jenis-Jenis Pembuatan SIUJK

Jenis-Jenis Pembuatan SIUJK

Ada 3 jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi yang disesuaikan dengan bentuk Badan Usaha Jasa Konstruksi, yaitu:

IUJK Nasional

Cara membuat SIUJK di OSS yang sifatnya nasional dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Pemilik usaha bisa mendapatkan perizinan ini sesuai dengan domisili.

IUJK PMA

Sedangkan IUJK PMA penggunaannya untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi ini.

IUJK BUJKA

Ada juga Izin Perwakilan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Kementerian Pekerjaan Umum yang mengeluarkan sertifikasi ini. 

Syarat Pembuatan SIUJK

Untuk pembuatan SIUJK sebenarnya tidak sulit, jika Anda telah menjalaninya sesuai prosedur. Ada beberapa dokumen serta sertifikat yang harus Anda siapkan. Simak apa saja persyaratannya berikut ini:

Persyaratan Pemohon SIUJK

Jika ingin mendapatkan SIUJK OSS dari direktur maupun penanggung jawab, tentunya Anda harus memberikan persyaratan. Selain itu, Anda harus melakukan foto yang terletak di Sekretariat Layanan IUJK. Sesuai dengan tingkat wilayah kabupaten maupun kota.

Syarat Wajib

Masih ada persyaratan wajib yang harus Anda lengkapi, antara lain:

  • Sertakan fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris.
  • Fotokopi KTP serta NPWP dari direktur perusahaan.
  • Selain itu, Anda juga harus melampirkan fotokopi NPWP badan hukum.
  • Lampirkan juga TDP.
  • SIUP.
  • KTA dari Asosiasi Perusahaan Konstruksi yang masih berlaku.
  • Bukti Kepemilikan Tanah jika milih sendiri. Anda juga bisa menyertakan surat perjanjian sewa.
  • Fotokopi SKDP.
  • Sertakan Sertifikat Badan Usaha.
  • SKA 
  • Foto lokasi kantor.

Pembuatan SIUJK di OSS

Pembuatan SIUJK di OSS

Sebelum mengetahui SIUJK diterbitkan oleh instansi mana, ada baiknya Anda menyimak bagaimana proses membuat SIUJK berikut ini:

Login OSS

Tahapan pertama untuk pembuatan SIUJK adalah login melalui OSS. Simak tahapannya berikut ini:

  1. Anda bisa login menggunakan akun yang terlebih dahulu dibuat.
  2. Klik tombol perizinan berusaha dan pilih non perseorangan. Anda bisa memilih Badan Usaha, sesuaikan dengan jenis badan usaha, misalnya PT atau CV.
  3. Lengkapi dahulu formulir data yang isinya data perusahaan baik untuk PT, CV dan Firma. Anda juga harus melakukan pengisian secara manual untuk keseluruhan data. 
  4. Anda bisa klik tombol lanjut sehingga proses validasi data berlanjut. Ketika data sudah benar semua, Anda bisa klik tombol proses.

Membuat NIB

Untuk biaya pembuatan SIUJK bisa Anda dapatkan pada sistem OSS. Selanjutnya, Anda bisa membuat NIB dengan langkah berikut ini:

  1. Periksa data mengenai perusahaan serta legalitasnya. Jika data sudah benar semua, bisa klik tombol lanjut.
  2. Proses pembuatan SIUJK selanjutnya adalah mengisi formulir input data KBLI. Pilih KBLI sesuai dengan usaha yang akan Anda jalankan. Kemudian klik tombol simpan data.
  3. Lengkapi juga data yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan, BPJS serta Ketenagakerjaan. Klik tombol lanjut jika semua sudah lengkap.
  4. Periksa kembali draft NIB, jika sudah benar bisa beri tanda centang pada kotak disclaimer. Lalu, Anda bisa menekan tombol proses NIB.
  5. Anda bisa mencetak NIB, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah itu, klik tombol untuk memproses izin usaha.

Proses Izin Usaha Pembuatan SIUJK

Anda bisa mengajukan SIUP setelah memiliki NIB. Contoh SIUJK berdasarkan klasifikasi usaha yang ada pada KLBI. Setelah itu, simak langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  1. Klik nomor NIB atau nama perusahaan Anda, kemudian klik tombol pilih.
  2. Akan muncul KBLI yang berisi 5 digit. Anda bisa memilihnya sesuai kegiatan perusahaan.
  3. Jika sudah mendapatkan kegiatan usaha yang sesuai, klik tombol proses kegiatan usaha.
  4. Lengkapi formulir dengan mengisi beberapa hal berikut ini:
  • Data mengenai proyek
  • Letak lokasi proyek
  • Izin lokasi
  • Perizinan lingkungan
  • IMB
  • Izin Usaha
  • Draft proyek
  • Output dari proyek

Perizinan Komersial

Proses perizinan komersial merupakan tahapan akhir dari pembuatan SIUJK, yaitu:

  1. Anda bisa klik tombol Lanjutkan ke Izin Operasional.
  2. Setelah itu, klik nomor NIB. 
  3. Kemudian akan muncul daftar KBLI, Anda bisa memilih dengan klik tombol kegiatan usaha.
  4. Akan muncul tampilan draft izin komersial. Kemudian, Anda bisa memilih tombol preview, jika sudah benar bisa menekan tombol lanjut.

Setelah menyelesaikan komitmen apa yang disyaratkan dalam pembuatan SIUJK, Anda bisa melakukan kegiatan operasional. 

Perubahan Pembuatan SIUJK Setelah Berlaku UU Cipta Kerja

SBU dan SIUJK mengalami beberapa perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain:

Wewenang

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, maka untuk kewenangan izin melalui OSS. Sedangkan untuk verifikasi serta pemenuhan komitmen menjadi kewenangan Kementerian PUPR.

Untuk pengawasan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional dan asing juga merupakan kewenangan Kementerian PUPR.

Persyaratan Berusaha

Sedangkan untuk persyaratan berusaha, pelaku usaha harus memiliki NIB serta komitmen pemenuhan sertifikat standar. Jika dibandingkan dulu, pemilik usaha harus memiliki NIB, sertifikat, TDP, dan SIUJK.

Kelembagaan

Jika dahulu proses penerbitan sertifikat harus melalui Asosiasi Badan Usaha. Juga harus melalui LPJK untuk melaksanakan sertifikasi SBU dan SKKK. 

Sedangkan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, maka pelaksanaan sertifikasi oleh LSBU atau LSP. LPJK akan melaksanakan penomoran dan pencatatan SBU serta SKK.

Persyaratan Kualifikasi

Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, maka harus memiliki:

  • Pengalaman
  • Kemampuan keuangan
  • Tenaga kerja konstruksi
  • Pemenuhan peralatan sesuai kebutuhan standar

Sedangkan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, maka ada pemenuhan peralatan khusus kontraktor. Ada relaksasi waktu 30 hari setelah menerima SBU.

Proses Perizinan Pembuatan SIUJK

SIUJK tidak lagi digunakan, saat ini menggunakan perizinan berbasis risiko atau RBA. Sedangkan untuk proses perizinan melalui OSS. Jika dahulu pengefektifan BUJKN dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten. Sedangkan khusus BUJKA merupakan kewenangan Kementerian PUPR.

Setelah berlaku Undang-Undang Cipta Kerja, maka:

  • Proses pengajuan izin melalui OSS.
  • Untuk proses pengajuan SBU dan SKK melalui OSS.
  • Pengefektifan BUJKA dan Lisensi LSBU melalui OSS.
  • Anda harus menggunakan OSS untuk mendapatkan rekomendasi dan lisensi LSP.

Pembuatan SIUJK sifatnya penting sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja. Selain itu, Anda juga harus mengetahui apa saja perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.