About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pendaftaran CV, 10 Tahapan dan Dampaknya Jika Tidak Mendaftar?

Pendaftaran CV

Office Now-Awalnya dasar hukum dari pendirian Persekutuan Komanditer adalah KUHD. Namun, sekarang untuk pendaftaran CV telah mengalami perubahan melalui Permenkumham nomor 17 tahun 2018. Sehingga ada beberapa hal yang mengalami penyesuaian.

Pengertian Persekutuan Komanditer

Pengertian Persekutuan Komanditer

Memiliki bisnis akan lebih menguntungkan jika sudah berbentuk badan usaha. Ada 2 bentuk badan usaha paling banyak peminatnya di Indonesia, yaitu PT dan Persekutuan Komanditer.

Pada dasarnya untuk pendaftaran CV caranya tidak serumit saat Anda mendaftar PT. Persekutuan Komanditer sendiri memiliki pengertian sebuah bentuk badan usaha persekutuan dibentuk oleh seorang atau lebih. Salah satu orang mempercayakan dananya untuk dikelola perusahaan secara bersama-sama.

Tujuan dari terbentuknya Persekutuan Komanditer adalah memperoleh keuntungan. Ada dua aliansi di dalam Persekutuan Komanditer yaitu sekutu aktif dan pasif. Untuk sekutu aktif sendiri merupakan sekutu yang memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan.

Sedangkan untuk sekutu pasif adalah pihak yang menginvestasikan modal kepada Persekutuan Komanditer. Jika nantinya perusahaan memperoleh laba, maka sekutu pasif hanya akan menerima modal yang telah ditransfer.

Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan manajemen atau aktivitas dari pendaftaran CV.

Syarat Pendaftaran CV

Sebelum melakukan pendaftaran ada baiknya Anda mempersiapkan beberapa syaratnya, yaitu:

  • Minimal pendirian oleh 2 orang yang nantinya berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Menyiapkan akta notaris yang tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Masing-masing pendiri dari Persekutuan Komanditer adalah warga negara Indonesia.
  • Sehingga untuk kepemilikan tidak diperkenankan untuk partisipasi modal asing.

10 Tahapan Pendaftaran CV

10 Tahapan Pendaftaran CV

Setelah menyimak apa saja persyaratan untuk pendaftaran CV lama ke Kemenkumham, kini Anda harus menyimak apa saja tahapannya.

Pendaftaran CV Tentukan 2 Pendiri

Hal yang menjadi syarat utama dari pendirian sebuah Persekutuan Komanditer adalah 2 orang pendiri. Pentingnya untuk menentukan dua orang pendiri ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. 

Selain itu, kesepakatan pembagian properti antara pendiri persekutuan komanditer harus jelas. Sebab, hal tersebut tidak akan ada di dalam akta pendirian. Sehingga juga akan berpengaruh terhadap tanggung jawab masing-masing jika nantinya perusahaan mengalami kerugian.

Persiapan Data Pendiri

Langkah dalam persiapan pendaftaran CV selanjutnya adalah data diri dari pendiri. Sesuai dengan dasar hukumnya, yaitu pasal 19 KUHD adapun syarat-syarat yang harus ada, yaitu:

  • Bukti dari identitas para pihak, yakni berupa e-KTP. Serta nama, nama keluarga, profesi dan tempat lahir.
  • Memilih nama yang akan Anda gunakan untuk Persekutuan Komanditer.
  • Tempat kedudukan dari Persekutuan Komanditer.
  • Tujuan dan sasaran atau profiling dari Persekutuan Komanditer.
  • Nama sekutu yang memiliki kekuasaan untuk menandatangani kontrak.
  • Buat uang tunai dari resume untuk pihak ke-3. Namun, jika kosong akan mengambil tanggung jawab dari sekutu secara penuh.
  • Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri.
  • Adanya pengecualian satu atau lebih atas kewenangan para mitra untuk bertindak atas nama persekutuan.

Pengajuan Nama

Untuk permohonan pemesanan nama sebagai langkah pertama adalah melalui SABU. Untuk syarat dan ketentuan untuk pengajuan nama Persekutuan Komanditer, harus mengikuti aturan berikut ini:

  • Harus menggunakan huruf latin
  • Nama yang Anda pilih belum pernah dipakai oleh CV lainnya dalam sistem SABU.
  • Pemilihan nama tidak bertentangan dengan:
  • Lembaga negara
  • Dari lembaga pemerintah
  • Lembaga internasional namun bisa menjadi kecuali jika mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan.
  • Tidak mengandung angka, huruf, serta rangkaian angka atau huruf yang tidak bisa membentuk kata.

Pendaftaran CV pada langkah pengajuan nama selanjutnya harus mendapatkan persetujuan dari DJAHU. Anda akan mendapat persetujuan dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.

Namun, jika mendapat penolakan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, maka Anda telah menyalahi salah satu syarat. Oleh karena itu, untuk mencegahnya, persiapkan beberapa nama sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pembuatan Akta

Untuk pembuatan akta pendirian, Anda memerlukan bantuan dari notaris. Pemilihan notaris bisa dari wilayah manapun tidak harus sesuai dengan kedudukan perusahaan Anda. 

Namun, perlu Anda ingat bahwa untuk memilih notaris harus sudah memperoleh keputusan pengangkatan. Begitu juga untuk pendaftaran CV di SABU memerlukan akta pendirian dari notaris ini. 

Tidak hanya telah memperoleh pengangkatan, melainkan juga telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 

Penandatanganan Akta

Setelah mengurus pembuatan akta pendirian kepada notaris, para pihak juga harus melakukan penandatanganan. Untuk melakukan pendaftaran CV, para pihak atau pendiri Persekutuan Komanditer harus menandatangani akta pendirian.

Untuk pihak yang tidak bisa hadir pada saat penandatanganan bisa mengutus perwakilannya. Serta memberikan kuasa untuk menandatangani akta pendirian dengan memberikan surat kuasa bermaterai.

Pengurusan SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan menjadi syarat pendaftaran CV di OSS. SKDP juga akan menjadi syarat saat Anda akan membuat NPWP. Selain itu, Anda juga membutuhkannya saat mengurus izin usaha.

SKDP bisa Anda dapatkan pada kantor kelurahan tempat Persekutuan Komanditer berdiri. 

Mengurus NPWP

Pengajuan NPWP melalui kantor pelayanan pajak setempat. Anda sesuaikan dengan domisili Persekutuan Komanditer. Adapun kelengkapan NPWP harus Anda siapkan, antara lain:

  • Akta pendirian
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM
  • Pendaftaran CV harus menyertakan SKDP
  • Fotokopi KTP
  • NPWP
  • KK para direksi

Pendaftaran CV ke PN

Setelah mendapatkan akta pendirian Anda bisa mendaftarkan Persekutuan Komanditer ke Pengadilan Negeri. Pendaftaran bisa Anda ajukan ke wilayah hukum setempat melalui sekretaris Pengadilan Negeri.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus Anda sertakan, antara lain:

  • SKDP
  • NPWP
  • Nama Persekutuan Komanditer

Proses ini akan berlangsung selama 2 bulan untuk sampai mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat.

Nomor Izin Berusaha

NIB bisa Anda dapatkan melalui OSS. Selain menjadi nomor induk, fungsi lain dari nomor induk berusaha, yaitu:

  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Angka Pengenal Impor
  • Akses Kepabeanan

Pengumuman Ikhtisar Resmi

Mengenai publikasi ringkasan akan dilakukan setelah akta pendirian Persekutuan Komanditer telah mendapat persetujuan dari PN. Pendaftaran CV untuk pengumuman ikhtisar resmi sebagai pelengkap dari Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dampak Jika Tidak Melakukan Pendaftaran CV

Dampak Jika Tidak Melakukan Pendaftaran CV

Sejak adanya peraturan baru, pada pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, mengatur perizinan berusaha berbasis risiko. Hal tersebut berdasarkan skala kegiatan usaha dari UMKM.

Ada beberapa dokumen yang tidak digunakan lagi sebagai syarat mendirikan sebuah perusahaan. Misalnya saja untuk SKDU yang tidak lagi terbit, sesuai dengan aturan pada SE Mendagri 503/6491 tahun 2019.

Berdasarkan aturan pasal 116 Undang-Undang Cipta Kerja juga telah meniadakan aturan mengenai Tanda Daftar Perusahaan. 

Adapun dampak jika Anda tidak mendaftarkan usaha, salah satu dampak adalah tidak memiliki dokumen legalitas. Sehingga akan sulit mengembangkan perusahaan Anda. Selain itu, Anda akan terhambat untuk membuka rekening atas nama Persekutuan Komanditer. 

Melakukan pendaftaran CV akan berdampak bagus untuk perusahaan Anda. Salah satunya adalah untuk bisa menjalin kerjasama dengan perusahaan lain. Memiliki perusahaan yang sudah berbadan usaha akan meningkatkan kredibilitas.