About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMKM dan Cara Membuatnya

Officenow – Kini menjadi pengusaha mikro, kecil dan menengah semakin mudah. Pemerintah telah meringankan legalitas usaha bagi UMKM. Sehingga harapannya para pengusaha kecil tidak perlu pusing dengan beragam perizinannya.

Tentu saja, ini karena UMKM adalah salah satu pondasi perekonomian Indonesia yang penting. Jenis usaha ini tidak banyak terpengaruh oleh naik-turunnya inflasi, fleksibel dan tidak banyak bergantung kepada sistem keuangan makro. UMKM juga sangat berperan untuk menguatkan sistem perekonomian masyarakat bawah.

Kabar baiknya, cara mengurus izin dan legalitas usaha pun semakin mudah. Semua bisa dilakukan secara daring. Tidak perlu antre dan berlama-lama di kantor pemerintah daerah setempat. Pada artikel ini Anda akan mengetahui segi positif jika memiliki izin usaha yang lengkap. Sekaligus cara membuatnya.

Pengertian dan Kriteria UMKM

Legalitas usaha

Sebelum sampai pada pembahasan tentang legalitas usaha, perlu diperhatikan tentang kriteria UMKM.  Sebuah usaha masuk ke golongan UMKM apabila kepemilikannya oleh orang pribadi atau badan usaha perorangan. Kemudian usaha ini juga telah memenuhi kriteria yang ada dalam UU No. 20/2008, yaitu:

Kriteria Usaha Mikro

  • Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki omset tahunan maksimal Rp300 juta.
  • Bukan cabang, anak perusahaan atau bagian dari usaha yang lebih besar.

Kriteria Usaha Kecil

  • Memiliki kekayaan bersih minimal Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki omset tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  • Bukan cabang, anak perusahaan atau bagian dari usaha yang lebih besar.

Jika tidak sesuai dengan kriteria di atas, maka usaha tersebut masuk ke dalam kategori usaha menengah atau besar. Perizinannya pun akan mengikuti peraturan untuk jenis usaha tersebut.

Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMKM

Legalitas usaha bagi UMKM disebut Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). IUMK keluar atas izin dari pemerintah daerah, bentuknya berupa selembar surat. Tujuannya agar pelaku UMKM dapat memiliki kepastian hukum dan sarana pemberdayaan untuk mengembangkan usaha.

IUMK juga berfungsi sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Ini menegaskan bahwa UMKM tidak memerlukan SIUP dan TDP seperti usaha makro. Pasalnya telah ada IUMK yang berperan sebagai legalitas resmi. Pelaku usaha UMKM yang telah memiliki IUMK mendapat banyak manfaat. Di antaranya:

Dengan IUMK Usaha Kecil Dan Mikro Mendapat Legalitas Resmi.

Legalitas usaha yang resmi ini berarti UMKM akan mendapatkan kepastian hukum, jaminan lokasi usaha dan payung hukum resmi. Hal ini akan sangat berguna saat menghadapi masalah hukum. Legalitas juga akan meningkatkan kepercayaan pihak ketiga (konsumen atau investor) terhadap UMKM. Bargaining position usaha akan meningkat pula.

Lebih Mudah Dalam Melakukan Pinjaman Usaha. 

Setiap pinjaman usaha yang diajukan secara resmi kepada bank atau lembaga non bank pasti memerlukan surat dan dokumen legalitas usaha resmi. Tentu saja IUMK adalah salah satunya. Pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan pinjaman modal dan nilainya bisa lebih besar.

Lebih Mudah Dalam Mengembangkan Usaha.

Setiap UMKM yang memiliki IUMK akan tercatat secara resmi. Artinya akan berkesempatan pula untuk mendapat pendampingan dan bimbingan untuk pengembangan usaha. UMKM dengan legalitas resmi juga akan mendapatkan prioritas dalam mengikuti berbagai pelatihan dan program pendukung dari pemerintah. Artinya usaha tersebut akan berkembang jauh lebih pesat.

Cara Membuat Legalitas Usaha Untuk UMKM

Proses Pengurusan Legalitas Usaha

Tidak sulit untuk membuat legalitas usaha UMKM. Namun demikian tetap ada persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Seperti mengenai kelengkapan berkas dan beberapa tahapan yang harus pelaku usaha jalani. Tenang saja, semua tahapan tersebut tidak akan memakan waktu terlalu lama. Berikut penjelasannya.

Syarat Membuat Legalitas UMKM

Jika akan membuat legalitas UMKM melalui situs online, berkas yang harus ada berupa:

  • Nomor KTP dan NPWP
  • Alamat email aktif
  • Situs usaha jika ada.

Sedangkan jika ingin membuat izin usaha secara offline, syarat yang harus ada adalah sebagai berikut.

  • Surat pengantar dari RT dan RW sesuai lokasi usaha
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 berwarna sebanyak 2 lembar
  • Mengisi formulir yang memuat tentang nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat dan jenis usaha, sarana serta modal usaha.

Langkah Membuat Legalitas Usaha Secara Offline

Walaupun kini membuat IUMK bisa secara online. Namun bagi pelaku UMKM yang belum akrab dengan internet dapat mengurus surat izin tersebut secara langsung ke kantor kecamatan. Adapun langkah-langkahnya adalah:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan seperti yang tercantum di atas.
  2. Membawa formulir dan persyaratan lengkap tersebut ke kantor kecamatan tempat lokasi usaha.
  3. Formulir diterima dan diperiksa kelengkapan dan kebenarannya.
  4. Ketika semua syarat sudah lengkap dan benar, Camat akan mengeluarkan IUMK.

Adapun data yang akan diperiksa Camat adalah:

  • Kebenaran identitas pelaku usaha
  • Lokasi usaha dan domisili pelaku usaha. Keduanya harus berada di wilayah kecamatan tersebut. Jika tidak, maka solusinya adalah IUMK harus dibuat di kecamatan domisili dan lokasi usaha. Opsi lainnya adalah membuat KTP dan KK baru sesuai alamat usaha.
  • Jenis tempat usaha dan bidang usaha
  • Besar modal usaha, apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Langkah Membuat Legalitas Usaha Secara Online

Pembuatan IUMK secara online bisa melalui situs OSS. Adapun langkahnya terbagi dalam tiga tahapan. Jangan lupa untuk menyiapkan KTP,  NPWP dan alamat email Anda.  Berikut adalah penjelasan lengkapnya. 

Membuat Hak Akses 

  1. Buka situs resmi www.oss.go.id
  2. Klik Daftar di sudut kanan atas.
  3. Pilih skala usaha UMK
  4. Pilih jenis usaha
  5. Lengkapi data dengan benar pada form yang tertera di halaman.
  6. Klik Daftar.
  7. Buka email Anda dan klik Aktivasi serta ingatlah username dan password yang tertera.

Membuat NIB dan IUMK

  1. Dengan username dan password tadi, login kembali ke situs www.oss.go.id
  2. Pilih opsi “Masuk”
  3. Kemudian pilih menu Perizinan Berusaha .
  4. Klik opsi Permohonan Baru.
  5. Klik Perseroan dan lengkapi form Data Pelaku Usaha dengan data yang benar.
  6. Setelah semua data terisi, klik Proses Perizinan Berusaha
  7. Anda akan diarahkan ke halaman Pernyataan Mandiri. Baca dengan seksama, centang semua kolom dan klik opsi Lanjut.
  8. Selanjutnya layar akan menampilkan draft NIB dan Izin Usaha.
  9. Preview semua draft dan pastikan isinya benar sesuai data.
  10. Gulir layar ke bawah lalu centang Disclaimer
  11. Klik Terbitkan Perizinan Berusaha
  12. Klik Cetak NIB, Pernyataan Mandiri dan IUMK.
  13. Selesai.

Setelah memiliki NIB dan IUMK, pelaku usaha UMKM berhak untuk:

  • Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidang yang sudah didaftarkan.
  • Mendapatkan informasi terkait dengan kegiatan usaha, pendampingan dan pelatihan untuk mengembangkan usaha. Termasuk pendataan, penguatan kelembagaan, bimbingan teknis, pengembangan kemitraan, dll.
  • Mendapatkan kepastian hukum atas lokasi usahanya.
  • Mendapat kemudahan dalam pembiayaan.

Ternyata banyak sekali manfaat yang bisa UMKM dapatkan ketika telah memiliki legalitas usaha. Bukan tidak mungkin dengan segala fasilitas dan kemudahan yang didapatkan, usaha kecil dan mikro akan berkembang menjadi usaha besar. Bukan hanya bisa menambah kesejahteraan pemilik saja, para karyawan dan masyarakat sekitar pun bisa merasakannya.

Penulis: Lyla Iswara