About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pengurusan PT Perorangan Baru di 2022, Bagaimana Caranya?

Office Now – Pengurusan PT atau Perseroan Terbatas belakangan ini menjadi semakin mudah. Hal ini berkat upaya pemerintah menyederhanakan prosedur serta persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha agar dapat mendirikannya.  

Salah satu wujud penyederhanaan syarat pengurusan PT ini kemudian melahirkan jenis PT baru, yakni PT Perorangan. Dasar hukum pendirian jenis PT baru ini tercantum dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apakah Itu PT Perorangan?

(Sumber gambar: Pixabay)

Selama ini Anda mungkin mengenal PT sebagai suatu bentuk badan usaha persekutuan yang berarti pendiriannya harus melibatkan minimal dua orang. Hal ini memang merupakan definisi mengenai Perseroan Terbatas itu secara umum.

Khusus untuk PT Perorangan, proses pendiriannya bisa dilakukan hanya oleh satu orang saja. Hal inilah yang membuatnya mendapat sebutan PT Perorangan. Sesuai peraturan Undang-undang, jenis PT ini khusus untuk golongan Usaha Mikro dan Kecil.

Kriteria perusahaan yang termasuk golongan Mikro dan Kecil ini tercantum dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai berikut:

Usaha Mikro

Sebuah perusahaan tergolong sebagai usaha Mikro jika modal usahanya paling banyak sebesar Rp1milyar. Nilai ini tidak termasuk harga tanah serta bangunannya. Selain itu, omset tahunan maksimal perusahaan itu tidak lebih dari Rp2milyar.  

Usaha Kecil

Untuk golongan usaha Kecil, modalnya berkisar dari Rp1milyar – Rp5milyar (tidak termasuk tanah maupun bangunan). Sedangkan omset tahunannya antara Rp2milyar – Rp15milyar.

Sistem kepemilikan modal dalam PT Perorangan juga berbentuk saham sama seperti PT lain pada umumnya. Saham yang menjadi bagian pemilik akan menjadi kepunyaan satu orang pendiri saja, yang juga sekaligus menjabat sebagai direktur utama.

Apa Sajakah Kelebihan dan Manfaat PT Perorangan?

(Sumber gambar: Pixabay)

Munculnya jenis PT Perorangan ini memiliki sejumlah kelebihan yang mampu memberikan manfaat terutama bagi para pelaku usaha Mikro dan Kecil. Beberapa kelebihan dan manfaat PT Perorangan tersebut antara lain:

Bisa didirikan dan dijadikan milik perorangan

Dengan adanya PT Perorangan, Anda kini tidak harus repot-repot mencari rekanan untuk bisa mendirikan perusahaan persero. Anda pun nantinya juga akan lebih bebas dalam menentukan berbagai kebijakan terkait pengelolaan PT tersebut.

Selain itu, keuntungan yang Anda peroleh pun akan lebih besar karena Anda tidak perlu membaginya dengan rekan pendiri yang lain. Meski begitu, Anda perlu lebih bijaksana dalam bertindak karena segala resiko kerugian PT juga akan menjadi tanggungan Anda pribadi.

Modal pengurusan PT relatif lebih terjangkau

Peraturan mencatat bahwa untuk bisa mendirikan PT, Anda harus menyiapkan modal paling sedikit sebesar Rp50juta. Syarat modal minimal tersebut tidak berlaku untuk pendirian PT Perorangan. Anda bebas menentukan modal pendirian PT Perorangan ini sesuai kemampuan.

Meski begitu, Anda tetap harus melakukan penyetoran modal minimal 25% sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT. Penyetoran ini untuk melunasi bagian saham yang dialokasikan untuk pemilik PT.  

Syarat pendiriannya relatif lebih sederhana

Untuk pengurusan PT baru, umumnya Anda perlu membuat akta pendirian melalui notaris. Namun, keberadaan akta tersebut tidak diperlukan dalam pendirian PT Perorangan. Anda cukup membuat surat pernyataan mengenai berdirinya PT tersebut secara resmi.  

Isi surat pernyataan itu antara lain meliputi identitas Anda selaku pendiri serta data-data PT seperti nama, alamat, sektor usaha, dll.

Mengakomodir perkembangan Usaha Mikro dan Kecil

Secara keseluruhan, kemudahan syarat dan prosedur pendirian PT Perorangan ini sangatlah menguntungkan bagi pengusaha Mikro dan Kecil untuk mengembangkan usaha. Terutama, mereka tak lagi harus punya modal besar untuk bisa mendirikan perusahaan berbadan hukum.

Dengan status PT Perorangan yang sudah memiliki jaminan legalitas secara hukum, kredibilitas usaha pelaku bisnis Mikro dan Kecil pun akan meningkat. Dengan begitu, mereka berpeluang mendapat kepercayaan dan kesempatan lebih untuk memajukan bisnis.  

Bagaimanakah Cara Pengurusan PT Perorangan Baru?  

(Sumber gambar: Pixabay)

Berkat pesatnya kemajuan teknologi, saat ini Anda mengurus pendirian PT secara online melalui situs Administrasi Hukum Umum atau AHU. Pengurusan PT online ini berlaku baik bagi Anda yang hendak mendirikan PT Umum maupun PT Perorangan.

Langkah-langkah untuk mengurus pendirian PT Perorangan secara online adalah sebagai berikut:

Membuat akun di situs AHU

Untuk melakukan registrasi akun, masuklah ke situs AHU, pilih menu PT Perorangan dan klik tombol Daftar. Sistem akan menuntun Anda ke halaman registrasi yang meminta Anda untuk memasukan nama, tanggal lahir, NIK, NPWP dan alamat email.

Mengaktivasi akun

Setelah melakukan registrasi, Anda akan memperoleh email verifikasi pembuatan akun tersebut. Anda perlu melakukan akvitasi akun terlebih dahulu agar bisa menggunakannya untuk mengurus pendirian PT secara online.

Mendaftarkan bakal nama PT Perorangan

Masuklah lagi ke situs AHU, pilih menu PT Perorangan lalu masuk menggunakan NIK dan password yang telah Anda dapatkan sebelumnya. Pilihlah menu Pendirian pada toolbar di sebelah kiri halaman.

Sistem akan membawa Anda ke lembar Pendaftaran Nama. Masukkan nama yang hendak Anda gunakan berikut kode voucher untuk pembayaran biaya pendaftaran itu. Selanjutnya, sistem akan menginformasikan apakah nama yang Anda pilih masih bisa dipakai atau tidak.   

Perlu Anda ketahui bahwa tidak boleh ada dua PT, termasuk PT Perorangan, yang mempunyai nama yang sama di Indonesia. Jika nama pilihan Anda ternyata sudah pernah terpakai, Anda perlu mencari nama yang lain.

Mengisi formulir pendaftaran pendirian PT

Jika nama PT yang Anda pilih lolos pendaftaran alias belum pernah terpakai sebelumnya, sistem akan menuntun Anda ke langkah selanjutnya. Kali ini, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran pendirian PT Perorangan.

Isilah formulir ini dengan data-data PT seperti nama, alamat, email, jumlah modal dan jenis kegiatan usaha. Cantumkan pula data diri Anda selaku pendiri yang antara lain meliputi nama, alamat, tempat tanggal lahir, email, NPWP, dll.

Sebagai tambahan informasi untuk Anda yang hendak menjalankan PT di bangunan milik pribadi, pastikan status tanahnya sudah mempunyai sertifikat resmi. Hal ini akan dapat menghindarkan perusahaan Anda dari berbagai masalah di kemudian hari.

Pemerintah telah menggagas program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  untuk Anda yang belum punya sertifikat tanah. Pengurusan PTSL ini bersifat gratis. Anda bisa melakukannya dengan bantuan petugas dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).  

Beberapa berkas yang perlu Anda siapkan adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat tanah, bisa Letter-C, akta jual beli maupun hibah, atau Berita Acara Kesaksian
  • Tanda pemasangan batas tanah yang telah mendapat persetujuan dari tetangga yang berbatasan
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan)
  • Surat permohonan atau pernyataan peserta

Setelah Anda menyelesaikan prosedur pengurusan PT sampai perusahaan itu resmi berdiri, lengkapilah bisnis Anda tersebut dengan izin usaha yang memadai. Hal ini akan menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas usaha Anda tersebut ke depannya.