About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Persyaratan PT Setelah Berlaku UU Cipta Kerja, Ini 6 Perubahannya

Persyaratan PT

Office Now-Berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja merubah beberapa syarat dan memberikan kemudahan. Persyaratan PT dan prosedur lebih mudah sehingga memperbaiki ekosistem investasi. Sekaligus untuk melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap UMKM.

Latar Belakang Perubahan Persyaratan PT

Latar Belakang Perubahan Persyaratan PT

Beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan pembenahan di sektor. Termasuk dalam pembenahan terhadap proses untuk kemudahan mendirikan usaha. 

Langkah awal dari perubahan ini adalah meluncurkan sistem Online Single Submission. Tahun  2018 menjadi tonggak sejarah pembenahan dalam sistem administrasi kemudahan berusaha. Salah satu fungsinya adalah sebagai gerbang dari pengajuan izin usaha.

Melalui sistem OSS ini, Anda dikenalkan dengan persyaratan PT bernama Nomor Induk Berusaha. Untuk selanjutnya NIB ini menjadi keharusan untuk setiap pelaku usaha. 

Selain itu, Anda membutuhkan Tanda Daftar Perusahaan dan Angka Pengenal Impor. Serta membutuhkan hak untuk mengakses kepabeanan. 

Menggunakan sistem OSS, Anda bisa mempersingkat waktu dalam proses pendirian Perseroan Terbatas. Hal ini berbeda dengan persyaratan ptm sekolah.

6 Perubahan Persyaratan PT Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja

6 Perubahan Persyaratan PT Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja

Melalui aturan tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 terdapat beberapa perubahan, antara lain:

Perseroan Terbatas Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas sebagai badan hukum persekutuan modal. Serta pendiriannya berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha dari perusahaan tersebut berasal dari modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pendirian Persekutuan Terbatas didirikan minimal 2 orang. Namun, kini ketentuan tersebut tidak berlaku lagi bagi:

  • Perseroan Terbatas yang seluruh kepemilikan saham milik negara.
  • Untuk Perseroan Terbatas yang mengelola bursa efek. 
  • Lembaga kliring dan penjaminan.
  • Tidak berlaku terhadap persyaratan PTM terbatas. 
  • Untuk lembaga Penyimpanan dan penyelesaian.
  • Serta untuk lembaga lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pasar modal.

Berlakunya Undang-Undang cipta kerja membawa perubahan aturan mengenai definisi Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, persyaratan PT menjadi badan hukum persekutuan modal. Pendiriannya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. 

Kegiatan usaha dari perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas menggunakan modal dasar yang secara keseluruhan terbagi dalam saham. Meskipun demikian, ada badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. 

Untuk selanjutnya aturan tersebut menyimpang dari pendirian kewajiban Perseroan Terbatas oleh 2 orang. Salah satu yang memiliki kriteria tersebut adalah Usaha mikro dan kecil. 

Oleh karena itu, Anda bisa mendirikan Perseroan Terbatas sendiri tanpa adanya partner. Hal ini bisa berjalan, jika bisnis ini sesuai dengan kriteria UMKM. Berbeda dengan aturan pada umumnya, proses pendirian UMKM tidak memerlukan akta pendirian.

Anda hanya memerlukan menyusun surat pernyataan pendirian menggunakan Bahasa Indonesia. 

Cara Memperoleh Status Hukum Persyaratan PT

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas Anda perlu membuat akta yang berisi anggaran dasar dan keterangan lainnya. Jika sudah memiliki akta sebagai persyaratan PT, Anda telah memiliki status badan hukum.

Tanggal terbitnya Surat Keputusan dari Menkumham menjadi perubahan status menjadi badan hukum. Namun demikian, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, maka untuk memperoleh status badan hukum setelah pendaftaran. 

Besarnya Modal Dasar

Hal terpenting dari sebuah Perseroan Terbatas adalah jumlah modal. Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur jumlah modal dasar minimal Rp50 juta. Besarnya modal ini terkadang memberikan beban berat pemilik usaha. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan kemudahan berusaha prosedur dan syarat menjadi lebih sederhana. Hal ini tidak termasuk dalam persyaratan PT Mayora. 

Aturan mengenai besaran modal dasar ini lebih sederhana dengan menghapus aturan ini. Meskipun demikian, aturan ini telah diganti dengan ketentuan yang mengatur besaran modal terbaru. 

Ketentuan mengenai modal dasar berdasarkan keputusan dari pendiri perseroan. Sehingga aturan ini terasa semakin fleksibel. Hal ini tentu saja memberikan angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal modal. 

Pencabutan Wajib Daftar Perusahaan

Pencabutan Wajib Daftar Perusahaan

Aturan lama mewajibkan perusahaan masuk ke dalam daftar perusahaan. Namun, sejak adanya OSS, maka produk legalitas usaha berupa NIB. Fungsinya sebagai identitas dari pelaku usaha 

Nomor Induk Berusaha sebagai persyaratan PT setelah melakukan pendaftaran dan berlaku juga sebagai TDP. Sebelumnya, tanda daftar perusahaan termasuk legalitas untuk menjalankan perusahaan.

Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, aturan mengenai pendaftaran perusahaan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, Anda harus mengikuti perubahan aturan ini.

Perizinan Berbasis Risiko

Perombakan sistem perizinan secara total ini terjadi lantaran sudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam peraturan yang baru ini terdapat perubahan persyaratan PT KAI. 

Hal tersebut berkaitan dengan penetapan resiko. Selain itu, ada juga peringkat skala usaha pada kegiatan usaha perusahaan. Penilaian ini berasal dari bahaya dan potensi terjadinya. 

Sehingga jenis izin usaha memerlukan tingkat resiko dan peringkat skala usaha. Terdapat 4 kategori mengenai skala kegiatan usaha, antara lain:

Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Kategori usaha ini hanya memerlukan nomor induk berusaha sebagai persyaratan PT. 

Kegiatan Usaha Berisiko Menengah Rendah

Untuk usaha yang memiliki resiko menengah rendah memerlukan perizinan, yaitu:

  • NIB
  • Pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi standar dalam kegiatan berusaha.

Kegiatan usaha Menengah Tinggi

Jika usaha Anda termasuk dalam berisiko menengah tinggi, memerlukan izin berikut ini:

  • NIB.
  • Standar sertifikat dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Ketentuan ini berasal dari verifikasi pemenuhan standar dari kegiatan usaha. 

Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Untuk usaha yang memiliki resiko tinggi, Anda hanya perlu memiliki NIB dan izin.

Tidak semua kegiatan persyaratan PTK memerlukan izin. Dari kategori tersebut, aturan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.

Persyaratan PT Terhadap SPLL 

Salah satu komitmen untuk mendapatkan izin di sistem OSS adalah memenuhi persyaratan PT mengenai izin lingkungan. Anda perlu menyiapkan dokumen terkait izin Analisis Dampak Lingkungan, UKL dan UPL. 

Akan tetapi peraturan ini berubah setelah ada sistem OSS. Dokumen mengenai lingkungan wajib bagi pelaku bisnis, jika memenuhi aturan sebagai berikut:

  • Lokasi usaha berada dalam kawasan ekonomi khusus atau kawasan industri. Hal ini juga berlaku kepada usaha yang berada di kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas.
  • Persyaratan PT Epson jika merupakan usaha mikro dan kecil tidak wajib memiliki UKL dan UPL.

Jika persyaratan PT termasuk usaha mikro dan kecil maka tidak memerlukan UKL dan UPL begitu juga dengan Amdal. Anda hanya perlu membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. 

Untuk selanjutnya, SPPL ini bisa Anda ajukan kepada pemerintah setempat baik walikota atau bupati yang memiliki kewenangan. Jenis kegiatan yang wajib memiliki dan tidak memiliki UPL ini berdasarkan pedoman dari kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan.

Dalam hal ini khusus di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini menjadi salah satu persyaratan PT yang ikut berubah ketika berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk pelaksanaan dari aturan tersebut masih memerlukan peraturan pelaksana.

Penulis: Lyla Iswara