About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Proses Pendirian CV: 5 Langkah Sederhana yang Patut Anda Coba

Office Now – Proses pendirian CV beserta persyaratannya relatif tidak terlalu sulit untuk Anda bisa penuhi. Bentuk badan usaha ini bisa menjadi salah satu opsi bagi Anda yang tengah berniat meningkatkan kredibilitas dan level kapasitas usaha.  

Dasar hukum proses pendirian CV mengacu pada KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)  serta Peraturan Menkumham No. 17 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur mengenai Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, serta Persekutuan Perdata.

Pengertian CV

(Sumber gambar: Pexels)

Nama CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap yang berarti persekutuan komanditer dalam bahasa Belanda. Berdasarkan nama tersebut, Anda tentunya dapat dengan mudah memperoleh gambaran mengenai bentuk badan usaha CV.  

CV merupakan suatu perusahaan persekutuan yang proses pendiriannya minimal harus melibatkan dua orang berkewarganegaraan Indonesia. Perlu Anda catat bahwa pendirian CV tidak membolehkan adanya keterlibatan investor asing.

Selanjutnya, salah satu dari kedua orang pendiri itu nantinya akan menjabat sebagai sekutu aktif yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan. Sementara itu, pihak yang satu lagi berperan sebagai sekutu pasif atau komanditer yang bertanggung jawab atas modal.

Perbedaan pembagian tanggung jawab antar sekutu ini merupakan poin yang membedakan proses pendirian CV dan Firma. Dalam firma, semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mengelola serta menyalurkan modal untuk perusahaan.

Sebutan untuk CV dalam bahasa Inggris adalah limited corporation.

Kelebihan Badan Usaha Berbentuk CV

(Sumber gambar: Pexels)

CV merupakan jenis perusahaan yang cukup populer, terutama di antara para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Hal ini karena bentuk badan usaha tersebut memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

Modal pendirian relatif tidak terlalu besar

Proses mendirikan CV tidak mengharuskan Anda untuk memiliki serta menyetorkan modal dalam jumlah dan persentase tertentu. Anda bebas mengalokasikan dana untuk modal pendirian perusahaan tersebut sesuai dengan kapasitas finansial Anda.

Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha, yang kebetulan memiliki modal terbatas, yang ingin meningkatkan level usahanya. Persyaratan terkait modal ini juga merupakan salah satu poin yang membedakan antara prosedur pendirian CV dan PT.

Proses pengambilan keputusannya relatif lebih cepat

Sekutu aktif yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan memiliki wewenang untuk menetapkan suatu keputusan secara langsung tanpa harus melalui rapat. Dengan begitu, CV bisa menyikapi peluang atau masalah dengan lebih sigap dan dinamis.  

Perpajakan lebih sederhana

CV bukanlah perusahaan yang memiliki status berbadan hukum. Dengan demikian,  perhitungan pajaknya hanya akan dikenakan satu kali terhadap laba perusahaan. Laba yang menjadi bagian pendiri CV tidak akan terkena pungutan pajak lagi.  

Kekurangan Badan Usaha Berbentuk CV

Meskipun mampu memberikan cukup banyak keuntungan bagi pengusaha, CV pun memiliki beberapa kekurangan, antara lain:

Tidak memiliki status badan hukum

Hal ini berarti tidak ada suatu regulasi khusus yang dapat mengatur serta memberi jaminan perlindungan secara  hukum terkait kelangsungan CV. CV tersebut bisa bubar begitu saja apbila terjadi konflik yang tak terpecahkan antar pihak sekutunya.

Status CV yang tidak berbadan hukum ini juga berarti tidak ada jaminan perlindungan terhadap modal yang telah ditanamkan oleh pendiri. Jika CV bubar, umumnya pendiri pun akan sulit untuk bisa menarik kembali modal tersebut.     

Rentan terjadi konflik antar sekutu terkait pengelolaan CV

Anda telah membaca pada poin sebelumnya bahwa pihak sekutu aktif memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh untuk mengelola jalannya CV. Sementara itu,  pihak sekutu pasif yang tidak berwenang untuk ikut campur selain dalam urusan modal.

Perbedaan wewenang yang cukup mencolok ini beresiko menimbulkan rasa tidak puas yang berujung pada konflik antar sekutu. Terlebih jika pihak sekutu aktif lantas tergoda untuk menyalahgunakan kekuasaannya dalam perusahaan untuk keuntungannya pribadi.

Syarat Pendirian CV

(Sumber gambar: Pexels)

Barangkali Anda sebelumnya sudah mendengar perihal sejumlah berkas persyaratan yang perlu untuk menjalankan proses pendirian CV 2020, antara lain:

  • Fotokopi identitas sekutu aktif dan pasif yang meliputi KTP, KK dan NPWP
  • Bukti surat kepemilikan atau penyewaan tempat usaha berikut pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), juga dalam bentuk fotokopi
  • Foto eksterior dan interior bangunan tempat usaha

Berkas-berkas persyaratan tersebut juga masih tetap berlaku untuk memenuhi prosedur pendirian CV hingga saat ini. Tak lupa, Anda pun tentunya harus menyiapkan rumusan mengenai nama, susunan pengurus serta tujuan pendirian CV.

Tahapan-tahapan dalam Proses Pendirian CV

Prosedur pendirian CV 2020 sendiri bisa dibilang sudah relatif ringkas dan praktis untuk dilakukan. Namun, pemerintah masih terus berupaya menyederhanakan aturan mengenai pendirian usaha ini demi mendukung kelancaran pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ada pun prosedur pendirian CV terbaru di 2021 adalah sebagai berikut:

Mengajukan bakal nama CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Ada beberapa kriteria yang harus Anda perhatikan dalam menyusun nama CV. Salah satunya adalah tidak boleh sama dengan nama CV lain. Itulah sebabnya Anda perlu melakukan pengajuan lebih dulu untuk memastikan nama itu sudah sesuai dan masih bisa digunakan.

Ketentuan mengenai tata cara penamaan ini menjadi pembeda dalam prosedur pendirian CV dan Firma. Perusahaan berbentuk Firma umumnyas relatif lebih bebas menentukan nama perusahaan dan seringkali justru  menggunakan gabungan dari nama para pendirinya.  

Mengurus pembuatan akta pendirian melalui notaris

Keberadaan dokumen legal ini penting sebagai dasar berdirinya CV secara resmi. Untuk menerbitkannya, Anda perlu membawa serta kelengkapan berkas persyaratan yang telah disebutkan tadi ke tempat notaris kepercayaan Anda.  

Melakukan pendaftaran SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Pendaftaran ini dapat Anda lakukan melalui halaman Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada situs AHU (Administrasi Hukum Umum).  Proses ini paling lama harus Anda lakukan dalam waktu 60 hari setelah penandatanganan akta notaris.  

Mengajukan permohonan NPWP atas nama CV

Kepemilikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu keharusan bagi seorang pengusaha. Pengajuan NPWP ini dapat Anda lakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau situs Online Single Submission (OSS).  

Membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha

Kewajiban pengusaha untuk memiliki NIB sebagai nomor identitas usahanya ditetapkan dalam PP No 14 tahun 2018. PP ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, termasuk juga penggunaan situs OSS.

Anda dapat menerbitkan NIB ini dengan mudah melalui situs OSS tersebut. Perlu Anda catat bahwa keberadaan NIB juga sekaligus berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Mengurus kelengkapan izin usaha CV

Peraturan terbaru mengenai izin usaha ini tercantum dalam PP No 5 tahun 2021 mengenai Penyelenggaran Izin Usaha Berbasis Resiko.

Jika Anda ingin memiliki pegangan yang lebih lengkap, barangkali tidak ada salahnya untuk mencoba mengunduh berkas proses pendirian CV pdf.

Setelah memenuhi syarat serta tahapan dalam proses pendirian CV ini, niscaya perusahaan Anda akan siap untuk beroperasi. Selamat mencoba dan semoga sukses.

Penulis: Lyla Iswara