About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Syarat Mendirikan Perusahaan Untuk 5 Jenis Badan Usaha yang Berbeda

Office Now – Syarat mendirikan perusahaan di Indonesia saat ini terutama mengacu pada sejumlah peraturan dan undang-undang terbaru pemerintah dalam lima tahun terakhir. Beberapa di antaranya adalah UU Cipta Kerja, Perizinan Berbasis Resiko, UMKM dan lain sebagainya.

Syarat mendirikan perusahaan tersebut pada dasarnya hampir mirip untuk semua jenis badan usaha. Meski begitu, ada pula sejumlah aturan dan ketentuan tambahan yang relatif bervariasi, tergantung jenis dan sektor kegiatan usahanya.    

Berikut adalah beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia beserta syarat-syarat pendiriannya.

Perusahaan Perseorangan

Definisi Perusahaan Perseorangan

(Sumber gambar: Pixabay)

Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah suatu jenis badan usaha yang merupakan milik kepunyaan pribadi satu orang pengusaha saja. Perusahaan ini kerap juga disebut sebagai UD (Usaha Dagang) atau PD (Perusahaan Dagang).  

Contoh perusahaan perseorangan antara lain berupa toko kelontong, butik, rumah makan, dan lain sebagainya. Bisa dibilang, bentuk perusahaan ini adalah yang paling sederhana jika dibandingkan dengan yang lainnya, baik dalam hal pendirian maupun pengelolaan.

Syarat Mendirikan Perusahaan Perseorangan

Selain tidak membutuhkan modal yang terlalu besar, syarat untuk mendirikan perusahaan perseoranganpun relatif sederhana. Pemilik hanya wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usahanya.

Untuk perusahaan perseorangan yang tergolong UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), perlu juga untuk memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil). IUMK ini dapat Anda peroleh dengan mudah melalui situs OSS atau Online Single Submission.

Ada pun kriteria UMKM selengkapnya tercantum dalam UU No.20 tahun 2008.

Firma

Definisi Firma

Firma adalah suatu badan usaha persekutuan yang proses pendiriannya dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih. Sistem pembagian keuntungan dan tanggung jawab dalam perusahaan ini diterapkan sama rata untuk semua anggotanya.

Lebih jauh, masing-masing anggota juga berhak untuk melakukan suatu kesepakatan usaha atas nama Firma. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika kebanyakan Firma memilih menggunakan gabungan nama pendiri atau sejenisnya, contoh: Adi and partners, dll.

Sektor usaha yang sering menerapkan bentuk badan usaha Firma umumnya bergerak di bidang  jasa, contohnya konsultan hukum atau akuntan.

Syarat Mendirikan Perusahaan Firma

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi jika hendak mendirikan sebuah Firma, yaitu:

  • Minimal ada dua orang yang akan berperan sebagai pendiri sekaligus pemodal
  • Melakukan pendaftaran nama Firma
  • Membuat akta pendirian usaha melalui notaris
  • Mengajukan penerbitan NIB dan NPWP perusahaan melalui situs OSS

CV

Definisi CV

Commanditaire Venootschap atau CV merupakan suatu perusahaan persekutuan yang sistem pengelolaannya terbagi atas pihak sekutu aktif dan pasif (komanditer). Keberadaan dua jenis sekutu inilah yang terutama membedakan CV dari Firma.

Masing-masing pihak sekutu dalam CV memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya seluruh aktivitas operasional perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif hanya bertindak sebagai penyandang dana saja.

Hampir semua jenis dan sektor usaha dapat menerapkan bentuk badan usaha CV ini, termasuk UMKM yang hendak meningkatkan level bisnisnya.

Syarat Mendirikan Perusahaan CV

(Sumber gambar: Pixabay)

Ada beberapa kriteria yang harus Anda penuhi apabila hendak mendirikan sebuah CV, yaitu:

  • Terdapat minimal dua orang berkewarganegaraan Indonesia selaku pendiri yang nantinya akan berperan sebagai sekutu aktif dan pasif. Perlu Anda catat bahwa proses pendirian CV tidak membolehkan adanya keterlibatan investor asing.
  • Telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham untuk nama CV yang akan digunakan
  • Memperoleh SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dari kelurahan setempat
  • Wajib memiliki akta pendirian usaha
  • Mempunyai NIB serta NPWP

Setelah CV resmi berdiri, Anda perlu mendaftarkannya ke kantor Pengadilan Negeri serta membuat pengumuman ikhtisar resmi mengenai berdirinya CV.

Perseroan Terbatas (PT)

Definisi PT

PT merupakan suatu jenis perusahaan berstatus badan hukum dan mempunyai kepemilikan modal berupa saham. Dahulu PT juga merupakan suatu bentuk usaha persekutuan. Namun,  sejak penetapan UU Cipta Kerja, pendirian PT kini bisa dilakukan hanya oleh satu orang saja.  

Kebijakan tersebut melahirkan jenis PT baru, yakni PT Perorangan. Ada pun jenis PT lainnya antara lain PT Terbuka, PT Tertutup, PT Domestik dan PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Selain itu, undang-undang ini juga menghapuskan syarat jumlah minimal modal awal yang wajib disetorkan oleh pengusaha untuk dapat mendirikan PT. Hal ini berarti bukan hanya pengusaha dengan modal besar saja yang mampu mendirikan badan usaha tersebut.   

Sekarang, PT bisa dibilang terbuka untuk semua jenis dan sektor usaha, termasuk UMKM yang ingin memperluas dan meningkatkan level usahanya.

Syarat Mendirikan Perusahaan PT

Syarat mendirikan perusahaan perseroan terbatas ini relatif hampir mirip dengan CV, yaitu:  

  • Terdapat minimal satu atau dua orang pendiri
  • Telah memperoleh persetujuan untuk nama PT yang hendak digunakan dari Kemenkumham
  • Memperoleh SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dari kelurahan setempat
  • Wajib memiliki akta pendirian usaha yang bertanda tangan notaris
  • Wajib mempunyai NIB, NPWP Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan penyetoran modal awal PT dengan jumlah sesuai ketentuan, tergantung pada jenis PT serta skala perusahaan
  • Mengajukan pengesahan Anggaran Dasar Persero ke Kemenkumham dengan menyertakan bukti penyetoran modal awal PT

Selain persyaratan umum di atas, ada baiknya Anda juga memperhatikan keperluan untuk mengurus perizinan berdasarkan sektor usaha PT. Sebagai contoh, IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) barangkali termasuk syarat mendirikan perusahaan konstruksi berbentuk PT.  

Setelah semua proses selesai dan PT resmi berdiri, Anda juga perlu membuat pengumuman dalam BNRI (Berita Acara Negara Republik Indonesia).

Perusahaan Startup

(Sumber gambar: Pixabay)

Definisi Perusahaan Startup

Dahulu kata startup digunakan untuk menyebut perusahaan rintisan yang belum sampai lima tahun berdiri. Namun, sekarang istilah itu merujuk pada perusahaan berbasis digital yang menawarkan sejumlah inovasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat modern.

Jenis perusahaan ini belakangan semakin menjamur dan, terutama, menarik minat generasi muda karena umumnya memiliki budaya kerja yang lebih fleksibel. Bisnis startup ini telah meliputi berbagai sektor usaha, antara lain ­e-commerce, transportasi, keuangan, dll.

Syarat Mendirikan Perusahaan Startup

Menurut PP Nomor 71/2019, perusahaan yang memanfaatkan sistem elektronik sebagai basis usahanya wajib mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Selain itu, syarat mendirikan perusahaan ekspedisi berbasis digital atau startup lainnya adalah wajib memiliki IUI (Izin Usaha Industri). IUI merupakan izin khusus untuk perusahaan yang menyelenggarakan aktivitas komersial menggunakan platform digital.

Hal ini juga termasuk salah satu syarat mendirikan perusahaan transportasi yang memanfaatkan portal website. Sementara itu, untuk startup yang bergerak di bidang teknologi keuangan (fintech) sebaiknya mempunyai izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).  

Dewasa ini, syarat mendirikan perusahaan relatif sudah jauh lebih mudah. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi karena memungkinkan terciptanya lebih banyak perusahaan baru.