About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

SIUP dan TDP: Jawaban Untuk 5 Pertanyaan Penting Terkait Kedua Hal Ini

Office Now – SIUP dan TDP merupakan dua jenis surat izin usaha yang relatif sering menjadi bahan perbincangan di kalangan pebisnis belakangan ini. Hal itu terutama sejak pemerintah mulai menetapkan sejumlah peraturan dan undang-undang baru mengenai masalah perizinan usaha.   

Salah satu tujuan penetapan aturan undang-undang ini ialah meringkas dan menyatukan masalah perizinan usaha dalam satu sistem elektronik yang terintegrasi. Lebih jauh, rumusan aturannya pun lantas berdampak pada kewajiban pengusaha untuk memiliki SIUP dan TDP. 

Beberapa Pertanyaan yang Sering Muncul Terkait SIUP dan TDP

Bagi Anda yang baru perdana mengurus SIUP dan TDP yayasan atau perusahaan lainnya, barangkali sempat mempertanyakan sejumlah hal mengenai keduanya. Beberapa pertanyaan yang belakangan kerap muncul terkait kedua jenis surat izin usaha ini antara lain:

  1. SIUP dan TDP apakah sama fungsinya?
  2. Bagaimana cara membuat SIUP serta TDP?
  3. Bisakah mengurus SIUP dan TDP online?
  4. Benarkah SIUP dan TDP dihapuskan?
  5. Betulkah SIUP dan TDP diganti NIB?

Untuk mencari tahu jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas, ada baiknya Anda sejenak mencermati sekilas pembahasan mengenai SIUP serta TDP tersebut.

Sekilas Pembahasan Mengenai SIUP

Pengertian SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang menjamin legalitas aktivitas jual beli yang berlangsung dalam suatu perusahaan. Kantor yang berwenang untuk menerbitkan SIUP adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat.  

Kriteria perusahaan yang wajib memiliki SIUP adalah yang jumlah kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50.000.000. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 46 tahun 2009. Untuk perusahaan di luar kriteria itu, kepemilikan SIUP bersifat opsional.  

Jenis SIUP

Ada empat jenis SIUP yang tersedia untuk masing-masing kategori perusahaan berdasarkan besarnya tingkat kepemilikan modal serta kekayaan bersihnya, yaitu:

SIUP Mikro

Jenis SIUP ini untuk oleh pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih < Rp 50.000.000

SIUP Kecil

Untuk pengusaha yang modal serta kekayaan bersihnya berada dalam kisaran Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000.

SIUP Menengah

Khusus untuk pengusaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih Rp 500.000.000 – Rp 10.000.000.000 (10M).

SIUP Besar

Kepemilikannya wajib bagi pengusaha yang mempunyai modal dan kekayaan bersih sejumlah > Rp 10.000.000.000 (10M).

Perlu Anda perhatikan bahwa penilaian jumlah modal dan kekayaan bersih perusahaan  tersebut tidak termasuk nilai tanah dan bangunan miliknya

Syarat dan Prosedur Mengurus SIUP

Ada 2 cara yang bisa Anda pilih untuk mengurus pembuatan SIUP, yakni:

Membuat SIUP Secara Offline

Untuk mengurus SIUP secara offline, Anda bisa datang atau mengirim perwakilan yang telah menerima surat kuasa ke kantor Disperindag terdekat.

Beberapa berkas persyaratan yang perlu Anda persiapkan antara lain:

  • Fotokopi kartu identitas pemilik atau penanggung jawab, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) serta NPWP milik perusahaan
  • Khusus untuk PT, wajib menyertakan fotokopi akta pendirian, surat bukti pengesahan dari Kemenkumhan dan Surat Izin Gangguan (HO)
  • Pas foto pemilik atau penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Neraca perusahaan

Selain menyerahkan berkas persyaratan di atas, Anda juga perlu mengisi formulir dan membayar biaya penerbitan SIUP sesuai ketentuan. Umumnya, proses penerbitan surat izin usaha tersebut membutuhkan waktu 7-14 hari kerja.

Membuat SIUP Secara Online

Pesatnya kemajuan teknologi informasi sekarang telah memungkinkan Anda untuk mengurus izin usaha secara online melalui situs Online Single Submission (OSS). Barangkali Anda pun sudah amat penasaran untuk bisa mengetahui cara pembuatan SIUP dan TDP OSS.

Untak melakukan pembuatan SIUP melalui OSS, Anda cukup menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta sejumlah data perusahaan. Langkah-langkah pembuatan SIUP melalui OSS adalah sebagai berikut:

  • Membuat akun
  • Mengisi formulir pendaftaran SIUP elektronik dengan data-data perusahaan yang dibutuhkan
  • Memilih jenis SIUP
  • Men-submit formulir penerbitan SIUP

Sekilas Pembahasan Mengenai TDP

Pengertian TDP

TDP merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Dokumen perizinan ini merupakan bukti bahwa suatu perusahaan telah memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri secara sah di hadapan hukum negara.

Kepemilikan TDP berlaku bagi semua jenis badan usaha, baik perorangan, persekutuan, yayasan maupun koperasi. Khusus untuk perusahaan perseorangan berskala kecil yang pengelolaannya hanya melibatkan pribadi dan anggota keluarga, tidak wajib memiliki TDP.

Syarat, Prosedur dan Masa Berlaku TDP

Untuk mengurus masalah penerbitan TDP, Anda bisa datang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP. Selain itu, Anda juga perlu mengisi formulir pendaftaran dan membawa beberapa berkas persyaratan, yaitu:

  • Fotokopi KTP, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Izin Gangguan)
  • Neraca awal berikut fotokopi akta pendirian dan NPWP (syarat tambahan khusus untuk perusahaan berbentuk CV)
  • Akta dan surat keputusan dari Kemenkumham (syarat tambahan untuk PT)
  • Akta dan surat keputusan Menteri Koperasi (syarat khusus koperasi)
  • Materai Rp 6.000

Setelah semua persyaratan lengkap dan petugas selesai melakukan inspeksi, Anda akan memperoleh TDP dalam tempo 7 hari kerja. Untuk membereskan prosedur ini, Anda tidak akan dikenakan pungutan biaya apa pun. Masa berlaku TDP adalah 5 tahun.

Update Peraturan Terbaru Mengenai SIUP dan TDP

SIUP dan TDP adalah dua contoh dari antara sejumlah surat izin menjalankan usaha yang syarat dan kewajiban kepemilikannya mengalami perubahan. Beberapa peraturan perundangan terbaru yang merumuskan perubahan tersebut antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018

PP ini mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Selain membahas tentang pemanfaatan OSS, PP ini juga mencantumkan sejumlah pembahasan mengenai Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Salah satu poin yang disebutkan dalam PP ini adalah bahwa NIB dapat juga berlaku sebagai TDP. Dengan demikian, kepemilikan TDP ini perlahan-lahan mulai dialihkan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Barangkali Anda lebih mengenal peraturan yang satu ini dengan nama Undang-undang Cipta Kerja. Pasal ke 116 UU ini menyatakan bahwa UU No 3 Tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan sudah tidak berlaku.  Hal ini berarti perusahaan tidak lagi wajib memiliki TDP.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021

Belum lama ini pemerintah kembali mengeluarkan peraturan baru yang memuat kebijakan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko. Bagi Anda yang ingin tahu cara menindaklanjuti SIUP dan TDP expired, perlu mencermati peraturan yang satu ini.

Dalam PP ini tertulis bahwa setiap jenis perusahaan wajib memiliki NIB yang berfungsi sebagai nomor identitas usahanya. Dengan demikian, tentunya Anda sudah mengetahui jawaban untuk pertanyaan: “SIUP dan TDP apa perlu diperpanjang”, bukan?

Kebijakan pemerintah untuk meringkas masalah izin usaha, termasuk SIUP dan TDP ini, tentunya memberikan sejumlah manfaat bagi para pelaku usaha. Penyederhanaan ini memungkinkan Anda untuk membereskan urusan izin usaha dengan lebih mudah dan cepat.

Penulis: Lyla Iswara