About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Surat Izin Perdagangan, Bagaimana Cara Daftarnya Secara Online?

Surat Izin Perdagangan

Office Now-Untuk menjalankan bisnis di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah memiliki surat izin perdagangan. Jika dulu untuk mengurus surat izin ini memerlukan proses yang bertele-tele, kini sudah lebih mudah dengan sistem online.

Apa itu Surat Izin Perdagangan

Pengertian Surat Izin Perdagangan

Adanya perubahan dari sistem konvensional ke online bertujuan untuk memangkas birokrasi yang rumit. Untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada pemilik usaha, maka harus ada perubahan. 

Surat izin perdagangan merupakan dokumen resmi sebagai bukti legalitas dari badan usaha. Dalam hal ini untuk melaksanakan aktivitas jual-beli, sewa-menyewa maupun sewa beli. Dasar hukumnya ada pada Permendag nomor 36 tahun 2007 mengenai penerbitan surat izin usaha dagang.

Kategori Surat Izin Perdagangan

Kategori Surat Izin Perdagangan

Hukumnya wajib untuk dimiliki setiap pelaku usaha dengan kategori sebagai berikut:

Surat Izin Perdagangan Kecil

Kategori SIUP kecil menjadi dokumen perizinan wajib untuk perdagangan dengan modal serta total kekayaan bersih Rp200 juta. Tanpa memperhitungkan tanah dan bangunan tempat pelaku usaha menjalankan bisnisnya. 

SIUP Menengah

Sedangkan untuk SIUP menengah adalah surat izin untuk pelaku usaha yang memiliki modal lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta. Tentunya dengan tidak menghitung harga tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Besar

Surat Izin Perdagangan untuk usaha kategori besar merupakan surat untuk perusahaan yang memiliki modal lebih dari Rp500 juta. Hal tersebut diluar perhitungan tanah dan bangunan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. 

Namun, tidak semua pelaku usaha wajib memiliki SIUP. Melainkan ada beberapa badan usaha menurut Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2017 yaitu:

  • Kantor cabang perusahaan maupun kantor perwakilan perusahaan.
  • Perusahaan kecil perorangan yang bukan berbentuk badan usaha maupun persekutuan. Di mana perusahaan tersebut pengelolaannya oleh diri sendiri atau anggota keluarga dari pemilik usaha. 
  • Surat izin perdagangan dikeluarkan oleh Kemenkumham ini tidak wajib untuk pedagang kaki lima, pedagang pinggir jalan. Selain itu pedagang asongan dan pedagang keliling juga tidak wajib memilikinya.

Cara Daftar Surat Izin Perdagangan 

Cara Daftar Surat Izin Perdagangan

Sekarang untuk mendapatkan SIUP secara online bisa menggunakan Online Single Submission. Kehadirannya membantu pelaku usaha tanpa harus datang ke instansi terkait. Sebelum mengurus Surat Izin Perdagangan online, Anda terlebih dahulu harus memiliki NIB. 

Nomor Induk Berusaha secara otomatis akan Anda miliki setelah melakukan pendaftaran SIUP ini. Agar memudahkan mengurusnya, maka ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buatlah akun untuk basis data dengan mempersiapkan beberapa dokumen pendukung surat izin perdagangan, seperti:
  • Kartu Tanda Penduduk dari pelaku usaha.
  • Nomor telepon perusahaan atau pelaku usaha.
  • Siapkan alamat email perusahaan.
  1. Silakan mengakses laman resmi oss.
  2. Klik tombol Daftar untuk melanjutkan proses selanjutnya.
  3. Langkah untuk mengurus Surat Izin Perdagangan selanjutnya adalah melengkapi formulir registrasi. Isinya mengenai semua informasi perusahaan serta identitas pelaku usaha. 
  4. Anda bisa centang kotak Syarat dan Ketentuan sebelum melanjutkan prosesnya.
  5. Klik Daftar dan akan ada pemberitahuan mengenai aktivasi.
  6. Untuk proses aktivasi ini melalui alamat email yang Anda siapkan sebelumnya. 
  7. Tunggu hingga muncul notifikasi yang memberitahukan bahwa registrasi berhasil.
  8. Di dalam email akan ada informasi mengenai username dan password untuk mendaftar SIUP.
  9. Langkah selanjutnya adalah masuk kembali ke laman resmi OSS untuk melakukan proses login. 
  10. Untuk perusahaan yang bukan perseorangan, Anda bisa memilih Surat perizinan Perdagangan kecil. 
  11. Untuk badan usaha lainnya bisa melengkapi data pada bagian Perekaman Data Akta.
  12. Jika sudah lengkap, Anda bisa memilih menu Permohonan Berusaha. 
  13. Kemudian klik Pilih Akta untuk memunculkan notifikasi informasi mengenai validasi KSWP dan NPWP. 
  14. Lalu klik Proses untuk melanjutkan langkah berikutnya. 
  15. Wajib untuk memastikan bahwa informasi yang Anda berikan sudah benar dan sesuai.
  16. Langkah selanjutnya untuk mendapatkan Surat Izin Perdagangan bisa mengisi lima bagian di form permohonan.  
  17. Di langkah terakhir, jangan lupa untuk mencentang seluruh kotak dialog. Serta lakukan pengecekan sekali lagi untuk setiap dokumennya.

Surat Izin Berbasis Risiko

Penerapan sistem perizinan berbasis risiko mengklasifikasikan perusahaan berdasarkan tingkat risikonya. Sistem OSS berbasis risiko ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pembagian kategorinya sebagai berikut:

Risiko Rendah

Surat izin perdagangan dengan risiko rendah harus memiliki NIB merupakan legalitas dari pelaku usaha. Nomor Induk Berusaha ini sekaligus akan berlaku sebagai izin usaha. Selain itu, NIB bisa berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia serta jaminan halal. 

Surat Izin Perdagangan Risiko Menengah

Untuk mengurus surat perizinan perdagangan antar pulau memiliki perbedaan dengan SIUP untuk usaha dengan risiko menengah. Selain membutuhkan NIB juga membutuhkan sertifikat standar. 

Fungsi dari sertifikat standar adalah untuk memenuhi syarat pelaksanaan sebuah kegiatan bisnis. Anda bisa memperolehnya melalui lembaga OSS.

Risiko Menengah Tinggi

Surat izin perdagangan untuk risiko menengah tinggi wajib memiliki NIB serta serta sertifikat standar. Pemerintah pusat dan daerah akan memberikan persetujuan. Namun, harus melalui proses verifikasi untuk memenuhi standar dari kegiatan usaha. 

Meskipun pendaftarannya melalui sistem OSS, perizinan untuk usaha perdagangan menengah ini tetap mengacu kepada pemerintah tempat di mana udah tersebut berjalan. 

Risiko Tinggi

Pelaku usaha yang memiliki resiko tinggi harus memiliki nomor induk berusaha. Serta harus memiliki izin melalui pemerintah daerah setempat. Sebagai bentuk dari pemberian surat perizinan perdagangan pada pelaku usaha agar bisa melaksanakan kegiatan operasionalnya. 

Peluncuran OSS berbasis risiko ini akan memudahkan proses bisnis. Sehingga memberikan pengaruh terhadap percepatan penciptaan lapangan pekerjaan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam hal pemberian perizinan perdagangan perusahaan.

Sistem Online Single Submission berbasis risiko ini terintegrasi secara elektronik. Penyelenggaraan sistem OSS ini berdasarkan Surat Menteri Investasi nomor 1342 tahun 2021. Sistem yang terintegrasi akan memudahkan pelayanan untuk mendapatkan surat izin perdagangan.

Sehingga akan tercipta sebuah standarisasi birokrasi dalam hal pelayanan dari tingkat pusat sampai daerah. Oleh karena itu, dengan berlakunya sistem OSS ini akan mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat dan terintegrasi. 

Adapun tingkat risiko ini sebagai contoh untuk mengeluarkan surat izin untuk pelaku usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 pada pasal 10. Untuk skala usaha penentuannya berdasarkan pasal 7 di aturan undang-undang yang sama. 

Untuk usaha yang terkait dengan penanaman modal, surat izin bisa melihat aturan berdasarkan Perka BKPM nomor 4 tahun 2021. Sehingga akan mendapatkan penerbitan untuk beberapa hal berdasarkan:

  • Penerbitan usaha dengan basis risiko. 
  • Berbasis risiko untuk UMKM.
  • Pengembangan usaha. 
  • Merger.
  • Konsolidasi.
  • Likuidasi usaha.

Untuk fasilitas fiskal mencakup layanan berupa:

  • Bea masuk impor.
  • Berupa layanan pajak liburan.
  • Tax allowance pada fasilitas fiskal di kawasan ekonomi khusus.
  • Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan penelitian.
  • Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan praktik kerja.

Surat izin perdagangan akan sangat membantu pelaku usaha terlebih untuk mengurusnya sangat mudah menggunakan sistem OSS. Sekaligus mewujudkan keseragaman dalam hal pemberlakuan izin dengan sistem yang terintegrasi dengan baik.