About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pengertian dan Syarat Pembuatan CV Perusahaan Terbaru 2022

Office Now – Bagi seorang pelaku usaha yang ingin mendirikan sebuah perusahaan dalam bentuk CV, sangat disarankan untuk mengetahui dan paham dengan prosedur serta syarat pembuatan CV perusahaan.

Meski tampak mudah, namun pembuatan CV perusahaan tidak bisa dilakukan secara sembarang. Dibutuhkan banyak hal penting agar perusahaan yang dibangun sah di mata hukum dan negara.

Namun sebelum mengetahui secara pasti apa saja syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan CV perusahaan, sebaiknya Anda perhatikan dulu beberapa informasi menarik mengenai pengertian, prosedurnya dulu, seperti ulasan yang sudah berhasil kami rangkum untuk Anda!

Pengertian dan Alasan Kenapa Harus Membuat CV

syarat pembuatan CV perusahaan
Sumber Gambar: Pexel

Sebagai seorang pelaku usaha atau bisnis yang bergerak di dunia perdagangan, sangat disarankan apabila bisnis tersebut diubah ke dalam bentuk badan usaha. Selain lebih menguntungkan, yang jelas usaha tersebut juga akan sah di mata hukum dan negara.

Di Indonesia sendiri, badan usaha yang berdiri negeri ini terbagi menjadi dua, yakni PT dan CV.

Tentu dari keduanya ada perbedaan yang cukup signifikan, hanya saja letak perbedaan yang paling nampak pada CV dan PT adalah pada pendirinya.

Di Commanditaire Vennootschap atau bila diartikan ke dalam bahasa Indonesia artinya adalah persekutuan komanditer. Yang mana artinya adalah kerjasama atau aliansi yang dilakukan oleh seseorang yang menitipkan dana atau barangnya kepada orang lain untuk menjalankan usaha tersebut.

Namun yang menarik, pemimpin perusahaan tidak hanya berlaku pada pemberi modal berupa dana dan barang saja. Tapi juga pada orang yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan perusahaan tersebut juga bisa dibilang sebagai pemimpin.

Jadi di dalam satu perusahaan terdapat dua aliansi, yakni sekutu pasif dan sekutu aktif.

Mungkin masih kurang paham, apa itu sekutu aktif dan sekutu pasif. Jelas ada perbedaan yang mendasar pada keduanya. Bila diartikan secara harfiah, sekutu aktif maksudnya adalah orang yang mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan bisnis. 

Sekutu aktif juga memiliki hak untuk mengatur berbagai hal yang ada di dalam perusahaan dan berkaitan dengan perusahaan, salah satunya adalah membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Secara tidak langsung sekutu aktif ini juga bisa disebut sebagai Persero atau perusahaan pengelola.

Sedangkan pada sekutu pasif bila diartikan, artinya adalah orang yang melakukan investasi atau menanamkan modalnya berupa dana atau barang di perusahaan tersebut. Namun apabila perusahaan tempat mereka menanamkan modal mengalami kebangkrutan, maka mitra pasif hanya bertanggung jawab pada modal yang mereka tanam.

Selanjutnya apabila perusahaan berhasil menghasilkan keuntungan maka mitra pasif hanya akan menerima hasil sesuai dengan modal yang ditransfer. Sekutu pasif tidak memiliki hak seperti sekutu aktif, tugas mereka memantau laju perusahaan saja. 

Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif, keduanya harus tahu dengan pasti apa saja syarat pembuatan CV perusahaan. Dengan begitu mereka tidak perlu panik dan khawatir dengan legalitas perusahaan yang mereka dirikan.

Kenapa Harus CV?

syarat pembuatan CV perusahaan
Sumber Gambar: Pexel

Tahukah Anda, kalau di Indonesia sendiri sudah ada banyak pengusaha yang memilih untuk membangun badan usaha bentuk CV. Alasannya pun cukup masuk akal, yakni untuk menghindari pajak yang lebih besar dan syarat mendirikan CV perusahaan terbilang lebih mudah dibandingkan PT. 

Disamping itu, ternyata pendirian CV ini ternyata juga bagus dan cocok untuk para pebisnis yang memiliki pangsa pasar lokal. Dan mereka juga tidak tertarik untuk menggalang dana atau menerima bantuan dari luar negeri.

Dasar hukum pembuatan CV juga sudah diatur dalam Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD). Yang mana isinya adalah pengaturan mengenai pihak yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris, lalu akta tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Tapi seiring mengikuti perkembangan jaman dan teknologi, pada tahun 2018 akhirnya pemerintah menetapkan metode dan syarat pembuatan CV perusahaan baru. Yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan Persekutuan Terbatas, Persekutuan Perdata dan juga Persekutuan Firma (Permenkumham 17/2018). 

Syarat Pembuatan CV Perusahaan

syarat pembuatan CV perusahaan
Sumber Gambar: Pexel

Apabila Anda sudah memahami apa itu CV seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka selanjutnya adalah memahami prosedur serta persyaratan pembuatan cv perusahaan oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan CV.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, CV tidak sama seperti PT. Dimana CV tidak/dan bukan badan hukum serta tidak memiliki aset sendiri. CV memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh PT, yakni dalam pembuatannya dapat didirikan oleh 2 orang bahkan lebih. Kemudian keduanya juga memiliki peranan yang berbeda, yakni sekutu aktif yang bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan. Dan sekutu pasif adalah orang yang menanamkan modalnya atau berinvestasi di perusahaan tersebut.

Disamping itu, CV juga tidak memiliki akta pendirian yang berkaitan dengan pengangkatan CV seperti yang ada pada PT. Hal tersebut disebabkan adanya ketidakpastian pemisahan aset CV dari aset pengusaha. Oleh karena itu, di antara sekutu baik aktif maupun pasif harus membuat kesepakatan bersama yang diatur dalam pengaturan yang tepat untuk mengaturnya. Dengan begitu pembagian hasil atau laba serta solusi saat mengalami kebangkrutan dalam diatasi secara baik.

Bila Anda tertarik dan berminat untuk membuat CV, maka berikut ini adalah syarat pembuatan CV perusahaan yang bisa Anda ikuti, antara lain:

  • Dalam perusahaan harus ada minimal dua orang pendiri, yang akan berperan sebagai Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
  • Akta Notaris harus dibuat dan berbentuk dalam bahasa Indonesia.
  • Baik Sekutu Aktif maupun Sekutu Pasif yang berperan sebagai pendiri perusahaan harus berkewarganegaraan Indonesia.
  • Perusahaan tidak diberikan izin untuk menerima atau menggalang dana dari luar negeri, itu artinya kepemilikan harus dimiliki 100% oleh pebisnis lokal.

Selain persyaratan di atas, masih ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membangun CV perusahaan, adapun dokumen yang dimaksud antara lain:

  • Fotocopy identities diri berupa (e-KTP) dari pendiri perusahaan (sekutu aktif dan sekutu pasif) disertai dengan nama dan nama keluarga, profesi, dan tempat tanggal lahir.
  • Nama yang akan digunakan pada CV.
  • Tempat CV akan didirikan.
  • Profiling atau tujuan berikut dengan sasaran Pendirian CV.
  • Nama sekutu yang berkuasa, akan dijadikan sebagai orang yang menandatangani kontrak alias sekutu aktif.
  • Surat perjanjian atau klausul dari pihak ketiga penting lainnya yang menjadi penentang sekutu pendiri (bila ada)
  • Bukti pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN (Pengadilan Negeri)
  • Menyiapkan uang tunai yang nantinya akan diberikan sebagai resume khusus ke pihak ketiga. Apabila kosong, maka menjadi tanggung jawab sekutu sepenuhnya.
  • Bukti adanya pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan perusahaan yang akan bertindak atas nama Persekutuan.

Apabila semua syarat pembuatan CV perusahaan sudah disiapkan dengan baik, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan syarat pembuatan NPWP perusahaan. Karena bagaimana juga NPWP perusahaan dibutuhkan, gunanya adalah untuk membuat dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan.

Adapun hal yang harus Anda lakukan adalah melakukan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV. 

Dan berikut ini adalah dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengajukan NPWP, antara lain: 

  1. akta pendirian,
  2. peraturan menteri hukum dan HAM,
  3. SKDP,
  4. fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan.

Bila semua dokumen penting sudah disiapkan dengan baik dan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), selanjutnya Anda akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan. 

Demikianlah rangkuman mengenai syarat-syarat yang harus Anda persiapkan untuk mendirikan perusahaan berbadan CV. Semoga bermanfaat!