About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

CV Usaha Restoran, Ikuti Aturan Untuk Mendapatkan Izin

Office Now – Bisnis di bidang kuliner menjadi salah satu yang terbaik dan menjadi unggulan. Anda bisa memilih CV usaha restoran sebagai badan hukum. Sebab, ada aturan perundang-undangan yang harus Anda patuhi berkaitan dengan izin menjalankan usaha. 

Apa Itu CV Usaha Restoran

Apa Itu CV Usaha Restoran

Sektor perdagangan menjadi salah satu sektor usaha yang bisa memberikan layanan berupa barang yang dibutuhkan masyarakat. Makanan termasuk di dalam sektor ini. 

Bisnis restoran menjanjikan keuntungan yang menggiurkan karena pasarnya yang sangat luas. Selain itu juga berbagai macam makanan dari yang tradisional hingga makanan kekinian. 

Namun, untuk membuka usaha di bidang kuliner lebih baik mengurus semua persyaratan CV usaha baru restoran. Bentuk persekutuan komanditer ini sangat diminati banyak pemilik usaha karena kemudahan mengurus izin. Sehingga usaha juga bisa lebih cepat berjalan.

Untuk besaran CV usaha di bidang restoran juga tidak memerlukan modal yang sangat besar. Kehadiran bentuk badan usaha persekutuan komanditer mampu menjadi solusi untuk yang memiliki modal terbatas.

Prosedur Pendirian CV Usaha Secara Umum

Prosedur Pendirian CV Usaha Secara Umum

Untuk mendirikan sebuah persekutuan komanditer, pemilik usaha restoran harus memahami tahapan berikut iniL

Pengajuan Nama CV Usaha

Pemilik usaha bisa mengajukan nama untuk CV usaha melalui SABU dengan memenuhi syarat berikut ini:

  • Menuliskan nama dengan huruf latin
  • Nama yang Anda pilih belum pernah secara sah dipakai oleh persekutuan komanditer lain. 
  • Pemilihan nama tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun norma kesusilaan.
  • Nama yang akan Anda ajukan tidak memiliki kemiripan dengan nama lembaga negara maupun lembaga pemerintahan.
  • Rangkaian huruf harus membentuk sebuah kata, sehingga tidak disarankan memakai angka atau rangkaian angka.

Persetujuan Nama Oleh Menteri

Pada langkah selanjutnya, Menteri akan memberikan persetujuan atau bahkan penolakan dari pemakaian nama CV usaha teknik. Jika permohonan nama Anda mendapatkan persetujuan, maka pemakaian nama berlaku untuk 60 hari. 

Permohonan Pendaftaran Pendirian CV

Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran pendirian. Pada tahapan ini harus melakukan pengajuan pada SABU paling lama 60 hari. Terhitung sejak tanggal akta pendirian mendapatkan tanda tangan.

Pemilik usaha yang mengajukan permohonan CV usaha harus mengisi format pendaftaran. Jika melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, maka tidak bisa melakukan pengajuan lagi kepada menteri.

Selain mengisi form pengajuan, pemilik usaha juga berkewajiban melengkapi dokumen pendukung, yaitu:

  • Surat pernyataan secara elektronik dari pemohon. Isinya menerangkan bahwa dokumen yang digunakan untuk mengurus pendaftaran.
  • Pernyataan dari pemilik perusahaan mengenai kebenaran dari informasi pemilik manfaat dari persekutuan komanditer.

Anda juga akan dikenakan biaya untuk pendaftaran persekutuan komanditer sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Penerbitan SKT

Surat Keterangan Terdaftar akan terbit setelah semua proses pengajuan nama dan pendaftaran CV usaha diterima. Surat keterangan terdaftar juga harus mendapatkan tanda tangan dari notaris.

Kegunaan Izin CV Usaha Restoran dan Persyaratannya

Kegunaan Izin CV Usaha Restoran dan Persyaratannya

Untuk mengatur usaha di bidang restoran serta melakukan pengawasan, tentunya pemerintah harus menerbitkan izin. Sebelum mengurus izin pendirian juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan.

Kegunaan Izin Restoran

Seperti halnya CV Usaha Mandiri Jaya yang telah memperoleh izin, maka kegunaan dari izin antara lain:

  • Bisa menunjukkan bahwa keamanan dan operasional telah memenuhi standar yang ada pada peraturan perundang-undangan.
  • Setiap produk dari restoran telah layak untuk dikonsumsi.
  • Akan mendapatkan kepercayaan publik.
  • CV usaha adalah sudah memiliki legalitas secara resmi.

Persyaratan

Untuk mendapatkan izin usaha dalam bisnis kuliner, Anda membutuhkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dasar hukum dari aturan ini adalah Peraturan Menteri Pariwisata nomor 18 tahun 2016. Berikut persyaratan yang harus Anda persiapkan, yaitu:

  • Untuk mendapatkan izin CV usaha restoran adalah mengisi formulir perizinan. 
  • Selain itu, juga harus menyiapkan surat pernyataan menggunakan materai.
  • Seperti yang ada pada CV Usaha Bersama yang menyertakan KTP pemilik serta penanggung jawab perusahaan.
  • Lengkapi dengan NPWP dari penanggung jawab dan pemilik perusahaan.
  • NPWP perusahaan.
  • Menyertakan akta pendirian perusahaan berupa persekutuan komanditer.
  • KTP dan surat kuasa jika mengurusnya dikuasakan kepada orang lain.
  • Melengkapinya dengan izin gangguan.
  • Sertifikat laik sehat.
  • Menyertakan surat pernyataan berisi kesanggupan mengelola lingkungan atau SPPL.
  • Melengkapinya juga dengan upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan.
  • Melampirkan bukti kepemilikan tanah serta bangunan.
  • Menyertakan denah lokasi, rencana beserta foto.
  • Memastikan domisili untuk CV usaha restoran.

Pembuatan Izin Usaha Restoran

Proses pembuatan izin bisa Anda lakukan dengan 2 metode. Baik melalui metode offline dengan datang langsung ke kantor maupun melalui sistem online. 

OSS

Berkaitan dengan izin usaha untuk restoran mengacu pada lampiran peraturan BPS nomor tahun 2020 mengenai KBLI. Untuk kegiatan usaha restoran dengan kode 56101. 

Menjelaskan bahwa restoran merupakan kelompok yang mencakup jenis usaha jasa yang menyajikan makanan dan minuman. Di mana mengkonsumsinya di tempat usaha baik di sebagian atau seluruh bangunan permanen. Selain itu termasuk proses memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Namun, CV Usaha Logam Jaya tidak termasuk di dalamnya. Selain aturan tersebut, masih ada aturan lain yaitu lampiran 1 PP nomor 5 tahun 2021 untuk sektor pariwisata. Mengatur mengenai kegiatan usaha bertumpu pada jumlah tempat duduk, yaitu:

Kurang dari 50

Restoran yang memiliki tempat duduk kurang dari 50 unit, maka termasuk kegiatan usaha berisiko rendah. Sehingga pemilik usaha hanya memerlukan NIB saja. Sedangkan yang bisa menjalankannya hanya untuk usaha mikro dan kecil. Tidak termasuk CV Usaha Karya Mandiri.

Berjumlah 50 Sampai 100

Sedangkan untuk restoran yang memiliki jumlah tempat duduk mulai dari 50 sampai 100 termasuk menengah rendah. Maka memerlukan NIB dan sertifikat standar.  Untuk restoran dengan risiko menengah rendah bisa dijalankan oleh seluruh skala usaha.

Jumlah 101-200

Selain itu, untuk restoran dengan jumlah tempat duduk 101 sampai 200 unit memiliki resiko menengah tinggi. Sehingga memerlukan izin usaha berupa NIB dan sertifikat standar, namun telah terverifikasi terlebih dahulu. Misalnya saja seperti CV Usaha Jaya Makmur.

Lebih dari 200

Untuk restoran dengan jumlah tempat duduk lebih dari 200 termasuk resiko tinggi. berkewajiban melengkapi dengan NIB, sertifikat standar dan izin.

Anda bisa melakukan pengurusan izin seperti misalnya CV Usaha Jaya melalui sistem OSS. Namun, tetap harus mempersiapkan syarat seperti NIB dan TDP.

PTSP

Selain melalui sistem online, Anda bisa mengajukan izin seperti CV Usaha Makmur melalui pelayanan terpadu satu pintu. Layanan terintegrasi ini meliputi tahapan permohonan sampai dengan penerbitan. Tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Melakukan permohonan pendaftaran.
  • Pemeriksaaan berkas permohonan.
  • Proses penerbitan TDUP.
  • Penerbitan tanda daftar perusahaan.

Izin Usaha restoran akan berlaku selama 3 tahun. Jika habis masa berlakunya, pemilik usaha bisa melakukan perpanjangan, asalkan masih menjalankan usaha yang sama. 

Proses mengurus izin dari CV usaha untuk sekarang ini akan lebih cepat karena menggunakan sistem online. Sehingga perputaran ekonomi lebih cepat terwujud sesuai dengan tujuan pemerintah.