About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Usaha

8 (DELAPAN) KEUNTUNGAN MENDIRIKAN BADAN USAHA DI OFFICENOW

Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow

80% Bisnis gagal di tahun ke-3

GRATIS PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN DAN PAJAK SELAMA 12 BULAN

OFFICENOW akan membantu perusahaan anda di dalam pembuatan Laporan Keuangan dan juga Pelaporan Pajak GRATIS.

Tidak usah pusing lagi mengenai LAPORAN KEUANGAN DAN PAJAK PERUSAHAAN ANDA.
Biarkan OFFICENOW yang mengerjakan untuk Perusahaan ANDA GRATIS.

  1. Laporan Neraca Saldo
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Pajak
  4. Laporan Penjualan
  5. Laporan Expenses/Pengeluaran
  6. Laporan Cashflow Perusahaan
  7. Laporan Jurnal & General Ledger

LAYANAN PERIZINAN BADAN USAHA (Yayasan, FIRMA, CV, PT PERORANGAN, PT, PMA)
dan VIRTUAL OFFICE

PANTAU PROGRESS PEMBUATAN PERIZINAN BADAN USAHA ANDA SECARA ONLINE DAN REALTIME:

OFFICENOW DILENGKAPI DENGAN 20 LEBIH TEMPAT VIRTUAL OFFICE

Ada sekitar 20 lebih tempat Virtual Office yang tersedia di OfficeNow.
Cakupan Daerah Virtual Office: Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Tangerang, Bekasi.

 

Anda juga dapat menggunakan Virtual Office yang lain, apabila Virtual Office yang anda inginkan belum ada di list Website OfficeNow.

APA SAJA SYARAT UNTUK MENDIRIKAN BADAN USAHA?

Apabila anda menggunakan paket layanan Virtual Office, maka syarat yang diperlukan hanya:
1. Fotocopy KTP, NPWP Direktur Utama/Direkur.
2. Fotocopy KTP, NPWP Komisaris Utama/Komisaris.
3. Fotocopy KTP, NPWP Pengurus Lainnya.

Seluruh dokumen dapat di kirim ke  Email : [email protected] atau
KLIK TOMBOL WHATSAPP DIBAWAH INI.

Apabila anda tidak menggunakan paket layanan Virtual Office, maka syarat yang diperlukan adalah:
1. Fotocopy KTP, NPWP Direktur Utama/Direkur.
2. Fotocopy KTP, NPWP Komisaris Utama/Komisaris.
3. Fotocopy KTP, NPWP Pengurus Lainnya.
4. Fotocopy Surat Sewa Menyewa/Hak Pakai Kantor/Ruko.
5. Fotocopy PBB Kantor/Ruko.
6. Fotocopy Bukti Pembayaran PBB Kantor/Ruko.
7. Fotocopy Sertifikat Hak Milik atau IMB Kantor/Ruko.
8. Fotocopy KTP Pemilik Kantor/Ruko.
9. Surat Asli Keterangan Tidak Keberatan dari Pemilik Kantor/Ruko.
10. Foto Luar dan Dalam Kantor/Ruko.
11. Kantor/Ruko terletak dalam Zonasi Usaha.

Seluruh dokumen dapat di kirim ke  Email : [email protected] atau
KLIK TOMBOL WHATSAPP DIBAWAH INI.

officenow-image-01

HUBUNGI KAMI SEGERA UNTUK KONSULTASI ATAU INGIN MENDAPATKAN PROPOSAL HARGA LAYANAN KAMI

Konsultasi dapat dilakukan di kantor kami secara tatap muka (offline) dengan perjanjian terlebih dahulu. Konsultasi online tatap muka dengan metode Conference Call menggunakan aplikasi Zoom. Atau anda dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp di nomor.

KLIK TOMBOL WHATSAPP DIBAWAH INI.

PENTING, INILAH IZIN USAHA YANG DIPERLUKAN PERUAHAAN

Ketika akan memulai bisnis atau usaha, penting untuk mengetahui apa saja daftar izin usaha yang diperlukan oleh perusahaan. Kamu tidak perlu khawatir, karena saat ini untuk membangun sebuah usaha semakin dimudahkan di Indonesia. Jika ingin mendirikan izin usaha industri di bidang apapun, misalnya izin usaha perkebunan, tetap ada peraturan yang diterapkan.

Inilah Beberapa Daftar Izin Usaha Untuk Perusahaan

Ada banyak jenis usaha seperti izin usaha mikro kecil yang membutuhkan integrasi melalui izin usaha OSS (Online Single Submission) sehingga dapat mempunyai perusahaan. Berikut merupakan penjelasannya.

1. Surat Izin Tempat Usaha
Surat izin tempat usaha (SITU) biasanya digunakan untuk menandakan bahwa tempat usaha yang digunakan sudah dapat dipakai untuk menjalankan bisnis. Misalnya jika membutuhkan izin usaha pertambangan, maka yang berwenang untuk memberikan izin yaitu pemerintah daerah dengan peraturan yang berbeda-beda di setiap daerahnya.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan
Untuk surat izin usaha perdagangan (SIUP) dipakai untuk menandakan bahwa pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan dagang. Jadi setiap pengusaha wajib mempunyai SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Misalnya izin usaha UMKM untuk para pengusaha UMKP. Jika tidak mempunyai SIUP, maka kegiatan perdagangan tidak dapat dilakukan.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak
Pemerintah telah menggalakkan program NPWP sejak lama sebagai salah satu bentuk izin usaha masyarakat Indonesia. Jika masyarakat memiliki NPWP untuk pengusaha, maka pelaku usaha wajib membayar pajak sesuai usaha yang dijalankan.

4. Nomor Register Perusahaan
Nomor register perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) harus dipasang di tempat usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut sudah terdaftar secara resmi.

5. Nomor Induk Berusaha
Apabila seseorang telah memiliki NIB, maka ia tidak membutuhkan SIUP maupun NRP lagi untuk dapat menjalankan usahanya.

6. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
Biasanya surat ini digunakan untuk memberikan pengesahan secara hukum terhadap usaha seperti Perseroan Terbatas (PT). Pihak yang berwenang untuk mengeluarkan surat ini adalah menteri hukum dan HAM yang memberitahukan bahwa perusahaan terkait sudah sah berdiri dari kacamata hukum. Misalnya untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik pada sebuah PT.

Itulah beberapa penjelasan mengenai daftar izin usaha yang diperlukan oleh perusahaan. Apabila ingin menjalankan sebuah usaha, untuk mendapatkan pengakuan secara resmi maka membutuhkan izin resmi.