About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Bayar Pajak Perusahaan: Kenali 7 Jenis dan Cara Membayarnya

OFFICE NOW – Pajak merupakan kontribusi yang harus dibayarkan secara paksa oleh perorangan, badan, atau perusahaan kepada pemerintah. Bayar pajak perusahaan termasuk dalam kategori pajak langsung yang harus langsung dibayar oleh perusahaan dan biasanya dilakukan secara berkala.

Pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi semua golongan yang beroperasi di suatu negara. Baik itu yang sifatnya perorangan maupun badan hukum seperti perusahaan atau korporasi. 

Kontribusi ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap negara karena dana pajak didistribusikan untuk program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

7 Jenis Pajak Perusahaan

7 Jenis Pajak Perusahaan

Perusahaan termasuk yang berbentuk PT, Komanditer (CV), atau firma, juga memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Sebab, mereka juga ikut merasakan manfaat dari pembangunan yang didukung oleh dana pajak. 

Oleh karena itu, perusahaan dianggap sebagai Wajib Pajak yang harus mematuhi kewajiban pembayaran pajak. Tidak hanya sebagai kewajiban, bayar pajak perusahaan juga dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan. 

Perusahaan yang konsisten membayar pajaknya dianggap memiliki stabilitas keuangan yang baik. Hal ini bisa memudahkan perusahaan dalam mengajukan pinjaman dan memperlancar proses bisnis lainnya.

Dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, jumlah laporan pajak yang harus disampaikan juga semakin meningkat. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan:

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 dikenakan atas penghasilan karyawan yang merupakan pegawai perusahaan. Pembayaran PPh 21 biasanya dilakukan setiap bulan dan dipotong langsung dari gaji karyawan oleh perusahaan.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

PPh 22 dikenakan pada perusahaan yang terlibat dalam perdagangan atau kegiatan ekspor-impor. PPh 22 hanya berlaku dalam transaksi di mana kedua belah pihak mendapatkan keuntungan.

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

7 Jenis Pajak Perusahaan

PPh 23 harus dibayar oleh perusahaan dalam transaksi tertentu seperti: 

  • Pembayaran royalti
  • Pembagian dividen
  • Pembayaran hadiah atau bonus, dan pembayaran jasa seperti manajemen atau konsultan.

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

PPh 26 dikenakan ketika perusahaan melakukan transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Transaksi ini meliputi pembayaran gaji, bonus, royalti, dividen, jasa, atau pensiun kepada wajib pajak luar negeri.

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

PPh 29 dikenakan jika nilai pajak yang harus dibayar perusahaan dalam satu tahun melebihi total kredit pajak yang telah disetorkan. PPh 29 ini harus dilunaskan sebelum melaporkan SPT tahunan PPh ke KPP setiap 30 April.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang mengalami penambahan nilai dari produsen ke konsumen. Perusahaan akan dikenakan PPN ketika melakukan transaksi jual beli dan impor barang atau jasa.

Besaran tarif 10 persen untuk transaksi dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor.

Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh Pasal 15 dikenakan pada beberapa jenis perusahaan tertentu seperti: 

  • Asuransi luar negeri
  • Perusahaan penerbangan internasional
  • Usaha investasi bangunan bersifat guna-serah

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan pada beberapa jenis penghasilan perusahaan yang bersifat final. Tarif bayar pajak perusahaan bervariasi tergantung pada jenis penghasilan.

Untuk perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen.

Melalui pembayaran pajak yang tepat dan konsisten, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajibannya kepada negara, melainkan membangun citra keuangan yang sehat. Selain itu, pembayaran pajak juga mendukung pertumbuhan bisnis mereka.

Tahapan Bayar Pajak Perusahaan

Tahapan Bayar Pajak Perusahaan

Proses pembayaran pajak secara online untuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dan CV melibatkan beberapa langkah yang harus dipersiapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan prosedur umum pembayaran pajak online seperti halnya bagi wajib pajak lainnya.

Salah satu persiapan yang harus dilakukan sebelum bayar pajak perusahaan adalah memastikan Anda memiliki kode billing. Kode billing ini diperlukan untuk menyetorkan nilai pajak yang harus dibayarkan. 

Untuk mendapatkan kode billing, Anda harus memiliki akun pajak sebagai bukti bahwa Anda terdaftar sebagai wajib pajak di DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak online:

Registrasi Akun Pajak

Sebelum membuat kode billing, Anda perlu memiliki akun pajak. Proses pembuatan akun pajak dapat dilakukan melalui platform DJP Online atau Klikpajak.

Cara Membuat Akun Pajak di DJP Online:

  • Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ dan pilih menu “Registrasi”.
  • Isi data yang diminta seperti NPWP dan kode e-FIN yang sudah diaktivasi.
  • Verifikasi data Anda dan lanjutkan dengan membuat password untuk login di DJP Online.
  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Pembuatan Kode Billing

Sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan Anda memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau e-FIN. EFIN adalah nomor identifikasi wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan elektronik. 

Setelah memiliki EFIN dan akun pajak, Anda dapat membuat Kode Billing.

Pembayaran Pajak CV Online di e-Billing 

Setelah memperoleh Kode Billing, Anda dapat melakukan pembayaran pajak CV secara online melalui e-Billing. Melalui platform e-Billing ini, Anda dapat membuat Kode Billing dan langsung melakukan pembayaran pajak menggunakan virtual account bank.

Pembayaran Pajak dengan e-Billing DJP Online

Jika Anda memilih untuk menggunakan e-Billing DJP Online, berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke akun pajak Anda di djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP perusahaan, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih menu “e-Billing System” dan kemudian pilih “Isi SSE” untuk mengisi form Surat Setoran Elektronik (SSE).
  • Isi form SSE dengan lengkap dan pastikan informasinya benar.
  • Simpan dan cetak Kode Billing yang telah diperoleh.
  • Lakukan pembayaran pajak melalui bank/pos persepsi, ATM, atau internet banking.

Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda akan memperoleh bukti bayar yang perlu disimpan sebagai referensi untuk pelaporan pajak selanjutnya.Pajak merupakan salah satu pilar utama pendapatan negara yang digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan.

Maka dari itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangatlah penting demi kesejahteraan mereka sendiri. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang harus disetor oleh warga termasuk: 

  • Pajak penghasilan
  • Pajak perdagangan, bumi, bangunan.
  • Jenis pajak lain yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap wajib pajak yang memiliki objek pajak yang sesuai, diwajibkan untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Hal ini karena, pada akhirnya, pajak yang disetor akan berdampak kembali kepada perorangan dalam berbagai bentuk.

Kurangnya transparansi terkait penggunaan dana pajak dapat menimbulkan keraguan dalam membayar pajak atau bahkan menghindari kewajiban tersebut. Namun, sebagai wajib pajak, bukan hanya kewajiban yang dimiliki, tetapi juga hak atas berbagai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai insentif pajak untuk membantu meringankan beban wajib pajak, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan telat bayar pajak perusahaan. Dengan membayar pajak, juga berpengaruh terhadap citra positif perusahaan.