About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Bikin PT Mudah? Berikut 5 Kelebihan Pendirian PT!

Office Now – Bikin PT bisa dikatakan tidak terlalu susah, terutama apabila Anda mengetahui bagaimana caranya. Bagi Anda para pelaku usaha, utamanya pelaku usaha kecil atau makro, kini prosedur pendirian PT dibuat menjadi lebih mudah dibandingkan dengan sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh pemberlakukan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Pemberlakuan undang-undang ini menyebabkan perubahan aturan sebelumnya dan tentu berdampak pada proses bikin PT. Tidak hanya peraturan UU di atas saja yang mengalami perubahan. Beberapa poin yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 juga mengalami perubahan yang lebih memudahkan bagi para pelaku bisnis atau usaha kecil.

Pada saat ini juga PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan aturan turunan untuk memperkuat kedua aturan sebelumnya. Demi semakin menguatkan, diterbitkan PP Nomor 8 Tahun 2021 yang berkaitan Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan.

Dengan demikian banyaknya aturan yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh pemerintah, maka Anda tidak perlu dipusingkan dengan banyaknya aturan yang sebelumnya diperlukan untuk membuat PT. pendirian PT juga bisa dilakukan secara online. Hal ini tentu semakin mempermudah untuk memulai mendirikan usaha.

Kriteria Bikin PT Usaha Kecil dan Makro Secara Online

bikin pt

Untuk bikin PT cepat, sebaiknya terlebih dahulu Anda mengetahui kriteria yang dimaksud dengan usaha kecil atau makro, berdasarkan beberapa aturan tersebut di atas. Sebab, yang mendapatkan kemudahan dalam pendirian PT adalah usaha yang tercantum di dalam peraturan pada penjelasan sebelumnya.

Pada PP Nomor 7 Tahun 2021: Pasal 1 Angka 2, yang masuk dalam kriteria usaha makro adalah usaha produktif yang hanya dimiliki oleh perorangan dan/atau badan usaha milik perseorangan. Yaitu, yang memiliki modal usaha maksimal 1 miliar rupiah. Modal tersebut tidak termasuk dengan bangunan tempat usaha dan tanah yang Anda miliki. Kriteria selanjutnya adalah usaha Anda minimal mempunyai hasil penjualan per tahunnya maksimal 2 Miliar rupiah.

Sementara kriteria usaha kecil yang dimaksud pada PP No.7 Tahun 2021 adalah usaha produktif yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha (yang bukan anak atau cabang perusahaan). Usaha ini haruslah dimiliki dan dikuasai oleh Anda atau Anda menjadi bagian di dalamnya (baik langsung maupun tidak langsung) dari usaha menengah atau besar yang dimaksud.

Kriteria yang masuk ke dalam usaha kecil adalah yang memiliki modal dari minimal 1
Miliar dengan modal maksimalnya 5 Miliar. Tentunya tanah dan bangunan tempat Anda mendirikan usaha tidak termasuk di dalamnya. Selain itu hasil penjualan yang disyaratkan untuk bisa disebut sebagai usaha kecil adalah yang memiliki hasil penjualan tahunan minimal 2 Miliar dan maksimal nilainya 15 Miliar.

Perlu diketahui, jika usaha yang Anda miliki nantinya berkembang dengan baik, sehingga memerlukan modal dan mendapatkan hasil penjualan lebih besar dari sebelumnya. Tentunya, Anda harus mengubah status PT usaha mikro dan kecil, menjadi PT yang dimaksud pada aturan yang telah ditetapkan. Anda bisa melakukan pengubahan PT tersebut secara online.

5 Kelebihan Bikin PT

Bikin PT murah kini bukanlah sekadar angan-angan belaka. Jika dulu pengurusan perizinan untuk dapat mendirikan PT baik pusat dan daerah terbilang sulit. Di mana Anda mungkin saja mengalami proses yang rumit dan berbelit-belit, bahkan sampai mengeluarkan biaya yang cukup besar. Namun, kini tidak lagi. Kini berbeda. Untuk bikin PT perorangan atau badan usaha tidaklah sesulit di masa lalu. Itu dikarenakan prosedur pendirian PT dipangkas, yang awalanya 13 prosedur menjadi 7 prosedur saja.

Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan dalam pendirian PT:

Aset dan Harta Pribadi Menjadi Lebih Aman

Saat Anda memiliki PT, aset juga harta milik pribadi dapat lebih aman juga terlindungi. Ini dikarenakan PT adalah badan hukum yang memiliki entitas sendiri. Ini berimbas pada, jika perusahaan Anda memiliki utang pada pihak lainnya atau mengalami kegagalan bisnis dalam prosesnya. Maka, kerugian yang harus Anda tanggung sebagai prmilik usaha, hanya berupa jumlah modal yang disetorkan. Proses pembayaran utang tidak akan menggunakan aset dan harta pribadi yang Anda miliki.

Kepemilikan Saham Dapat dengan Mudah Dialihkan

Pada Pasal 31 ayat 1 UU PT, saat pendirian PT, modal yang Anda tanamkan akan terbagi ke dalam bentuk saham. Maka, dengan adanya saham tersebut, dianggap Anda memiliki aset tidak berwujud dan dapat dialihkan pada pihal lain. Yakni, dengan cara melakukan penjualan saham. Bikin PT berapa pun, tetap saja berlaku aturan tersebut.

Jangka Waktunya Tidak Terbatas

Dengan Anda memilih bikin PT atau CV sebagai sebuah badan usaha, maka tidak perlu memikirkan jang berlakukanya usaha tersebut. Pasal 6 UU PT mengatur bahwa PT didirkan dalam dua kurun waktu: terbatas atau tidak terbatas, tergantung pada aturan di dalam anggaran dasarnya. Ini bermakna Anda dapat menentukan sendiri jangka waktu untuk lama berdirinya sebuah PT

Sistem Pendanaan Lebih Mudah

Ada kalanya dibutuhkan tambahan modal dalam proses berjalannya sebuah PT. jika mengalami hal tersebut, Anda dapat dengan mudah memperoleh pendanaannya lewat Bank atau penerbitan saham baru yang kemudian dapat dijual kembali.

Wajib Bikin PT Berdasarkan Hukum Berlaku

Berdasarkan peraturan perundangan yang diberlakukan, beberapa bidang usaha diwajibkan untuk memiliki sebuah badan hukum berupa PT. adapun beberapa bidang usaha tersebut adalah penyelenggara P2P lending, outsourcing, atau bank. Maka, penting untuk memutuskan badan usaha yang pas untuk usaha yang dimiliki, baik berbentuk CM, Firma, atau peorangan.

Beberapa Pertanyaan Seputar Pendirian PT

Bagi Anda yang hendak mendirikan sebuah badan usaha berupa PT, biasanya memiliki beberapa pertanyaan terkait beberapa hal. Misalnya, berapa banyak jumlah PT perlu didirikan, bikin PT berapa lama, bisakah bikin PT tanpa notaris, bisakah bikin PT gratis tanpa biaya sepeser pun, atau bisakah bikin PT UMKM.

Bikin PT berapa banyak sebenarnya tergantung pada jenis usaha yang Anda miliki. Bisa dicek kembali pada peraturan yang telah dituliskan di atas. Proses pendirian PT biasanya tidak terlalu lama. Anda hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam saja.

Masa kini, pendirian PT bisa dilakukan tanpa notaris, cukup dengan mengisi dan menandatangi formulir eletronik saja. Namun, sayangnya, pendirian PT tetap membutuhkan biaya yang besaran biayanya tergantung tempat PT tersebut didirikan. Kemudian, jika dahulu proses pendirian PT untuk UMKM belum bisa dilakukan, kini tidak lagi. Sudah ada aturan yang memperbolehkan pendirian PT cukup satu orang saja dan berlaku untuk pengusaha UMKM.

Demikian beberapa informasi tentang bikin PT yang dibutuhkan pada saat mendirikan sebuah badan usaha perorangan untuk mikro dan usaha kecil. Anda juga dapat bikin PT online tanpa perlu alamat kantor. Keuntungannya, sertifikat dan nomor pokok wajib pajak langsung jadi. Serba mudah, bukan?

(Lyla Iswara)