About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Daftar CV Perusahaan Makin Mudah dan Leluasa, Mau Tahu Caranya?

daftar cv perusahaan

Office Now – Kelengkapan dokumen adalah syarat utama harus dipenuhi untuk mendirikan badan usaha. Namun, apakah Anda sudah tahu bagaimana prosedur untuk daftar cv perusahaan.

CV sendiri merupakan istilah dari bahasa Belanda, yakni, commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer. Apakah anda ingin mendirikan perusahaan jenis ini? 

Daftar CV Perusahaan: Mengenal Jenis-Jenis Rekanan CV

Daftar CV Perusahaan: Mengenal Jenis-Jenis Rekanan CV

Dalam proses pendiriannya CV memiliki beberapa macam rekanan, yakni sebagai berikut:

Sekutu Komplementer (Aktif)

Rekanan dalam Daftar cv perusahaan pertama kalah sekutu komplementer aktif. Sekutu aktif dapat menjadi pengurus persekutuan. 

Sehingga sekutu kerja mampu menjalankan perusahaan. Maupun melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.

Dengan demikian, sekutu aktif memegang seluruh kebijakan perusahaan. Selain itu, rekanan ini juga memiliki tanggung jawab penuh atas harta, hingga kekayaan pribadinya.

Namun, bukan hanya bermodal uang saja, sekutu aktif turut memberikan barang, tenaga dengan dasar pembiayaan bersama.

Sekutu Komanditer (Pasif)

Kendati Daftar cv perusahaan online dapat dilakukan, sekutu pasif juga tetap dibutuhkan. Rekanan ini merupakan rekan bisnis yang hanya menyertakan modal saja salam persekutuan.

Sehingga, apabila perusahaan menderita kerugian, mereka hanya bertanggung jawab atas modal yang mereka sertakan. Begitu pula jika keuntungan didapat. 

Dengan kata lain, status sekutu komanditer pasif serupa menitipkan modal pada sebuah perusahaan. Serta menantikan keuntungan, namun tidak dapat ikut campur dalam urusan kegiatan usaha.

Dalam prosedur daftar cv perusahaan, sekutu komanditer juga disebut geldscheite. Dengan arti meminjamkan uang, bisa pula mempercayakan uang dalam usaha perusahaan.

Namun, sekutu komanditer akan memperoleh laba apabila perusahaan mendapatkan keuntungan dalam menjalankan usahanya. Sehingga bukan bunga sebagaimana kegiatan utang piutang.

Perlu Anda catat, jika sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan dalam CV. Kendati sekutu ini telah diberi kuasa dalam hal tersebut. Aturan ini juga diatur dalam pasal 20 ayat 2 KUHD.

Cara Daftar Perusahaan CV di Indonesia

Cara Daftar Perusahaan CV di Indonesia

Sebelum Anda melangkah lebih jauh, ketahui dulu apa saja cara untuk mendaftarkan persekutuan komanditer ini ya. 

Ajukan Nama CV

Cara daftar cv perusahaan yang pertama ialah mengajukan nama CV. Yakni, melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Berikut ketentuan juga syaratnya.

  • Tulis nama CV dengan huruf latin
  • Hindari kesamaan nama dari CV, atau dipakai pihak lain dalam SABU
  • Nama CV tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum
  • Hindari kemiripan nama CV dengan lembaga pemerintah, internasional hingga lembaga negara. Kecuali ada izin dari yang bersangkutan.
  • Nama CV sebaiknya menghindari angka, rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Pengajuan nama ini dapat Anda lakukan dengan mengisi format pengajuan nama. Minimal, memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV. Yakni, dari bank persepsi maupun CV yang Anda pesan.

Selanjutnya, DJAHU atau direktorat jenderal administrasi hukum umum akan memberikan persetujuan. Dengan syarat telah sesuai dengan ketentuan diatas. 

Jika pengajuan ini mendapatkan persetujuan saat Daftar perusahaan cv di Jakarta. Maka pemakaian nama CV dapat berlaku paling lama 2 bulan atau sekitar 60 hari.

Namun, jika pengajuan Anda menerima penolakan kemungkinan saja tidak sesuai ketentuan. Sehingga Anda perlu melakukan pengecekan secara matang. 

Permohonan Mendirikan CV

Langkah kedua pada daftar CV perusahaan ialah melakukan permohonan untuk mendirikan CV. Permohonan tersebut harus Anda ajukan di SABU selambatnya 60 hari sejak tanggal pendirian CV mendapatkan tanda tangan. 

Daftar perusahaan cv di Palembang dengan cara mengisi format pendaftaran. Lengkapi dengan dokumen pendukung secara elektronik. Berupa: 

  • Pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen tersebut telah lengkap. Termasuk, pernyataan dari korporasi terkait kebenaran informasi pemilik dan manfaat CV.
  • Selain memastikan kelengkapan dokumen, Anda harus mengunggah akta pendirian CV. Yakni, mengisi pernyataan secara elektronik, yang menyatakan format pendaftaran. 
  • Tidak lupa keterangan mengenai dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai catatan, Anda selaku pemohon wajib bertanggung jawab. Yakni, atas format pendaftaran hingga keterangan tersebut. 

Daftar CV Perusahaan: Penerbitan SKT

Prosedur ketiga untuk Daftar perusahaan cv di bandung ialah penerbitan SKT. SKT bisa Anda peroleh setelah permohonan Anda berhasil terproses. 

Pihak menteri akan menerbitkan surat keterangan terdaftar CV, dan menteri akan menyerahkannya kepada pemohon secara elektronik pula. 

SKT yang Anda terima wajib memiliki tandatangan serta pembubuhan cap jabatan oleh pihak notaris. Yakni, dengan kenyataan surat keterangan terdaftar ini sukses tercetak Melalui sistem SABU.

Setelah mengetahui cara daftar CV Perusahaan selanjutnya ketahui syarat-syarat untuk mendirikannya, yuk!

Syarat Mendirikan CV Perusahaan

Syarat Mendirikan CV Perusahaan

Untuk Daftar perusahaan cv di gresik, pastinya akan ada syarat-syarat yang perlu Anda penuhi. Sebagai informasi, KUHD tidak mengatur pendirian ini secara terpisah. Namun, tergabung dengan aturan-aturan persekutuan firma. 

Sehingga, kesimpulannya tata cara pendirian tidak akan jauh beda dengan persekutuan firma. Setiap pendirian CV -pun wajib anda buat dengan akta yang otentik. Yakni sebagai akta pendirian serta sah oleh notaris yang memiliki wewenang di wilayah Indonesia. 

Begitu pula cara Daftar perusahaan cv di Cilacap yang pertama ialah menetapkan kerangka anggaran dasar perseroan. Yakni, sebagai acuan pembuatan akta otentik oleh notaris. 

Berikut syarat-syarat mendirikan CV perusahaan, yaitu:

  1. Adanya akta pendirian yang otentik dari notaris yang berbahasa Indonesia
  2. Terdapat perjanjian (pasal 15 KUHD) yaitu kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
  3. Pendirian CV ini boleh minimal 2 (dua) orang, di antara pendiri tersebut memiliki dua tugas. Pihak satu sebagai penyumbang semua potensi atau tenaga dan pikiran. Pihak yang lain untuk mengurus serta mengelola perusahaan.
  4. Pemilik wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga tidak boleh adanya partisipan modal asing.

Akta Pendirian Harus Memuat hal-hal Berikut Ini

Cara Daftar perusahaan CV di Bekasi dalam akta pendirian harus memuat beberapa hal berikut ini. 

  • Maksud dan tujuan pendirian persekutuan
  • Nama hingga kedudukan hukumnya
  • Modal persekutuan
  • Penunjukkan sekutu biasa dan komanditer
  • Adanya hal serta tanggung jawab masing-masing sekutu
  • Mulai dan berakhirnya masa persekutuan
  • Tata cara pembagian keuntungan dan kerugian persekutuan
  • Lengkapi Syaratnya
  • Untuk Daftar perusahaan cv di Yogyakarta Anda bisa melengkapi syaratnya sebagai berikut
  • Fotokopi bukti kepemilikan usaha atau tempat usaha (jika ada). Bisa pula bukti persewaan maupun dokumen pendukung sejenis. Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi Anda menyewanya
  • Dokumen e-KTP, NPWP serta KK sekutu aktif maupun pasif
  • Foto lokasi perusahaan, baik secara interior maupun eksterior
  • Fotokopi tanda terima pajak

Jika syarat-syarat hingga kelengkapan dokumen sudah Anda persiapkan, langkah selanjutnya ialah menuju tempat pendaftaran. 

Jika Anda menilai hal ini terlalu merepotkan, atau Anda memiliki kesibukan lainnya. Bisa lho memanfaatkan layanan daftar CV secara online. Keunggulan pendaftaran dalam jaringan ini ialah mudah.

Selain mudah, pengurusan juga tidak makan waktu lama. Anda tinggal memastikan kelengkapan dokumen dan menyerahkan kepada pihak layanan yang Anda percaya.

Daftar CV perusahaan ini semoga bisa memberikan Anda beragam referensi hingga pengetahuan tambahan. Sampai bertemu di lain waktu dengan pembahasan yang lebih menarik!