About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Lokasi: Penuhi 3 Syarat Ini untuk Memulai Bisnis

Izin Lokasi

Office Now – Ada beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan sebelum menjalankan bisnis, salah satunya izin lokasi. 

Dengan begitu, perusahaan akan mendapatkan hak guna tanah dalam areal izin yang Anda ajukan. Simak apa saja syarat hingga prosedur untuk mengurus izin lokasi pada penjelasan berikut ini.

Izin Lokasi Adalah

Izin Lokasi

Untuk menjalankan usaha, tentu Anda memerlukan lokasi yang nantinya menjadi pusat aktivitas usaha. Dalam menentukan lokasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Anda memerlukan izin lokasi OSS dari pemerintah untuk menjalankan usaha di tempat atau daerah tertentu. 

Izin ini diperlukan karena sebuah kegiatan usaha bisa saja memberi keuntungan dan kerugian. Contohnya, perluasan lapangan pekerjaan membawa dampak hingga timbul pencemaran di lingkungan sekitar.

Peruntukan perizinan berusaha

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang dibutuhkan untuk usaha dan atau kegiatannya. 

Selain itu, Izin lokasi usaha ini juga berfungsi sebagai izin pemindahan hak dan penggunaan tanah untuk keperluan usaha dan/atau kegiatan bisnis. 

Badan Koordinasi Penanaman Modal, melalui situs resminya, menjelaskan bahwa Izin Lokasi harus segera diurus setelah perusahaan memperoleh Nomor Induk Berusaha. 

Proses ini merupakan langkah penting dalam memulai usaha di Indonesia.

Selain memenuhi syarat izin lokasi, pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengurus izin-izin lainnya, seperti izin lingkungan, izin usaha, dan izin operasional.

Hal tersebut mengacu sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Penting untuk dicatat bahwa pengurusannya dapat lebih mudah dan cepat jika perusahaan didirikan dalam:

  • Kawasan-kawasan tertentu seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) 
  • Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN)
  • Kawasan Industri (KI)
  • Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).

Izin Lokasi OSS

Dalam upaya mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sistem Izin Lokasi OSS. 

Sistem ini adalah solusi terintegrasi secara elektronik yang bertujuan untuk merampingkan birokrasi perizinan berusaha. 

Melalui OSS, para pelaku usaha dapat mengurus izin mereka secara efektif, dengan proses yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. 

Regulasi terkait contoh izin lokasi OSS didasarkan pada Perpres RI Nomor 91 Tahun 2017. Sebelum memulai usaha, pemilihan lokasi menjadi langkah penting. 

Kesesuaian dan aksesibilitas lokasi usaha dapat sangat mempengaruhi prospek bisnis di masa depan. Oleh karena itu, riset yang komprehensif perlu dilakukan sebelum memutuskan lokasi usaha. 

Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pemilihan lokasi yang strategis termasuk: 

  • Aksesibilitas menuju lokasi usaha
  • Keamanan lingkungan sekitar
  • Kemudahan perizinan di daerah setempat
  • Kepadatan penduduk
  • kesesuaian harga lokasi usaha

Semua pertimbangan ini harus dipikirkan dengan matang untuk memastikan kesuksesan usaha di masa yang akan datang dan kemudahan mengurus izin lokasi.

Dengan pemahaman yang baik tentang Izin Lokasi dan pemilihan lokasi yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan kelancaran operasional perusahaan.

Hal ini sekaligus Anda turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu harus paham peraturan izin lokasi terbaru.

Mengurus Izin Lokasi untuk Usaha di OSS

Izin Lokasi

Setelah berhasil melengkapi dokumen, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengurus izin lokasi untuk usaha Anda. 

Proses ini dapat dilakukan melalui OSS, singkatan dari Online Single Submission, sebuah aplikasi yang memfasilitasi perizinan usaha.

OSS merupakan inovasi yang dirilis oleh lembaga OSS dengan persetujuan petinggi daerah, instansi, dan kementerian. 

Aplikasi ini memungkinkan pemilik usaha, baik kecil maupun besar, untuk mengurus surat izin usaha dengan lebih efisien, ekonomis, dan cepat.

Salah satu manfaat utama dari OSS adalah kemampuannya dalam mengurus izin lokasi usaha. 

Namun, manfaatnya tidak hanya terbatas pada itu saja. Ada banyak keuntungan lain yang dapat Anda peroleh dengan menggunakan sistem online ini untuk mengurus perizinan bisnis.

Persyaratan yang harus disiapkan

Namun, sebelum Anda dapat mengurus izin lokasi melalui OSS, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi:

Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Bisnis Anda harus memiliki bentuk badan usaha yang sah dan telah memiliki legalitas yang disahkan.
  • Bisnis harus memiliki bahan hukum lain yang telah dilegalkan oleh pemerintah.

Buat akun OSS

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah pertama adalah membuat akun OSS. Ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Buat user ID di situs web resmi OSS di https://app.oss.go.id/app/.
  • Login ke sistem OSS menggunakan user ID yang telah Anda buat.
  • Isi formulir yang diperlukan.

Hasilnya adalah Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini akan menjadi kunci dalam mengurus izin lokasi usaha Anda.

Nomor Induk Berusaha

NIB yang Anda peroleh melalui pendaftaran di sistem OSS bukan hanya digunakan untuk mengurus perizinan untuk lokasi usaha. 

NIB juga dapat menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Import (API), dan Akses Pabean. 

API dan Akses Pabean ini merupakan dokumen penting jika bisnis Anda terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor.

Mengurus izin lokasi usaha saat ini bukanlah tugas yang sulit, karena semua proses sudah terintegrasi dalam OSS. 

Anda bahkan dapat mengurus semua dokumen perizinan bisnis Anda secara langsung melalui aplikasi ini, tanpa perlu repot-repot.

Namun, jika Anda menghadapi masalah atau kesalahan saat menggunakan OSS, Anda dapat menghubungi helpdesk yang disediakan oleh aplikasi OSS. 

Izin Lokasi: Batasan Penggunaan Tanah

Izin Lokasi

Penggunaan tanah untuk berbagai jenis usaha memiliki batasan luas penguasaan yang telah diatur dan diizinkan oleh pemerintah. 

Batasan ini disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan. Berikut adalah rincian batasan luas penggunaan tanah untuk beberapa jenis usaha:

Usaha pengembangan perumahan dan permukiman

Batasan untuk usaha pengembangan perumahan serta permukiman, yaitu:

  • Maksimal 400 hektar untuk satu provinsi.
  • Maksimal 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

Kawasan resort perhotelan

Berbeda dengan kawasan resort perhotelan, maka batasannya yaitu:

  • Maksimal 200 hektar untuk satu provinsi.
  • Maksimal 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

Termasuk pada kriteria kawasan:

  • Usaha Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus
  • Kawasan Perdagangan Bebas
  • Kawasan Pelabuhan Bebas

Kawasan Proyek Strategis Nasional

Sedangkan untuk kawasan proyek strategis nasiona, batasannya yaitu:

  • Maksimal 400 hektar untuk satu provinsi.
  • Maksimal 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

Usaha perkebunan dengan Hak Guna Usaha

Sedangkan untuk kawasan HGU berlaku aturan berikut ini:

  • Untuk komoditas tebu maksimal 60.000 hektar untuk satu provinsi. Sedangkan sebanyak 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
  • Komoditas pangan lainnya sebanyak maksimal 20.000 hektar untuk satu provinsi. Sedangkan maksimal 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

Usaha Tambak

Untuk usaha tambah yang berlokasi di pulau Jawa berlaku batasan:

  • Maksimal 100 hektar untuk satu provinsi.
  • Maksimal 1.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk usaha tambah yang ada di Luar Pulau Jawa berlaku batasan:

  • Maksimal 200 hektar untuk satu provinsi.
  • Maksimal 2.000 hektar untuk seluruh Indonesia

Sebelum menjalankan bisnis, pengusaha wajib mengurus izin lokasi agar nantinya tidak terjadi masalah.