About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Jasa Pengurusan PKP, Apa Syarat dan Tahapan Untuk Pengusaha?

Jasa Pengurusan PKP

Office Now – Pemilik usaha yang telah menjalankan bisnis memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Menggunakan jasa pengurusan PKP akan membantu pengusaha untuk proses pengurusan pajak. Sehingga meskipun memiliki banyak kegiatan, pengusaha tetap bisa menjalankan kewajiban dalam hal pajak.

Jasa Pengurusan PKP: Apa itu PKP?

Jasa Pengurusan PKP: Apa itu PKP?

Pengusaha Kena Pajak atau sering disebut sebagai PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Penyerahan barang dan jasa yang terkena pajak tersebut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yakni UU nomor 1984 dan perubahannya.

Sehingga jasa pengurusan PKP akan membantu para pengusaha untuk mengurus penyerahan barang maupun jasa yang dikenai pajak. Namun, pada aturannya, ada batasan terhadap pengusaha kecil yang telah ditetapkan. 

Bisa disimpulkan bahwa tidak semua pengusaha memiliki kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak. Hanya pengusaha yang memenuhi kriteria saja yang bisa menjadi PKP.

Mengurus Persyaratan Melalui Jasa Pengurusan PKP

Untuk pengusaha yang memenuhi persyaratan pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar wajib mengajukan diri sebagai PKP. Dasar hukumnya ada pada pasal 3A Undang-Undang nomor 42 tahun 2009. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha, antara lain:

Persyaratan Umum Jasa Pengurusan PKP

Adapun syarat umum yang harus terpenuhi untuk jasa pengurusan PKP, antara lain?

  • Pengusaha memiliki omset mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
  • Persyaratan tidak terbatas pada satu bentuk badan usaha saja. Melainkan seluruh bentuk usaha baik itu PT, CV, PD, UKM dan perusahaan perorangan bisa mengajukan menjadi PKP.
  • Pengusaha yang mengajukan PKP telah melewati proses survey. Untuk proses survey dilakukan oleh pihak PKP atau tempat di mana wajib pajak terdaftar.
  • Selain itu, pengusaha telah melengkapi semua dokumen dan persyaratan dalam pengajuan PKP. Sering disebut sebagai Pengukuhan menjadi PKP.

JIka pengusaha tidak memiliki penghasilan melebihi persyaratan tersebut, maka tetap bisa melakukan pengajuan menjadi PKP. Namun, kenyataannya justru banyak pengusaha yang tetap memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Hal ini tidak terlepas dari keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika menjadi PKP.

Pengusaha yang menggunakan jasa pengurusan PKP yang tidak memenuhi omset dalam satu tahun, bisa menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak. Sehingga untuk menghitung jumlah pajak bisa menghitung melalui perkreditan pajak masukan.

Dasar dari penggunaan metode tersebut ada dalam PMK nomor 74 tahun 2010. Aturan tersebut memuat Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan. 

Syarat Mengajukan PKP

Untuk mengurus PKP, setiap pelaku usaha maupun wajib pajak pribadi harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu, antara lain:

Syarat Objektif

Pada form pengajuan untuk PKP, pemilik usaha maupun jasa pengurus PKP harus melampirkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Fotokopi KTP dari direktur sebuah perusahaan atau pemilik usaha.
  • Serta harus menyertakan fotokopi dari NPWP direktur atau pemilik usaha.
  • Harus ada fotokopi NPWP perusahaan.
  • Anda juga harus melampirkan SITU maupun SIUP.
  • Sertakan fotokopi dari Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan TDP
  • Fotokopi dari akta perusahaan.
  • Surat kuasa jika pengusaha berhalangan hadir mengurus pengajuan PKP.

Syarat Subjektif

Jasa pengurusan PKP juga akan meminta beberapa dokumen terkait dengan kegiatan usaha, antara lain:

  • Pemilik usaha harus menyertakan laporan keuangan berupa neraca lara rugi untuk bulan terakhir.
  • Menyertakan juga daftar aset perusahaan dengan terperinci.
  • Selain itu, pengusaha wajib menyerahkan denah lokasi untuk kegiatan usaha.

Kewajiban Setelah Menggunakan Jasa Pengurusan PKP

Kewajiban Setelah Menggunakan Jasa Pengurusan PKP

Setelah berhasil melakukan pengajuan melalui jasa pengurusan PKP di Surabaya, pemilik usaha akan mendapatkan dokumen lain. Pengiriman formulir PKP melalui 3 cara, yaitu:

  • Anda bisa datang langsung ke KPP
  • Kantor pajak mengirimnya melalui Pos
  • Bisa juga formulir datang dikirim oleh jasa kurir

Kemungkinan Penolakan PKP

Bagaimana kalau pengajuan ditolak? Pada dasarnya dokumen permohonan pengajuan akan diserahkan kepada calon PKP. Dalam jangka waktu 3 sampai 5 hari akan dilakukan proses verifikasi dari petugas pajak.

Anda perlu menunggu 1 sampai 2 hari untuk mendapatkan putusan apakah permohonan mendapatkan persetujuan atau penolakan. Ketika keputusan permohonan pengajuan PKP terbit paling lambat 5 sampai 10 hari kerja terhitung sejak bukti penerimaan surat diterbitkan.

Ada beberapa sebab mengapa pengajuan PKP anda mengalami penolakan, antara lain:

  • Pemilik usaha tidak memenuhi semua persyaratan dalam pengajuan PKP.
  • Petugas mengalami keraguan mengenai kelayakan perusahaan.
  • Pengusaha telah melakukan penyerahan BKP/JKP yang telah dikecualikan atau bukan objek PPN.

Kewajiban Setelah Menjadi PKP

Setelah pengajuan permohonan oleh jasa pengurusan PKP, maka dokumen akan diserahkan kepada pengusaha. Ketika sudah mendapatkan status sebagai PKP, maka Anda berkewajiban membuat beberapa hal, yaitu:

  • Pajak Masukan
  • Membuat Pajak Keluaran
  • e-Faktur Pajak
  • Anda juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT
  • Masa PPN

Sehingga bisa disimpulkan bahwa Anda memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. 

Biaya Jasa Pengurusan PKP dan Keuntungan Memiliki PKP

Biaya Jasa Pengurusan PKP dan Keuntungan Memiliki PKP

Pelaku usaha tidak hanya memahami syarat dan kewajiban PKP, melainkan juga harus mencari tahu biaya jasa pengurusan PKP.

Biaya Mengurus PKP

Untuk biaya yang harus Anda keluarkan ketika menggunakan jasa untuk mengurus PKP sangat beraga. Ada yang menetapkan harga Rp2.500.000 untuk biaya mengurus PKP, namun Anda sudah mendapatkan:

  • Persiapan survey PKP
  • Pendampingan saat mengurus sertifikat elektronik.
  • Mendapatkan pendampingan saat aktivasi e-faktur.

Ada juga yang menetapkan biaya sebesar Rp1.800.000 dengan layanan sebagai berikut:

  • Anda akan mendapatkan status pengecekan wajib pajak.
  • Pendaftaran PKP
  • Korespondensi pada saat survey PKP
  • Pendampingan sertifikat elektronik
  • Aktivasi e-Faktur

Keuntungan Memiliki PKP

Keberadaan jasa pengurusan PKP menguntungkan untuk para pelaku usaha yang tidak memiliki banyak waktu. Bukan hanya ini, melainkan juga ada beberapa keuntungan dari menjadi PKP, yaitu:

BIsnis Berbadan Hukum

Pemilik usaha yang telah memiliki status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis secara legal di mata hukum. Hal ini juga menjadi tanda bahwa Anda taat akan pajak.

Kredibilitas Usaha 

Status menjadi PKP akan meningkatkan kredibilitas bisnis yang Anda jalankan. Sehingga akan membentuk pemikiran bahwa usaha yang telah Anda jalankan tertib pada segala aturan mengenai perpajakan.

Peluang Kerjasama

Untuk bisa mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah, pemilik usaha bisa membuka peluang kerjasama. Hal ini menjadi salah satu keuntungan menjadi PKP akan mendapatkan kesempatan melakukan transaksi dengan bendahara dari pemerintahan.

Efisiensi Produksi

Jika Anda lihat secara ekonomi, beban produksi dan investasi pada benda kena pajak maupun jasa kena pajak. Sehingga konsumen tidak perlu menanggung beban produksi. Kesimpulannya, akan tercipta kestabilan ekonomi yang lebih terjamin dengan sirkulasi finansial yang semakin sehat.

Penggunaan jasa pengurusan PKP akan menguntungkan pengusaha secara pribadi. Selain itu, pengusaha yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan PKP akan memperoleh beberapa keuntungan. Sehingga selain bisnis bisa berkembang juga mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.