About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pembuatan CV Online Mudah dan Gratis

Office Now – Minimal modal untuk membuat CV sebesar 50 juta rupiah. Ini menjadi solusi bagi pengusaha dengan modal terbatas. Pembuatan CV online membantu Anda memperoleh dokumen legal dengan cara mudah dan cepat.

Karakteristik Pembuatan CV Online

Karakteristik Pembuatan CV Online

Karakteristik pembuatan CV online yang paling utama adalah terdiri dari dua orang terdiri dari persero pengurus dan persero diam. 

Persero pengurus akan melakukan tindakan untuk mengurus semua yang berhubungan dengan CV. Mereka yang menjadi pengurus atau aktif dibebankan mengganti kerugian kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian yang dialami CV.

Sedangkan persero diam disebut juga sebagai sleeping partner dan bertanggung jawab atas modal yang disetor.

Syarat Pembuatan CV

Syarat Pembuatan CV

Untuk pembuatan CV online gratis ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan. Apa saja itu syarat pembuatan CV? Simak beberapa syarat di bawah ini:

  • Fotokopi E-KTP terbaru.
  • Fotokopi Kartu Keluarga terbaru.
  • NPWP persero aktif dan pesero pasif terbaru.
  • Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor. Hal ini jika tempat usaha menyewa pada ruko atau bangunan kantor.
  • Bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat domisili pengelola gedung atau ruko tempat usaha dijalankan.
  • Fotokopi PBB tempat usaha.
  • Bukti bayar PBB dari tempat usaha.
  • Foto kantor yang diambil dari tampak luar dan tampak dalam.
  • Kantor tempat usaha berada di zona perkantoran atau zona komersial. 
  • Kantor juga bisa berada di zona campuran.

Mendirikan CV Online

Mendirikan CV Online

Mendirikan CV online bisa menggunakan jasa orang tertentu atau mengurus sendiri atau bisa juga menggunakan jasa notaris. Berikut langkah-langkahnya mendirikan CV online.

  1. Masuk ke website AHU.
  2. Klik tombol Menu untuk login.
  3. Masukkan username. 
  4. Untuk notaris menggunakan username dan password yang sama pada aplikasi SABH.

Pengajuan Nama

Setelah masuk pada halaman awal, Anda diharuskan melakukan pemesanan nama. Untuk pengajuan nama. Berbeda dengan pengurusan PT yang harus mengajukan 3 nama. Untuk CV lebih dibebaskan dalam hal memilih nama.

Untuk proses pengajuan nama, Anda bisa mengikuti langkah-langkah seperti di bawah ini:

  1. Klik menu CV.
  2. Pilih menu dan klik Pengajuan Nama.
  3. Akan muncul daftar pengajuan nama.
  4. Anda akan diarahkan pada halaman Daftar Pengajuan Nama.
  5. Akan tampil nama-nama yang mirip.
  6. Anda bisa klik detail untuk melihat dengan jelas data-data CV yang ada.

Notaris harus mengisi beberapa informasi untuk cara membuat CV Online diantaranya:

  • Nama pemohon atau pemilik usaha.
  • Email pemilik usaha beserta nomor telepon yang bisa dihubungi.
  • Alamat lengkap terdiri dari kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, serta provinsi.
  • Alamat harus menyertakan nama jalan, RT dan RW serta kode pos. 

Setelah selesai dengan beberapa dokumen di atas, langkah selanjutnya adalah mengisi pengajuan nama. Anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masukkan nama CV tanpa awalan.
  2. Masukkan singkatan CV perusahaan.
  3. lalu klik tombol Cari pada laman AHU. 
  4. Akan muncul beberapa nama yang mirip.
  5. Jika nama yang Anda pilih sudah ada yang memakai, klik tombol batal.
  6. Jika nama yang Anda ingin gunakan belum dipakai, klik tombol Ajukan Nama.
  7. Halaman pratinjau akan muncul untuk melakukan pengecekan.
  8. Jika nama yang Anda pilih sudah betul, klik tombol Ajukan Nama.
  9. Selanjutnya Anda akan mendapat nomor pengajuan nama.

Pendaftaran CV

Jasa pembuatan CV Online akan muncul menu pendaftaran CV. Simak langkah-langkah di bawah ini

  1. Klik menu CV.
  2. Klik tombol pendaftaran CV.
  3. Masukkan nomor pengajuan nama yang telah Anda dapatkan.
  4. Lalu muncul kotak dialog peringatan pengajuan nama sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Bubuhkan tanda centang atau checklist  sebelum melanjutkan.
  6. Tekan tombol lanjut.
  7. Isi data pendaftar CV..
  8. Isi data CV sesuai dengan kolom form yang ada pada halaman web.
  9. Tulis alamat lengkap sesuai yang ada pada halaman.
  10. Masukkan nomor NPWP.
  11. Masukkan Akta Notaris yang mengurus pendirian CV Anda.
  12. Data mengenai aset juga harus diisi agar bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.
  13. Tambahkan data para sekutu, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif.
  14. Untuk data Pemilik Manfaat CV harus diisi dan unggah dokumen terkait pada halaman web AHU.

Field Data CV

Anda harus mengisi field data CV dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Nama CV Anda.
  2. Singkatan dari CV Anda. 
  3. Masukkan nomor telepon CV.
  4. Pilih jangka waktu untuk mengurus.
  5. Masukkan batas waktu untuk data tersebut.

Biaya pembuatan CV online untuk mendaftar nama bergantung pada lokasi usaha dan jenis usaha berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Field Kegiatan Usaha

Untuk mengisi field kegiatan Usaha ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Klik kegiatan usaha.
  2. Muncul form kegiatan usaha yang harus diisi.
  3. Klik Checkbox salah satu jenis usaha.
  4. Tambahkan tanda ceklis pada kolom pilihan sesuai jenis usaha yang diajukan. 

Membuat NPWP Online

Ada dua golongan untuk wajib pajak dalam NPWP. Simak dua golongan tersebut, yaitu:

Syarat membuat NPWP Pribadi 

Cara membuat NPWP online untuk wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah di bawah ini

  • Fotocopy KTP untuk WNI 
  • Fotocopy paspor
  • Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap untuk WNA

Syarat NPWP Untuk Pengusaha

Syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP bagi wajib pajak yang memiliki usaha, diantaranya:

  • KTP untuk WNI, fotocopy
  • Paspor atau bisa menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara bagi WNA, fotocopy

Jika semua syarat membuat NPWP secara online sudah lengkap, wajib pajak bisa langsung melakukan pengajuan pembuatan NPWP.

Mengurus NPWP

Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP online yang dapat Anda ikuti.

  1. Buka website Kantor Pajak.
  2. Klik menu Daftar. 
  3. Masukkan alamat email yang masih aktif 
  4. Kemudian buatlah password. 
  5. Secara otomatis akan dikirim link untuk verifikasi.
  6. Anda harus terlebih dahulu membuka link verifikasi yang telah dikirim melalui email.
  7. Lakukan aktivasi akun. 
  8. Ikuti petunjuk yang ada di email hingga aktivasi selesai.
  9. Login ke sistem e-Registration.
  10. Masukkan email dan password akun.
  11. isi data diri secara lengkap dan benar 
  12. Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. 
  13. Untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak, pilih tombol Daftar.
  14. Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP dan mengirimkan pemberitahuan.
  15. Akan muncul status pendaftaran di dashboard website Kantor Pajak. 
  16. Anda menekan tombol kirim token dan tunggu halaman akan muncul.
  17. Anda harus mengisi Captcha, 
  18. Lalu klik submit untuk mengirim semua data yang ada.
  19. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail. 
  20. Salin token yang sudah didapatkan.
  21. Anda klik menu token untuk mendapatkan kode unik untuk syarat pengajuan membuat NPWP.
  22. untuk melihat token cek melalui email Anda yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  23. Jika permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, Anda akan menerima notifikasi.
  24. NPWP akan dikirimkan melalui POS.

Beberapa syarat dan tahapan pembuatan NPWP CV online. Jika selama membuat NPWP online mengalami kendala, Anda bisa langsung mengunjungi Kantor Pajak setempat untuk mendapat bantuan. Memiliki NPWP banyak manfaat, salah satunya mempermudah pendirian CV.

Penulis: Lyla Iswara